KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Rumpun Ilmu Agama

KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama
KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama


KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan pembin aan dan pengembangan profesi serta karier jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama, perlu ditetapkan pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.

 

Sebagaimana diketahui Berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat menjadi kewenangan pemerintah. Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi serta karier yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, serta dilakukan melalui jabatan fungsional. Sedangkan pembinaan dan pengembangan karier dosen meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, dinyatakan bahwa tujuan pengaturan ini untuk memajukan profesi dan karier dosen.

 

Untuk dapat diangkat menjadi dosen, setiap orang harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister dan kompetensi yang relevan melalui proses seleksi. Pengangkatan seseorang dalam jabatan akademik tertentu, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki. Dalam Undang­Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa Guru Besar atau Profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Ini mengatur mengenai kesetaraan jabatan fungsional dengan jabatan akademik dosen. Jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan profesor.

 

Ketentuan mengenai jenjang jabatan akademik dosen tetap juga diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingggi, dan pada tafsir Pasal 15 ayat (2) dinyatakan dalam hal pendidikan akademik rumpun ilmu agama, tanggung jawab penyelenggaraan dilakukan oleh Menteri Agama berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan mengatur bahwa penilaian dan penetapan angka kredit dari jabatan asisten ahli pangkat/ golongan penata muda/lll.a, sampai dengan Lektor, penata tingkat 1/lll.d, dinilai dan ditetapkan oleh Rektor atau Ketua. Kemudian pada ayat (2) menyatakan bahwa penilaian dan penetapan angka kredit jabatan Lektor Kepala pangkatfgolongan pembina/IV.a sampai dengan Pembina utama muda/IV.c, dan jabatan profesor pangkat/ golongan Pembina utama madya/IV.d sampai dengan pembina utama/IV.e untuk rurnpun ilmu agama dinilai dan ditetapkan oleh Menteri Agama

 

Isi KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama adalah sebagai berikut:

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun 2024 menyatakan Menteri Agama melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun 2024 menyatakan Pembinaan dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan oleh: a) Direktur Jenderal Pendidikan Islam; b) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; c) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; d) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; e) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan f) Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun 2024 menyatakan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama dilaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun 2024 menyatakan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA memuat ketentuan mengenai: a) dosen dan jabatan akademik; b) pengangkatan dalam jabatan akademik; c) pengelolaan kinerja dosen; d) mekanisme promosi kenaikan jenjang akademik; dan e) uji kompetensi kenaikan jab atan akademik.

 

 

KMA Nomor 828 Tahun 2024 ini mempunyai tujuan: 1) memberikan panduan untuk usulan, penilaian, dan penetapan kenaikan jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama; dan 2) memberikan panduan metode uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman, serta persyaratan jabatan akademik dosen.

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, adalah

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2. Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

3. Dosen Tidak Tetap adalah Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

4. Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.

5. Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri .

6. Tim Asesor Penilaian Jabatan Akademik yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim ahli multidisiplin mempunyai tugas memeriksa, menilai, menguji, dan memberikan rekomendasi usulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen.

7. Koordinator Perguruan Tinggi Islam Swasta yang selanjutnya disebut Kopertais adalah satuan kerja di wilayah yang memiliki fungsi pengawasan, pengendalian , dan pembinaan pada tingkat pendidikan tinggi Islam swasta.

8. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan danjatau diselenggarakan oleh Pemerintah.

9. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh masyarakat .

10. Uji Kompetensi Jabatan Akademik Dosen yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural bagi Dosen yang akan menduduki Jabatan Akademik Dosen.

11. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horisontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan, serta persyaratan jabatan .

12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.

14. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama

 

Link download KMA Nomor 828 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments