Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 876 Tahun 2023 Tentang Gerakan Keluarga Sakinah ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kualitas keluarga secara terencana, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan, perlu menyelenggarakan gerakan keluarga sakinah; b) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Gerakan Keluarga Sakinah.
Peraturan yang melandasari
diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 876 Tahun
2023 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
2. Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
3. Peraturan
Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
Isi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 876 Tahun 2023 Tentang
Gerakan Keluarga Sakinah
1. Menetapkan
Gerakan Keluarga Sakinah sebagai gerakan
nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
2. Gerakan
Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertujunn mewujudkan
keluarga yang bah agia dan sejahtera, lahir dan batin serta memberikan keunikan
dan kemaslahatan bagi setiap orang secara adil , bermartabat, dan manusiawi.
3. Gerakan
Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh: Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
4. Kementerian/Lembaga
dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Gerakan
Keluarga Sakinah.
5. Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT terdiri atas: individu; organisasi kemasyarakatan;
lembaga swadaya masyarakat; organisasi profesi; dan perguruan tinggi.
6. Peran
serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT dilakukan dalam bentuk: sosialisasi; publikasi; partisipasi; fasilitasi;
pelatihan; dan bentuk peran serta lainnya.
7. Peran
serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bekerjasama dengan
Kementerian Agama.
8. Peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaksanakan sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam.
9. Pada
saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10. Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 876 Tahun 2023 Tentang Gerakan Keluarga Sakinah
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia KMA Nomor
876 Tahun 2023 Tentang Gerakan Keluarga Sakinah. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment