Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun 2025

Petunjuk Teknis Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun Anggaran 2025


Petunjuk Teknis Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun Anggaran 2025 di Satuan Kerja PTKIN diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dipandang perlu dilaksanakan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025; b) bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran Tahun 2025, perlu dibuat petunjuk teknisnya; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 6865 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 untuk memberikan pedoman operasional dan acuan teknis bagi stakeholders dan calon penerima bantuan dalam merancang usulan proposal, melaksanakan, serta melaporkan hasil penelitiannya dengan baik. Secara lebih rinci, tujuan penyusunan petunjuk teknis ini sebagai berikut:

1. Memberikan acuan umum terkait dengan tema prioritas dan standar penelitian dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2025;

2. Memberikan acuan umum terkait dengan jenis dan klaster penelitian Tahun Anggaran 2025;

3. Memberikan acuan teknis terkait dengan sistem seleksi proposal penelitian Tahun Anggaran 2025;

4. Memberikan acuan teknis terkait dengan prosedur pelaksanaan dan pelaporan bantuan penelitian Tahun Anggaran 2025; dan

5. Memberikan acuan penghargaan dan sanksi penelitian Tahun Anggaran 2025.

 

Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 ini merupakan acuan dan standarisasi dalam melaksanakan penelitian sehingga mutu dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian serta pencapaian keluaran (output) dan manfaat (outcome) kegiatannya dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 6865 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 bahwa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045 salah satu sasaran dan indikator kebijakan Pendidikan Tinggi yaitu peningkatan kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan inovasi dalam pembangunan nasional dengan sasaran meningkatnya proporsi anggaran IPTEK dan inovasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) untuk mendukung pembangunan nasional dan indikator jumlah perguruan tinggi yang masuk ke dalam peringkat the impact sustainable development goals (SDGs): (1) 1-300; (2) 301-600; (3) 601-1.000. Upaya pencapaian indikator kebijakan tersebut memerlukan penguatan perguruan tinggi sebagai pusat keunggulan IPTEK dan inovasi berbasis kewilayahan dan berdaya saing melalui: (1) pengembangan pusat keunggulan dan peningkatan produktivitas penelitian dan inovasi perguruan tinggi; (2) peningkatan hilirisasi dan komersialisasi produk penelitian dan inovasi perguruan tinggi.

 

Pengembangan pusat keunggulan dan peningkatan produktivitas peneltian dengan tujuan terwujudnya perguruan tinggi yang memiliki penelitian berdampak, serta memberikan kontribusi positif dalam pengembangan wilayah setempat ditandai dengan indeks Quacquarelli Symonds (QS) International Research Network Collaboration dan sitasi internasional perguruan tinggi Indonesia; (1) rasio sitasi; (2) h-index.

 

Sedangkan peningkatan hilirisasi dan komersialisasi produk penelitian dan inovasi perguruan tinggi ditandai dengan jumlah paten granted dari perguruan tinggi dan jumlah penelitian dan inovasi yang dimanfaatkan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) dan masyarakat.

 

Berdasarkan RPJMN tersebut perlu penguatan mutu sumber daya manusia (SDM) dan keunggulan sumber daya alam (SDA) dengan menyiapkan diri untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang. Fungsi perguruan tinggi menjadi sangat penting dalam rangka memperkuat mutu SDM sekaligus menghadapi rencana perwujudan masyarakat yang mandiri menjadi sangat penting. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyebutkan, bahwa “untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter, tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa”.

 

Kontribusi perguruan tinggi dalam konteks peningkatan daya saing bangsa, diupayakan dan diwujudkan dalam 3 (tiga) fungsi utama perguruan tinggi melalui tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan penelitian di perguruan tinggi dari ketiga darma perguruan tinggi merupakan salah 1 (satu) kontribusi yang paling diharapkan dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi. Upaya untuk menjawab ekspektasi terhadap pelaksanaan penelitian di perguruan tinggi, pemerintah telah membuat Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang berisikan tentang arah prioritas pembangunan IPTEK untuk jangka waktu 28 (dua puluh delapan) tahun (2017-2045) dan juga menyusun Agenda Riset Nasional (ARN), yakni dokumen yang berisi tentang agenda dan tema riset prioritas terkait pelaksanaan penelitian di Indonesia. Kementerian Agama RI pada saat yang sama juga menyusun dokumen Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN), yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6088 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Agenda Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam 2025-2029.

 

Semua dokumen tersebut bermuara pada arah dan target pencapaian yang jelas dan terukur terkait dengan pelaksanaan penelitian di Indonesia. Oleh karenanya, peningkatan mutu, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian menjadi kata kunci (keywords) yang perlu diterapkan dalam seluruh aktivitas penelitian. Kementerian Keuangan di akhir tahun 2020 mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang memberikan perhatian substansial, agar penelitian dapat berjalan dengan efektif dan berorientasi pada keluaran yang maksimal.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Pasal 52 ayat (1) Standar penelitian terdiri atas: (a) standar luaran penelitian; (b) standar proses penelitian; dan (c) standar masukan penelitian. Ayat (2) Standar penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan tinggi. Adapun secara rinci, standar luaran, proses, dan masukan penelitian adalah sebagai berikut:

1. Standar luaran penelitian, sebagaimana dimaksud merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian. Mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian sebagaimana dimaksud wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi. Perguruan tinggi memaksimalkan penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil penelitian perguruan tinggi, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah, dikecualikan bagi penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

2. Standar proses penelitian, sebagaimana dimaksud merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan penelitian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian. Standar proses penelitian sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

3. Standar masukan penelitian, sebagaimana dimaksud merupakan kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi. Standar masukan penelitian sebagaimana dimaksud, minimal mencakup: (a) penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan penelitian; (b) penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi; dan (c) penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam perlu membuat Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025. Petunjuk teknis ini menyesuaikan dengan regulasi dari Kementerian Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020, baik pada aspek proses seleksi maupun tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban bantuan. Petunjuk Teknis Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran ini disusun sebagai acuan operasional bagi Direktorat Jenderal, Pimpinan PTKIN, Panitia Seleksi, dan bagi para dosen/fungsional lainnya dalam merancang, mengusulkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitiannya serta juga sebagai pegangan untuk para auditor pada saat mengaudit agar program bantuan penelitian ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 6865 Tahun 2024 Tentang Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun 2025

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 6865 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter