KMA Nomor 1104 Tahun 2024 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal

KMA Nomor 1104 Tahun 2024 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal


Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1104 Tahun 2024 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin mutu Pendidikan pesantren pada jalur Pendidikan nonformal, perlu ditetapkan standar mutu; b) bahwa standar mutu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disusun dan dirumuskan oleh Majelis Masyayikh sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) Undang­ Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan M enteri Agama tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Jalur Pendidikan Nonformal.

 

Peraturan yang mandasari diterbitkannya Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1104 Tahun 2024 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal adalah:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);

2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nom or 21);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesan tren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

5. Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh;

6. Keputusan Menteri Agama Nomor 810 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Masyayikh;

 

Isi KMA Nomor 1104 Tahun 2024 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal adalah sebagai berikut:

1.    Menetapkan Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Jalur Pendidikan Nonformal dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

2.    Standar Mutu Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat ketentuan mengenai standar:

a.     kompetensi lulusan;

b.     kurikulum;

c.     Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; dan

d.     kelembagaan.

3.    Dewan Masyayikh dapat mengembangkan standar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sesuai dengan kebutuhan, kondisi, tradisi, dan kekhasan Pesantren pada jalur Pendidikan nonformal.

4.    Ketentuan mengenai Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada jalur Pendidikan nonformal yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Keputusan ini.

5.    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1104 Tahun 2024 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal

 

Link download KMA Nomor 1104 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1104 Tahun 2024 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter