Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2025

Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025


Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025. Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagal perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Adapun Majelis Masyayikh pada periode pertama ini telah ditetapkan melalul Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tabun 2021 tentang Majelis Masyayikh.

 

Selain merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, Pasal 29 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamatkan kepada Majelis Masyayikh untuk menetapkan kcrangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren, merummuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidlkan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu, serta memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

 

Pasal 69 Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren menyebutkan bahwa Majelis Masyayikh dalam melaksanakan tugasnya dibantu sckretariat yang dipimpin kcpala sekretariat yang dija bat secara ex-officio oleh pejabat tinggi pratama.yang membidangi Pesaotren yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan, menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan, menyiapkan bahan penyusunan laporan, menyusun percangguo,gjawa.ban keuangan. dan melaksanakan tugas sesuai kebijakan Majelis Masyayikh.

 

Ketentuan pada Pasal 88 Pernturan Menteri Agama Nomor 31Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren menyaw.kan bahwa Majelis Masyayikh didanai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung operasiooal Majelis Masyayikh dan/atau penyelenggaraan kegiatan. Penydenggaraan kegiatan tersebut dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah (APBD) dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat

 

Mengingat kedudukan dan fungsi strategis Majelis Masyayikh dalarn penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengemban amanat konstitusi untuk memberikan fasilitasi dan dukungan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional dan perlu disusun petunjuk teknis atau juknis Bantuan Operasional sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025

 

Petunjuk Teknis inl dimaksudkan scbagai acuan dalam menjamin pcnyaluran Bantuan Opcrasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025 tepat sasaran, tepat waktu, tepatjumlab, dan tepat proredur.

 

Pelunjuk Teknis ini bertujuan untt.ik menjamia efcktivitas, efisiensi, ttansparansi, dan akuntabilitas pemberian dan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025.

 

Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pclaksanaan ban tuan pcmerintah pada Kcmcnterian Agama, yaitu kepastian bcnruk, kepastian ldcntltas penerima, kejelasan rujuan, kcjclasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

 

Persyaratan Penerima Bantuan Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025

1. Penerima Bantuan harus memenuhi p3rsyaratan sebagai berikut:

a) memiliki rencana kerja;

b) memiliki UPK2B;

c) memillkl Nomor Pokok Wajib Pajak (INPWP) tembaga:clan di memilild rekening bank yang aktif atas nama lembaga.

2. UPK2B sebagaimana dimaksud pada nomor 1 burur b) dapat berupa;

a) bagian dari struktur sekretariat Majelis Masyayikh yang memiliki rugas dan fungsi pengelolaan administrasi dan kcuangan; atau

b) personel/tim dari unsur sekretarial Majelis Masyayikh, atau personel/tim dari unsur tlm ahli atau tenaga ahli Majelis Masyayikh yang ditugaskan untuk mengelola Bantuan berdasarkan surat rugas atau keputusan ketua Majclis Masyayikh;

c) Sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang yang dibuktikan dengan Keputusan Ketua Majelis Masyayikh.

 

Link download Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter