Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 31, Pasal 35, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Menteri wajib memfasilitasi
Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak. Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud meliputi madrasah; pesantren; satuan pendidikan keagamaan; dan perguruan
tinggi keagamaan.
Fasilitasi penyediaan Akomodasi
yang Layak dilakukan paling sedikit melalui: a) penyediaan dukungan anggaran dan/
atau bantuan pendanaan; b) penyediaan sarana dan prasarana; c) penyiapan dan penyediaan
pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) penyediaan kurikulum.
Fasilitasi diberikan secara
bertahap dengan memprioritaskan Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta
Didik Penyandang Disabilitas. Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta
Didik Penyandang Disabilitas wajib menyampaikan data Peserta Didik Penyandang
Disabilitas melalui sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pemberian fasilitasi memperhatikan
dokumen rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka
menengah, dan/ atau rencana strategis Kementerian. Selain memperhatikan dokumen
pemberian fasilitasi pemberian fasilitasi juga memperhatikan kebutuhan,
pemerataan, atau afirmasi.
Satuan Pendidikan yang telah
difasilitasi oleh Menteri wajib menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Peserta
Didik Penyandang Disabilitas. Penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Peserta
Didik Penyandang Disabilitas dilakukan di Satuan Pendidikan secara inklusif
danjatau khusus.
Penyediaan dukungan anggaran
dan/atau bantuan pendanaan dilakukan melalui pengalokasian dalam APBN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan kemampuan keuangan negara. Direktur
Jenderal dan Kepala Pusat menuangkan pengalokasian dukungan anggaran dan/ atau
bantuan pendanaan dalam penyusunan DIPA Kementerian. Sekretaris Jenderal
mengoordinasikan penyusunan DIPA yang dilaksanakan oleh kepala biro yang membidangi
perencanaan pada Kementerian.
Penyediaan sarana dan
prasarana dilakukan melalui pengadaan dan/ atau pemeliharaan sarana dan prasarana
yang memenuhi aspek aksesibilitas bangunan dan lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal dan Kepala
Pusat menyusun rencana pengadaan sarana dan prasarana dengan memperhatikan
kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas. Direktur Jenderal dan Kepala Pusat
mencantumkan rencana pengadaan dan/ atau pemeliharaan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam DIPA Kementerian.
Direktur Jenderal dan Kepala
Pusat menyiapkan dan menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki
kualifikasi dan/ atau kompetensi dalam menangani Peserta Didik Penyandang
Disabilitas.
Penyiapan dan penyediaan
pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan dengan: a) pemberian mata kuliah
pendidikan inklusif dalam program pendidikan caJon pendidik; b) penyediaan guru
pendidikan khusus pada Satuan Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang
Disabilitas; dan/ atau c) penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga
kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik
dan tenaga kependidikan.
Selain penyediaan pendidik
dan tenaga kependidikan, Satuan Pendidikan yang menerima Peserta Didik
Penyandang Disabilitas dapat menyediakan pendidik yang memiliki kompetensi
pendidikan khusus.
Pemberian mata kuliah
pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon pendidik dilakukan dalam
bentuk mata kuliah pendidikan inklusif tersendiri; dan/ atau muatan pendidikan
inklusif yang terintegrasi dalam mata kuliah tertentu.
Penyediaan guru pendidikan khusus
dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan. Berdasarkan analisis kebutuhan,
penyediaan guru pendidikan khusus dapat dilakukan secara bertahap dan bekerja
sama dengan pihak lain.
Penyelenggaraan pelatihan pendidik
dan tenaga kependidikan dilakukan oleh: a) Kementerian; b) perguruan tinggi
dengan peringkat akreditasi institusi terakreditasi; dan/ atau c) organisasi
kemasyarakatan berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan. Menteri menetapkan
standar penyelenggaraan pelatihan. Pendidik yang lulus pelatihan berhak mendapatkan
sertifikat yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal. Sertifikat
ini merupakan persyaratan untuk menjadi Guru pembimbing khusus. Guru pembimbing
khusus diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.
Penyediaan kurikulum dilakukan
dengan pengembangan standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses;
dan standar penilaian. Pengembangan kurikulum dilaksanakan oleh satuan
pendidikan sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Kebutuhan
mencakup: a) ragam disabilitas Peserta Didik; dan b) perkembangan Peserta
Didik.
Peserta Didik Penyandang Disabilitas
diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas. Ragam
Penyandang Disabilitas meliputi Penyandang Disabilitas fisik; Penyandang
Disabilitas intelektual; Penyandang Disabilitas mental; dan Penyandang
Disabilitas sensorik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca PMA Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Di
Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang
Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Di Satuan Pendidikan Pada
Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya
Mantap, Kak. Terima kasih atas informasi. Semoga menjadi lading pahala yang melimpa
ReplyDeleteMantap, Kak. Terima kasih atas informasi. Semoga menjadi lading pahala yang melimpah
ReplyDelete