Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1159 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk Pada KUA
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1159 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk Pada KUA (Kantor Urusan Agama) diterbitkan untuk melaksanakan supervisi pencatatan nikah dan rujuk pada kantor urusan agama.
Isi Keputusan
Dirjen Bimas Islam Nomor 1159 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan
Nikah dan Rujuk Pada Kantor Urusan Agama, menyatakan sebagai berikut
·
Menetapkan
Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan
Agama sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
·
Pedoman
ini merupakan panduan bagi tim supervisi dan pejabat yang berwenang untuk melakukan
supervisi pencatatan nikah dan rujuk pada kantor urusan agama.
·
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut
ini penjelasan singkat tentang Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan
Nikah Dan Rujuk Pada Kantor Urusan Agama
A. Latar
Belakang
Supervisi
Pencatatan Nikah dan Rujuk merupakan instrumen penjaminan mutu pelaksanaan
layanan pen catatan pernikahan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama
(KUA). Fungsi utama supervisi adalah upaya pendampingan yang bersifat
konsultatif dan edukatif dalam rangka mewujudk an pencat atan pernikahan yang
berkualitas dan akuntabel. Secara mendasar fungsi supervisi pencatatan nikah
dan rujuk adalah memastikan proses pengadministrasian peristiwa nikah dan rujuk
berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan
supervisi juga dapat bermakna sebagai pengawasan dan pengendalian internal bagi
pelaksanaan prinsip-prinsip pelayanan publik yang mencerminkan kesederhanaan,
kejelasan, akurasi, keamanan, tanggung jawab dan kelengkap an sarana prasaran
a. Layanan pencatatan nikah dan rujuk menghasilkan output berupa akta otentik
yang memiliki legalitas hukum bagi setiap orang yang telah menikah. Supervisi
sangat diperlukan untuk memantau dan memastikan bahwa praktik pencatatan nikah
dan rujuk pada KUA telah sesuai ketentuan dan didukung oleh sumber daya manusia
(SDM) dan sarana prasarana sesuai standar yang ditetapkan.
Berdasarkan
latar belakang di atas, diperlukan pedoman dan panduan yang secara teknis
mengatur tata cara pelaksanaan supervisi pencatatan nikah dan rujuk.
B. Tujuan
Memberikan
panduan dan acuan dalam pelaksanaan supervisi pada lingkup Kantor Urusan Agama
(KUA), Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota, Kantor Wilayah Kementerian
Agama dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama .
C. Ruang
Lingkup
1. Perencanaan;
2. Lingkup
tugas;
3. Materi;
4. Teknik
Pemeriksaan;
5. Pelaporan;
6. Penutup.
D. Pelaksanaan
1. Pimpinan satuan
kerja menetapkan tim supervisi.
2. Tim supervisi
terdiri dari:
a. Unsur teknis; dan
b. Unsur sekretariat.
3. Menyusun jadwal rencana
supervisi pada masing-masing jenjang secara berkala:
a. Kepala Seksi yang membidangi
kepenghuluan pada Kantor Kementerian Agama kabupatenfkota melakukan supervisi
pada KUA setiap 3 (tiga) bulan.
b. Kepala Bidang yang
membidangi kepenghuluan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
melakukan supervisi pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setiap 6
(enam) bulan dalam 1 (satu) tahun.
c. Direktorat yang
membidangi Kepenghuluan pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
melakukan supervisi sesuai dengan kebutuhan.
4. Menyiapkan
kelengkapan supervisi:
a. instrumen
supervisi; dan
b. surat tugas dan
dukungan administrasi lainnya.
B. Lingkup
Tugas
1. Tim supervisi
Kemenag kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. melakukan telaah,
pemeriksa an fisik dokumen dan analisis data pelaporan yang disajikan;
b. memeriksa seluruh
dokumen pelaksanaan pernikahan dengan memperhatikan;
1) kelengkapan
administrasi pencatatan pernikahan;
2) stok penerimaan
dan penggunaan formulir nikah;
3) data Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP):
4) data SIMKAH;
5) sumber daya
manusia pelaksana pelayanan; dan
6) sarana prasarana
pendukung pelayanan.
c. membuat berita
acara hasil pelaksanaan supervisi.
2. Tim supervisi
Kanwil Kementerian Agama provinsi mempunyai tugas:
a. melakukan
verifikasi dan validasi hasil supervisi Kankemenag Kabupaten/Kota;
b. melakukan supervisi
secara acak ke Kantor Urusan Agama;
c. membuat berita
acara hasil pelaksanaan supervisi.
3. Tim
supervisi pusat mempunyai tugas:
a. melakukan
verifikasi dan validasi hasil supervisi yang dilakukan Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi:
b. melakukan
supervisi secara acak ke Kantor Kementerian Agama kabupatenfkota dan Kantor
Urusan Agama;
c. membuat laporan
hasil pelaksanaan supervisi.
4. Petugas
KUA mempunyai tugas:
a. menyiapkan data:
1) peristiwa nikah;
2) formulir nikah;
3) penerimaan negara
bukan pajak; dan
4) bimbingan
perkawinan .
b. menyiapkan dokumen
pencatatan pernikahan;
c. menyiapkan data
sarana prasarana dan SDM pada KUA; dan
d. memberikan informasi
dan penjelasan yang diminta petugas supervisi.
C. Materi
1. dokumen
pencatatan pernikahan, meliputi;
a. pengantar nikah
dari Lurah/Kepala Desa;
b. fotokopi Akta Kelahiran,
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
c. surat rekomendasi;
d. persetujuan calon
pengantin;
e. akta cerai bagi
dudajjanda cerai hidup;
f. akta kematian bagi
dudajjanda cerai mati;
g. surat tidak ada
halangan menikah dari kantor perwakilan asing bagi Warga Negara Asing;
h. surat lzin atasan bagi
anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia;
i. dispensasi kawin dari
Pengadilan Agama bagi yang berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahun; dan/
atau surat izin poligami dari Pengadilan Agama bagi pernikahan kedua, ketiga
dan keempat.
2. data
peristiwa nikah, meliputi:
a. peristiwa nikah di
dalam dan luar kantor;
b. rujuk;
c. isbat;
d. pernikahan
campuran;
e. usia pernikahan;
dan
f. pendidikan
3. stok
formulir nikah, meliputi:
a. buku nikah;
b. akta nikah;
c. lembar pemeriksaan
nikah; dan
d. duplikat nikah
4. data
PNBP, meliputi:
a. data PNBP; dan
b. Nomor Tanda Penerimaan
Negara (NTPN).
5. data
SIMKAH;
6. data
SDM KUA; dan
7. sarana
prasarana pendukung pelayanan.
D. Teknik
pemeriksaan:
1. Pemeriksaan
kelengkapan administrasi pencatatan pernikahan.
2. Kesesuaian antara dokumen
pencatatan pernikahan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Jika ada dokumen
yang diragukan kebenarannya, dapat melakukan
konfirmasi kepada
instansi yang berwenang .
4. Pengecekan data
jumlah peristiwa nikah dengan memeriksa bukti pengeluaran formulir nikah dan
data pada Simkah.
5. Pengecekan kebenaran
nikah dalam kantor dengan memeriksa formulir permohonan kehendak nikah.
6. Tim supervisi dapat
menghubungi pengantin jika ada keraguan mengenai tempat dan waktu pelaksanaan
akad nikah.
7. Pemeriksaan data
penerimaan PNBP dilakukan dengan :
a. Menghitungjumlah
NTPN.
b. jumlah nikah di
luar kantor.
c. Waktu penyetoran.
d. Nama penyetor .
E. Pelaporan
1. Berita acara
dibuat setelah supervisi dilaksanakan sesuai dengan Format 1.
2. Berita acara
supervisi meliputi data:
a. peristiwa nikah;
b. nikah campuran;
c. usia nikah;
d. formulir nikah;
e. PNBP;
f. SDM;
g. sarana prasar ana;
dan
h. temuan lapangan
berupa ketidaksesuaian data dan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan
perundang undangan Gika ada).
3. Laporan hasil
pelaksanaan supervisi disampaikan secara berjenjang dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak supervisi selesai
dilaksanakan.
4. Laporan hasil supervisi
Kantor Kementerian Agama kabupatenjkota disampaikan kepada Kepala Kanwil Kementerian
Agama provinsi melalui Kepala Bidang yang membidangi kepenghuluan.
5. Laporan hasil supervisi
Kanwil Kementerian Agama provinsi disampaikan kepada Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Dirjen
Bimas Islam Nomor 1159 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan
Nikah dan Rujuk Pada KUA (Kantor Urusan Agama)
Link
download Keputusan Dirjen Bimas IslamNomor 1159 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Keputusan Dirjen Bimas
Islam Nomor 1159 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah
dan Rujuk Pada Kantor Urusan Agama. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment