Jadwal Pengajuan Bantuan Masjid (Musala) Tahun 2025

Contoh Proposal Bantuan Masjid (Musala) dan Jadwal Pengajuan Bantuan Masjid (Musala) Tahun 2025


Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, berikut ini Jadwal Pengajuan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi masjid (Musala) dan Rintisan Masjid (Musala) Ramah Tahun 2025 serta Contoh Profosal Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi masjid (Musala) dan Rintisan Masjid (Musala) Ramah Tahun 2025

 

Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,

 

Bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025 ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

 

Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

 

Bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025 ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.

 

Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

 

Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar.

 

Bagaimana cara mendapat bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025 ? Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

 

Pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu: a) Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi); b) Fotokopi SK Pengurus; c) Rencana Anggaran Biaya (RAB); d) Foto kondisi bangunan; e) Fotokopi surat keterangan status tanah; f) Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan g) Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

 

Adapun Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025 adalah sebagai berikut:

- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online

- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan

- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

 

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

 

Bagi yang membutuhkan berikut ini Contoh Profosal Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi masjid (Musala) dan Rintisan Masjid (Musala) Ramah Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Jadwal Pengajuan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi masjid (Musala) dan Rintisan Masjid (Musala) Ramah Tahun 2025 serta Contoh Profosal Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi masjid (Musala) dan Rintisan Masjid (Musala) Ramah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter