Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1159 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk Pada KUA

Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1159 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk Pada KUA


Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1159 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk Pada KUA (Kantor Urusan Agama) diterbitkan untuk melaksanakan supervisi pencatatan nikah dan rujuk pada kantor urusan agama.

 

Isi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1159 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk Pada Kantor Urusan Agama, menyatakan sebagai berikut

·          Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

·          Pedoman ini merupakan panduan bagi tim supervisi dan pejabat yang berwenang untuk melakukan supervisi pencatatan nikah dan rujuk pada kantor urusan agama.

·          Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut ini penjelasan singkat tentang Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah Dan Rujuk Pada Kantor Urusan Agama

 

A. Latar Belakang

Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk merupakan instrumen penjaminan mutu pelaksanaan layanan pen catatan pernikahan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Fungsi utama supervisi adalah upaya pendampingan yang bersifat konsultatif dan edukatif dalam rangka mewujudk an pencat atan pernikahan yang berkualitas dan akuntabel. Secara mendasar fungsi supervisi pencatatan nikah dan rujuk adalah memastikan proses pengadministrasian peristiwa nikah dan rujuk berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kegiatan supervisi juga dapat bermakna sebagai pengawasan dan pengendalian internal bagi pelaksanaan prinsip-prinsip pelayanan publik yang mencerminkan kesederhanaan, kejelasan, akurasi, keamanan, tanggung jawab dan kelengkap an sarana prasaran a. Layanan pencatatan nikah dan rujuk menghasilkan output berupa akta otentik yang memiliki legalitas hukum bagi setiap orang yang telah menikah. Supervisi sangat diperlukan untuk memantau dan memastikan bahwa praktik pencatatan nikah dan rujuk pada KUA telah sesuai ketentuan dan didukung oleh sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana sesuai standar yang ditetapkan.

 

Berdasarkan latar belakang di atas, diperlukan pedoman dan panduan yang secara teknis mengatur tata cara pelaksanaan supervisi pencatatan nikah dan rujuk.

 

B. Tujuan

Memberikan panduan dan acuan dalam pelaksanaan supervisi pada lingkup Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota, Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama .

 

C. Ruang Lingkup

1. Perencanaan;

2. Lingkup tugas;

3. Materi;

4. Teknik Pemeriksaan;

5. Pelaporan;

6. Penutup.

 

D. Pelaksanaan

1. Pimpinan satuan kerja menetapkan tim supervisi.

2. Tim supervisi terdiri dari:

a. Unsur teknis; dan

b. Unsur sekretariat.

3. Menyusun jadwal rencana supervisi pada masing-masing jenjang secara berkala:

a. Kepala Seksi yang membidangi kepenghuluan pada Kantor Kementerian Agama kabupatenfkota melakukan supervisi pada KUA setiap 3 (tiga) bulan.

b. Kepala Bidang yang membidangi kepenghuluan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi melakukan supervisi pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun.

c. Direktorat yang membidangi Kepenghuluan pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melakukan supervisi sesuai dengan kebutuhan.

4. Menyiapkan kelengkapan supervisi:

a. instrumen supervisi; dan

b. surat tugas dan dukungan administrasi lainnya.

 

B. Lingkup Tugas

1. Tim supervisi Kemenag kabupaten/kota mempunyai tugas:

a. melakukan telaah, pemeriksa an fisik dokumen dan analisis data pelaporan yang disajikan;

b. memeriksa seluruh dokumen pelaksanaan pernikahan dengan memperhatikan;

1) kelengkapan administrasi pencatatan pernikahan;

2) stok penerimaan dan penggunaan formulir nikah;

3) data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

4) data SIMKAH;

5) sumber daya manusia pelaksana pelayanan; dan

6) sarana prasarana pendukung pelayanan.

c. membuat berita acara hasil pelaksanaan supervisi.

2. Tim supervisi Kanwil Kementerian Agama provinsi mempunyai tugas:

a. melakukan verifikasi dan validasi hasil supervisi Kankemenag Kabupaten/Kota;

b. melakukan supervisi secara acak ke Kantor Urusan Agama;

c. membuat berita acara hasil pelaksanaan supervisi.

3. Tim supervisi pusat mempunyai tugas:

a. melakukan verifikasi dan validasi hasil supervisi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi:

b. melakukan supervisi secara acak ke Kantor Kementerian Agama kabupatenfkota dan Kantor Urusan Agama;

c. membuat laporan hasil pelaksanaan supervisi.

4. Petugas KUA mempunyai tugas:

a. menyiapkan data:

1) peristiwa nikah;

2) formulir nikah;

3) penerimaan negara bukan pajak; dan

4) bimbingan perkawinan .

b. menyiapkan dokumen pencatatan pernikahan;

c. menyiapkan data sarana prasarana dan SDM pada KUA; dan

d. memberikan informasi dan penjelasan yang diminta petugas supervisi.

 

C. Materi

1. dokumen pencatatan pernikahan, meliputi;

a. pengantar nikah dari Lurah/Kepala Desa;

b. fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;

c. surat rekomendasi;

d. persetujuan calon pengantin;

e. akta cerai bagi dudajjanda cerai hidup;

f. akta kematian bagi dudajjanda cerai mati;

g. surat tidak ada halangan menikah dari kantor perwakilan asing bagi Warga Negara Asing;

h. surat lzin atasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia;

i. dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi yang berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahun; dan/ atau surat izin poligami dari Pengadilan Agama bagi pernikahan kedua, ketiga dan keempat.

2. data peristiwa nikah, meliputi:

a. peristiwa nikah di dalam dan luar kantor;

b. rujuk;

c. isbat;

d. pernikahan campuran;

e. usia pernikahan; dan

f. pendidikan

3. stok formulir nikah, meliputi:

a. buku nikah;

b. akta nikah;

c. lembar pemeriksaan nikah; dan

d. duplikat nikah

4. data PNBP, meliputi:

a. data PNBP; dan

b. Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN).

5. data SIMKAH;

6. data SDM KUA; dan

7. sarana prasarana pendukung pelayanan.

 

D. Teknik pemeriksaan:

1. Pemeriksaan kelengkapan administrasi pencatatan pernikahan.

2. Kesesuaian antara dokumen pencatatan pernikahan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Jika ada dokumen yang diragukan kebenarannya, dapat melakukan

konfirmasi kepada instansi yang berwenang .

4. Pengecekan data jumlah peristiwa nikah dengan memeriksa bukti pengeluaran formulir nikah dan data pada Simkah.

5. Pengecekan kebenaran nikah dalam kantor dengan memeriksa formulir permohonan kehendak nikah.

6. Tim supervisi dapat menghubungi pengantin jika ada keraguan mengenai tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah.

7. Pemeriksaan data penerimaan PNBP dilakukan dengan :

a. Menghitungjumlah NTPN.

b. jumlah nikah di luar kantor.

c. Waktu penyetoran.

d. Nama penyetor .

 

E. Pelaporan

1. Berita acara dibuat setelah supervisi dilaksanakan sesuai dengan Format 1.

2. Berita acara supervisi meliputi data:

a. peristiwa nikah;

b. nikah campuran;

c. usia nikah;

d. formulir nikah;

e. PNBP;

f. SDM;

g. sarana prasar ana; dan

h. temuan lapangan berupa ketidaksesuaian data dan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang­ undangan Gika ada).

3. Laporan hasil pelaksanaan supervisi disampaikan secara berjenjang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak supervisi selesai dilaksanakan.

4. Laporan hasil supervisi Kantor Kementerian Agama kabupatenjkota disampaikan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama provinsi melalui Kepala Bidang yang membidangi kepenghuluan.

5. Laporan hasil supervisi Kanwil Kementerian Agama provinsi disampaikan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1159 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk Pada KUA (Kantor Urusan Agama)

 

Link download Keputusan Dirjen Bimas IslamNomor 1159 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1159 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk Pada Kantor Urusan Agama. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter