KMA Nomor 876 Tahun 2023 Tentang Gerakan Keluarga Sakinah

KMA Nomor 876 Tahun 2023 Tentang Gerakan Keluarga Sakinah


Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 876 Tahun 2023 Tentang Gerakan Keluarga Sakinah ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kualitas keluarga secara terencana, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan, perlu menyelenggarakan gerakan keluarga sakinah; b) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; c) bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Gerakan Keluarga Sakinah.

 

Peraturan yang melandasari diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 876 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1.    Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);

2.    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

3.    Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

 

Isi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 876 Tahun 2023 Tentang Gerakan Keluarga Sakinah

1.    Menetapkan Gerakan Keluarga Sakinah  sebagai gerakan nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

2.    Gerakan Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertujunn mewujudkan keluarga yang bah agia dan sejahtera, lahir dan batin serta memberikan keunikan dan kemaslahatan bagi setiap orang secara adil , bermartabat, dan manusiawi.

3.    Gerakan Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.

4.    Kementerian/Lembaga  dan  masyarakat  dapat  berperan serta dalam penyelenggaraan Gerakan Keluarga Sakinah.

5.    Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT terdiri atas: individu; organisasi kemasyarakatan; lembaga swadaya masyarakat; organisasi profesi; dan perguruan tinggi.

6.    Peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilakukan dalam bentuk: sosialisasi; publikasi; partisipasi; fasilitasi; pelatihan; dan bentuk peran serta lainnya.

7.    Peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bekerjasama dengan Kementerian Agama.

8.    Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

9.    Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

10. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 



Link download Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 876 Tahun 2023 Tentang Gerakan Keluarga Sakinah


Demikian informasi tentang Keputusan  Menteri Agama  Republik  Indonesia KMA Nomor  876 Tahun 2023 Tentang Gerakan Keluarga Sakinah. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments