Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025. Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagal perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Adapun Majelis Masyayikh pada periode pertama ini telah ditetapkan melalul Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tabun 2021 tentang Majelis Masyayikh.
Selain merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan
Pesantren, Pasal 29 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
mengamatkan kepada Majelis Masyayikh untuk menetapkan kcrangka dasar dan
struktur kurikulum Pesantren, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam
menentukan kurikulum Pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan
Pesantren, merummuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga
kependidlkan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu, serta
memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh
Pesantren.
Pasal 69 Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan
Pesantren menyebutkan bahwa Majelis Masyayikh dalam melaksanakan tugasnya
dibantu sckretariat yang dipimpin kcpala sekretariat yang dija bat secara
ex-officio oleh pejabat tinggi pratama.yang membidangi Pesaotren yang bertugas
mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan, menyiapkan bahan penyusunan
program dan kegiatan, menyiapkan bahan penyusunan laporan, menyusun
percangguo,gjawa.ban keuangan. dan melaksanakan tugas sesuai kebijakan Majelis
Masyayikh.
Ketentuan pada Pasal 88 Pernturan Menteri Agama Nomor 31Tahun 2020 tentang
Pendidikan Pesantren menyaw.kan bahwa Majelis Masyayikh didanai dengan
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung
operasiooal Majelis Masyayikh dan/atau penyelenggaraan kegiatan. Penydenggaraan
kegiatan tersebut dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah
(APBD) dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Mengingat kedudukan dan fungsi strategis Majelis Masyayikh dalarn penjaminan
mutu Pendidikan Pesantren, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama RI mengemban amanat konstitusi untuk memberikan
fasilitasi dan dukungan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional dan
perlu disusun petunjuk teknis atau juknis Bantuan Operasional sebagai acuan
dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025
Petunjuk Teknis inl dimaksudkan scbagai acuan dalam menjamin pcnyaluran
Bantuan Opcrasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025 tepat sasaran, tepat
waktu, tepatjumlab, dan tepat proredur.
Pelunjuk Teknis ini bertujuan untt.ik menjamia efcktivitas, efisiensi,
ttansparansi, dan akuntabilitas pemberian dan pertanggungjawaban Bantuan
Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025.
Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pclaksanaan ban tuan
pcmerintah pada Kcmcnterian Agama, yaitu kepastian bcnruk, kepastian ldcntltas
penerima, kejelasan rujuan, kcjclasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
Persyaratan Penerima Bantuan Bantuan
Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025
1. Penerima Bantuan harus memenuhi p3rsyaratan
sebagai berikut:
a) memiliki rencana
kerja;
b) memiliki UPK2B;
c) memillkl Nomor
Pokok Wajib Pajak (INPWP) tembaga:clan di memilild rekening bank yang aktif atas
nama lembaga.
2. UPK2B sebagaimana dimaksud pada nomor
1 burur b) dapat berupa;
a) bagian dari
struktur sekretariat Majelis Masyayikh yang memiliki rugas dan fungsi
pengelolaan administrasi dan kcuangan; atau
b) personel/tim dari
unsur sekretarial Majelis Masyayikh, atau personel/tim dari unsur tlm ahli atau
tenaga ahli Majelis Masyayikh yang ditugaskan untuk mengelola Bantuan
berdasarkan surat rugas atau keputusan ketua Majclis Masyayikh;
c) Sekurang-kurangnya
terdiri dari 2 orang yang dibuktikan dengan Keputusan Ketua Majelis Masyayikh.
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2025. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment