Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025 Tahun Ajaran 2025/2026 tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
Keputusan ini diterbitkan
sebagai panduan resmi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di
madrasah untuk tahun ajaran 2025/2026. Tujuan utama dari petunjuk teknis ini
adalah:
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 diterbiklan untuk a) Memberikan pedoman
bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PPDB di madrasah.; b) Memberikan panduan bagi
Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya
dalam pelaksanaan PPDB madrasah.; c) Menjamin proses penerimaan peserta didik
baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi,
sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
Ruang lingkup petunjuk teknis atau Juknis PPDBM tahun
2025 Tahun Ajaran 2025/2026 ini mencakup tata cara penerimaan peserta didik
pada berbagai jenjang pendidikan madrasah, yaitu: a) Raudlatul Athfal (RA); b)
Madrasah Ibtidaiyah (MI); c) Madrasah
Tsanawiyah (MTs); d) Madrasah Aliyah (MA); e) Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Dengan adanya petunjuk
teknis ini, diharapkan proses PPDB di madrasah dapat terlaksana dengan baik,
sesuai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Berdasarkan petunjuk teknis atau Juknis PPDB Madarah tahun
2025 Tahun Ajaran 2025/2026, berikut adalah persyaratan untuk mengikuti
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah tahun pelajaran 2025/2026 sesuai
dengan jenjang pendidikan:
Raudlatul Athfal (RA):
·
Kelompok A: Usia 4–5 tahun.
·
Kelompok B: Usia 5–6 tahun.
·
Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir dari pihak berwenang.
Madrasah Ibtidaiyah (MI):
·
Calon peserta didik berusia 7 tahun wajib
diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
·
Calon peserta didik berusia minimal 6 tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas
daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
·
Calon peserta didik berusia minimal 6 tahun
yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan belajar dapat
diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Madrasah Tsanawiyah (MTs):
·
Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
·
Memiliki ijazah atau surat tanda tamat
belajar dari MI/SD/Paket A atau satuan pendidikan setara lainnya.
Madrasah Aliyah (MA) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK):
·
Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
·
Memiliki ijazah atau surat tanda tamat
belajar dari MTs/SMP/Paket B atau satuan pendidikan setara lainnya.
Persyaratan tersebut
ditetapkan untuk memastikan bahwa proses PPDB di madrasah berjalan secara
objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis)
Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik
Baru Madrasah Tahun 2025 Tahun Ajaran 2024/2025.
Link download Kepdirjen Pednis
Nomor 64 Tahun 2025 tentang Juknis PPDB
Madrasah Tahun 2025 Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pensis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Juknis
PPDB Madrasah Tahun 2025 Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment