Petunjuk Teknis Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun Anggaran 2025 di Satuan Kerja PTKIN diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dipandang perlu dilaksanakan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025; b) bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran Tahun 2025, perlu dibuat petunjuk teknisnya; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 6865 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 untuk memberikan pedoman operasional
dan acuan teknis bagi stakeholders dan calon penerima bantuan dalam merancang usulan
proposal, melaksanakan, serta melaporkan hasil penelitiannya dengan baik. Secara
lebih rinci, tujuan penyusunan petunjuk teknis ini sebagai berikut:
1.
Memberikan acuan umum terkait dengan tema prioritas dan standar penelitian
dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2025;
2.
Memberikan acuan umum terkait dengan jenis dan klaster penelitian Tahun
Anggaran 2025;
3.
Memberikan acuan teknis terkait dengan sistem seleksi proposal penelitian Tahun
Anggaran 2025;
4.
Memberikan acuan teknis terkait dengan prosedur pelaksanaan dan pelaporan
bantuan penelitian Tahun Anggaran 2025; dan
5.
Memberikan acuan penghargaan dan sanksi penelitian Tahun Anggaran 2025.
Petunjuk Teknis Program Bantuan
Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2025 ini merupakan acuan dan standarisasi dalam
melaksanakan penelitian sehingga mutu dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian serta
pencapaian keluaran (output) dan manfaat (outcome) kegiatannya dapat tercapai sesuai
dengan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel.
Dinyatakan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 6865 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar
Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 bahwa
berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045 salah
satu sasaran dan indikator kebijakan Pendidikan Tinggi yaitu peningkatan
kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan inovasi dalam pembangunan
nasional dengan sasaran meningkatnya proporsi anggaran IPTEK dan inovasi
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) untuk mendukung pembangunan nasional dan indikator
jumlah perguruan tinggi yang masuk ke dalam peringkat the impact sustainable
development goals (SDGs): (1) 1-300; (2) 301-600; (3) 601-1.000. Upaya pencapaian
indikator kebijakan tersebut memerlukan penguatan perguruan tinggi sebagai pusat
keunggulan IPTEK dan inovasi berbasis kewilayahan dan berdaya saing melalui:
(1) pengembangan pusat keunggulan dan peningkatan produktivitas penelitian dan inovasi
perguruan tinggi; (2) peningkatan hilirisasi dan komersialisasi produk
penelitian dan inovasi perguruan tinggi.
Pengembangan pusat keunggulan
dan peningkatan produktivitas peneltian dengan tujuan terwujudnya perguruan tinggi
yang memiliki penelitian berdampak, serta memberikan kontribusi positif dalam pengembangan
wilayah setempat ditandai dengan indeks Quacquarelli Symonds (QS) International
Research Network Collaboration dan sitasi internasional perguruan tinggi Indonesia;
(1) rasio sitasi; (2) h-index.
Sedangkan peningkatan hilirisasi
dan komersialisasi produk penelitian dan inovasi perguruan tinggi ditandai
dengan jumlah paten granted dari perguruan tinggi dan jumlah penelitian dan inovasi
yang dimanfaatkan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) dan masyarakat.
Berdasarkan RPJMN tersebut perlu
penguatan mutu sumber daya manusia (SDM) dan keunggulan sumber daya alam (SDA) dengan
menyiapkan diri untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil,
dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang. Fungsi perguruan tinggi
menjadi sangat penting dalam rangka memperkuat mutu SDM sekaligus menghadapi rencana
perwujudan masyarakat yang mandiri menjadi sangat penting. Sesuai dengan amanat
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyebutkan, bahwa “untuk meningkatkan daya
saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang diperlukan pendidikan
tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif,
toleran, demokratis, berkarakter, tangguh, serta berani membela kebenaran untuk
kepentingan bangsa”.
Kontribusi perguruan tinggi dalam
konteks peningkatan daya saing bangsa, diupayakan dan diwujudkan dalam 3 (tiga)
fungsi utama perguruan tinggi melalui tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan
dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan penelitian
di perguruan tinggi dari ketiga darma perguruan tinggi merupakan salah 1 (satu)
kontribusi yang paling diharapkan dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan daya
saing bangsa dalam menghadapi globalisasi. Upaya untuk menjawab ekspektasi terhadap
pelaksanaan penelitian di perguruan tinggi, pemerintah telah membuat Rencana
Induk Riset Nasional (RIRN) yang berisikan tentang arah prioritas pembangunan
IPTEK untuk jangka waktu 28 (dua puluh delapan) tahun (2017-2045) dan juga menyusun
Agenda Riset Nasional (ARN), yakni dokumen yang berisi tentang agenda dan tema riset
prioritas terkait pelaksanaan penelitian di Indonesia. Kementerian Agama RI pada
saat yang sama juga menyusun dokumen Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN), yang
kemudian diperbarui dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
6088 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Agenda Riset Nasional pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam 2025-2029.
Semua dokumen tersebut bermuara
pada arah dan target pencapaian yang jelas dan terukur terkait dengan pelaksanaan
penelitian di Indonesia. Oleh karenanya, peningkatan mutu, transparansi, dan akuntabilitas
pelaksanaan penelitian menjadi kata kunci (keywords) yang perlu diterapkan dalam
seluruh aktivitas penelitian. Kementerian Keuangan di akhir tahun 2020
mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang memberikan perhatian substansial, agar
penelitian dapat berjalan dengan efektif dan berorientasi pada keluaran yang
maksimal.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023
tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Pasal 52 ayat (1) Standar
penelitian terdiri atas: (a) standar luaran penelitian; (b) standar proses penelitian;
dan (c) standar masukan penelitian. Ayat (2) Standar penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program,
dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan tinggi. Adapun secara rinci,
standar luaran, proses, dan masukan penelitian adalah sebagai berikut:
1.
Standar luaran penelitian, sebagaimana dimaksud merupakan kriteria minimal mengenai
mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian. Mutu, relevansi, dan kemanfaatan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud wajib mendukung pelaksanaan misi dan
pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi. Perguruan tinggi memaksimalkan
penggunaan atau mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses
oleh masyarakat dalam menyebarluaskan hasil penelitian perguruan tinggi, terutama
yang dibiayai oleh Pemerintah, dikecualikan bagi penelitian yang bersifat
rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
2.
Standar proses penelitian, sebagaimana dimaksud merupakan kriteria minimal mengenai
proses dan pengelolaan penelitian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian. Standar proses penelitian sebagaimana
dimaksud, ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan misi perguruan tinggi
sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
3.
Standar masukan penelitian, sebagaimana dimaksud merupakan kriteria minimal mengenai
akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi berdasarkan misi perguruan tinggi. Standar masukan penelitian
sebagaimana dimaksud, minimal mencakup: (a) penyediaan akses memadai terhadap sarana,
prasarana, dan pembiayaan penelitian; (b) penugasan dan peningkatan kompetensi dosen
dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan
tinggi; dan (c) penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang
andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan
proses dan hasil penelitian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam perlu membuat Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis
Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025.
Petunjuk teknis ini menyesuaikan dengan regulasi dari Kementerian Keuangan,
yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020, baik pada aspek proses seleksi
maupun tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban bantuan. Petunjuk Teknis Penelitian
Berbasis Standar Biaya Keluaran ini disusun sebagai acuan operasional bagi
Direktorat Jenderal, Pimpinan PTKIN, Panitia Seleksi, dan bagi para dosen/fungsional
lainnya dalam merancang, mengusulkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil
penelitiannya serta juga sebagai pegangan untuk para auditor pada saat mengaudit
agar program bantuan penelitian ini dapat berjalan secara profesional,
transparan, dan akuntabel.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 6865 Tahun 2024 Tentang Juknis Program Bantuan
Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun 2025
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 6865 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Juknis
Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI Tahun 2025.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment