Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi Siswa RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2025 ditujukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/lslam Se-lndonesia
Isi Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan
Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi
Siswa RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2025, menyatakan bahwa dalam rangka
persiapan penyaluran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran
2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum,
Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah menetapkan bahwa proses pendataan siswa bakal calon penerima
anggaran PIP melalui basis data EMIS yang diinput oleh para operator/admin EMIS pada satuan
pendidikan madrasah dan telah diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh satuan
kerja terkait , dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Penyaluran anggaran PIP di tiap
tahun anggaran akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap.
2. Tahap I akan menggunakan
referensi data penerima PIP tahun anggaran 2025
(on-going), Cut Off data ditetapkan per tanggal 25 April 2025. Berkenaan
dengan hal ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi (cq. Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendidikan Islam)
sepenuhnya bertanggung jawab melakukan pengawasan secara internal dalam
memastikan seluruh siswa di madrasah binaannya telah diinput secara valid di
EMIS.
3. Setelah proses Cut Off data
selesai dilaksanakan akan dilakukan proses pemadanan data secara internal
maupun ekstemal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.
4. Proses penyaluran anggaran PIP
Tahap I akan dilakukan pada bulan Mei - Juni oleh pihak Bank Penyalur secara
langsung ke rekening siswa masing-masing.
5. Tahap II akan menggunakan
referensi data di semester sebelumnya dan/atau siswa baru yang telah diinput
oleh para operat.or di satuan pendidikan pada bulan Juli - Agustus. Data hasil
cut off bakal calon penerima PIP pada tanggal 1 September 2025.
6. Periode verval data bakal calon
penerima PIP di Tahap II akan dilakukan sampai Minggu Keempat bulan September
2025.
7. Pada bulan Oktober akan
dilaksanakan proses pemadanan data secara internal maupun eksternal, termasuk
proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.
8. Proses aktivasi dan penyaluran
anggaran PIP Tahap II akan dilakukan pada bulan November-Desember oleh pihak
Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.
9. Data yang akan digunakan melalui
sistem EMIS merupakan data siswa yang Valid NISN dan Valid NIK.
10. Ketentuan lain terkait kebijakan
PIP akan disampaikan melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Diijen
Pendidikan Islam.
Mengingat pentingnya beberapa kebijakan terkait dengan ketentuan teknis
pendataan persiapan pelaksanaan PIP Madrasah sebagaimana tersebut di atas,
Saudara diharapkan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh
madrasah di wilayah masing-masing.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Dirjen Pendis tentang Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program
Indonesia Pintar (PIP) Bagi Siswa RA dan
Madrasah Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment