Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025 Tahun Ajaran 2025/2026


Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025 Tahun Ajaran 2025/2026 tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

 

Keputusan ini diterbitkan sebagai panduan resmi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di madrasah untuk tahun ajaran 2025/2026. Tujuan utama dari petunjuk teknis ini adalah:​

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 diterbiklan untuk a) Memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PPDB di madrasah.; b) Memberikan panduan bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan PPDB madrasah.; c) Menjamin proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi, sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. ​

 

Ruang lingkup petunjuk teknis atau Juknis PPDBM tahun 2025 Tahun Ajaran 2025/2026 ini mencakup tata cara penerimaan peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan madrasah, yaitu:​ a) Raudlatul Athfal (RA)​; b) Madrasah Ibtidaiyah (MI)​;  c) Madrasah Tsanawiyah (MTs)​; d) Madrasah Aliyah (MA)​; e) Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ​

 

Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan proses PPDB di madrasah dapat terlaksana dengan baik, sesuai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.​

 

Berdasarkan petunjuk teknis atau Juknis PPDB Madarah tahun 2025 Tahun Ajaran 2025/2026, berikut adalah persyaratan untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah tahun pelajaran 2025/2026 sesuai dengan jenjang pendidikan:​

Raudlatul Athfal (RA):

·          Kelompok A: Usia 4–5 tahun.​

·          Kelompok B: Usia 5–6 tahun.​

·          Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang. ​

 

Madrasah Ibtidaiyah (MI):

·          Calon peserta didik berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.​

·          Calon peserta didik berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.​

·          Calon peserta didik berusia minimal 6 tahun yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. ​

 

Madrasah Tsanawiyah (MTs):

·          Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.​

·          Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar dari MI/SD/Paket A atau satuan pendidikan setara lainnya. ​

 

Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK):

·          Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.​

·          Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar dari MTs/SMP/Paket B atau satuan pendidikan setara lainnya. ​

 

Persyaratan tersebut ditetapkan untuk memastikan bahwa proses PPDB di madrasah berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.​

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2025 Tahun Ajaran 2024/2025.

 

Link download Kepdirjen Pednis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025 Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pensis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025 Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter