PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas


Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 31, Pasal 35, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

 

Menteri wajib memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi madrasah; pesantren; satuan pendidikan keagamaan; dan perguruan tinggi keagamaan.

 

Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak dilakukan paling sedikit melalui: a) penyediaan dukungan anggaran dan/ atau bantuan pendanaan; b) penyediaan sarana dan prasarana; c) penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) penyediaan kurikulum.

 

Fasilitasi diberikan secara bertahap dengan memprioritaskan Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas wajib menyampaikan data Peserta Didik Penyandang Disabilitas melalui sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

 

 

Pemberian fasilitasi memperhatikan dokumen rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan/ atau rencana strategis Kementerian. Selain memperhatikan dokumen pemberian fasilitasi pemberian fasilitasi juga memperhatikan kebutuhan, pemerataan, atau afirmasi.

 

Satuan Pendidikan yang telah difasilitasi oleh Menteri wajib menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilakukan di Satuan Pendidikan secara inklusif danjatau khusus.

 

Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan dilakukan melalui pengalokasian dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan dan kemampuan keuangan negara. Direktur Jenderal dan Kepala Pusat menuangkan pengalokasian dukungan anggaran dan/ atau bantuan pendanaan dalam penyusunan DIPA Kementerian. Sekretaris Jenderal mengoordinasikan penyusunan DIPA yang dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan pada Kementerian.

 

Penyediaan sarana dan prasarana dilakukan melalui pengadaan dan/ atau pemeliharaan sarana dan prasarana yang memenuhi aspek aksesibilitas bangunan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Direktur Jenderal dan Kepala Pusat menyusun rencana pengadaan sarana dan prasarana dengan memperhatikan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas. Direktur Jenderal dan Kepala Pusat mencantumkan rencana pengadaan dan/ atau pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam DIPA Kementerian.

 

Direktur Jenderal dan Kepala Pusat menyiapkan dan menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi dan/ atau kompetensi dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

 

Penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan dengan: a) pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan caJon pendidik; b) penyediaan guru pendidikan khusus pada Satuan Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan/ atau c) penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Selain penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, Satuan Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat menyediakan pendidik yang memiliki kompetensi pendidikan khusus.

 

Pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon pendidik dilakukan dalam bentuk mata kuliah pendidikan inklusif tersendiri; dan/ atau muatan pendidikan inklusif yang terintegrasi dalam mata kuliah tertentu.

 

Penyediaan guru pendidikan khusus dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan. Berdasarkan analisis kebutuhan, penyediaan guru pendidikan khusus dapat dilakukan secara bertahap dan bekerja sama dengan pihak lain.

 

Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan oleh: a) Kementerian; b) perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi institusi terakreditasi; dan/ atau c) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan. Menteri menetapkan standar penyelenggaraan pelatihan. Pendidik yang lulus pelatihan berhak mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal. Sertifikat ini merupakan persyaratan untuk menjadi Guru pembimbing khusus. Guru pembimbing khusus diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.

 

Penyediaan kurikulum dilakukan dengan pengembangan standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; dan standar penilaian. Pengembangan kurikulum dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Kebutuhan mencakup: a) ragam disabilitas Peserta Didik; dan b) perkembangan Peserta Didik.

 

Peserta Didik Penyandang Disabilitas diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas. Ragam Penyandang Disabilitas meliputi Penyandang Disabilitas fisik; Penyandang Disabilitas intelektual; Penyandang Disabilitas mental; dan Penyandang Disabilitas sensorik.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


2 comments:

  1. Mantap, Kak. Terima kasih atas informasi. Semoga menjadi lading pahala yang melimpa

    ReplyDelete
  2. Mantap, Kak. Terima kasih atas informasi. Semoga menjadi lading pahala yang melimpah

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter