Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1104 Tahun 2024 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin mutu Pendidikan pesantren pada jalur Pendidikan nonformal, perlu ditetapkan standar mutu; b) bahwa standar mutu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disusun dan dirumuskan oleh Majelis Masyayikh sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan M enteri Agama tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Jalur Pendidikan Nonformal.
Peraturan yang mandasari
diterbitkannya Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1104 Tahun 2024 Tentang Standar
Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6406);
2.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nom or 21);
3.
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesan tren
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);
4.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
5.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh;
6.
Keputusan Menteri Agama Nomor 810 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Majelis Masyayikh;
Isi KMA Nomor 1104 Tahun 2024
Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal
adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan
Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Jalur Pendidikan Nonformal dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
2. Standar
Mutu Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat
ketentuan mengenai standar:
a. kompetensi
lulusan;
b. kurikulum;
c. Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan; dan
d. kelembagaan.
3. Dewan
Masyayikh dapat mengembangkan standar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
sesuai dengan kebutuhan, kondisi, tradisi, dan kekhasan Pesantren pada jalur
Pendidikan nonformal.
4. Ketentuan
mengenai Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada jalur Pendidikan nonformal yang
telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diganti dengan ketentuan yang baru
berdasarkan Keputusan ini.
5. Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1104 Tahun
2024 Tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal
Link download KMA Nomor 1104 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1104 Tahun 2024 Tentang
Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment