Kepdirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid


Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, yang dimaksud  Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah batasan atau parameter kualifikasi Pembinaan dan pengelolaan manajemen Masjid berdasarkan tipologi dan perkembangannya, ditinjau dari aspek idarah (manajemen), imarah (kegiatan memakmurkan), dan riayah (pemeliharaan dan pengadaan fasilitas).

 

Masjid  adalah  bangunan  tempat  ibadah  umat  Islam yang  dipergunakan untuk shalat rawatib (lima waktu) dan shalat jum'at. Sedangkan  Mushalla adalah tempat atau ruangan yang dipergunakan untuk shalat rawatib  yang  terletak  di  tempat-tempat  tertentu  seperti,  kantor,  pasar, stasiun dan tempat pendidikan yang ukurannya lebih kecil dari bangunan masjid.

 

Idarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan. lmarah adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam. Sedangkan Ri'ayah  adalah  kegiatan  pemeliharaan  bangunan,  peralatan,  lingkungan, kebersihan,  keindahan  dan  keamanan  Masjid  termasuk  penentuan  arah kiblat.

 

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Kepdirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/ 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembina an umat dalam upaya melindungi, memberdayakan, dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran; b) bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan peran dan fungsi M asjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual (mahdhah) tapi juga ibadah sosial yang lebih luas (Ghair mahdhah) dibidang ekonomi, pendidikan, sosial bud aya dan lainnya, maka diperlukan penyempurn aan terhadap tolak ukur atau standar pembinaan manajemen / pengelolaan yang menyeluruh, rinci dan berlaku secara nasional didasarkan pada tipologi masjid dan pengembangannya; c) bahwa untuk menetapkan tolak ukur atau standar dalam pembinaan masjid atau pengelolaan masjid tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid;

 

Peraturan yang melandasari diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/ 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah sebagai berikut:

1.    Penetapan Presiden Nomor: 1/ PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/atau Penodaan Agama;

2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130;

3.    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah lima kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 24);

4.    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah lima kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 20 14 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

5.    Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah;

6.    Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 da!l Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;

7.    Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010) Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1202);

8.    Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 20 12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);

 

Isi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/ 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah sebagai berikut:

1.    Menetapkan Standar Pembinaan Manajemen Masjid sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

2.    Penerapan Standar Pembinaan Manajemen Masjid berlaku secara nasional, dilaksanakan oleh Pembina Kemasjidan pada Kementerian Agama berd asarkan wilayah kerjanya, bekerjasama dengan Pengurus Masjid, Pemerintah Daerah setempat, Tokoh Agama dan Masyarakat.

3.    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Standar Pembinaan Manajemen Masjid bertujuan untuk memberikan pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan  masjid dibidang idarah, imarah, dan riayah kepada aparatur pembina kemasjidan maupun pengurus masjid dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan bimbingan untuk terwujudnya kemakmuran masjid dan kehidupan umat Islam yang moderat, rukun dan toleran baik di pusat, provinsi, kabupatenfkota, maupun kecamatan dan desa.

 

Ruang lingkup Standar Pembinaan Manajemen Masjid meliputi:

a. Standar Masjid di Indonesia berdasarkan tipologi (struktur, sektoral, teritorial dan sejarah) dan perkembangannya terdiri dari Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami', Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat Publik;

b. Standar Pembinaan Manajemen atau pengelolaannya ditinjau  dari aspek idarah   (manajemen),   imarah   (memakmurkan),   dan   riayah (pemeliharaan dan pengadaan fasilitas).

 

Selengkapnya berikut salinan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Kepdirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/ 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Link download Kepdirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter