Dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nomor Se.12 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 Dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kementerian Agama dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga tahun 2025 yang ditetapkan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dikeluarkan kebijakan efisiensi anggaran Kementerian Agama tahun 2025 dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
Surat Edaran ini dimaksudkan
sebagai pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi
anggaran Kementerian Agama tahun 2025 dan efektivitas pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian Agama.
Surat Edaran ini bertujuan
agar pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran Kementerian Agama tahun 2025 dan efektivitas
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama berjalan secara tertib,
akuntabel, dan tepat sasaran.
Dasar Hukum Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor
Se.12 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran Kemenag Tahun 2025 Dan Efektivitas
Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kemenag, adalah sebagai berikut:
1.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
2.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1070);
3.
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Ketentuan yah diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor
Se.12 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran Kemenag Tahun 2025 Dan Efektivitas
Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kemenag, adalah sebagai berikut:
1.
Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukungprogram prioritas pemerintah
dan Kementerian Agama;
2.
Melakukan pengetatan secara selektif terhadap:
a. pengadaan alat tulis kantor, percetakan,
dan cindera mata;
b. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
c. penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan
dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. honor output kegiatan dan jasa profesi;
e. pelatihan dan bimbingan teknis;
f. pemeliharaan peralatan dan mesin;
g. lisensi aplikasi;
h. bantuan pemerintah;
i. pemeliharaan dan perawatan; dan
j. pelaksanaan belanja lainnya yang tidak
efisien.
3.
Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kementerian Agama untuk kegiatan
yang diselenggarakan olehsatuan kerja Kementerian Agama, kecuali tidak dimungkinkan
karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas;
4.
Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijak dengan
mengedepankan prinsip efisiensi;
5.
Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja, yaitu pukul
07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul 07.30-16.30 tanpa adanya
lembur;
6.
Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrik dan air dengan mematikan
aliran listrik dan air untuk lampu penerang dan/atau peralatan listrik lainnya;
7.
Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan di rumah dinas pejabat
Kementerian Agama;
8.
Meminimalisasi pertemuan yang bersifat tatap muka (luring) dan mengoptimalkan pertemuan
secara tatap maya (daring), kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran
perjalanan dinas;
9.
Memberikan pelayanan melalui work from home pada setiap hari Jumat dan dapat
menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.
10.
Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluan yang urgen dan
prioritas;
11.
Dalam hal perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilakukan,
berlaku ketentuan:
a. Perjalanan dinas luar negeri diutamakan untuk
keperluan penyelenggaraan ibadah haji, melanjutkan studi di luar negeri,dan kegiatan
yang dibiayai oleh pengundang atau pihak sponsor;
b. Jumlah perjalanan dinas dalam negeri Direktur
Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, dan Staf Khusus dibatasi
dan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Agama;
c. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan
Kepala Badan hanya boleh didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping;
d. Staf Ahli dan Staf Khusus, Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri, Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, dan Kepala Satuan
Pendidikan Keagamaan serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tidak
boleh membawa pendamping;
e. Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan
yang kurang dari 2 (dua) jam;
f. Paling banyak berjumlah 5 (lima) orang untuk
penyelenggaraan kegiatan dan 2 (dua) orang untuk kegiatan pemantauan di daerah dengan
pertimbangan kegiatan dan pemantauan dimaksud tidak dimungkinkan dilakukan
secara daring; dan
12.
Perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani
oleh pimpinan langsung sebelum keberangkatan.
Kepala satuan kerja melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran dan efektivitas
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama sesuai kewenangan dengan
masing-masing secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Link download Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag NomorSe.12 Tahun 2025
Demikian Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor
Se.12 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran Kemenag Tahun 2025 Dan Efektivitas
Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kemenag ini dikeluarkan untuk dipedomani dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
No comments
Post a Comment