Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 |
Linieritas Ijazah S1 (Sarjana) dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 diatur melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
Petunjuk
Teknis atau Juknis Pelaksanaan PPG DALJAB Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran
2024 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KELIMA
Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan
Sekretaris Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru
Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;
Landasan
hukum diterbitkkan KSJ Kemenag Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 (Sarjana) dan / dengan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 dan Juknis
PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 430 1);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336}i
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
6.
Peraturan: PemerintAh Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
7.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
9.
Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
Isi
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
1.
KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2.
KEDUA
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan
dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2024.
3.
KETIGA
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai seluruh
rangkaian Pend idikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2024 berakhir.
4.
KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dinyatakan
dalam Lampiran KSJ Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 dan Juknis
PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 bahwa Sejak tahun 2018, Kementerian Agama
telah menyelenggarakan program sertifikasi guru dalam bentuk Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). PPG ini merupakan basil perbaikan dari model
yang digunakan pada beberapa tahun sebelumnya, yakni Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG). Dengan model PPG ini, maka guru lebih memadai memperoleh
program pendidikan yang terstruktur dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(LPTK) yang terstandar.
Program
PPG ini selain menjalankan amanah regulasi, juga merupakan bentuk komitmen
konkret Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan pendidikan nasional yang
bermutu, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003), khususnya pada Pasal 5
ayat (1).
Pelaksanaan
program PPG sendiri merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU No. 14/2005). Seiring berjalannya
waktu, Kementerian Agama telah melakukan perbaikan penyelenggaraan PPG dari
tahun ke tahun. Pungkasnya pada tahun 2020, seiring dengan perkembangan
lingkungan strategis yang dipengaruhi oleh Covid-19 dan Revolusi Industri 4.0,
penyelenggaraan PPG Daljab sepenuhnya dilaksanakan secara daring. Hal ini pada akhimya
dapat meningkatkan kemampuan technological pedagogical content knowledge
(TPACK) mahasiswa PPG. Dengan demikian, sejak tahun 2020, penyelenggaraan PPG Daljab
sudah selaras dengan ekosistem pendidikan saat ini yang menuntut memanfaatkan Teknologi
lnformasi dan Komunikasi (TIK) sebagai elemen penting dalam proses pendidikan
dan pembelajarnn.
Selain
itu, sejalan dengan menghadirkan layanan pendidikan yang demokratis dan
berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, Kementerian Agama
telah mendesain program PPG Daljab menjadi sebuah program yang inklusif. Hal
ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah guru yang difabel mengikuti program PPG
Daljab sampai lulus. Bahkan, tidak hanya itu, guru-guru Pendid ikan Agama Islam
(PAl) yang mengajar di Sekolah Luar Biasa {SLB) dan Madrasah Luar Biasa (MLB)
juga dapat mengakses program PPG Daljab sebagaimana guru pacta umumnya.
Kebijakan ini kemudian mendorong lahirnya jaminan bahwa peserta didik yang
berkebutuhan khusus atau difabel ju ga akan memperoleh layanan pendidikan
keagamaan dari guru-guru profesional yang telah disiapkan oleh Kementerian
Agama.
Pada
tahun 2023, Kementerian Agama menyelenggarakan PPG Daljab sebanyak 2 (dua)
angkatan (batch) dengan total peserta sebanyak 27.779 guru. Pacta Batch-1 ada
sebanyak 84% yang dinyatakan lulus, dan pada Batch-2 sebanyak 91%. Hal ini
menandakan bahwa proses penyelenggaraan PPG Daljab di lingkungan Kementerian
Agama sudah sangat memadai. Sehingga tingkat kelulusan di tahun 2023 sangat
tinggi.
Pada
tahun 2024, Panitia Nasional Penyelenggara PPG di lingkungan Kementerian Agama
melakukan berbagai perubahan. Setidaknya ada 2 (dua) aspek perubahan:
Pertama,
perubahan pada desain pembelajaran untuk Guru GK-2 (GK-2). Hasil evaluasi
penyelenggaraan GK-2 di tahun 2023, di mana durasi pembelajaran yang ditempuh
jauh lebih panjang ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil belajar yang
lebih baik. Justeru, hal ini berdampak pada timbulnya kejenuhan para mahasiswa.
Dengan demikian, maka durasi pembelajaran GK-2 akan disamakan dengan GK- 1,
hanya saja pacta aspek tagihan pembelajaran untuk GK-2 dari sisi kedalaman dan
keluasannya lebih kompleks dibanding tagihan untuk GK- 1.
Kedua,
perubahan pada deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang menekankan
pacta penguatan aspek Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK). Hal
ini berdampak pacta instrumen evaluasi yang digunakan dalam Uji Kompetensi
Mahasiswa {UKM) PPG tiap butirnya sudah harus juga memuat materi TPACK.
Perubahan ini didasarkan pacta hasil evaluasi bahwa mahasiswa tidak cukup hanya
menguasai materi dengan baik, tapi juga harus mampu mengimplementasikan materi
yang diajarkan dalam konsep TPACK.
Atas
dasar uraian di atas, maka Petunju k Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan di lingl<ungan Kementerian Agama disusun untuk
dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.
Apa
tujuan diterbitkanya KSJ Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 dan Juknis
PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 ? Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 ini
disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kepada
instansi terkait, Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Dalam Jabatan, Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupatenfkota, Madrasah,
guru peserta PPG Dalam Jabatan, dan pihak lain yang terkait.
Ruang
Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pacta
Kementerian Agama ini adalah:
1.
PPG Dalam Jabatan GK- 1 yakni PPG untuk guru dengan TMT 31 Desember 2015;
2.
PPG Dalam Jabatan GK-2 yakni PPG untuk guru dengan TMT 01 Januari 2016-31
Desember 2021; dan
3.
PPG Dalam Jabatan bagi Guru habis masa studi.
Menurut
KSJ Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas
Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 dan Juknis PPG DALJAB
Kemenag Tahun 2024, Ketentuan peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG
Dalam Jabatan (PPG Dalam Jabatan) diuraikan dengan ketentuan di bawah ini:
1.
Persyaratan Umum:
a.
Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam database
SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS sebagai guru;
b.
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan GK-1 adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31
Desember 2015 sesuai ketentuan dalam Pasal66 Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru;
c.
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan GK-2 adalah Guru yang diangkat mulai tanggal
1Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021;
d.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S- 1I D-IV yang sesuai dengan mapel PPG
Dalam Jabatan dari program studi yang terakreditasi;
e.
Memiliki NUPTK, AKUN, danfatau NPK;
f.
Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
g.
Dinyatakan lulus seleksi akademik;
h.
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2024 ditentukan berdasarkan skala prioritas
berikut:
1)
Guru penyandang disabilitas atau guru pada SLB;
2)
Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/ atau
jenjang satminkal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3)
Guru yang berasal dari wilayah binaan 3T;
4)
Guru berstatus ASN Kementerian Agama;
5)
Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;
6)
Tahun kelulusan seleksi akademik lebih awal;
7)
Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang
dimiliki guru saat dicalonkan;
8)
Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik; danfatau;
9)
Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2.
Persyaratan bagi Guru Habis Masa Studi:
Guru peserta PPG
Dalam Jabatan yang dinyatakan masa studinya habis, dapat mendaftar sebagai
mahasiswa baru agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
b.
terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;
c.
telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampi
rkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan;dan
d.
memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.
3.
Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Rekrutmen Baru:
a.
Direktorat Jenderal mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon
mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2024.
b.
Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui
akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen
yang ditentukan dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
1)
menandatangani Pakta Integritas bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
sebagaimana format terlampir; dan
2)
mengunggah Pakta Integritas melalui aplikasi SIMPATIKA /SIAGA atau aplikasi
sejenis yang digunakan oleh masing-masing Direktorat terkait.
c.
Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
d.
Kantor Kementerian Agama kabupatenjkota danjatau Kantor Wilayah Kementerian
Agama provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Dalam Jabatan yang diajukan
oleh guru.
e.
Peserta PPG Dalarn Jabatan Tahun 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
f.
Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal akan
mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing masing.
g.
Data Peserta yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf e diintegrasikan ke
dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama.
h.
Khusus Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 (mata pelajaran umum) akan
menggunakan Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
i.
Guru sebagaimana dimaksud pada huruf g mendaftarkan sebagai mahasiswa melalui
aplikasi yang disediakan oleh LPTK masing masing.
j.
Besamya bantuan pemerintah yang diberikan kepada guru dalam jabatan sebagai
berikut:
1)
Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Keagamaan sebesar Rp5.000.000,00
(limajuta rupiah) dengan rincian:
(a)
Biaya Pendidikan sebesar Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah),
merupakan beban untuk layanan akademik untuk guru dalam jabatan;
(b)
Sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk biaya Uji Kinerja; dan
(c)
Sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya Uji Pengetahuan yang
dikelola oleh LPTK yang ditetapkan.
2)
Guru mata pelajaran umum menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4.
Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Habis Masa Studi:
a.
Mendaftar sebagai mahasiswa baru kepada LPTK asal dengan syarat sebagai
berikut:
1)
masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir dibuktikan dengan Kartu
PTK pada SIMPATIKA atau surat tugas mengajar;
2)
terdaftar di PD Dikti;
3)
telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan
melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan; dan
4)
melengkapi dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.
b.
LPTK memproses pendaftaran mahasiswa yang dimaksud sebagaimana dimaksud pada
huruf a dengan tahapan:
1)
melakukan verifikasi data mahasiswa;
2)
menerbitkan NIM bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus verifikasi;
3)
melakukan proses konversi nilai PPG sebelumnya;
4)
melaporkan data mahasiswa ke dalam PD Dikti beserta nilai hasil konversi/RPL;
5)
memberikan induksi dan try out Uji Pengetahuan bersama dengan mahasiswa PPG
yang regular; dan
6)
menerbitkan Sertifikat Pendidik Profesional bagi mahasiswa yang dinyatakan
lulus Uji Pengetahuan.
c.
Mahasiswa diwajibkan secara mandiri mendaftar kepesertaan Uji Kompetensi
Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan:
1)
Bagi yang status sebelumnya belum lulus Uji Kinerja (UKin), maka mendaftar
kepesertaan UKin kepada LPTK asal dengan biaya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah); atau
2)
Bagi yang status sebelumnya belum lulus Uji Pengetahuan (UP), maka mendaftar
kepesertaan UP kepada Panitia Nasional dengan biaya sebesar Rp300.000,00 (tiga
ratus ribu rupiah); atau
3)
Bagi yang status sebelumnya belum lulus keduanya (UKin dan UP), maka mendaftar
kepesertaan UKin kepada LPTK asal dengan biaya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) dan UP kepada Panitia Nasional Rp300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah).
5.
Penyiapan Berkas Peserta PPG Dalam Jabatan:
Setiap Mahasiswa PPG
Dalam Jabatan Tahun 2024 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan
verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam
bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus
dilengkapi sebagai berikut:
a.
Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazahjkopertisjkopertais sesuai dengan
kewenangannya;
b.
Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/ sekolah 3 (tiga) tahun
terakhir dilegalisir oleh kepala madrasah / sekolah;
c.
Pindai persetujuan dari kepala madrasah / sekolah untuk mengikuti PPG;
d.
Pakta lntegritas dari caJon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai
akhir;
e.
Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal bagi peserta
yang memiliki ijazah S-1dari Iuar negeri;
f.
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g.
Pas foto berwama terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) Iembar berlatar
belakang warna merah;
h.
Pindai bukti terdaftar di PD Dikti (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis
masa studi); dan
i.
Pindai bukti telah menyelesaikan 100% pembelajaran PPG sebelumnya (dokumen
tambahan khusus mahasiswa PPG habis masa studi).
Jika
LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka
LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Oalam Jabatan Tahun
2024. LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan
penyebabnya ke Oirektorat Jenderal Pendidikan Islam.
Adapun
Linieritas Kualifikasi program studi
S1/DIV pada program PPG Dalam Jabatan tiap mata pelajaran selengkapnya
dapat dilihat pada Lampiran KSJ Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB
Kemenag Tahun 2024 dan Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024
Link download Salinan KSJ Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2024 dan Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang KSJ Nomor 56 Tahun 2024 tentang Linieritas Ijazah S1 dan Program PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024 dan Juknis
PPG DALJAB Kemenag Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment