Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 berdasarkan KMA Nomor 450 Tahun 2024. Kurikulum Madrasah Aliyah adalah seperangkai rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan pada jenjang Madrasah Aliyah (MA)
Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang
memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan
kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter
Pancasila.
Struktur kurikulum adalah susunan atau
rencana pembelajaran yang terorganisir dan dirancang untuk mencapai tujuan
pendidikan. Struktur kurikulum mencakup berbagai komponen yang saling
berhubungan, termasuk tujuan pendidikan; konten atau materi pelajaran; metode
pengajaran: kegiatan pembelajaran: evaluasi atau penilaian: sumber dan media
pembelajaran; organisasi kurikulum; lingkungan pembelajaran; dan pengembangan
profesional guru.
Struktur kurikulum dirancang dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, konteks sosial
budaya, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini bertujuan
agar pendidikan yang diberikan relevan dan efektif dalam mencapai tujuan yang
diharapkan.
Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 berdasarkan KMA Nomor 450
Tahun 2024
A. Tabel Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas 10 (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 kelas 10 |
Keterangan:
a) Pembelajaran
reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler
dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu un uk Pendidikan Pancasila serta Seni
dan Prakarya.
b) Madrasah
menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa,
seni teater, seni tari, danjatau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu)
jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau
prakarya).
c) Paling
sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam
belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Madrasah
yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA
Plus Keterampilan.
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu
Pengetahuan Sosial di kelas X tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang
lebih spesifik. Namun demikian, Madrasah dapat menentukan •pengorganisasian
muatan pelajaran . Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu
Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan:
a. mengajarkan
muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
b. mengajarkan
muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian
dalam blok waktu yang terpisah; atau
c. mengajarkan
muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan
JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran
inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur
mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
1. Kelompok mata pelajaran umum.
Setiap MA wajib membuka
atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti
oleh semua Peserta Didik MA.
2. Kelompok mata pelajaran pilihan.
Setiap MA wajib
menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.
B. Tabel Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas 11 (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 kelas 11 |
Keterangan:
a) Pembelajaran
kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek,
Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan
Pancasila, Seni, dan Sejarah.
b) Madrasah
menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, danjatau
seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa,
seni teater, atau seni tari).
c) Kelompok
mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:
1) alokasi
masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 180 (seratus delapan puluh) JP per
tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 72
(tujuh puluh dua) JP per tahun, mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan
Ushul Fikih dialokasikan 108 (seratus delapan) JP per tahun, dan mata pelajaran
lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 216 (dua
ratus enam belas) JP per tahun; dan
2) dapat
dialokasikan 720 (tujuh ratus dua puluh) JP sampai dengan 900 (sembilan ratus)
JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah.
d) Madrasah
yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA
Plus Keterampilan.
e) Paling
sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam
belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
C. Tabel Alokasi
waktu mata pelajaran MA kelas 12 (asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45
menit)
Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 kelas 12 |
Keterangan:
a) Pembelajaran
kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek
24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni,
dan Sejarah.
b) Madrasah
menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni
teater, danfatau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan
budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Kelompok
mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:
1) alokasi
masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 160 (seratus enam puluh) JP per tahun,
kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP
per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun, mata pelajaran Ilmu Tafsir,
Ilmu Hadis, dan Ushul Fikih dialokasikan 96 (sembilan puluh enam) JP per tahun,
dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program
dialokasikan 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun; dan
2) dapat
dialokasikan 640 (enam ratus empat puluh) JP sampai dengan 800 (delapan ratus)
JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah.
d) Madrasah
yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA
Plus Keterampilan.
e) Paling
sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus
sembilan puluh dua) sebagai mata pelajaran pilihan.
Implementasi struktur Kurikulum MA
dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Madrasah
wajib membuka kelompok mata pelajaran umum dan paling sedikit 7 (tujuh) mata
pelajaran pilihan.
2. Setiap
Peserta Didik wajib mengikuti:
a. seluruh
mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan
b. memilih
4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan
yang diselenggarakan oleh Madrasah, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan
Peserta Didik.
3. Peserta
Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI
semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang Madrasah terhadap minat, bakat,
dan kemampuan Peserta Didik.
4. Layanan
Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
5. Muatan
lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi
Madrasah, potensi dan keunikan local berupa:
a. keagamaan;
b. seni
budaya;
c. prakarya;
d. pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
e. bahasa;
f. teknologi;
dan
g. riset.
6. Muatan
lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah,
tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal.
7. Muatan
lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
a. pengintegrasian
ke dalam mata pelajaran lain;
b. . pengintegrasian
ke dalam tema P5RA; danjatau
c. mata
pelajaran yang berdiri sendiri.
8. Kurikulum
di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MA menambahkan mata pelajaran
program kebutuhan khusus sesuai kondisi Peserta Didik.
9. Peserta
Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan
beban belajar dan/ atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum
Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
10. Madrasah
yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu penguatan
program. Kelas X dan XI minimal 72 (tujuh puluh dua) JP dan maksimal 216 (dua
ratus enam belas) JP per tahun sedangkan Kelas XII minimal 64 (enam puluh empat)
JP dan maksimal 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun.
11. Madrasah
dapat melakukan penambahan dan/ atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil
analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah maksimal 6
(enam) JP.
12. MA
program keagamaan, mata pelajaran Al-Qur'an Hadis terdiri atas Tafsir dan
Hadis, mata pelajaran Akidah Akhlak terdiri atas Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf.
13. Tim
P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:
a. P5RA
dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampa1 dengan 3 (tiga) projek
dengan tema berbeda;
b. Guru
mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator
setara dengan 1 JP per rombongan; dan
c. beban
belajar sebagai koordinator projek P5RA setani dengan 2 (dua) jam tatap muka
per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak
mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
Link download KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Edisi 2024
Demikian informasi tentang Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 berdasarkan
KMA Nomor 450 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment