Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 |
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional JF Penghulu dan Jabatan Fungsional JF Penyuluh Agama Islam, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi dalam perencanaan kinerja untuk memenuhi ekspektasi kinerja pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, perlu menetapkan ruang lingkup kegiatan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.
Adapun peraturan yang
melandasi diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Tentang Ruang Lingkup Kegiatan
Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam adalah
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 477);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 21);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 597);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 925);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).
Isi Kepdirjen Bimas Islam
No 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penghulu dan Penyuluh Agama
Islam
1.
Menetapkan
Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama Islam sebagaimana tercan tum dalam Lampiran I dan Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2.
Ruang
Lingkup Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi
pejabat fungsional Penghulu dan pejabat fungsional Penyuluh Agama Islam dalam
perencanaan kinerja sesuai dengan pelaksanaan tugas .
3.
Dalam
hal unit kerja tidak terdapat pejabat fungsional Penghulu atau pejabat
fungsional Penyuluh Agama Islam yang sesuai denganjenjangjabatannya, pejabat
fungsional Penghulu atau pejabat fungsional Penyuluh Agama Islam dapat
melaksanakan Ruang Lingkup Kegiatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas dan/
atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya setelah mendapatkan penugasan
secara tertulis dari pimpinan.
4.
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran
1 Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional JF Penghulu dan Jabatan
Fungsional JF Penyuluh Agama Islam
RUANG LINGKUP
KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU DAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA ISLAM.
Adapun Bidang
Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu adalah sebagai
berikut:
1. Layanan nikah atau rujuk
1) Penerimaan
permohonan kehendak nikah atau rujuk
Ahli Pertama Menerima permohonan kehendak nikah
atau ruiuk
2) Pemeriksaan
dokumen nikah atau rujuk
Ahli
Pertama Identifikasi dokumen nikah atau ruiuk Ahli Muda Analisis dokumen nikah
atau ruiuk
Ahli
Madya Pengembangan system pemeriksaan dokumen nikah atau rujuk
Ahli
Utama Inovasi sistem pengelolaan administrasi dokumen nikah atau ikrar rujuk
yang menjadi rujukan wilayah/ nasional
3) Penerbitan
pengumum an permohonan kehendak nikah atau rujuk
Ahli
Pertama Membu at dan mempublikasikan
4)
Penerbitan pemberitahuan kekurangan persyaratan / penolakan nikah atau ikrar
rujuk
Ahli Pertama Membuat dan menyampaikan
pemberitahuan
Ahli
Muda Menjelaskan kekurangan persyaratan / penolakan
5)
Pemeriksaan wali nikah
Ahli
muda Identifikasi dan analisis dokumen
Ahli
madya Penetapan kebenaran wali nikah
6)
Penerbitan surat taukil wali bilkitabah
Ahli
Pertama Membuat, memproses, dan menvampaikan surat taukil wali
7)
Layanan rekomend asi nikah
Ahli Pertama Identifikasi kelengkapan dokumen
permohonan rekomendasi nikah
Ahli Muda Analisis kelengkapan dan kebenaran
dokumen rekomendasi nikah
Ahli
Madya Evaluasi kelengkapan dan kebenaran dokumen rekomendasi nikah
8)
Layanan permohonan duplikat buku nikah
Ahli
Pertama Identifikasi kelengkapan permohonan duplikat buku nikah
Ahli
Muda Analisis permohonan duplikat buku nikah
Ahli
Madya Evaluasi dan penetapan duplikat buku nikah
9)
Layanan permohonan legalisasi buku nikah/ surat keterangan nikah lainnya
Ahli
Pertama Identifikasi kelengkapan permohonan legalisasi buku nikah/ surat
keterangan nikah lainnya
Ahli Muda
Analisis dan pengesahan legalisasi buku nikah/ surat keterangan nikah lainnya
Ahli
Madya Evaluasi legalisasi buku nikah/ surat keterangan nikah lainnya
10)
Layanan pencatatan akad nikah atau ikrar rujuk
Ahli
Pertama Melaksanakan layanan pencatatan akad nikah atau ikrar rujuk WNI
Ahli
Muda Melaksanakan layanan pencatatan akad nikah atau ikrar rujuk WNI dan
campuran
Ahli
Madya Melaksanakan layanan pencatatan akad nikah atau ikrar rujuk WNI dan WNA
Ahli
Utama Pengembangan layanan pencatatan akad nikah atau ikrar rujuk
11)
Layanan pencatatan isbat nikah
Ahli
Pertama Identifikasi dokumen permohonan pencatatan isbat nikah
Ahli
Muda Analisis dokumen permohonan pencatatan isbat nikah
Ahli
Madya Evaluasi layanan pencatatan isbat nikah
Ahli
Utama Pengembangan layanan pencatatan isbat nikah
12)
Layanan pencatatan nikah di luar negeri
Ahli
Pertama Identifikasi dokumen permohonan pencatatan nikah di luar negeri
Ahli
Muda Analisis dokumen permohonan pencatatan nikah di luar negeri
Ahli
Madya Evaluasi layanan pencatatan nikah di luar negeri
Ahli
Utama Pengembangan layanan pencatatan nikah di luar negeri
2. Bimbingan pernikahan
13)
Bimbingan calon pengantin perorangan
Ahli
Pertama Identifikasi kebutuhan bimbingan calon pengantin
Ahli
Muda Analisis materi bimbingan calon pengantin
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanaan bimbingan calon pengantin
Ahli
Utama Pengembangan metode bimbingan calon pengan tin
14.
Bimbingan calon pengantin klasikal
Ahli
Pertama Identifikasi kebutuhan bimbingan calon pengantin
Ahli
Muda Analisis materi bimbingan calon pengantin
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanaan bimbingan calon pengantin
Ahli
Utama Pengembangan metode bimbingan calon pengantin
15.
Bimbingan remaja usia nikah
Ahli
Pertama Identifikasi kebutuhan bimbingan remaja usia nikah
Ahli
Muda Analisis materi bimbingan remaja usia nikah
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanan bimbingan remaja usia nikah
Ahli
Utama Pengembangan metode pelaksanaan bimbingan remaja usia nikah
16.
Bimbingan remaja usia sekolah
Ahli
Pertama Identifikasi kebutuhan bimbingan
remaja
usia sekolah
Ahli
Muda Analisis materi bimbingan remaja usia sekolah
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanan bimbingan remaja usia sekolah
Ahli
Utama Pengembangan metode pelaksanaan bimbingan remaja usia sekolah
17.
Bimbingan keluarga
Ahli
Pertama Identifikasi kebutuhan bimbingan keluarga
Ahli
Muda Analisis materi bimbingan keluarga
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanaan bimbingan keluarga
Ahli
Utama Pengembangan metode pelaksanaan bimbingan keluarga
3. Monitoring, evaluasi, dan penataan
pernikahan
18.
Monitoring pencatatan nikah atau rujuk
Ahli
Pertama Menyiapkan dokumen pencatatan nikah atau rujuk
Ahli
Muda Merencanakan monitoring pencatatan nikah atau rujuk
Ahli
Madya Melaksanakan monitoring pencatatan nikah atau rujuk
Ahli
Utama Merumuskan instrumen monitoring pencatatan nikah atau rujuk
19.
Evaluasi pencatatan nikah atau rujuk
Ahli
Pertama Menyiapkan dokumen pencatatan nikah atau rujuk
Ahli
Muda Identifikasi evaluasi pencatatan nikah atau rujuk
Ahli
Madya Melaksanakan evaluasi pencatatan nikah atau rujuk
Ahli
Utama Merumuskan metodologi evaluasi pencatatan nikah atau rujuk
20.
Penataan regulasi pencatatan nikah atau rujuk
Ahli
Muda Melaksanakan kajian / telaah regulasi pencatatan nikah atau rujuk
Ahli
Madya Penyusunan regulasi pencatatan nikah atau rujuk
Ahli
Utama Pengembang an regulasi pencatatan nikah atau rujuk
21.
Koordinasi penataan regulasi nikah atau rujuk
Ahli
Muda Membuat perencanaan koordinasi penataan regulasi
Ahli
Madya Melaksanakan koordinasi penataan regulasi
Ahli
Utama Mengevaluasi hasil penataan regulasi
22.
Sosialisasi penataan regulasi nikah atau rujuk
Ahli
Muda Membuat perencanaan sosialisasi penataan regulasi
Ahli
Madya Mengevaluasi kegiatan sosialisasi penataan regulasi
Ahli
Utama Mengembangkan metode pelaksanaan sosialisasi
4. Pembinaan dan mediasi keluarga
23.
Konseling keluarga
Ahli
Pertama Identifikasi permasalahan keluarga
Ahli
Muda Analisis permasalahan keluarga
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanaan konseling keluarga
Ahli
Utama Pengembangan metode konseling keluarga
24.
Melakukan mediasi terhadap keluarga bermasalah
Ahli
Pertama Identifikasi tindak lanjut penyelesaian permasalahan keluarga
Ahli
Muda Analisis tindak lanjut penyelesaian permasalahan keluarga
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanaan mediasi keluarga bermasalah
Ahli
Utama Pengembang an metode mediasi keluarga bermasalah
25.
Pembentukan desa/kelurahan binaan keluarga sakinah
Ahli
Pertama Identifikasi kebutuhan pembentukan desa binaan keluarga sakinah
Ahli
Muda Analisis kebutuhan pembentukan desa binaan keluarga sakinah
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanaan pembentukan desa binaan keluarga sakinah
Ahli
Utama Pengembangan metode pembentukan desa binaan keluarga sakinah
26.
Pembinaan desajkelurahan binaan keluarga sakinah
Ahli
Pertama Identifikasi kebutuhan pembinaan desa/ kelurahan binaan keluarga sakinah
Ahli
Muda Analisis kebutuhan pembinaan desa/ kelurahan binaan keluarga sakinah
Ahli
Madya Monitoring hasil pembinaan desajkelurahan binaan keluarga sakinah
Ahli
Utama Pengembangan dan evaluasi metode pembinaan desaj kelurahan binaan
keluarga sakinah
5. Penanganan kasus pernikahan
27.
Penanganan kasus layanan pemikahan
Ahli
Pertama Identifikasi kasus layanan pernikahan
Ahli
Muda Analisis kasus layanan pernikahan
Ahli
Madya Evaluasi penanganan kasus layanan pernikahan
Ahli
Utama Pengembangan metode penanganan kasus layanan pemikahan
28.
Penanganan kasus pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan
Ahli
Pertama Identifikasi kasus pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan
Ahli
Muda Analisis kasus pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan
Ahli
Madya Evaluasi penanganan kasus pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan
Ahli
Utama Pengembangan penanganan kasus pernikahan yang tidak sesuai dengan
peraturan
29.
Penanganan kasus dokumen pernikahan palsu
Ahli
Pertama Identifikasi kasus dokumen pernikahan palsu
Ahli
Muda Analisis kasus dokumen pernikahan palsu
Ahli
Madya Evaluasi penanganan kasus dokumen pernikahan palsu
Ahli
Utama Pengembangan metode penanganan kasus dokumen pernikahan palsu
6. Konsultasi kepenghuluan
30.
Layanan konsultasi pelaksanaan tugas kepenghuluan
Ahli
Pertama Identifikasi kebutuhan layanan konsultasi tugas kepenghuluan
Ahli
Muda Analisis kebutuhan layanan konsultasi tugas kepenghuluan
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanaan layanan konsultasi tugas kepenghuluan
Ahli
Utama Pengembangan metode layanan konsultasi tugas kepenghuluan
31.
Layanan pengembangan kompetensi penghulu
Ahli
Pertama Identifikasi kebutuhan layanan pengembangan kompetensi penghulu
Ahli
Muda Analisis kebutuhan layanan pengembangan kompetensi penghulu
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi penghulu
Ahli
Utama Pengembangan metode pengembangan kompetensi penghulu
32.
Layanan konsultasi regulasi kepenghuluan
Ahli
Pertama Identifikasi kebutuhan layanan konsultasi regulasi kepenghuluan
Ahli
Muda Analisis kebutuhan layanan konsultasi regulasi kepenghuluan
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanaan layanan konsultasi regulasi kepenghuluan
Ahli
Utama Pengembangan metode layanan konsultasi regulasi kepenghuluan
33.
Layanan konsultasi regulasi pernikahan
Ahli
Pertama Identifikasi kebutuhan layanan konsultasi regulasi pernikahan
Ahli
Muda Analisis kebutuhan layanan konsultasi regulasi pernikahan
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanaan konsultasi regulasi pernikah an
Ahli
Utama Pengemban gan metode konsultasi regulasi pernikahan
7. Konsultasi hokum Islam dan bimbingan
Syariah
34.
Melakukan layanan konsultasi waris
Ahli
Pertama Identifikasi masalah waris
Ahli
Muda Analisis permasalahan waris
Ahli
Madya Evaluasi penanganan permasalahan waris
Ahli
Utama Pengembangan penanganan permasalahan waris
35.
Melakukan layanan konsultasi hukum perwalian dan saksi
Ahli
Pertama ldentifikasi masalah perwalian dan saksi
Ahli
Muda Analisis masalah perwalian dan saksi
Ahli
Madya Evaluasi pelaksanaan penyelesaian masalah perwalian dan saksi
Ahli
Utama Pengembangan metode penanganan masalah perwalian dan saksi
36.
Melakukan layanan konsultasi mahram pernikahan
Ahli
Pertama Identifikasi masalah mahram pernikahan
Ahli
Muda Analisis masalah mahram pernikahan
Ahli
Madya Evaluasi penyelesaian masalah mahram pernikahan
Ahli
Utama Mengembangkan metode penyelesaian masalah mahram pernikahan
37.
Melakukan layanan konsultasi talak atau rujuk
Ahli
Pertama Identifikasi masalah talak dan rujuk
Ahli
Muda Analisis masalah talak dan rujuk
Ahli
Madya Evaluasi penyelesaian masalah talak dan rujuk
Ahli
Utama Mengembangkan metode penyelesaian masalah talak dan rujuk
Lampiran II Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun
2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional JF Penghulu dan Jabatan
Fungsional JF Penyuluh Agama Islam
RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGHULU DAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA ISLAM
A. Ruang
Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
1.
Penyusunan Rencana Kerja Bimbingan atau Penyuluhan
Ahli
Pertama; a) Menyusun Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; b) Menyusun Rencana
Kerja Operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
Ahli
Muda; a) Menyusun Rencana Kerja Tahunan progr am bimbingan atau penyuluhan pada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; b) Menyusun
Rencana Kerja Operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II
Ahli
Madya: a) Menyusun Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluh an
pada kelompok sasaran masyar akat umum dan atau khu sus Tingkat III; b) Menyusun
Rencana Kerja Operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
Ahli
Utama: a) Menyusun Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluh an
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; b) Menyusun Rencana
Kerja Operasion al bulan an program bimbin gan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
2.
Identifikasi dan Inventarisasi Data Kelompok Sasaran
Ahli
Pertama Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelompok sasaran dalam
bentuk tabulasi di wilayah sasaran
Ahli
Muda Mengolah dan merekap hasil inventarisasi data kelompok sasaran dalam
bentuk tabulasi di wilayah sasaran
Ahli
Madya M enyusun rekomendasi hasil rekap inventarisasi data kelompok sasaran
dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran yang telah diolah
Ahli
Utama Merumu skan monografi potensi wilayah sasaran
3.
Penyusunan Materi Bimbingan atau Penyuluhan tentang Keagamaan dan Pembangunan
Ahli
Pertama Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media
cetak dan digital (naskah I slide/ jlayer I infograpisIposter I booklet/
rekaman audio/video)
Ahli Muda
Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media cetak
dan digital (naskah/ slide/ jlayerjinfograpisjposter I bookletjrekaman audioIvideo)
Ahli Madya
Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media
cetak dan digital (naskah/ slide/ jlayerj infograpis/ poster I booklet/ rekaman
audio/video)
Ahli Utama
Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media cetak
dan digital (naskah/ slideIflayerIinfograpis Iposter Ibooklet/ rekaman audioIvideo)
4.
Pelaksaanaan Pembangunan Bimbingan atau Penyuluhan tentang Keagamaan dan
Ahli
Pertama Membentuk kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan dalam forum tatap muka
kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
Ahli Muda
Membentuk kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II Terlaksananya
bimbingan atau penyuluhan tentang
keagamaan
dan pembangunan dalam forum tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II
Ahli Madya
Membentuk kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan tentang keagam aan dan pembangunan dalam forum tatap muka
kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III.
Ahli Utama
Membentuk kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan dalam forum tatap muka
kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
Semua
Jenjang Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi / media
sosialIradio Itelevisi tentang keagamaan dan pembangunan.
5.
Kegiatan Pelayanan Konseling atau Informasi
Ahli
Pertama Melaksanakan kegiatan pelayanan konselingl informasil dialog Kategori I
Ahli
Muda Melaksanakan kegiatan pelayanan konselinglinformasil dialog Kategori II
Ahli
Madya Melaksanakan kegiatan pelayanan konselinglinformasil dialog Kategori III.
Ahli
Utama Melaksanakan kegiatan pelayanan konselingl informasil dialog Kategori IV
6.
Pelayanan Pendampingan atau Mediasi Masalah Keagamaan dan Pembangunan
Ahli
Pertama Melaksanakan pendampingan ladvokasi dan atau mediasi masalah keagamaan
dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat I
Ahli
Muda Melaksan akan pendampinganl advokasi dan atau mediasi masalah keagamaan dan
pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat II
Ahli
Madya Melaksanakan pendampingan ladvokasi dan atau mediasi masalah keagamaan dan
pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat III
Ahli
Utama Melaksanakan pendampinganl advokasi dan atau mediasi masalah keagamaan dan
pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat IV
7.
Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Bimbingan atau Penyuluhan
Ahli
Pertama Menyusun Instrumen, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan
atau khusus Tingkat I
Ahli Muda
Menyusun Instrumen , dan melaksanakan monitoring serta evaluasi pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus
Tingkat II
Ahli
Madya Menyusun Instrumen, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan pad a kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat III
Ahli
Utama Menyusun Instrumen, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pad a kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV
8.
Pengembangan ModeliMetodeiProgram Kegiatan Bimbingan atau Penyuluhan
Ahli
Pertama Mendesain dan atau mengembangkan modellmetodelprogram bimbingan atau
penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
Ahli
Muda Mendesain dan atau mengembangkan model /metode/program bimbingan atau
penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II
Ahli
Madya Mendesain dan atau mengembangkan model /metode/program bimbingan atau
penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III
Ahli
Utama Mendesain dan atau mengembangkan model /metode/program bimbingan atau
penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV
9.
Pengabdian Masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan
Ahli
Pertama Aktif melakukan pengabdian masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan
melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan atau lintas sektor dengan
organisasiIlembaga pemerin tah I swasta bersifat sosial keagamaan intern atau
lintas agama di tingkat Kecamatan
Ahli
Muda Aktif melakukan pengabdian masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan
melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan atau lintas sektor dengan organisasiIlembaga
pemerintahl swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di
tingkat KabupateniKota
Ahli
Madya Aktif melakukan pengabdi an masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan
melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan atau lintas sektor dengan organisasiIlembaga
pemerin tah I swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di
tingkat Provinsi
Ahli
Utama Aktif melakukan pengabdian masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan
melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan atau lintas sektor dengan organisasi
Ilembaga pemerin tah I swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas
agama di tingkat Nasionaliinternasional
10. Pengembangan
Kompetensi Penyuluh Agama Islam
Semua
Jenjang Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi: Terlaksananya pelatihan
fungsional
Mengikuti
kegiatan pengembangan kompetensi: pelatihan substansionall pelatihan
fungsionallbimbingan teknisl Seminarllokakaryalkonferensil simposiuml studi
banding- lapangan dan sejenisnya
Menyusun
karya tulis: KTIIPedomaniModuliNaskah populerdan lain-lain terkait bimbingan
atau penyuluhan kegamaan atau pembangunan
B. Tingkat
dan Kategori Kelompok Sasaran Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungswnal Penyuluh
Agama Islam
1. Ahli Pertama
A. Tingkat
I (Masyarakat Umum dan/ atau Masyarakat Khusus)
1. Masyarakat
Umum:
a.
Masyarakat pedesaan;
b.
Masya rakat transmigrasi;
c.
Masyarakat perkotaan;
d.
Komplek perumahan; dan
e.
Asrama.
2. Masyarakat
Khusus:
a.
Generasi muda;
b.
Remaja dan Pemuda Masjid;
c.
Karang Taruna/Lembaga kepemudaan;
d.
Pramuka;
e.
LPM;
f.
Majelis Taklimjforum kajian keagamaan;
g.
TPQ/TKQ;
h.
Sasaran khusus;
i.
Masyarakat gelandangan dan pengemis;
j
. Korban bencana;
k.
Panti rehabilitasi/Pondok sosial;
l.
Daerah terpencil;
m.
Masyarakat daerah terpencil; dan
n.
. Masyarakat suku terasing.
B. Kategori
I
1.
Pemberantasan buta aksara al-Qur'anjPemahaman kitab suci;
2.
Keluarga Sakinah/Harmonis;
3.
Pemberdayaan ekonomi umat; dan
4.
Pembangunan/Sosial/ keagamaan lainnya (contoh: masalah stunting, penanggulangan
kemiski nan, pelestarian lingkungan, dll) .
2. Ahli Muda
A. Tingkat
II (Masyarakat Umum dan/atau Masyarakat Khusus)
1.
Masyarakat umum
a.
Perkotaan
1)
Masyarakat pasar; dan
2)
Daerah pemukinan baru.
2.
Masyarakat Khusus
a.
Generasi Muda
1)
Prakerja;
2)
Calon Pengantin; dan
3)
Karang tarunajlembaga kepemudaan lainnya .
b.
LPM
1)
Majelis Taklim/forum kajian keagamaan; dan
2)
Pondok Pesantren dan sejenisnya.
c.
Sasaran khusus
1)
Korban bencana; dan
2)
Kelompok tuna susila.
d.
. Daerah terpencil
1)
Masyarakat daerah terluar; dan
2)
Masyarakat daerah terdepan .
B. Kategori
II
1.
Pengelolaan dana sosial keagamaan;
2.
Produk halal/baik;
3.
Pemberdayaan ekonomi umat; dan
4.
Pembangunan/Sosial keagamaan lainnya (contoh: masalah stunting, penanggulangan kemiskinan,
elestarian lin kun an, dan lain-lain.
3. Ahli Madya
A.
Tingkat III (Masyarakat Umum danjatau Masyarakat Khusus)
1.
Masyarakat
a.
LPM Khusus
1)
Kelompok kajian (sejenis Majelis Taklim)
b.
Sasaran Khusus
1)
Korban bencana;
2)
Lembaga pemasyarakatan;
3)
Rumah sakit; dan
4)
Calon jamaah haji dan pasca haji.
c.
Cendekiawan
1)
Pegawai/karyawan instansi pemerintah; dan
2)
Kelompok profesi.
B.
Kategori III
1.
Penanggulangan penyalahgunaan NAPZA dan HIV AIDS;
2.
Kerukunan umat beragama;
3.
Pemerdayaan ekonomi umat; dan
4.
Pembangunan/Sosial keagamaan lainnya (contoh: masalah stunting, penanggulangan kemiskinan,
pelestarian lingkun gan, dan lain-lain)
4. AHLI UTAMA
A.
Tingkat IV (Masyarakat Umum danjatau Khusus)
1.
LPM
a.
Kelompok kajian (sejenis Majelis Taklim)
2.
Sasaran Khusus
a.
Korban bencana;
b.
Lembaga pemasyarakatan;
c.
Rumah sakit; dan
d.
Calon jemaah haji dan pasca haji.
3.
Cendekiawan
a.
Pegawai/ karyawan instansi pemerintah;
b.
Kelompok profesi;
c.
Masyarakat peneliti serta para ahli;
d.
Masyarakat kampusjakademis; dan
e.
Sasaran khusus bidang spesialisasi.
B.
Kategori IV
1.
Pencegahan radikalisme dan aliran sempalan;
2.
Pemberdayaan wakaf/hibah;
3.
Pemberdayaan ekonomi umat; dan
4.
Pembangunan sosial keagamaan lainnya (contoh: masalah stunting, penanggulangan kemiskinan,
pelestarian alam, dan lain-lain
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang
Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama Islam
Link
download Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang
Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama Islam. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment