PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan

Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan yang dimaksud Pernikahan adalah perkawinan bagi mereka yang beragama Islam. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPN adalah Penghulu yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah bagi yang beragama Islam.

 

Pencatatan Pernikahan dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri. Pencatatan Pernikahan dilaksanakan melalui: a) pendaftaran kehendak nikah; b) pemeriksaan nikah; c) pelaksanaan akad nikah; dan d) pencatatan nikah.

 

Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui Simkah. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.

 

Apabila pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, Catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau Catin harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban beserta alasannya.

 

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan dengan melampirkan: a) surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin; b) foto kopi akta kelahiran; c) foto kopi kartu tanda penduduk; d) foto kopi kartu keluarga; e) surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya; f) persetujuan Catin; g) izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun; h) izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya; i) izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada; j) surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah; k) surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia; l) penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; m) akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan n) akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.

 

Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, persyaratan pernikahan sebagai berikut: a) surat pengantar dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b) persetujuan kedua Catin; c) Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun; d) penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; e) akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan f) akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati.

 

Bagi warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia, persyaratan pernikahan sebagai berikut: a) surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan; b) bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile; c) izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; d) melampirkan foto kopi akta kelahiran; e) melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda; f) melampirkan foto kopi paspor; dan g) melampirkan data kedua orang tua.

 

Semua dokumen yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

 

Dalam hal tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di Indonesia, izin dapat diminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan. Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan poligami, izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di Indonesia.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA (Permenag) Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan bahwa Catin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Bimbingan perkawinan bertujuan memberikan pembekalan bagi Catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga reproduksi sehat serta dinamika perkawinan dan keluarga.

 

Catin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan diberikan sertifikat. Ketentuan mengenai penyelenggaraan bimbingan perkawinan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

PPN melakukan pemeriksaan nikah untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen dan persyaratan nikah. Pemeriksaan nikah dilakukan di KUA Kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut: a) menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali nikah untuk memastikan ada atau tidaknya halangan untuk menikah; b) memastikan akurasi dan kebenaran data dan dalam pemeriksaan nikah kedua Catin membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak; c) saat pemeriksaan nikah kedua Catin tidak menggunakan masker atau kain penutup wajah; dan d) telah mengikuti bimbingan perkawinan.

 

Dalam hal PPN terdapat keraguan mengenai jenis kelamin dari Catin, Catin harus menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan jenis kelamin yang bersangkutan.

 

Dalam hal dokumen dan persyaratan nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh: a) calon suami; b) calon istri; c) wali nikah; dan d) PPN.

 

Dalam hal hasil pemeriksaan nikah belum memenuhi ketentuan, Kepala KUA Kecamatan memberitahukan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah untuk melengkapi dokumen persyaratan. Calon suami, calon istri, wali nikah, atau wakilnya harus melengkapi dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal akad nikah.

 

Dalam hal pemeriksaan nikah tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, kehendak nikah ditolak. Kepala KUA Kecamatan memberitahukan penolakan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah disertai alasan penolakan.

 

 

Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Kepala KUA Kecamatan mengumumkan kehendak nikah. Pengumuman kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau di media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan bahwa Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah. Rukun nikah meliputi: a) calon suami; b) calon istri; c) wali nikah; d) dua orang saksi; dan e) ijab kabul.

 

Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah. Persyaratan calon suami dan calon istri: a) beragama Islam; b) berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan c) berjenis kelamin laki-laki untuk calon suami dan perempuan untuk calon istri.

 

Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, kehadiran calon suami dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan Kepala KUA Kecamatan setempat.

 

Persyaratan wakil meliputi: a) berjenis kelamin laki-laki; b) beragama Islam; c) berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun; d) berakal; dan e) adil.

 

Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. Syarat wali nasab meliputi: a) berjenis kelamin laki-laki; b) beragama Islam; c) balig; d) berakal; dan e) adil.

 

Wali nasab memiliki urutan: a) bapak kandung; b) kakek, yaitu bapak dari bapak; c) buyut, yaitu bapak dari kakek; d) saudara laki-laki sebapak dan seibu; e) saudara laki-laki sebapak; f) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu; g) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak; h) paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu; i) paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak; j) anak paman sebapak dan seibu; k) anak paman sebapak; l) cucu paman sebapak dan seibu; m) cucu paman sebapak; n) paman bapak sebapak dan seibu; o) paman bapak sebapak; p) anak paman bapak sebapak dan seibu; dan q) anak paman bapak sebapak.

 

Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN atau orang lain yang memenuhi syarat. Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang. Format surat taukil wali ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan

 

Link download PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan

 

Demikian informasi tentang Permenag atau PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter