Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Publikasi Ilmiah pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) Tahun Anggaran 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1858 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Publikasi Ilmiah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025
Pertimbangan diterbitkannya Petunjuk
Teknis atau Juknis Program
Bantuan Publikasi Ilmiah pada PTKI Tahun
Anggaran 2025 adalah: a) bahwa
untuk meningkatkan mutu publikasi ilmiah di lingkungan Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam (PTKI), dipandang perlu diselenggarakan Program Bantuan
Publikasi Ilmiah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025; b) bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan
program Bantuan Publikasi Ilmiah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, perlu
dibuat Petunjuk Teknis Program Bantuan Publikasi Ilmiah pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025.
Isi Kepdirjen Pendis Nomor 1858 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Teknis Program Bantuan Publikasi Ilmiah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai berikut
1. Menetapkan
Petunjuk Teknis Program Bantuan Publikasi Ilmiah pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2. Menetapkan
Berkas Kelengkapan Program Bantuan Publikasi Ilmiah pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
3. Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan penyelenggaraan
dan pengelolaan program Bantuan Publikasi Ilmiah pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam (Diktis) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
Tahun Anggaran 2025.
Adapun tujuan petunjuk teknis ini yaitu untuk memberikan pedoman
operasional dan acuan teknis bagi calon penerima bantuan dalam merancang
usulan/proposal, melaksanakan dan melaporkan hasil kegiatannya dengan baik.
Tujuannya secara khusus, sebagai berikut:
1. Memberikan acuan umum
terkait dengan tema prioritas dalam pelaksanaan Program Bantuan Publikasi
Ilmiah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025;
2. Memberikan acuan umum
terkait dengan jenis dan klaster Program Bantuan Publikasi Ilmiah pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025;
3. Memberikan acuan teknis
terkait dengan komponen proposal Program Bantuan Publikasi Ilmiah pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 dan teknis pengajuannya;
4. Memberikan acuan teknis
terkait sistem seleksi proposal Program Bantuan Publikasi Ilmiah pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025;
5. Memberikan acuan teknis
terkait dengan prosedur pelaporan Program Bantuan Publikasi Ilmiah pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025;
6. Memberikan acuan teknis
kepada dosen dan fungsional lainnya dalam melaksanaan penggunaan anggaran
Program Bantuan Publikasi Ilmiah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2025 secara transparan dan akuntabel.
Petunjuk Teknis ini
merupakan acuan dalam pelaksanaan Program Bantuan Publikasi Ilmiah pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 sehingga mutu dan
akuntabilitas pelaksanaan kegiatan bantuan Publikasi Ilmiah serta pencapaian
keluaran (outputs) dan manfaat (outcomes) kegiatannya dapat tercapai sesuai
dengan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor
1858 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Publikasi
Ilmiah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2025
Link download Petunjuk
Teknis atau Juknis Program
Bantuan Publikasi Ilmiah pada PTKI Tahun
Anggaran 2025
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Program
Bantuan Publikasi Ilmiah pada PTKI Tahun
Anggaran 2025. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment