SE Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Peserta Didik Tingkat Akhir Kelas 6 MI Kelas 9 MTs dan Kelas 12 MA MAK Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia.
Isi Surat Edaran SE Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor :
B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025 tentang Pemberitahuan
Verifikasi dan Validasi (Verval) Peserta Didik Tingkat Akhir atau Kelas 6 MI, Kelas
9 MTs, dan Kelas 12 MA MTS untuk E-Ijazah 2025, menyatakan bahwa menindaklanjuti
Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2489/A.JI/DS.00.02/2025 tanggal
13 Februari 2025 sebagaimana pokok surat, berdasarkan Permendikbudristek Nomor
58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan
Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan data awal calon penerima
e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Sehubungan hal tersebut
diatas, dimohon Saudara segera menginformasikan kepada Kantor Kementerian Agama
Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah kerjamasing-masing, sebagai berikut:
1.
Madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah merujuk pada penetapan izin
penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila nomenklatur Madrasah
belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan
nomenklatur Madrasah melalui VervalSP di laman
https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;
2.
Madrasah memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan
terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar
e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi EMIS;
3.
Madrasah memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu),
lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD di laman
https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN di laman
https://nisn.data.kemdikbud.go.id;
4.
Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila penugasan Kepala
Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Madrasah pada
aplikasi EMIS.
Ditegaskan diakhir SE Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor
: B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Peserta
Didik Tingkat Akhir Kelas 6 MI Kelas 9 MTs dan Kelas 12 MA MAK tersebut
bahwa mengingat pentingnya hal tersebut, dimohon kesediaan Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginstruksikan
operator Satuan Pendidikan pada MI, MTs, dan MA/MAK agar dapat segera
menindaklanjutinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca SE Dirjen KSKK
Madrasah Dirjen Pendis Nomor : B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tentang Verifikasi dan
Validasi (Verval) Peserta Didik Tingkat Akhir Kelas 6 MI Kelas 9 MTs dan Kelas 12
MA MAK
Link download SE Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis tentang Verval Peserta Didik Tingkat Akhir Tahun 2025
Demikian informasi tentang SE Dirjen KSKK Madrasah Dirjen Pendis tentang
Verval Peserta Didik Tingkat Akhir Untuk E-Ijazah Madrasah Tahun 2025. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment