Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag

 

Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024
Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024

Linieritas Ijazah S1 (Sarjana) dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 diatur melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PPG DALJAB Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;

 

Landasan hukum diterbitkkan KSJ Kemenag Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 (Sarjana) dan / dengan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 dan Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024  adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 1);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336}i

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);

6. Peraturan: PemerintAh Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

9. Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama;

 

Isi Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

1.    KESATU Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2.    KEDUA Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

3.    KETIGA Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai seluruh rangkaian Pend idikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2024 berakhir.

4.    KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dinyatakan dalam Lampiran KSJ Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 dan Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 bahwa Sejak tahun 2018, Kementerian Agama telah menyelenggarakan program sertifikasi guru dalam bentuk Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). PPG ini merupakan basil perbaikan dari model yang digunakan pada beberapa tahun sebelumnya, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dengan model PPG ini, maka guru lebih memadai memperoleh program pendidikan yang terstruktur dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terstandar.

 

Program PPG ini selain menjalankan amanah regulasi, juga merupakan bentuk komitmen konkret Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan pendidikan nasional yang bermutu, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003), khususnya pada Pasal 5 ayat (1).

 

Pelaksanaan program PPG sendiri merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU No. 14/2005). Seiring berjalannya waktu, Kementerian Agama telah melakukan perbaikan penyelenggaraan PPG dari tahun ke tahun. Pungkasnya pada tahun 2020, seiring dengan perkembangan lingkungan strategis yang dipengaruhi oleh Covid-19 dan Revolusi Industri 4.0, penyelenggaraan PPG Daljab sepenuhnya dilaksanakan secara daring. Hal ini pada akhimya dapat meningkatkan kemampuan technological pedagogical content knowledge (TPACK) mahasiswa PPG. Dengan demikian, sejak tahun 2020, penyelenggaraan PPG Daljab sudah selaras dengan ekosistem pendidikan saat ini yang menuntut memanfaatkan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) sebagai elemen penting dalam proses pendidikan dan pembelajarnn.

 

Selain itu, sejalan dengan menghadirkan layanan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, Kementerian Agama telah mendesain program PPG Daljab menjadi sebuah program yang inklusif. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah guru yang difabel mengikuti program PPG Daljab sampai lulus. Bahkan, tidak hanya itu, guru-guru Pendid ikan Agama Islam (PAl) yang mengajar di Sekolah Luar Biasa {SLB) dan Madrasah Luar Biasa (MLB) juga dapat mengakses program PPG Daljab sebagaimana guru pacta umumnya. Kebijakan ini kemudian mendorong lahirnya jaminan bahwa peserta didik yang berkebutuhan khusus atau difabel ju ga akan memperoleh layanan pendidikan keagamaan dari guru-guru profesional yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama.

 

Pada tahun 2023, Kementerian Agama menyelenggarakan PPG Daljab sebanyak 2 (dua) angkatan (batch) dengan total peserta sebanyak 27.779 guru. Pacta Batch-1 ada sebanyak 84% yang dinyatakan lulus, dan pada Batch-2 sebanyak 91%. Hal ini menandakan bahwa proses penyelenggaraan PPG Daljab di lingkungan Kementerian Agama sudah sangat memadai. Sehingga tingkat kelulusan di tahun 2023 sangat tinggi.

 

Pada tahun 2024, Panitia Nasional Penyelenggara PPG di lingkungan Kementerian Agama melakukan berbagai perubahan. Setidaknya ada 2 (dua) aspek perubahan:

 

Pertama, perubahan pada desain pembelajaran untuk Guru GK-2 (GK-2). Hasil evaluasi penyelenggaraan GK-2 di tahun 2023, di mana durasi pembelajaran yang ditempuh jauh lebih panjang ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil belajar yang lebih baik. Justeru, hal ini berdampak pada timbulnya kejenuhan para mahasiswa. Dengan demikian, maka durasi pembelajaran GK-2 akan disamakan dengan GK- 1, hanya saja pacta aspek tagihan pembelajaran untuk GK-2 dari sisi kedalaman dan keluasannya lebih kompleks dibanding tagihan untuk GK- 1.

 

Kedua, perubahan pada deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang menekankan pacta penguatan aspek Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK). Hal ini berdampak pacta instrumen evaluasi yang digunakan dalam Uji Kompetensi Mahasiswa {UKM) PPG tiap butirnya sudah harus juga memuat materi TPACK. Perubahan ini didasarkan pacta hasil evaluasi bahwa mahasiswa tidak cukup hanya menguasai materi dengan baik, tapi juga harus mampu mengimplementasikan materi yang diajarkan dalam konsep TPACK.

 

Atas dasar uraian di atas, maka Petunju k Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di lingl<ungan Kementerian Agama disusun untuk dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

Apa tujuan diterbitkanya KSJ Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 dan Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 ? Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kepada instansi terkait, Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupatenfkota, Madrasah, guru peserta PPG Dalam Jabatan, dan pihak lain yang terkait.

 

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pacta Kementerian Agama ini adalah:

1. PPG Dalam Jabatan GK- 1 yakni PPG untuk guru dengan TMT 31 Desember 2015;

2. PPG Dalam Jabatan GK-2 yakni PPG untuk guru dengan TMT 01 Januari 2016-31 Desember 2021; dan

3. PPG Dalam Jabatan bagi Guru habis masa studi.

 

Menurut KSJ Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 dan Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024, Ketentuan peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan (PPG Dalam Jabatan) diuraikan dengan ketentuan di bawah ini:

1. Persyaratan Umum:

a. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS sebagai guru;

b. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan GK-1 adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 sesuai ketentuan dalam Pasal66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

c. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan GK-2 adalah Guru yang diangkat mulai tanggal 1Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021;

d. Memiliki kualifikasi akademik minimal S- 1I D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan dari program studi yang terakreditasi;

e. Memiliki NUPTK, AKUN, danfatau NPK;

f. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;

g. Dinyatakan lulus seleksi akademik;

h. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2024 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:

1) Guru penyandang disabilitas atau guru pada SLB;

2) Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/ atau jenjang satminkal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3) Guru yang berasal dari wilayah binaan 3T;

4) Guru berstatus ASN Kementerian Agama;

5) Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;

6) Tahun kelulusan seleksi akademik lebih awal;

7) Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan;

8) Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik; danfatau;

9) Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

2. Persyaratan bagi Guru Habis Masa Studi:

Guru peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan masa studinya habis, dapat mendaftar sebagai mahasiswa baru agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir;

b. terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;

c. telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampi rkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan;dan

d. memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.

 

3. Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Rekrutmen Baru:

a. Direktorat Jenderal mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2024.

b. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dengan melakukan tahapan sebagai berikut:

1) menandatangani Pakta Integritas bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagaimana format terlampir; dan

2) mengunggah Pakta Integritas melalui aplikasi SIMPATIKA /SIAGA atau aplikasi sejenis yang digunakan oleh masing-masing Direktorat terkait.

c. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.

d. Kantor Kementerian Agama kabupatenjkota danjatau Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Dalam Jabatan yang diajukan oleh guru.

e. Peserta PPG Dalarn Jabatan Tahun 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

f. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing­ masing.

g. Data Peserta yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf e diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

h. Khusus Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 (mata pelajaran umum) akan menggunakan Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

i. Guru sebagaimana dimaksud pada huruf g mendaftarkan sebagai mahasiswa melalui aplikasi yang disediakan oleh LPTK masing­ masing.

j. Besamya bantuan pemerintah yang diberikan kepada guru dalam jabatan sebagai berikut:

1) Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Keagamaan sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan rincian:

(a) Biaya Pendidikan sebesar Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah), merupakan beban untuk layanan akademik untuk guru dalam jabatan;

(b) Sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk biaya Uji Kinerja; dan

(c) Sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya Uji Pengetahuan yang dikelola oleh LPTK yang ditetapkan.

2) Guru mata pelajaran umum menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

4. Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Habis Masa Studi:

a. Mendaftar sebagai mahasiswa baru kepada LPTK asal dengan syarat sebagai berikut:

1) masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir dibuktikan dengan Kartu PTK pada SIMPATIKA atau surat tugas mengajar;

2) terdaftar di PD Dikti;

3) telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan; dan

4) melengkapi dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.

b. LPTK memproses pendaftaran mahasiswa yang dimaksud sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan tahapan:

1) melakukan verifikasi data mahasiswa;

2) menerbitkan NIM bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus verifikasi;

3) melakukan proses konversi nilai PPG sebelumnya;

4) melaporkan data mahasiswa ke dalam PD Dikti beserta nilai hasil konversi/RPL;

5) memberikan induksi dan try out Uji Pengetahuan bersama dengan mahasiswa PPG yang regular; dan

6) menerbitkan Sertifikat Pendidik Profesional bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus Uji Pengetahuan.

c. Mahasiswa diwajibkan secara mandiri mendaftar kepesertaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan:

1) Bagi yang status sebelumnya belum lulus Uji Kinerja (UKin), maka mendaftar kepesertaan UKin kepada LPTK asal dengan biaya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); atau

2) Bagi yang status sebelumnya belum lulus Uji Pengetahuan (UP), maka mendaftar kepesertaan UP kepada Panitia Nasional dengan biaya sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); atau

3) Bagi yang status sebelumnya belum lulus keduanya (UKin dan UP), maka mendaftar kepesertaan UKin kepada LPTK asal dengan biaya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan UP kepada Panitia Nasional Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

 

5. Penyiapan Berkas Peserta PPG Dalam Jabatan:

Setiap Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut:

a. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazahjkopertisjkopertais sesuai dengan kewenangannya;

b. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/ sekolah 3 (tiga) tahun terakhir dilegalisir oleh kepala madrasah / sekolah;

c. Pindai persetujuan dari kepala madrasah / sekolah untuk mengikuti PPG;

d. Pakta lntegritas dari caJon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir;

e. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal bagi peserta yang memiliki ijazah S-1dari Iuar negeri;

f. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

g. Pas foto berwama terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) Iembar berlatar belakang warna merah;

h. Pindai bukti terdaftar di PD Dikti (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis masa studi); dan

i. Pindai bukti telah menyelesaikan 100% pembelajaran PPG sebelumnya (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis masa studi).


Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Oalam Jabatan Tahun 2024. LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Oirektorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

Adapun Linieritas Kualifikasi program studi S1/DIV pada program PPG Dalam Jabatan tiap mata pelajaran selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran KSJ Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 dan Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024

 

Link download Salinan KSJ Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2024 dan Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang KSJ Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 dan Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments