Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan yang dimaksud Pernikahan adalah perkawinan bagi mereka yang beragama Islam. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPN adalah Penghulu yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah bagi yang beragama Islam.
Pencatatan Pernikahan dapat dilakukan
di dalam negeri dan di luar negeri. Pencatatan Pernikahan dilaksanakan melalui:
a) pendaftaran kehendak nikah; b) pemeriksaan nikah; c) pelaksanaan akad nikah;
dan d) pencatatan nikah.
Pendaftaran kehendak nikah
dapat dilakukan pada KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan atau
secara online melalui Simkah. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.
Apabila pendaftaran kehendak
nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, Catin harus mendapat surat
dispensasi dari camat atau Catin harus membuat surat pernyataan
pertanggungjawaban beserta alasannya.
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan
dengan melampirkan: a) surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal
Catin; b) foto kopi akta kelahiran; c) foto kopi kartu tanda penduduk; d) foto
kopi kartu keluarga; e) surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat
bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat
tinggalnya; f) persetujuan Catin; g) izin tertulis orang tua atau wali bagi
Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun; h) izin dari wali
yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau
pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf
g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya; i) izin
dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada; j) surat
dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas)
tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah; k) surat izin dari atasan
atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau
anggota Kepolisian Republik Indonesia; l) penetapan izin poligami dari Pengadilan
bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; m) akta cerai atau kutipan
buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya
terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama; dan n) akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Dalam hal warga negara
Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen
kependudukan, persyaratan pernikahan sebagai berikut: a) surat pengantar dari Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri; b) persetujuan kedua Catin; c) Izin tertulis
orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu)
tahun; d) penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak
beristri lebih dari seorang; e) akta cerai atau surat keterangan cerai dari
instansi yang berwenang; dan f) akta kematian bagi duda dan janda ditinggal
mati.
Bagi warga negara asing yang
akan menikah dengan warga negara Indonesia, persyaratan pernikahan sebagai
berikut: a) surat keterangan status tidak ada halangan untuk
menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari
negara yang bersangkutan; b) bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat
apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan
menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan
fotokopi sertifikat apostile; c) izin poligami dari pengadilan atau instansi
yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih
dari seorang; d) melampirkan foto kopi akta kelahiran; e) melampirkan akta cerai
atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda; f) melampirkan foto kopi
paspor; dan g) melampirkan data kedua orang tua.
Semua dokumen yang berbahasa
asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penerjemah resmi.
Dalam hal tidak terdapat kedutaan
atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di Indonesia, izin dapat
diminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan. Dalam hal
negara asal suami tidak mengatur ketentuan poligami, izin poligami dapat
diajukan pada pengadilan di Indonesia.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA (Permenag)
Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan bahwa Catin yang telah melakukan
pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Bimbingan
perkawinan bertujuan memberikan pembekalan bagi Catin mengenai perencanaan,
pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga reproduksi sehat
serta dinamika perkawinan dan keluarga.
Catin yang telah mengikuti bimbingan
perkawinan diberikan sertifikat. Ketentuan mengenai penyelenggaraan bimbingan
perkawinan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
PPN melakukan pemeriksaan
nikah untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen dan persyaratan nikah.
Pemeriksaan nikah dilakukan di KUA Kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut: a)
menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali nikah untuk memastikan ada atau
tidaknya halangan untuk menikah; b) memastikan akurasi dan kebenaran data dan
dalam pemeriksaan nikah kedua Catin membuat surat pernyataan pertanggungjawaban
mutlak; c) saat pemeriksaan nikah kedua Catin tidak menggunakan masker atau
kain penutup wajah; dan d) telah mengikuti bimbingan perkawinan.
Dalam hal PPN terdapat
keraguan mengenai jenis kelamin dari Catin, Catin harus menyerahkan surat
keterangan dokter yang menyatakan jenis kelamin yang bersangkutan.
Dalam hal dokumen dan persyaratan
nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dituangkan dalam lembar pemeriksaan
nikah yang ditandatangani oleh: a) calon suami; b) calon istri; c) wali nikah;
dan d) PPN.
Dalam hal hasil pemeriksaan
nikah belum memenuhi ketentuan, Kepala KUA Kecamatan memberitahukan secara
tertulis kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah untuk melengkapi
dokumen persyaratan. Calon suami, calon istri, wali nikah, atau wakilnya harus
melengkapi dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal akad
nikah.
Dalam hal pemeriksaan nikah tidak
terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perkawinan, kehendak nikah ditolak. Kepala KUA
Kecamatan memberitahukan penolakan secara tertulis kepada calon suami, calon
istri, atau wali nikah disertai alasan penolakan.
Dalam hal telah terpenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud, Kepala KUA Kecamatan mengumumkan kehendak nikah. Pengumuman
kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau di media
lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 22 Tahun
2024 Tentang Pencatatan Pernikahan bahwa Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi
rukun nikah. Rukun nikah meliputi: a) calon suami; b) calon istri; c) wali
nikah; d) dua orang saksi; dan e) ijab kabul.
Calon suami dan calon istri
hadir dalam akad nikah. Persyaratan calon suami dan calon istri: a) beragama
Islam; b) berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan c) berjenis
kelamin laki-laki untuk calon suami dan perempuan untuk calon istri.
Dalam hal calon suami tidak
hadir pada saat akad nikah, kehadiran calon suami dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh 2 (dua)
orang saksi dan Kepala KUA Kecamatan setempat.
Persyaratan wakil meliputi: a)
berjenis kelamin laki-laki; b) beragama Islam; c) berusia minimal 21 (dua puluh
satu) tahun; d) berakal; dan e) adil.
Wali nikah terdiri atas wali
nasab dan wali hakim. Syarat wali nasab meliputi: a) berjenis kelamin
laki-laki; b) beragama Islam; c) balig; d) berakal; dan e) adil.
Wali nasab memiliki urutan: a)
bapak kandung; b) kakek, yaitu bapak dari bapak; c) buyut, yaitu bapak dari
kakek; d) saudara laki-laki sebapak dan seibu; e) saudara laki-laki sebapak; f)
anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu; g) anak laki-laki dari
saudara laki-laki sebapak; h) paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan
seibu; i) paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak; j) anak paman
sebapak dan seibu; k) anak paman sebapak; l) cucu paman sebapak dan seibu; m) cucu
paman sebapak; n) paman bapak sebapak dan seibu; o) paman bapak sebapak; p) anak
paman bapak sebapak dan seibu; dan q) anak paman bapak sebapak.
Untuk melaksanakan ijab
qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN atau orang
lain yang memenuhi syarat. Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad
nikah, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan
PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua)
orang. Format surat taukil wali ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Agama PMA
Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan
Link
download PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan
Demikian informasi tentang Permenag atau PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang
Pencatatan Pernikahan. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment