Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Juknis Komite Madrasah

Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Komite Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah
Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Juknis Komite Madrasah


Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Komite Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Komite Madrasah dalam penyelenggaraan fungsinya dapat melal{ukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) bahwa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis ten tang pengelolaan dana Komite Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Komite Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Komite Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah, pengurus Komite Madrasah dan Orang tuajwali peserta didik dalam pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan. Keputusan ini mulai berlalru pacta tanggal ditetapkan.

 

Berikut Kutipan Lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Komite Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah

 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah didasari atas beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah perlu penjelasan terutama terkait dengan penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Madrasah.

2. Pengelolaan dana komite madrasah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak melanggar peraturan perundang ­ undangan.

3. Pentingnya memban.gun kepercayaan masyarakat dan orangtuajwal i kepada kepala Madrasah, melalui Komite Madrasah, dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan Madrasah.

4. Kemajuan pendidikan madrasah dapat ditunjang dari prestasi -prestasi yang diraih baik itu tingkat nasional maupun internasional tidak bisa dilepaskan dari adanya dukungan pendanaan yang bersumber dari masyaral{at yang dikelola oleh komite madrasah.

5. Pendanaan pendidikan madrasah negeri dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Bant uan Operasional Pendidikan (BOP) belum bisa memenuhi kebutuhan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan madrasah sehingga diperlukan penggalangan dana dari masyarakat dan orangtua/ wali.

6. Perlunya prosedur pengelolaan dana Komite Madrasah sehingga dilakukan secara benar, amanah dan aman.

Atas dasar petimbangan tersebut, untuk mewujudkan pengelolaan dana Komite Madrasah yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel, dalam rangka mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah.

 

B. Maksud dan Tujuan

Maksud : Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah dimaksudkan sebagai acuan bagi madrasah, pengurus Komite Madrasah dan orang tuajwali peserta didik dalam pengelolaan Dana Komite Madrasah.

 

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah bertujuan untuk :

1. Menjamin pengelolaan dana komite madrasah yang transparan dan akuntabel; dan

2. Mengoptimalkan peran sertajpartisipasi masyarakat, dunia usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan pihak lain yang terkait, dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah.

 

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:

1. Prosedur Penggalangan Dana

2. Mekanisme Pencairan

3. Mekanisme Pelaporan

4. Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan

 

D. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Komite Madrasah adalah komponen pendaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/ atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk membiayai program peningkatan mutu madrasah yang tidak dibiayai oleh pemerintah melalui APBN danjatau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan;

2. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah suatu sistem perencanaan dan penganggaran madrasah secara online yang memungkinkan terlaksananya penganggaran madrasah sesuai dengan kebutuhan yang menunjang proses belajar mengajar;

3. Evaluasi Diri Madrasah yang selanjutnya disingkat EDM adalah mekanisme evaluasi internal yang dilal{ukan oleh kepala Madrasah bersama pendidik atau guru, komite Madrasah, orang tua, dengan bantuan pengawas .

 

 

BAB II PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA KOMITE MADRASAH

A. Prinsip Pengelolaan Dana Komite

Pengelolaan Dana Komite Madrasah dilaksanakan dengan prinsip prinsip sebagai berikut:

1. Gotong royong

Bekerja bersama-sama dengan melibatkan partisipasi aktif orangtuajwali peserta didik untuk saling membantu satu sama lain dalam semangat kebersamaan.

2.Transparan

Membuka akses informasi seluas-luasnya dan sejelas-jelasnya, tanpa ada yang dirahasiakan, terkait dengan pengelolaan dana Komite Madrasah dan sumber daya pendidikan.

3. Akuntabel

Memastikan bahwa pengelolaan dana komite dan sumber daya pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Efisiensi dan efektif

Memastikan penggunaan dana komite dan sumber daya pendidikan tepat sasaran dan tepat guna sesuai dengan rencana kerja madrasah.

5. Partisipasi

Pelibatan orangtuajwali peserta didik dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana melalui pertemuan rutin, konsultasi, atau media pertemuan lainnya.

6. Sukarela

Tidak ada kewajiban, paksaan dan tekanan dari pihak manapun dalam proses penggalangan dana komite dan sumber daya pendidikan.

7.Keadilan

Prinsip keadilan bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

8. Nirlaba

Prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan Pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih hasil kegiatan satuan pendidikan harus digunal{an untuk meningkatkan kapasitas dan/ atau mutu layanan satuan pendidikan.

 

B. Penggalanan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Penetapan RKAM

a. Kepala Madrasah, para guru, dan tenaga kependidikan secara bersama-sama menyusun rencana kerja dan anggaran Madrasah tahunan, yang memuat:

1) Rencana program dan kegiatan Madrasah selama periode yang ditentukan;

2) Rencana kebutuhan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan; dan

3) Rencana sumber pembiayaan program dan kegiatan.

b. Penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dituangkan dalam RKAM dan disusun dengan mempertimbangkan hasil EDM.

c. Kepala madrasah menyelenggarakan forum rapat dengan mengundang pengurus komite madrasah untuk menyampaikan dan membahas RKAM.

d. Pengurus komite dapat memberikan masukan, saran, dan pertimbangan atas RKAM yang disampaikan oleh kepala madrasah dalam forum rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e. Dalam hal terdapat usulan rencana program dan kegiatan yang dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari sumbangan orang tuajwali peserta didik, pengurus Komite dapat memberikan pertimbangan setelah berkonsultasi dengan seluruh orang tuajwali peserta didik.

f. Setelah mendapatkan masukan, saran, dan pertimbangan dari pengurus Komite Madrasah, kepala madrasah dan ketua pengurus komite Madrasah menyepakati, menyetujui dan menandatangani berita acara persetujuan RKAM.

g. Pelaksanaan forum rapat sebagaimana dimal{sud dalam huruf c sampai dengan huruf f didokumentasikan sekurang-kurangnya dengan melengkapi surat undangan, daftar hadir, foto, dan notulen rapat.

 

2. Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari sumbangan orang tuajwali peserta didik.

Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari sumbangan orang tuajwali peserta didik dilal{sanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ketua pengurus Komite Madrasah menyelenggarakan forum rapat dengan mengundang seluruh orang tuajwali peserta didik untuk menyampaikan dan membahas RKAM termasuk proposal usulan rencana program dan kegiatan yang dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari sumbangan orang tuajwali peserta didik;

b. Orang tuajwali peserta didik dapat memberikan masukan, saran, dan pertimbangan atas RKAM termasuk proposal usulan rencana/ program dan kegiatan yang dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari sumbangan orang tuajwali peserta didik yang disampaikan oleh Ketua pengurus Komite Madrasah dalam forum rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. Penggalangan Dana Komite yang bersumber dari sumbangan orang tuajwali peserta didik dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan persetujuan orang tuajwali peserta didik;

d. Pengurus Komite Madrasah bersama-sama dengan orang tuajwali peserta didik menyepakati dan menyetujui hal-hal yang berkaitan dengan penggalangan sumbangan yang meliputi:

1) Jumlah total nilai sumbangan yang diperlukan untuk membiayai program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

2) Jumlah dan skema pemberian sumbangan dari masing-masing orang tuajwali peserta didik sesuai kemampuannya; dan

3) Pernyataan dari setiap orang tuajwali peserta didik sehubungan dengan persetujuan dan kesediaan pemberian sumbangan secara sukarela (pernyataan memberikan persetujuan atau tidak setuju) ;

e. Pelaksanaan forum rapat sebagaimana dimal{sud dalam huruf a sampai dengan huruf d didokumentasikan sekurang-kurangnya dengan melengkapi surat undangan, daftar hadir, surat pernyataan kesediaan, foto, notulen rapat, dan berita acara kesepakatan dan persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua pengurus Komite dan perwakilan orang tuajwali peserta didik;

f. Ketua pengurus komite Madrasah menyampaikan hasil kesepakatan dan persetujuan orang tuajwali peserta didik sebagaimana dimaksud dalam hu ruf c kepada Kepala Madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan RKAM;

 

3. Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari bantuan pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga nonpemerintah.

Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari bantuan pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/ atau lembaga nonpemerintah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai beriku t:

a. Ketua Komite Madrasah mengajukan permohonan dana bantuan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, danjatau Lembaga nonpemer intah;

b. Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usah a, badan usaha, danjatau Lembaga nonpemerintah, dilaksanakan berdasark an perjanjian Kerja sama danjatau bukti penerim aan dana;

 

 

c. Ketua pengurus Komite melaporkan hasil penggalangan Dana Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Kepala Madrasah;

 

4. Penggalangan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah Penggalangan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ketua Komite Madrasah mengajukan permohonan bantuan sumber daya pendidikan kepada orang tuajwali peserta didik, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, danjatau lembaga nonpemerintah;

b. Sumber daya pendidik an sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berupa barang danjatau jasa sesuai kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam RKAM;

c. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diketahui oleh Kepala Madrasah;

d. Penggalangan bantuan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelal<u usaha, badan usaha, dan/ atau Lembaga nonpemerintah, dilaksanakan berdasarkan perjanjian Kerja sama danjatau bukti serah terima barangjjasa;

e. Ketua pengurus Komite melaporkan hasil penggalangan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Kepala Madrasah;

f. Bantuan sumber daya pendidikan dalam bentuk barang dan/ atau jasa diserahterimakan kepada Madrasah melalui Komite Madrasah; dan

g. Penatausahaan sumber daya pendidikan yang diserahkan dalam bentuk barang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

C. Waktu Penggalangan Sumbangan

Penggalangan dana Komite Madrasah dilaksanakan pada waktu yang ditentukan oleh Pengurus Komite dengan ketentuan sebagai berikut:

1. diutamakan pada awal tahun pelajaran untuk memastikan kecukupan dana sepanjang tahun pelajaran;

2. sesuai dengan kebutuhan pembiayaan program dan kegiatan berdasarkan RKAM yang telah disepakati oleh Madrasah dan Pengurus Komite Madrasah dan;

3. tidak dilakukan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah.

 

 

D. Penggunaan Dana Komite

Penggunaan Dana Komite oleh madrasah dilaksanakan dengan ketentuan:

1. digunakan untuk membiayai operasional, program danjatau kegiatan pada Madrasah yang tidak dapat teranggarkan melalui APBN danjatau APBD;

2. digunakan antara lain untuk:

a. Pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan bukan Aparatur Sipil Negara, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharaan aset madrasah;

b. Pembiayaan programjkegiatan terkait peningkatan mutu madrasah, meliputi antara lain :

1) Belanja bahan;

2) Honor Narasumberjlnstruktur;

3) Honor Tim/Kepanitiaan kegiatan di luar jam belajar mengajar;

4) Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi pacta programjkegiatan peningkatan kapasitas guru dan kependidikan, danjatau pengembangan potensi siswa yang dilaksanal{an di luar jam belajar mengajar;

c. Pengembangan sarana dan prasarana Madrasah, meliputi antara lain:

1) pembangunan ruang kelas baru, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, rumah ibadah, toiletjkamar mandi, pagar dan sebagainya;

2) rehabilitasi dan perawatan ruang kelas, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, rumah ibadah, toiletjkamar mandi, pagar dan sebagainya;

3) pengadaan dan perawatan prasarana dan sarana olahraga, sarana ekstra kurikuler, peralatan pengolah data, danjatau media pembelajaran; dan

d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah, sebagai berikut:

1) Kebutuhan administrasi dan alat tulis kantor;

2) Konsumsi rapat pengurus dan konsumsi rapat orangtuaj eali peserta didik.

3) Transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; danjatau

4) Kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Madrasah;

 

E. Prosedur Pencairan dan Pembelanjaan

 

Prosedur pencairan dan pembelanjaan Dana Komite Madrasah, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kepala Madrasah mengajukan permohonan pencairan Dana Komite Madrasah berdasarkan RKAM kepad a Komite madrasah;

2. Komite Madrasah melakukan verifikasi atas permohonan dari Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk meyaldni kebenaran bukti-bukti pengeluaranjdokumen tagihan dan memastikan kesesuaiannya dengan RKAM;

3. Bendahara Komite Madrasah melakukan pembayaran setelah Ketua Komite Madrasah memberikan persetujuan atas permohonan pencairan Dana Komite Madrasah;

4. Ketua Komite dapat langsung membelanjakan atau membayarkan Dana Komite Madrasah yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Komite Madrasah;

5. Dalam hal Dana Komite Madrasah dibelanjakan oleh Madrasah, Kepala Madrasah membuat laporan pertanggungjaw aban kegiatan dan keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan selesai, disertai bukti-bukti pengeluaran;

6. Dalam hal dana komite dibelanjakan oleh pengurus Komite, maka Pengurus Komite Madrasah membuat laporan pertanggung j awaban kegiatan dan keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelal{sanaan kegiatan selesai, disertai bukti-bukti pengeluaran;

7. Standar biaya penggunaan dana komite dapat mengacu kepada ketentuan dalam standar biaya masukan tahunan (SBM) yang berlaku, dan atau standar harga dearah masing-masing

8. Pencairan dana dari komite ke madrasah disertai dengan bukti pencairan;

9. Komite dapat menghibahkan ke madrasah belanja barang dalam bentuk fisik yang pembelanjaannya melalui dana komite menjadi aset Madrasah, untuk kemudian dicatatkan dalam aset barang milik negara (BMN).

10. Pengurus Komite Madrasah bertanggungjawab menyimpan asli dokumen laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan di Madrasah .

 

BAB III PELAPORAN, PEMB INAAN DAN PENGAWASAN

A. Pelaporan

Pelaporan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengurus Komite Madrasah menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan yang dibiayai oleh Dana Komite Madrasah;

2. Pengurus komite menyusun laporan akhir pertanggungjawaban dana komite komite yang disampaikan kepada orangtuajwali peserta didik;

3. Laporan akhir pertanggungjawaban Dana Komite Madrasah terdiri dari laporan kegiatan dan laporan keuangan, disusun oleh Komite berdasarkan laporan kegiatan dari Madrasah.

4. Laporan akhir pertanggungjawaban Dana Komite Madrasah ditandatangani oleh Ketua Komite dan Bendahara Komite serta diketahui oleh kepala Madrasah;

5. Laporan akhir pertanggungjawaban Dana Komite Madrasah yang disampaikan kepada orangtuajwali peserta didik melalui surat resmi, forum rapat atau media lainnya; dan

6. Pengurus Komite Madrasah membuka akses bagi orangtuajwali peserta didik untuk mendapatkan informasi atas laporan pertanggungj awaban tersebut.

 

B. Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, cq Kasi Pendidikan Mad rasah/ Pend is dan/ atau pengawas madrasah;

2. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkala;

3. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanal{an dalam bentuk penyampaian saran, konsultasi, mediasi, danjatau fasilitasi;

4. Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama ProvinsijKabupatenjKota, c.q. Kepala Seksi Pendid ikan Madrasah/Pendis atau Pejabat Fungsional yang disetarakan dapat berperan sebagai mediator dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut.

5. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal dapat melakukan pengaw asan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah.

 

BAB V PENUTUP

Petunjuk Teknis ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Komite Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Juknis Komite Madrasah (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Komite Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh KomiteMadrasah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments