Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, berikut ini Jadwal Pengajuan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi masjid (Musala) dan Rintisan Masjid (Musala) Ramah Tahun 2025 serta Contoh Profosal Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi masjid (Musala) dan Rintisan Masjid (Musala) Ramah Tahun 2025
Bantuan ini diharapkan tidak
hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi
juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan
pemberdayaan masyarakat,
Bantuan
pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah
tahun 2025 ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait
eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan
bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.
Kemenag menyediakan bantuan
dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau
rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15
juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional
rintisan musala ramah.
Bantuan
pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah
tahun 2025 ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung
seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau
ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan
masjidnya,” imbuhnya.
Kemenag memperkenalkan
konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai
inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain
itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman,
serta keberpihakan pada kalangan duafa.
Pada 2025, program ini tidak
hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan
bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan
berdampak luas bagi masyarakat sekitar.
Bagaimana cara mendapat bantuan pembangunan dan rehabilitasi
masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025 ? Untuk
mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid
atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag,
memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal
bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman
https://simas.kemenag.go.id.
Pemohon melengkapi beberapa
dokumen pendukung, yaitu: a) Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA
Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi); b) Fotokopi SK
Pengurus; c) Rencana Anggaran Biaya (RAB); d) Foto kondisi bangunan; e) Fotokopi
surat keterangan status tanah; f) Fotokopi buku rekening bank atas nama
masjid/musala; dan g) Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000
yang ditandatangani ketua pengurus.
Adapun Jadwal Pendaftaran
dan Proses Seleksi bantuan pembangunan
dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025 adalah
sebagai berikut:
- 8-19 Maret – Penerimaan
permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon
penerima bantuan
- 25 Maret – Proses
verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Pengajuan bantuan ini dapat
dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play
Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
Bagi yang membutuhkan
berikut ini Contoh Profosal Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi masjid (Musala)
dan Rintisan Masjid (Musala) Ramah Tahun 2025
Demikian informasi tentang Jadwal Pengajuan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi
masjid (Musala) dan Rintisan Masjid (Musala) Ramah Tahun 2025 serta Contoh Profosal
Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi masjid (Musala) dan Rintisan Masjid (Musala)
Ramah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment