Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) diterbitkan dalam rangka untuk mengukur optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat, perlu melaksanakan evaluasi dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara, perlu menyusun Petunjuk Pelaksanaan.
Isi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024
Tentang Petunjuk (Juklak Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama
Islam ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut
·
Menetapkan
petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh agama Islam Aparatur Sipil
Negara dan Non Aparatur S:pil Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
·
Petunjuk
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalarr: Diktum KESATU merupakan pedoman bagi
pejabat dan pelaksana evaluasi kineija penyuluh agama Islam Aparatur Sipil
Negara dan Kon Aparatur Sipil Negara.
·
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut
ini gambaran umum Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Evaluasi Kinerja
Penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara
A. Latar
Belakang
Penyuluh
Agama Islam adalah tenaga fungsional yang dibina oleh Kementerian Agama dengan
tugas memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan keagamaan kepada
masyarakat. Tugas utama penyuluh agama adalah membantu meningkatkan pemahaman, pengamalan,
dan penghayatan ajaran Islam di masyarakat serta memperkuat nilai-nilai
religius yang selaras dengan kehidupan berbangsa dan bemegara
Penyuluh
agama memiliki ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara
penuh untuk melakukan bimbingan dan penyuluhan agama serta pengembangan
bimbingan atau penyuluhar: agama dan pembangunan. Bimbingan atau penyuluhan
dilakukan mela:.ui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling,
edukasi, fasilitasi, dan advokasi baik secara lisan, tulisan, dan praktik dalam
rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan prilaku kelompok masyarakat sasaran
agar mereka mengetahui, termotivasi, dan mampu memahami, melaksanakan ajaran
agama dengan benar sekaligus memahami kepedulian dan partisifasi aktif dalam
pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran
agama.
Urgensi
keberadaan Penyuluh Agama Islam dalam masyarakat memiliki beberapa dimensi
penting yang mendukung tugas-tugas keagamaan dan sosial. Penyuluh Agama Islam
sangat diperlukan untuk memperluas jangkauan bimbingan keagamaan di berbagai
daerah, mengisi keterbatasan sumber daya, menjaga keharmonisan sosial dan nilai
religius, peningkatan kapasitas kelembagaan dan mendukung pemenuhan tugas
strategis Kementerian Agama serta mendukung implementasi kebijakan pemerintah.
Pelaksanaan
tugas tersebut tentu perlu didukung dengan standar kompetensi jabatan yang
sesuai. Standar kompetensi merupakan syarat minimal yang harus dilimiki oleh
aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Atas
dasar pertimbangan tersebut, untuk mengukur pelaksanaan tugas penyuluh agama
Islam dengan standar kompetensi jabatan yang diemban, Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam sesuai dengan tugas dan fungsinya, perlu melaksanaan
evaluasi kinerja terhadap penyuluh Agama Islam Apartur Sipil Negara dan Non
Apartur Sipil Negara .
B. Tujuan
Petunjuk Pelaksanaan ini adalah:
Tujuan
diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Nomor
1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh
Agama Islam ASN dan Non ASN, adalah sebagai berikut
1. Tertib
administrasi dan akuntabilit as pelaksanaan evaluasi kinerja Penyuluh Agama
Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.
2. Kepastian prosedur
pelaksanaan evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam Apartur Sipil Negara dan Non
Aparatur Sipil Negara.
C. Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup petunjuk pelaksanaan ini meliputi: a) persyaratan; b) standar kompetensi;
c) pelaksanaan evaluasi kinerja; d) pembiayaan; dan e) pemantauan dan evaluasi.
D. Pengertian
Umum
1. Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Non Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disebut Non ASN adalah individu yang bekerja di
instansi pemerintah tetapi tidak memiliki status pegawai tetap yang diangkat
oleh pemerintah dengan kontra ke:ja tertentu.
3. Evaluasi kinerja
Pen)ruluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut evaluasi kinerja.
4. Computer Asist
Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah sistem seleksi yang menggunakan alat
bantu komputer untuk menentukan lulusan yang memenuhi standar minimal.
5. Aplikasi ePA adalah
aplikasi berbasis web yang digunakan untuk melakukan pelaporan kinerja Penyuluh
Agama Islam baik Aparatur Sipil Neagra maupun Non Aparatur Negeri Sipil;
6. Tim pelaksanaan evaluasi
kinerja penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Apartur Sipil Negara
yang selanjutnya disebut tim pelaksana evaluasi kinerja adalah tim pelaksana
evaluasi kinerja J:enyuluh Agama Islam Apartur Sipil Negara dan Non Apartur
Sipil Negara yang terdiri dari tim tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
7. Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
8. Kepala Kantor
Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
9. Kepala Kantor
adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupateten/Kota
10. Ikatan Penyuluh
Agama Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat IPARI adalah organisasi
resmi dan mitra Kementerian Agama yang bertujuan meningkatkan profesionalitas
penyuluh agama, :nenJa..m persatuan dan kesatuan penyuluh agama, menampung,
menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi penyuluh agama dan mensukseskan program
program Kementerian Agama yang berhubungan dengan tugas dan fungsi penyuluh
agama.
11. Majelis Ulama
Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama-ulama,
dan cendekiawan muslim
E. Persyaratan
Dinyatakan
dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN (Aparatur Sipil Negara) Dan Non ASN (Aparatur Sipil
Negara) bahwa Evaluasi kinerja dilaksanakan dengan persyaratan:
1. memiliki Nomor
Induk Penyuluh Agama;
2. terdaftar sebagai
anggota IPARI dibuktikan dengan kartu anggota/ keputusan penetapan anggota;
3. usia paling tinggi
59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat mengikuti pelaksanaan evaluasi bagi
penyuluh agama Islam Non ASN;
4. pendidikan paling
rendah setara Sarjana (81) dibuktikan dengan ljazah asli;
5. melampirkan SK
pengangkatan terakhir;
6. memiliki masa
kerja paling sedikit 19 (sembilan belas) bulan bertun:.t-tur.lt bagi Penyuluh
Agama Islam Non ASN, dibuktikan dengan SK pengar:gkatan terakhir;
7. melampirkan
rekomendasi dari MUI/IPARI tingkat kabupaten/kota bag: penyuluh agama Islam Non
ASN yang berijazah SLTA/ sederajat;
8. melampirkan
rekapitulasi kinerja bulanan sebagaimana format pada aplikasi ePA paling
sedikit 12 (dua belas) bulan bagi penyuluh agama Islam AS , terlampir dalam
format I;
9. melampirkan
rekapitulasi kinerja bulanan paling sedikit 19 (sembilan belas) bulan bagi
penyuluh agama Islam Non ASN;
10. sehat jasmani dan
rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat da.ri puskesmas;
11. peserta
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 7 (tujuh) melampirkan rekomendasi
dari Majelis Ulama Indonesia/IPARI sebagai penyuluh agama Islam Non ASN yang
memiliki kiprah dan pengabdian kepada masyarakat; dan
12. penyuluh agama Islam
Non ASN yang terdaftar melalui skema PAW (pergantian antar waktu) setelah
tanggal 3 Juli 2023 tidak dapat mengikuti tahapan evaluasi dan tidak dapat
diangkat Kembali.
D. Standar
Kompetensi
Standar
kompetensi teknis pelaksanaan evaluasi kinerja terdiri dari:
1. Kompetensi ilmu
keagamaan, paling sedikit terdiri dari:
a. moderasi beragama
;
b. membaca dan
memahami Al-Qur'an;
c. ilmu fiqih;
d. hadits; dan
e. sejarah nabi
Muhammad SAW.
2. Kompetensi
komunikasi, paling sedikit terdiri dari;
a. ceramah
agamajkhotbah; dan
b. konsultasi
keagamaan.
3. Kompetensi sosial,
paling sedikit terdiri dari:
a. cakap dalam
bermasyarakat;
b. aktif dalam
organisasi keagamaanjkemasyarakatan;
c. berakhlak mulia;
dan
d. komitmen dan
wawasan kebangsaan.
4. Kompetensi sistem
informasi dan digitalisasi, paling sedikit terdiri dari:
a. penguasaan
teknologi informasi; dan
b. kecakapan dalam
bermedia sosial.
E. Pelaksanaan
a) Pelaksana
evaluasi kinerja terdiri dari:
1. Tim pelaksana evaluasi
kinerja tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal, paling sedikit terdiri
dari unsur:
a. Direktur Jenderal;
b. ASN pada
Direktorat Penerangan Agama Islam;
c. ASN pada fungsi
yang membidangi kepegawaian; dan
d. IPARI tingkat
pusat.
2. Tim pelaksana evaluasi
kinerja tingkat provinsi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah, paling sedikit
terdiri dari unsur:
a. kepala Kantor
wilayah;
b. ASN pada fungsi
yang membidangi kepenyuluhan;
c. ASN pada fungsi
yang membidangi kepegawaian; dan
d. IPARI provinsi.
3. Tim pelaksana
evaluasi kinerja tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Kantor paling
sedikit terdiri dari unsur:
a. kepala Kantor
Kabupaten/Kota;
b. ASN pada fungsi
yang membidangi kepenyuluhan;
c. ASN pada fungsi
yang membidangi kepegawaian; dan
d. IPARI
KabupatenjKota .
b)Tuas
dan Tanggungjawab
Tugas
dan tanggungjawab tim pelaksana evaluasi kinerja terdiri dari:
1. Tim
pelaksana evaluasi kinerja tingkat pusat:
a. menyusun dan menetapkan
pedoman pelaksanaan evah:asi kinerja penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN;
b. melaksanakan sosialisasi
pelaksanaan evaluasi kinerja melalu:. Fungsi yang membidangi kepenyuluhan pada kantor
wilayah KementerianAgama Provinsi;
c. menyiapkan aplikasi
evaluasi kinerja dan soal seleksi kon:petensi teknis; dan
d. menyampaikan hasil
pelaksanaan evaluasi kinerja kepada Kepala Kanwil.
2. Tim
pelaksana evaluasi kinerja tingkat provinsi:
a. melaksanakan
sosialisasi pelaksanaan evaluasi kinerja melalu: fungsi yang membidangi
kepenyuluhan pada kantor Kementerian Agarma Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan
pengawasan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja;
c. menyampaikan hasil
pelaksanaan evaluasi kinerja kepada Kepala Kantor; dan
d. menerbitkan
Keputusan pengangkatan penyuluh agama Islam Non ASN atas dasar hasil evaluasi.
3. Tim
pelaksana evaluasi kinerja tingkat kabupatenjkota:
a. melaksanakan sosialisasi
pelaksanaan evaluasi kinerja kepada penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN;
b. melakukan
verifikasi kelengkapan administrasi;
c. menyiapkan sarana
prasarana pelaksanaan evaluasi kinerja;
d. memastikan peserta
mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan evaluasi kinerja;
e. melakukan
publikasi hasil pelaksanaan evaluasi kinerja; dan
f. melaksanakan tindak
lanjut pelaksanaan evaluasi kinerja bagi Penyuluh Agama Islam ASN.
c) Tahapan
pelaksanaan
Pelaksanaan evaluasi
kinerja terdiri dari tahapan:
1. seleksi
administrasi; dan
2. seleksi kompetensi
teknis dengan metode CAT.
d)
Mekanisme Pelaksanaan
1. peserta
menyampaikan kelengkapan dokumen administrasi sesuai persyaratan yang
ditetapkan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2. tim pelaksana
evaluasi kinerja tingkat kabupaten/kota melaksanakan verifikasi persyaratan
administrasi;
3. tim pelaksana
evaluasi kinerja tingkat kabupatenfkota mengumumkan peserta yang dinyatakan
lulus tahap administrasi;
4. peserta yang
dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi melakukan pendaftaran mandiri
melalui aplikasi/portal www.catpenais.com
sebagai tahap awal pelaksanaan seleksi kompetensi teknis;
5. peserta mengikuti
seleksi kompetensi teknis yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
6. dalam hal suatu
wilayah terletak jauh dan sulit menjangkau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, pelaksanaan seleksi ompeter:si teknis dapat dilakukan di kantor
KUA terdekat;
7. hasil pelaksanaan
seleksi kompetensi teknis peserta Penyuluh Agama Islam ASN menjadi dasar bagi
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pembinaan dan peningkatan
kapasitas pegawai;
8. hasil pelaksanaan
seleksi kompetensi teknis evaluasi kinerja Ncn ASN menjadi dasar dalam
pengangkatan kembali atau pemberhentia."l penyuluh agama Islam Non ASN;
9. Kanwil Kemenag
Provinsi menetapkan dengan menerbitkan SK Penyuluh Agama Islam Non ASN Periode
Tahun 2025 - 2029 tertanggal 2 Januari 2025 dan menyampaikan tembusan Keputusan
kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam c.q Direktorat Penerangan
Agama Islam; dan
10. dalam hal tidak terdapat
pejabat definitifpada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, penetapan
dilakukan oleh Direktur Penerangan Agama Islam atau Pejabat Eselon II yang
mebidangi Kepegawaian pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh
Agama Islam Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara
Link
download Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1226Tahun 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor
1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk ((Juklak Juknis) Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh
Agama Islam ASN dan Non ASN. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment