KMA Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029


Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden, mewujudkan visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, dan beragama yang berdampak , perlu ditetapkan program prioritas Menteri Agama tahun 2025-2029; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029.

 

Dasar hukum Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut

1. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasion al Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

 

Isi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 adalah sebagai beikut

 

1. Menetapkan Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025- 2029, meliputi:

a. kerukunan dan cinta kemanusiaan;

b. ekoteologi;

c. layanan keagamaan berdampak;

d. pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi;

e. pesantren berdaya;

f. pemberdayaan ekonomi umat;

g. sukses penyelenggaraan haji; dan

h. digitalisasi tata kelola.

2. Pelaksanaan Program Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh:

a. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama untuk program kerukunan dan cinta kemanusiaan;

b. Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk program ekoteologi;

c. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk program:

1. layanan keagamaan berdampak; dan

2. pemberdayaan ekonomi umat.

d. Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk program:

1. pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi; dan

2. pesantren berdaya.

e. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk program transformasi layanan haji; dan

f. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi untukprogram digitalisasi tata kelola.

3. Koordinator Program Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menyusun indikator dan jenis kegiatan Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025- 2029.

4. Dalam menyusun indikator dan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, koordinator Program Prioritas mengiku tsertakan:

a. kepala satuan kerja lain pada Kementerian Agama; dan

b. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

5. Inspektur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu.

6. Sekretaris Jenderal melaporkan pelaksanaan Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 kepada Menteri Agama setiap akhir tahun.

7. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter