Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan PIP Bagi Siswa RA dan Madrasah Tahun 2025

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP)  Bagi Siswa RA dan Madrasah Tahun 2025


Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP)  Bagi Siswa RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2025 ditujukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/lslam Se-lndonesia

 

Isi Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP)  Bagi Siswa RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2025, menyatakan bahwa dalam rangka persiapan penyaluran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah menetapkan bahwa  proses pendataan siswa bakal calon penerima anggaran PIP melalui basis data EMIS yang diinput  oleh para operator/admin EMIS pada satuan pendidikan madrasah dan telah diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh satuan kerja terkait , dengan ketentuan sebagai  berikut:

 

1. Penyaluran anggaran PIP di tiap tahun anggaran akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap.

 

2. Tahap I akan menggunakan referensi data penerima PIP tahun anggaran 2025  (on-going), Cut Off data ditetapkan per tanggal 25 April 2025. Berkenaan dengan hal ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi (cq. Bidang  Pendidikan  Madrasah/Pendidikan  Islam) sepenuhnya bertanggung jawab melakukan pengawasan secara internal dalam memastikan seluruh siswa di madrasah binaannya telah diinput secara valid di EMIS.

 

3. Setelah proses Cut Off data selesai dilaksanakan akan dilakukan proses pemadanan data secara internal maupun ekstemal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.

 

4. Proses penyaluran anggaran PIP Tahap I akan dilakukan pada bulan Mei - Juni oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.

 

5. Tahap II akan menggunakan referensi data di semester sebelumnya dan/atau siswa baru yang telah diinput oleh para operat.or di satuan pendidikan pada bulan Juli - Agustus. Data hasil cut off bakal calon penerima PIP pada tanggal 1 September 2025.

 

6. Periode verval data bakal calon penerima PIP di Tahap II akan dilakukan sampai Minggu Keempat bulan September 2025.

 

7. Pada bulan Oktober akan dilaksanakan proses pemadanan data secara internal maupun eksternal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.

 

8. Proses aktivasi dan penyaluran anggaran PIP Tahap II akan dilakukan pada bulan November-Desember oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.

 

9. Data yang akan digunakan melalui sistem EMIS merupakan data siswa yang Valid NISN dan Valid NIK.

 

10. Ketentuan lain terkait kebijakan PIP akan disampaikan melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Diijen Pendidikan Islam.

 

Mengingat pentingnya beberapa kebijakan terkait dengan ketentuan teknis pendataan persiapan pelaksanaan PIP Madrasah sebagaimana tersebut di atas, Saudara  diharapkan  segera melakukan sosialisasi kepada seluruh madrasah di wilayah masing-masing.

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP)  Bagi Siswa RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya.

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter