SE Dirjen Pendis tentang Verval Peserta Didik Tingkat Akhir Untuk E-Ijazah Madrasah Tahun 2025

SE Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis tentang Verval Peserta Didik Tingkat Akhir Untuk E-Ijazah Madrasah Tahun 2025


SE Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Peserta Didik Tingkat Akhir Kelas 6 MI Kelas 9 MTs dan Kelas 12 MA MAK Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia.

 

Isi Surat Edaran SE Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor : B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi (Verval) Peserta Didik Tingkat Akhir atau Kelas 6 MI, Kelas 9 MTs, dan Kelas 12 MA MTS untuk E-Ijazah 2025, menyatakan bahwa menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2489/A.JI/DS.00.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 sebagaimana pokok surat, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan data awal calon penerima e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.

 

Sehubungan hal tersebut diatas, dimohon Saudara segera menginformasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah kerjamasing-masing, sebagai berikut:

1. Madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila nomenklatur Madrasah belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur Madrasah melalui VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;

2. Madrasah memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi EMIS;

3. Madrasah memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id;

4. Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila penugasan Kepala Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Madrasah pada aplikasi EMIS.

 

Ditegaskan diakhir SE Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor : B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Peserta Didik Tingkat Akhir Kelas 6 MI Kelas 9 MTs dan Kelas 12 MA MAK tersebut bahwa mengingat pentingnya hal tersebut, dimohon kesediaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginstruksikan operator Satuan Pendidikan pada MI, MTs, dan MA/MAK agar dapat segera menindaklanjutinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca SE Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor : B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Peserta Didik Tingkat Akhir Kelas 6 MI Kelas 9 MTs dan Kelas 12 MA MAK

 

Link download SE Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis tentang Verval Peserta Didik Tingkat Akhir Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang SE Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis tentang Verval Peserta Didik Tingkat Akhir Untuk E-Ijazah Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter