Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden, mewujudkan visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, dan beragama yang berdampak , perlu ditetapkan program prioritas Menteri Agama tahun 2025-2029; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029.
Dasar hukum Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia KMA Nomor 244 Tahun
2025 Tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 adalah sebagai
berikut
1.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
2.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasion al Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
3.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 348);
Isi Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia KMA Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Program Prioritas Menteri
Agama Tahun 2025-2029 adalah sebagai beikut
1.
Menetapkan Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025- 2029, meliputi:
a. kerukunan dan cinta kemanusiaan;
b. ekoteologi;
c. layanan keagamaan berdampak;
d. pendidikan unggul, ramah, dan
terintegrasi;
e. pesantren berdaya;
f. pemberdayaan ekonomi umat;
g. sukses penyelenggaraan haji; dan
h. digitalisasi tata kelola.
2.
Pelaksanaan Program Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama untuk
program kerukunan dan cinta kemanusiaan;
b. Kepala Badan Moderasi Beragama dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk program ekoteologi;
c. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam untuk program:
1.
layanan keagamaan berdampak; dan
2.
pemberdayaan ekonomi umat.
d. Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk
program:
1.
pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi; dan
2.
pesantren berdaya.
e. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah untuk program transformasi layanan haji; dan
f. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi untukprogram
digitalisasi tata kelola.
3.
Koordinator Program Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menyusun
indikator dan jenis kegiatan Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025- 2029.
4.
Dalam menyusun indikator dan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA, koordinator Program Prioritas mengiku tsertakan:
a. kepala satuan kerja lain pada Kementerian
Agama; dan
b. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri.
5.
Inspektur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 secara berkala dan/ atau
sewaktu-waktu.
6.
Sekretaris Jenderal melaporkan pelaksanaan Program Prioritas Menteri Agama
Tahun 2025-2029 kepada Menteri Agama setiap akhir tahun.
7.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian informasi tentang KMA Nomor 244 Tahun 2025 Tentang Program
Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment