Latihan atau Contoh Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Penghulu. Sebagaimana diketahui menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, yang Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Sedangkan Pejabat Fungsional
Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan
bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat
Islam.
Penghulu dengan jenjang jabatannya
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan uraian kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
Penghulu yang melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Penghulu diberi Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
Rincian kegiatan Jabatan
Fungsional Penghulu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari PMA Nomor 16 Tahun 2021 ini.
Penghulu harus memenuhi
standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Standar kompetensi meliputi
kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Standar kompetensi teknis berlaku
ketentuan bagi:
a.
Penghulu ahli pertama: 1) mampu membaca Al-Qur'an; 2) memahami dasar-dasar hukum
munakahat; dan 3) mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan
pernikahan.
b.
Penghulu ahli muda: 1) mampu membaca dan menulis Al-Qur'an; 2. menguasai
simulasi akad nikah; 3) memahami hukum munakahat; dan 4) memahami peraturan perundang-undangan
mengenai pencatatan pernikahan.
c.
Penghulu ahli madya: 1) mampu membaca, menulis, dan memahami Al-Qur'an; 2) menguasai
wawasan perbandingan hukum munakahat; 3) menguasai peraturan perundang-undangan
mengenai pencatatan pernikahan; dan 4) memiliki kemampuan memandu akad nikah
dengan menggunakan bahasa Arab/Inggris/ asing lainnya.
d.
Penghulu ahli utama: 1) mampu membaca, menulis, memahami, dan menafsirkan
Al-Qur'an; 2) mampu melakukan bimbingan pernikahan; 3) memiliki konsep pengembangan
kepenghuluan; 4) memiliki kemampuan melakukan istinbat; 5) hukum perkawinan dan
keluarga; dan memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa
Arab/Inggris/asing lainnya.
Standar kompetensi manajerial
dan sosial kultural sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Uji kompetensi
diselenggarakan untuk:
a.
pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu yang meliputi: 1) perpindahan
dalam jabatan; dan 2) promosi; dan
b.
kenaikan jabatan, yakni kenaikan jabatan untuk jenjang jabatan dari: 1) ahli
pertama ke ahli muda; 2) ahli muda ke ahli madya; dan 3) ahli madya ke ahli
utama. Uji kompetensi diselenggarakan untuk mengukur kompetensi teknis; kompetensi
manajerial; dan kompetensi sosial kultural. Adapun Materi uji kompetensi teknis
disusun oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepenghuluan sesuai
dengan standar kompetensi.
Direktorat Jenderal
melaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu. Pelaksanaan uji kompetensi
berlaku ketentuan: a) kenaikan jenjang jabatan dari ahli madya ke ahli utama, dan
pengangkatan melalui promosi dilakukan oleh Direktorat Jenderal; dan b) kenaikan
jenjang jabatan dari ahli pertama ke ahli muda, dari ahli muda ke ahli madya,
dan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan oleh Kantor
Wilayah.
Dalam pelaksanaan uji
kompetensi dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal melalui pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Penghulu yang lulus uji
kompetensi diberikan sertifikat kelulusan. Sertifikat kelulusan diterbitkan
oleh: a) Direktur Jenderal untuk uji kompetensi kenaikan jenjangjabatan dari
ahli madya ke ahli utama, dan pengangkatan melalui promosi; dan b) Kepala
Kantor Wilayah untuk uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dari ahli pertama
ke ahli muda, dari ahli muda ke ahli madya, serta pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan.
Pelatihan diberikan kepada
Penghulu dalam bentuk: a) pelatihan fungsional seperti pelatihan calon
Penghulu; pelatihan kenaikan jenjang jabatan fungsional Penghulu; dan pelatihan
substantif kepenghuluan; b) pelatihan teknis seperti konselor perkawinan dan
keluarga sakinah; membaca kitab kuning; memandu akad nikah berbahasa
Arabflnggrisjbahasa asing lainnya; dan penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah; c) pelatihan
manajerial yakn meliputi pelatihan kepemimpinan; pelayanan prima; dan pengembangan
kepribadian.
Selain pelatihan sebagaimana
dimaksud di atas, Penghulu dapat mengembangkan kompetensinya melalui program
pengembangan kompetensi lainnya. Program pengembangan kompetensi lainnya paling
sedikit dalam bentuk: a) peningkatan kemampuan berbahasa asing; b) peningkatan
kemampuan membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah; c) kemampuan membaca kitab kuning;
dan d) mengikuti kursus singkat, seminar, lokakarya, atau konferensi terkait
dengan tugas dan fungsi penghulu.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan
dari jabatan lain; dan promosi.
Adapun Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan:
a) berstatus sebagai PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah; d) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di
bidang agama Islam; dan e) penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama
dilaksanakan dengan tahapan PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan
permohonan pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu ahli pertama kepada pejabat
yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah dengan melampirkan dokumen: 1) fotokopi
keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang; 2) fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang; 3) surat pernyataan dari atasan langsung yang
menyatakan memiliki integritas dan moralitas yang baik dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan format 1; 4) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah; 5). fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilega!isasi
oleh pejabat yang berwenang; dan 6) fotokopi nilai prestasi kinerja paling
rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pejabat yang membidangi
kepegawaian menyampaikan dokumen permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan Kepala
Kantor Wilayah menetapkan keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Penghulu.
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi syarat: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4
(Diploma-Empat) di bidang agama Islam; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; f) memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan caJon penghulu; g) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun; h)
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Pertama dan Penghulu Ahli Muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli
Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan
tahapan: PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usul kepada pimpinan
unit keija dengan melampirkan dokumen:
1.
fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang;
2.
fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
3.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
4.
fotokopi ijazah sarjana atau diploma IV di bidang agama Islam yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
5.
fotokopi sertifikat uji kompetensi yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
6.
fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan calon Penghulu;
7.
surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan memiliki integritas dan
moralitas yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan format 1;
8.
surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang
ditandatangani oleh atasan langsung; dan
9.
fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bemilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
Pejabat pimpinan tinggi
pratama meneruskan dokumen permohonan kepada pejabat p1mpman tinggi madya yang
membidangi bimbingan masyarakat Islam untuk mendapatkan rekomendasi. Pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam meneruskan
dokumen beserta rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian; dan pejabat
pembina kepegawaian menetapkan keputusan perpindahan dari jabatan lain dalam
Jabatan Fungsional Penghulu.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penghulu melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasa110 huruf c,
harus memenuhi persyaratan: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; dan b) nilai prestasi
kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi harus memenuhi persyaratan: a) tidak
pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Penghulu; dan b) tidak
sedang dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penghulu melalui promosi dilaksanakan dengan tahapan: a) atasan
langsung merekomendasikan PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
melalui promosi; b) rekomendasi disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam dengan melampirkan dokumen:
1)
fotokopi sertifikat uji kompetensi yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
2)
fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
3)
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang membidangi kepenghuluan yang
menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku
Penghulu, serta tidak sedang dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
Pejabat pembina kepegawaian
menetapkan keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi.
Berikut ini adalah Contoh Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan
Penghulu beserta kunci jawabannya.
Soal 1
Penghulu adalah pejabat yang
bertugas:
A. Mengelola administrasi
kependudukan
B. Melaksanakan pencatatan
nikah
C. Mengawasi kegiatan sosial
kemasyarakatan
D. Melakukan penyuluhan
hukum
Jawaban: B
Soal 2
Salah satu tugas utama
Penghulu adalah:
A. Melaksanakan pencatatan
kelahiran
B. Melakukan survei penduduk
C. Melaksanakan pencatatan
perkawinan
D. Mengelola data statistik
Jawaban: C
Soal 3
Penghulu bertanggung jawab
kepada:
A. Kepala Desa
B. Kepala KUA
C. Camat
D. Kepala Seksi
Jawaban: B
Soal 4
Berikut ini yang bukan
merupakan wewenang Penghulu adalah:
A. Mencatat nikah
B. Menetapkan status anak
C. Memberikan nasihat
perkawinan
D. Mengeluarkan surat izin
nikah
Jawaban: B
Soal 5
Penghulu harus memiliki
kemampuan dalam:
A. Berkomunikasi dengan baik
B. Menjalankan bisnis
C. Mengatur keuangan
D. Membuat peraturan daerah
Jawaban: A
Soal 6
Penghulu biasanya bertugas
di:
A. Kantor Desa
B. Kantor Kecamatan
C. Kantor KUA
D. Kantor Bupati
Jawaban: C
Soal 7
Sebelum melaksanakan
pernikahan, Penghulu harus memastikan:
A. Status perkawinan calon
mempelai
B. Jumlah tamu undangan
C. Lokasi pernikahan
D. Dekorasi pernikahan
Jawaban: A
Soal 8
Penghulu juga berperan
dalam:
A. Melakukan mediasi
sengketa rumah tangga
B. Mengurus administrasi
sekolah
C. Mengelola keuangan desa
D. Mengawasi proyek
pembangunan
Jawaban: A
Soal 9
Syarat sahnya pernikahan
menurut hukum Islam yang harus dipenuhi adalah:
A. Adanya wali nikah
B. Adanya saksi dua orang
laki-laki
C. Adanya ijab kabul
D. Semua benar
Jawaban: D
Soal 10
Penghulu harus melaporkan
hasil pencatatan pernikahan ke:
A. Kantor Desa
B. KUA Kecamatan
C. Kantor Catatan Sipil
D. Pengadilan Agama
Jawaban: B
Soal 11
Penghulu memiliki peran
penting dalam:
A. Pemberdayaan ekonomi
masyarakat
B. Penyuluhan hukum keluarga
C. Pembangunan infrastruktur
D. Pendidikan formal
Jawaban: B
Soal 12
Penghulu juga berwenang
dalam mencatat:
A. Perceraian
B. Kematian
C. Kelahiran
D. Perkawinan
Jawaban: D
Soal 13
Penghulu harus menguasai:
A. Ilmu teknologi informasi
B. Ilmu hukum Islam
C. Ilmu kedokteran
D. Ilmu ekonomi
Jawaban: B
Soal 14
Penghulu dalam menjalankan
tugasnya harus berdasarkan:
A. Keputusan Kepala Desa
B. Peraturan Daerah
C. Hukum Islam dan
Undang-undang
D. Kebijakan Bupati
Jawaban: C
Soal 15
Salah satu tugas Penghulu
adalah memberikan:
A. Izin mendirikan bangunan
B. Nasihat perkawinan
C. Sertifikat tanah
D. Surat izin usaha
Jawaban: B
Soal 16
Penghulu bekerja di bawah
naungan:
A. Kementerian Agama
B. Kementerian Dalam Negeri
C. Kementerian Sosial
D. Kementerian Hukum dan HAM
Jawaban: A
Soal 17
Penghulu harus memiliki
integritas:
A. Tinggi
B. Rendah
C. Sedang
D. Tidak perlu integritas
Jawaban: A
Soal 18
Penghulu dapat memberikan
nasihat tentang:
A. Keuangan keluarga
B. Pendidikan anak
C. Kehidupan rumah tangga
D. Semua benar
Jawaban: D
Soal 19
Dalam menjalankan tugas,
Penghulu harus memperhatikan:
A. Keinginan keluarga
mempelai
B. Peraturan yang berlaku
C. Kebijakan daerah
D. Permintaan masyarakat
Jawaban: B
Soal 20
Penghulu berperan dalam
upaya:
A. Mengurangi angka
perceraian
B. Meningkatkan kesejahteraan
ekonomi
C. Membangun infrastruktur
D. Mengelola data
kependudukan
Jawaban: A
Soal 21
Penghulu harus memastikan
bahwa pernikahan dilakukan sesuai:
A. Hukum adat
B. Hukum Islam dan peraturan
perundang-undangan
C. Keinginan keluarga
D. Tradisi masyarakat
Jawaban: B
Soal 22
Penghulu dapat memberikan
penjelasan tentang:
A. Hak dan kewajiban suami
istri
B. Cara mengurus surat tanah
C. Prosedur pembangunan
rumah
D. Pengelolaan usaha
Jawaban: A
Soal 23
Dalam melaksanakan tugas,
Penghulu harus selalu:
A. Bersikap netral dan tidak
memihak
B. Mengikuti perintah
keluarga mempelai
C. Melakukan pencatatan
tanpa verifikasi
D. Memenuhi permintaan
apapun dari masyarakat
Jawaban: A
Soal 24
Penghulu juga dapat memberikan
bimbingan:
A. Pranikah
B. Setelah melahirkan
C. Saat kelahiran anak
D. Saat kematian keluarga
Jawaban: A
Soal 25
Penghulu harus memahami:
A. Teknologi informasi
terkini
B. Peraturan
perundang-undangan tentang pernikahan
C. Kebijakan ekonomi nasional
D. Strategi pemasaran
Jawaban: B
Soal 26
Salah satu kriteria menjadi
Penghulu adalah:
A. Memiliki pengalaman kerja
di bidang teknologi
B. Lulusan pendidikan hukum
Islam
C. Ahli dalam bidang
pertanian
D. Menguasai ilmu ekonomi
Jawaban: B
Soal 27
Penghulu bertugas mencatat
pernikahan berdasarkan:
A. Peraturan Kepala Desa
B. Peraturan Menteri Agama
C. Peraturan Bupati
D. Peraturan Presiden
Jawaban: B
Soal 28
Penghulu harus memastikan
bahwa pernikahan tidak melanggar:
A. Hukum Islam
B. Undang-undang
C. Kedua jawaban benar
D. Kedua jawaban salah
Jawaban: C
Soal 29
Penghulu harus melakukan
verifikasi dokumen:
A. Setelah pernikahan
B. Sebelum pernikahan
C. Selama pernikahan
berlangsung
D. Tidak perlu verifikasi
Jawaban: B
Soal 30
Penghulu harus bisa
menjelaskan tentang:
A. Proses perceraian
B. Hak waris dalam keluarga
C. Kedua jawaban benar
D. Kedua jawaban salah
Jawaban: C
Soal 31
Penghulu harus menjaga
kerahasiaan data:
A. Masyarakat umum
B. Pasangan yang menikah
C. Karyawan kantor
D. Semua benar
Jawaban: B
Soal 32
Penghulu harus memiliki
pengetahuan tentang:
A. Administrasi pernikahan
B. Teknologi pertanian
C. Kebijakan ekonomi
D. Teknik sipil
Jawaban: A
Soal 33
Penghulu dapat memberikan
nasihat tentang:
A. Pengelolaan keuangan
rumah tangga
B. Cara mendapatkan
pekerjaan
C. Cara menjalankan usaha
D. Semua benar
Jawaban: A
Soal 34
Penghulu harus memastikan
pernikahan sesuai:
A. Keinginan keluarga
B. Peraturan yang berlaku
C. Kebijakan daerah
D. Tradisi masyarakat
Jawaban: B
Soal 35
Penghulu dapat memberikan
penjelasan tentang:
A. Prosedur perceraian
B. Hak dan kewajiban dalam
pernikahan
C. Cara mengurus sertifikat
tanah
D. Cara membuka usaha
Jawaban: B
Soal 36
Penghulu harus bersikap:
A. Netral dan tidak memihak
B. Mengikuti perintah
keluarga
C. Menolak semua permintaan
masyarakat
D. Mengabaikan peraturan
Jawaban: A
Soal 37
Penghulu harus memahami:
A. Hukum Islam dan peraturan
pernikahan
B. Teknologi informasi
C. Kebijakan ekonomi
D. Teknik pertanian
Jawaban: A
Soal 38
Penghulu juga bertugas
memberikan:
A. Bimbingan pranikah
B. Bimbingan setelah
melahirkan
C. Bimbingan usaha
D. Bimbingan teknologi
Jawaban: A
Soal 39
Penghulu harus memastikan
pernikahan tidak melanggar:
A. Hukum adat
B. Hukum Islam dan
undang-undang
C. Keinginan keluarga
D. Tradisi masyarakat
Jawaban: B
Soal 40
Penghulu harus melakukan
verifikasi dokumen:
A. Setelah pernikahan
B. Sebelum pernikahan
C. Selama pernikahan
berlangsung
D. Tidak perlu verifikasi
Jawaban: B
Soal 41
Penghulu harus bisa
menjelaskan tentang:
A. Proses perceraian
B. Hak waris dalam keluarga
C. Kedua jawaban benar
D. Kedua jawaban salah
Jawaban: C
Soal 42
Penghulu harus menjaga
kerahasiaan data:
A. Masyarakat umum
B. Pasangan yang menikah
C. Karyawan kantor
D. Semua benar
Jawaban: B
Soal 43
Penghulu harus memiliki
pengetahuan tentang:
A. Administrasi pernikahan
B. Teknologi pertanian
C. Kebijakan ekonomi
D. Teknik sipil
Jawaban: A
Soal 44
Penghulu dapat memberikan
nasihat tentang:
A. Pengelolaan keuangan
rumah tangga
B. Cara mendapatkan
pekerjaan
C. Cara menjalankan usaha
D. Semua benar
Jawaban: A
Soal 45
Penghulu harus memastikan
pernikahan sesuai:
A. Keinginan keluarga
B. Peraturan yang berlaku
C. Kebijakan daerah
D. Tradisi masyarakat
Jawaban: B
Soal 46
Penghulu dapat memberikan
penjelasan tentang:
A. Prosedur perceraian
B. Hak dan kewajiban dalam
pernikahan
C. Cara mengurus sertifikat
tanah
D. Cara membuka usaha
Jawaban: B
Soal 47
Penghulu harus bersikap:
A. Netral dan tidak memihak
B. Mengikuti perintah
keluarga
C. Menolak semua permintaan
masyarakat
D. Mengabaikan peraturan
Jawaban: A
Soal 48
Penghulu harus memahami:
A. Hukum Islam dan peraturan
pernikahan
B. Teknologi informasi
C. Kebijakan ekonomi
D. Teknik pertanian
Jawaban: A
Soal 49
Penghulu juga bertugas
memberikan:
A. Bimbingan pranikah
B. Bimbingan setelah
melahirkan
C. Bimbingan usaha
D. Bimbingan teknologi
Jawaban: A
Soal 50
Penghulu harus memastikan
pernikahan tidak melanggar:
A. Hukum adat
B. Hukum Islam dan
undang-undang
C. Keinginan keluarga
D. Tradisi masyarakat
Jawaban: B
Untuk download Kumpulan Latihan atau Contoh Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan
Penghulu beserta kunci jawabannya (bisa akses disini)
Untuk download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu (bisa akses disini)
Demikian informasi tentang Latihan atau Contoh Soal TesCPNS dan PPPK Jabatan Penghulu beserta kunci jawabannya. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment