Latihan atau Contoh Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Penghulu

Latihan atau Contoh Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Penghulu


Latihan atau Contoh Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Penghulu. Sebagaimana diketahui menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, yang Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

 

Sedangkan Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

 

Penghulu dengan jenjang jabatannya melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

 

Penghulu yang melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penghulu diberi Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMA Nomor 16 Tahun 2021 ini.

 

Penghulu harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Standar kompetensi meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Standar kompetensi teknis berlaku ketentuan bagi:

a. Penghulu ahli pertama: 1) mampu membaca Al-Qur'an; 2) memahami dasar-dasar hukum munakahat; dan 3) mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan.

b. Penghulu ahli muda: 1) mampu membaca dan menulis Al-Qur'an; 2. menguasai simulasi akad nikah; 3) memahami hukum munakahat; dan 4) memahami peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan.

c. Penghulu ahli madya: 1) mampu membaca, menulis, dan memahami Al-Qur'an; 2) menguasai wawasan perbandingan hukum munakahat; 3) menguasai peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan; dan 4) memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab/Inggris/ asing lainnya.

d. Penghulu ahli utama: 1) mampu membaca, menulis, memahami, dan menafsirkan Al-Qur'an; 2) mampu melakukan bimbingan pernikahan; 3) memiliki konsep pengembangan kepenghuluan; 4) memiliki kemampuan melakukan istinbat; 5) hukum perkawinan dan keluarga; dan memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab/Inggris/asing lainnya.

 

Standar kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Uji kompetensi diselenggarakan untuk:

a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu yang meliputi: 1) perpindahan dalam jabatan; dan 2) promosi; dan

b. kenaikan jabatan, yakni kenaikan jabatan untuk jenjang jabatan dari: 1) ahli pertama ke ahli muda; 2) ahli muda ke ahli madya; dan 3) ahli madya ke ahli utama. Uji kompetensi diselenggarakan untuk mengukur kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural. Adapun Materi uji kompetensi teknis disusun oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepenghuluan sesuai dengan standar kompetensi.

 

Direktorat Jenderal melaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu. Pelaksanaan uji kompetensi berlaku ketentuan: a) kenaikan jenjang jabatan dari ahli madya ke ahli utama, dan pengangkatan melalui promosi dilakukan oleh Direktorat Jenderal; dan b) kenaikan jenjang jabatan dari ahli pertama ke ahli muda, dari ahli muda ke ahli madya, dan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan oleh Kantor Wilayah.

 

Dalam pelaksanaan uji kompetensi dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

 

Penghulu yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kelulusan. Sertifikat kelulusan diterbitkan oleh: a) Direktur Jenderal untuk uji kompetensi kenaikan jenjangjabatan dari ahli madya ke ahli utama, dan pengangkatan melalui promosi; dan b) Kepala Kantor Wilayah untuk uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dari ahli pertama ke ahli muda, dari ahli muda ke ahli madya, serta pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan.

 

Pelatihan diberikan kepada Penghulu dalam bentuk: a) pelatihan fungsional seperti pelatihan calon Penghulu; pelatihan kenaikan jenjang jabatan fungsional Penghulu; dan pelatihan substantif kepenghuluan; b) pelatihan teknis seperti konselor perkawinan dan keluarga sakinah; membaca kitab kuning; memandu akad nikah berbahasa Arabflnggrisjbahasa asing lainnya; dan penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah; c) pelatihan manajerial yakn meliputi pelatihan kepemimpinan; pelayanan prima; dan pengembangan kepribadian.

 

Selain pelatihan sebagaimana dimaksud di atas, Penghulu dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. Program pengembangan kompetensi lainnya paling sedikit dalam bentuk: a) peningkatan kemampuan berbahasa asing; b) peningkatan kemampuan membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah; c) kemampuan membaca kitab kuning; dan d) mengikuti kursus singkat, seminar, lokakarya, atau konferensi terkait dengan tugas dan fungsi penghulu.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.

 

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan: a) berstatus sebagai PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; d) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama Islam; dan e) penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama dilaksanakan dengan tahapan PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu ahli pertama kepada pejabat yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah dengan melampirkan dokumen: 1) fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 2) fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 3) surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan memiliki integritas dan moralitas yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan format 1; 4) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; 5). fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilega!isasi oleh pejabat yang berwenang; dan 6) fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pejabat yang membidangi kepegawaian menyampaikan dokumen permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penghulu.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama Islam; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; f) memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan caJon penghulu; g) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun; h) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dan Penghulu Ahli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan tahapan: PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usul kepada pimpinan unit keija dengan melampirkan dokumen:

1. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

2. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

3. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

4. fotokopi ijazah sarjana atau diploma IV di bidang agama Islam yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

5. fotokopi sertifikat uji kompetensi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

6. fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan calon Penghulu;

7. surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan memiliki integritas dan moralitas yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan format 1;

8. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung; dan

9. fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bemilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

 

Pejabat pimpinan tinggi pratama meneruskan dokumen permohonan kepada pejabat p1mpman tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam untuk mendapatkan rekomendasi. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam meneruskan dokumen beserta rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian; dan pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Penghulu.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasa110 huruf c, harus memenuhi persyaratan: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; dan b) nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi harus memenuhi persyaratan: a) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Penghulu; dan b) tidak sedang dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi dilaksanakan dengan tahapan: a) atasan langsung merekomendasikan PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi; b) rekomendasi disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam dengan melampirkan dokumen:

1) fotokopi sertifikat uji kompetensi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

2) fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

3) surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang membidangi kepenghuluan yang menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Penghulu, serta tidak sedang dikenakan hukuman disiplin PNS; dan

 

Pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi.

 

Berikut ini adalah Contoh Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Penghulu beserta kunci jawabannya.

 

Soal 1

Penghulu adalah pejabat yang bertugas:

A. Mengelola administrasi kependudukan

B. Melaksanakan pencatatan nikah

C. Mengawasi kegiatan sosial kemasyarakatan

D. Melakukan penyuluhan hukum

Jawaban: B

 

Soal 2

Salah satu tugas utama Penghulu adalah:

A. Melaksanakan pencatatan kelahiran

B. Melakukan survei penduduk

C. Melaksanakan pencatatan perkawinan

D. Mengelola data statistik

Jawaban: C

 

Soal 3

Penghulu bertanggung jawab kepada:

A. Kepala Desa

B. Kepala KUA

C. Camat

D. Kepala Seksi

Jawaban: B

 

Soal 4

Berikut ini yang bukan merupakan wewenang Penghulu adalah:

A. Mencatat nikah

B. Menetapkan status anak

C. Memberikan nasihat perkawinan

D. Mengeluarkan surat izin nikah

Jawaban: B

 

Soal 5

Penghulu harus memiliki kemampuan dalam:

A. Berkomunikasi dengan baik

B. Menjalankan bisnis

C. Mengatur keuangan

D. Membuat peraturan daerah

Jawaban: A

 

Soal 6

Penghulu biasanya bertugas di:

A. Kantor Desa

B. Kantor Kecamatan

C. Kantor KUA

D. Kantor Bupati

Jawaban: C

 

Soal 7

Sebelum melaksanakan pernikahan, Penghulu harus memastikan:

A. Status perkawinan calon mempelai

B. Jumlah tamu undangan

C. Lokasi pernikahan

D. Dekorasi pernikahan

Jawaban: A

 

Soal 8

Penghulu juga berperan dalam:

A. Melakukan mediasi sengketa rumah tangga

B. Mengurus administrasi sekolah

C. Mengelola keuangan desa

D. Mengawasi proyek pembangunan

Jawaban: A

 

Soal 9

Syarat sahnya pernikahan menurut hukum Islam yang harus dipenuhi adalah:

A. Adanya wali nikah

B. Adanya saksi dua orang laki-laki

C. Adanya ijab kabul

D. Semua benar

Jawaban: D

 

Soal 10

Penghulu harus melaporkan hasil pencatatan pernikahan ke:

A. Kantor Desa

B. KUA Kecamatan

C. Kantor Catatan Sipil

D. Pengadilan Agama

Jawaban: B

 

Soal 11

Penghulu memiliki peran penting dalam:

A. Pemberdayaan ekonomi masyarakat

B. Penyuluhan hukum keluarga

C. Pembangunan infrastruktur

D. Pendidikan formal

Jawaban: B

 

Soal 12

Penghulu juga berwenang dalam mencatat:

A. Perceraian

B. Kematian

C. Kelahiran

D. Perkawinan

Jawaban: D

 

Soal 13

Penghulu harus menguasai:

A. Ilmu teknologi informasi

B. Ilmu hukum Islam

C. Ilmu kedokteran

D. Ilmu ekonomi

Jawaban: B

 

Soal 14

Penghulu dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan:

A. Keputusan Kepala Desa

B. Peraturan Daerah

C. Hukum Islam dan Undang-undang

D. Kebijakan Bupati

Jawaban: C

 

Soal 15

Salah satu tugas Penghulu adalah memberikan:

A. Izin mendirikan bangunan

B. Nasihat perkawinan

C. Sertifikat tanah

D. Surat izin usaha

Jawaban: B

 

Soal 16

Penghulu bekerja di bawah naungan:

A. Kementerian Agama

B. Kementerian Dalam Negeri

C. Kementerian Sosial

D. Kementerian Hukum dan HAM

Jawaban: A

 

Soal 17

Penghulu harus memiliki integritas:

A. Tinggi

B. Rendah

C. Sedang

D. Tidak perlu integritas

Jawaban: A

 

Soal 18

Penghulu dapat memberikan nasihat tentang:

A. Keuangan keluarga

B. Pendidikan anak

C. Kehidupan rumah tangga

D. Semua benar

Jawaban: D

 

Soal 19

Dalam menjalankan tugas, Penghulu harus memperhatikan:

A. Keinginan keluarga mempelai

B. Peraturan yang berlaku

C. Kebijakan daerah

D. Permintaan masyarakat

Jawaban: B

 

Soal 20

Penghulu berperan dalam upaya:

A. Mengurangi angka perceraian

B. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi

C. Membangun infrastruktur

D. Mengelola data kependudukan

Jawaban: A

 

Soal 21

Penghulu harus memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai:

A. Hukum adat

B. Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan

C. Keinginan keluarga

D. Tradisi masyarakat

Jawaban: B

 

Soal 22

Penghulu dapat memberikan penjelasan tentang:

A. Hak dan kewajiban suami istri

B. Cara mengurus surat tanah

C. Prosedur pembangunan rumah

D. Pengelolaan usaha

Jawaban: A

 

Soal 23

Dalam melaksanakan tugas, Penghulu harus selalu:

A. Bersikap netral dan tidak memihak

B. Mengikuti perintah keluarga mempelai

C. Melakukan pencatatan tanpa verifikasi

D. Memenuhi permintaan apapun dari masyarakat

Jawaban: A

 

Soal 24

Penghulu juga dapat memberikan bimbingan:

A. Pranikah

B. Setelah melahirkan

C. Saat kelahiran anak

D. Saat kematian keluarga

Jawaban: A

 

Soal 25

Penghulu harus memahami:

A. Teknologi informasi terkini

B. Peraturan perundang-undangan tentang pernikahan

C. Kebijakan ekonomi nasional

D. Strategi pemasaran

Jawaban: B

 

Soal 26

Salah satu kriteria menjadi Penghulu adalah:

A. Memiliki pengalaman kerja di bidang teknologi

B. Lulusan pendidikan hukum Islam

C. Ahli dalam bidang pertanian

D. Menguasai ilmu ekonomi

Jawaban: B

 

Soal 27

Penghulu bertugas mencatat pernikahan berdasarkan:

A. Peraturan Kepala Desa

B. Peraturan Menteri Agama

C. Peraturan Bupati

D. Peraturan Presiden

Jawaban: B

 

Soal 28

Penghulu harus memastikan bahwa pernikahan tidak melanggar:

A. Hukum Islam

B. Undang-undang

C. Kedua jawaban benar

D. Kedua jawaban salah

Jawaban: C

 

Soal 29

Penghulu harus melakukan verifikasi dokumen:

A. Setelah pernikahan

B. Sebelum pernikahan

C. Selama pernikahan berlangsung

D. Tidak perlu verifikasi

Jawaban: B

 

Soal 30

Penghulu harus bisa menjelaskan tentang:

A. Proses perceraian

B. Hak waris dalam keluarga

C. Kedua jawaban benar

D. Kedua jawaban salah

Jawaban: C

 

Soal 31

Penghulu harus menjaga kerahasiaan data:

A. Masyarakat umum

B. Pasangan yang menikah

C. Karyawan kantor

D. Semua benar

Jawaban: B

 

Soal 32

Penghulu harus memiliki pengetahuan tentang:

A. Administrasi pernikahan

B. Teknologi pertanian

C. Kebijakan ekonomi

D. Teknik sipil

Jawaban: A

 

Soal 33

Penghulu dapat memberikan nasihat tentang:

A. Pengelolaan keuangan rumah tangga

B. Cara mendapatkan pekerjaan

C. Cara menjalankan usaha

D. Semua benar

Jawaban: A

 

Soal 34

Penghulu harus memastikan pernikahan sesuai:

A. Keinginan keluarga

B. Peraturan yang berlaku

C. Kebijakan daerah

D. Tradisi masyarakat

Jawaban: B

 

Soal 35

Penghulu dapat memberikan penjelasan tentang:

A. Prosedur perceraian

B. Hak dan kewajiban dalam pernikahan

C. Cara mengurus sertifikat tanah

D. Cara membuka usaha

Jawaban: B

 

Soal 36

Penghulu harus bersikap:

A. Netral dan tidak memihak

B. Mengikuti perintah keluarga

C. Menolak semua permintaan masyarakat

D. Mengabaikan peraturan

Jawaban: A

 

Soal 37

Penghulu harus memahami:

A. Hukum Islam dan peraturan pernikahan

B. Teknologi informasi

C. Kebijakan ekonomi

D. Teknik pertanian

Jawaban: A

 

Soal 38

Penghulu juga bertugas memberikan:

A. Bimbingan pranikah

B. Bimbingan setelah melahirkan

C. Bimbingan usaha

D. Bimbingan teknologi

Jawaban: A

 

Soal 39

Penghulu harus memastikan pernikahan tidak melanggar:

A. Hukum adat

B. Hukum Islam dan undang-undang

C. Keinginan keluarga

D. Tradisi masyarakat

Jawaban: B

 

Soal 40

Penghulu harus melakukan verifikasi dokumen:

A. Setelah pernikahan

B. Sebelum pernikahan

C. Selama pernikahan berlangsung

D. Tidak perlu verifikasi

Jawaban: B

 

Soal 41

Penghulu harus bisa menjelaskan tentang:

A. Proses perceraian

B. Hak waris dalam keluarga

C. Kedua jawaban benar

D. Kedua jawaban salah

Jawaban: C

 

Soal 42

Penghulu harus menjaga kerahasiaan data:

A. Masyarakat umum

B. Pasangan yang menikah

C. Karyawan kantor

D. Semua benar

Jawaban: B

 

Soal 43

Penghulu harus memiliki pengetahuan tentang:

A. Administrasi pernikahan

B. Teknologi pertanian

C. Kebijakan ekonomi

D. Teknik sipil

Jawaban: A

 

Soal 44

Penghulu dapat memberikan nasihat tentang:

A. Pengelolaan keuangan rumah tangga

B. Cara mendapatkan pekerjaan

C. Cara menjalankan usaha

D. Semua benar

Jawaban: A

 

Soal 45

Penghulu harus memastikan pernikahan sesuai:

A. Keinginan keluarga

B. Peraturan yang berlaku

C. Kebijakan daerah

D. Tradisi masyarakat

Jawaban: B

 

Soal 46

Penghulu dapat memberikan penjelasan tentang:

A. Prosedur perceraian

B. Hak dan kewajiban dalam pernikahan

C. Cara mengurus sertifikat tanah

D. Cara membuka usaha

Jawaban: B

 

Soal 47

Penghulu harus bersikap:

A. Netral dan tidak memihak

B. Mengikuti perintah keluarga

C. Menolak semua permintaan masyarakat

D. Mengabaikan peraturan

Jawaban: A

 

Soal 48

Penghulu harus memahami:

A. Hukum Islam dan peraturan pernikahan

B. Teknologi informasi

C. Kebijakan ekonomi

D. Teknik pertanian

Jawaban: A

 

Soal 49

Penghulu juga bertugas memberikan:

A. Bimbingan pranikah

B. Bimbingan setelah melahirkan

C. Bimbingan usaha

D. Bimbingan teknologi

Jawaban: A

 

Soal 50

Penghulu harus memastikan pernikahan tidak melanggar:

A. Hukum adat

B. Hukum Islam dan undang-undang

C. Keinginan keluarga

D. Tradisi masyarakat

Jawaban: B

 

Untuk download Kumpulan Latihan atau Contoh Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Penghulu beserta kunci jawabannya (bisa akses disini)

 

Untuk download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu (bisa akses disini)

 

Demikian informasi tentang Latihan atau Contoh Soal TesCPNS dan PPPK Jabatan Penghulu beserta kunci jawabannya. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments