Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan JF Penghulu dan JF Penyuluh Agama Islam

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024


Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional JF Penghulu dan Jabatan Fungsional JF Penyuluh Agama Islam, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi dalam perencanaan kinerja untuk memenuhi ekspektasi kinerja pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, perlu menetapkan ruang lingkup kegiatan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.

 

Adapun peraturan yang melandasi diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 6897);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 477);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 21);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 597);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 925);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).

 

Isi Kepdirjen Bimas Islam No 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penghulu dan Penyuluh Agama Islam

1.    Menetapkan Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam sebagaimana tercan tum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2.    Ruang Lingkup Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi pejabat fungsional Penghulu dan pejabat fungsional Penyuluh Agama Islam dalam perencanaan kinerja sesuai dengan pelaksanaan tugas .

3.    Dalam hal unit kerja tidak terdapat pejabat fungsional Penghulu atau pejabat fungsional Penyuluh Agama Islam yang sesuai denganjenjangjabatannya, pejabat fungsional Penghulu atau pejabat fungsional Penyuluh Agama Islam dapat melaksanakan Ruang Lingkup Kegiatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas dan/ atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya setelah mendapatkan penugasan secara tertulis dari pimpinan.

4.    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Lampiran 1 Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional JF Penghulu dan Jabatan Fungsional JF Penyuluh Agama Islam

RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU DAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA ISLAM.

 

Adapun Bidang Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu adalah sebagai berikut:

1. Layanan nikah atau rujuk

1) Penerimaan permohonan kehendak nikah atau rujuk

 Ahli Pertama Menerima permohonan kehendak nikah atau ruiuk

2) Pemeriksaan dokumen nikah atau rujuk

Ahli Pertama Identifikasi dokumen nikah atau ruiuk Ahli Muda Analisis dokumen nikah atau ruiuk

Ahli Madya Pengembangan system pemeriksaan dokumen nikah atau rujuk

Ahli Utama Inovasi sistem pengelolaan administrasi dokumen nikah atau ikrar rujuk yang menjadi rujukan wilayah/ nasional

3) Penerbitan pengumum an permohonan kehendak nikah atau rujuk

Ahli Pertama Membu at dan mempublikasikan

4) Penerbitan pemberitahuan kekurangan persyaratan / penolakan nikah atau ikrar rujuk

 Ahli Pertama Membuat dan menyampaikan pemberitahuan

Ahli Muda Menjelaskan kekurangan persyaratan / penolakan

5) Pemeriksaan wali nikah

Ahli muda Identifikasi dan analisis dokumen

Ahli madya Penetapan kebenaran wali nikah

6) Penerbitan surat taukil wali bilkitabah

Ahli Pertama Membuat, memproses, dan menvampaikan surat taukil wali

7) Layanan rekomend asi nikah

 Ahli Pertama Identifikasi kelengkapan dokumen permohonan rekomendasi nikah

 Ahli Muda Analisis kelengkapan dan kebenaran dokumen rekomendasi nikah

Ahli Madya Evaluasi kelengkapan dan kebenaran dokumen rekomendasi nikah

8) Layanan permohonan duplikat buku nikah

Ahli Pertama Identifikasi kelengkapan permohonan duplikat buku nikah

Ahli Muda Analisis permohonan duplikat buku nikah

Ahli Madya Evaluasi dan penetapan duplikat buku nikah

9) Layanan permohonan legalisasi buku nikah/ surat keterangan nikah lainnya

Ahli Pertama Identifikasi kelengkapan permohonan legalisasi buku nikah/ surat keterangan nikah lainnya

Ahli Muda Analisis dan pengesahan legalisasi buku nikah/ surat keterangan nikah lainnya

Ahli Madya Evaluasi legalisasi buku nikah/ surat keterangan nikah lainnya

10) Layanan pencatatan akad nikah atau ikrar rujuk

Ahli Pertama Melaksanakan layanan pencatatan akad nikah atau ikrar rujuk WNI

Ahli Muda Melaksanakan layanan pencatatan akad nikah atau ikrar rujuk WNI dan campuran

Ahli Madya Melaksanakan layanan pencatatan akad nikah atau ikrar rujuk WNI dan WNA

Ahli Utama Pengembangan layanan pencatatan akad nikah atau ikrar rujuk

11) Layanan pencatatan isbat nikah

Ahli Pertama Identifikasi dokumen permohonan pencatatan isbat nikah

Ahli Muda Analisis dokumen permohonan pencatatan isbat nikah

Ahli Madya Evaluasi layanan pencatatan isbat nikah

Ahli Utama Pengembangan layanan pencatatan isbat nikah

12) Layanan pencatatan nikah di luar negeri

Ahli Pertama Identifikasi dokumen permohonan pencatatan nikah di luar negeri

Ahli Muda Analisis dokumen permohonan pencatatan nikah di luar negeri

Ahli Madya Evaluasi layanan pencatatan nikah di luar negeri

Ahli Utama Pengembangan layanan pencatatan nikah di luar negeri

 

2. Bimbingan pernikahan

13) Bimbingan calon pengantin perorangan

Ahli Pertama Identifikasi kebutuhan bimbingan calon pengantin

Ahli Muda Analisis materi bimbingan calon pengantin

Ahli Madya Evaluasi pelaksanaan bimbingan calon pengantin

Ahli Utama Pengembangan metode bimbingan calon pengan tin

14. Bimbingan calon pengantin klasikal

Ahli Pertama Identifikasi kebutuhan bimbingan calon pengantin

Ahli Muda Analisis materi bimbingan calon pengantin

Ahli Madya Evaluasi pelaksanaan bimbingan calon pengantin

Ahli Utama Pengembangan metode bimbingan calon pengantin

15. Bimbingan remaja usia nikah

Ahli Pertama Identifikasi kebutuhan bimbingan remaja usia nikah

Ahli Muda Analisis materi bimbingan remaja usia nikah

Ahli Madya Evaluasi pelaksanan bimbingan remaja usia nikah

Ahli Utama Pengembangan metode pelaksanaan bimbingan remaja usia nikah

16. Bimbingan remaja usia sekolah

Ahli Pertama Identifikasi kebutuhan bimbingan

remaja usia sekolah

Ahli Muda Analisis materi bimbingan remaja usia sekolah

Ahli Madya Evaluasi pelaksanan bimbingan remaja usia sekolah

Ahli Utama Pengembangan metode pelaksanaan bimbingan remaja usia sekolah

17. Bimbingan keluarga

Ahli Pertama Identifikasi kebutuhan bimbingan keluarga

Ahli Muda Analisis materi bimbingan keluarga

Ahli Madya Evaluasi pelaksanaan bimbingan keluarga

Ahli Utama Pengembangan metode pelaksanaan bimbingan keluarga

 

3. Monitoring, evaluasi, dan penataan pernikahan

18. Monitoring pencatatan nikah atau rujuk

Ahli Pertama Menyiapkan dokumen pencatatan nikah atau rujuk

Ahli Muda Merencanakan monitoring pencatatan nikah atau rujuk

Ahli Madya Melaksanakan monitoring pencatatan nikah atau rujuk

Ahli Utama Merumuskan instrumen monitoring pencatatan nikah atau rujuk

19. Evaluasi pencatatan nikah atau rujuk

Ahli Pertama Menyiapkan dokumen pencatatan nikah atau rujuk

Ahli Muda Identifikasi evaluasi pencatatan nikah atau rujuk

Ahli Madya Melaksanakan evaluasi pencatatan nikah atau rujuk

Ahli Utama Merumuskan metodologi evaluasi pencatatan nikah atau rujuk

20. Penataan regulasi pencatatan nikah atau rujuk

Ahli Muda Melaksanakan kajian / telaah regulasi pencatatan nikah atau rujuk

Ahli Madya Penyusunan regulasi pencatatan nikah atau rujuk

Ahli Utama Pengembang an regulasi pencatatan nikah atau rujuk

21. Koordinasi penataan regulasi nikah atau rujuk

Ahli Muda Membuat perencanaan koordinasi penataan regulasi

Ahli Madya Melaksanakan koordinasi penataan regulasi

Ahli Utama Mengevaluasi hasil penataan regulasi

22. Sosialisasi penataan regulasi nikah atau rujuk

Ahli Muda Membuat perencanaan sosialisasi penataan regulasi

Ahli Madya Mengevaluasi kegiatan sosialisasi penataan regulasi

Ahli Utama Mengembangkan metode pelaksanaan sosialisasi

 

4. Pembinaan dan mediasi keluarga

23. Konseling keluarga

Ahli Pertama Identifikasi permasalahan keluarga

Ahli Muda Analisis permasalahan keluarga

Ahli Madya Evaluasi pelaksanaan konseling keluarga

Ahli Utama Pengembangan metode konseling keluarga

24. Melakukan mediasi terhadap keluarga bermasalah

Ahli Pertama Identifikasi tindak lanjut penyelesaian permasalahan keluarga

Ahli Muda Analisis tindak lanjut penyelesaian permasalahan keluarga

Ahli Madya Evaluasi pelaksanaan mediasi keluarga bermasalah

Ahli Utama Pengembang an metode mediasi keluarga bermasalah

25. Pembentukan desa/kelurahan binaan keluarga sakinah

Ahli Pertama Identifikasi kebutuhan pembentukan desa binaan keluarga sakinah

Ahli Muda Analisis kebutuhan pembentukan desa binaan keluarga sakinah

Ahli Madya Evaluasi pelaksanaan pembentukan desa binaan keluarga sakinah

Ahli Utama Pengembangan metode pembentukan desa binaan keluarga sakinah

26. Pembinaan desajkelurahan binaan keluarga sakinah

Ahli Pertama Identifikasi kebutuhan pembinaan desa/ kelurahan binaan keluarga sakinah

Ahli Muda Analisis kebutuhan pembinaan desa/ kelurahan binaan keluarga sakinah

Ahli Madya Monitoring hasil pembinaan desajkelurahan binaan keluarga sakinah

Ahli Utama Pengembangan dan evaluasi metode pembinaan desaj kelurahan binaan keluarga sakinah

 

5. Penanganan kasus pernikahan

27. Penanganan kasus layanan pemikahan

Ahli Pertama Identifikasi kasus layanan pernikahan

Ahli Muda Analisis kasus layanan pernikahan

Ahli Madya Evaluasi penanganan kasus layanan pernikahan

Ahli Utama Pengembangan metode penanganan kasus layanan pemikahan

28. Penanganan kasus pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan

Ahli Pertama Identifikasi kasus pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan

Ahli Muda Analisis kasus pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan

Ahli Madya Evaluasi penanganan kasus pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan

Ahli Utama Pengembangan penanganan kasus pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan

29. Penanganan kasus dokumen pernikahan palsu

Ahli Pertama Identifikasi kasus dokumen pernikahan palsu

Ahli Muda Analisis kasus dokumen pernikahan palsu

Ahli Madya Evaluasi penanganan kasus dokumen pernikahan palsu

Ahli Utama Pengembangan metode penanganan kasus dokumen pernikahan palsu

 

6. Konsultasi kepenghuluan

30. Layanan konsultasi pelaksanaan tugas kepenghuluan

Ahli Pertama Identifikasi kebutuhan layanan konsultasi tugas kepenghuluan

Ahli Muda Analisis kebutuhan layanan konsultasi tugas kepenghuluan

Ahli Madya Evaluasi pelaksanaan layanan konsultasi tugas kepenghuluan

Ahli Utama Pengembangan metode layanan konsultasi tugas kepenghuluan

31. Layanan pengembangan kompetensi penghulu

Ahli Pertama Identifikasi kebutuhan layanan pengembangan kompetensi penghulu

Ahli Muda Analisis kebutuhan layanan pengembangan kompetensi penghulu

Ahli Madya Evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi penghulu

Ahli Utama Pengembangan metode pengembangan kompetensi penghulu

32. Layanan konsultasi regulasi kepenghuluan

Ahli Pertama Identifikasi kebutuhan layanan konsultasi regulasi kepenghuluan

Ahli Muda Analisis kebutuhan layanan konsultasi regulasi kepenghuluan

Ahli Madya Evaluasi pelaksanaan layanan konsultasi regulasi kepenghuluan

Ahli Utama Pengembangan metode layanan konsultasi regulasi kepenghuluan

33. Layanan konsultasi regulasi pernikahan

Ahli Pertama Identifikasi kebutuhan layanan konsultasi regulasi pernikahan

Ahli Muda Analisis kebutuhan layanan konsultasi regulasi pernikahan

Ahli Madya Evaluasi pelaksanaan konsultasi regulasi pernikah an

Ahli Utama Pengemban gan metode konsultasi regulasi pernikahan

 

7. Konsultasi hokum Islam dan bimbingan Syariah

34. Melakukan layanan konsultasi waris

Ahli Pertama Identifikasi masalah waris

Ahli Muda Analisis permasalahan waris

Ahli Madya Evaluasi penanganan permasalahan waris

Ahli Utama Pengembangan penanganan permasalahan waris

35. Melakukan layanan konsultasi hukum perwalian dan saksi

Ahli Pertama ldentifikasi masalah perwalian dan saksi

Ahli Muda Analisis masalah perwalian dan saksi

Ahli Madya Evaluasi pelaksanaan penyelesaian masalah perwalian dan saksi

Ahli Utama Pengembangan metode penanganan masalah perwalian dan saksi

36. Melakukan layanan konsultasi mahram pernikahan

Ahli Pertama Identifikasi masalah mahram pernikahan

Ahli Muda Analisis masalah mahram pernikahan

Ahli Madya Evaluasi penyelesaian masalah mahram pernikahan

Ahli Utama Mengembangkan metode penyelesaian masalah mahram pernikahan

37. Melakukan layanan konsultasi talak atau rujuk

Ahli Pertama Identifikasi masalah talak dan rujuk

Ahli Muda Analisis masalah talak dan rujuk

Ahli Madya Evaluasi penyelesaian masalah talak dan rujuk

Ahli Utama Mengembangkan metode penyelesaian masalah talak dan rujuk

 

Lampiran II Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional JF Penghulu dan Jabatan Fungsional JF Penyuluh Agama Islam

RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU DAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA ISLAM

 

A. Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam

1. Penyusunan Rencana Kerja Bimbingan atau Penyuluhan

Ahli Pertama; a) Menyusun Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; b) Menyusun Rencana Kerja Operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I

Ahli Muda; a) Menyusun Rencana Kerja Tahunan progr am bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; b) Menyusun Rencana Kerja Operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II

Ahli Madya: a) Menyusun Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluh an pada kelompok sasaran masyar akat umum dan atau khu sus Tingkat III; b) Menyusun Rencana Kerja Operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III

Ahli Utama: a) Menyusun Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluh an pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; b) Menyusun Rencana Kerja Operasion al bulan an program bimbin gan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV

 

2. Identifikasi dan Inventarisasi Data Kelompok Sasaran

Ahli Pertama Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran

Ahli Muda Mengolah dan merekap hasil inventarisasi data kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran

Ahli Madya M enyusun rekomendasi hasil rekap inventarisasi data kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran yang telah diolah

Ahli Utama Merumu skan monografi potensi wilayah sasaran

 

3. Penyusunan Materi Bimbingan atau Penyuluhan tentang Keagamaan dan Pembangunan

Ahli Pertama Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media cetak dan digital (naskah I slide/ jlayer I infograpisIposter I booklet/ rekaman audio/video)

Ahli Muda Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media cetak dan digital (naskah/ slide/ jlayerjinfograpisjposter I bookletjrekaman audioIvideo)

Ahli Madya Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media cetak dan digital (naskah/ slide/ jlayerj infograpis/ poster I booklet/ rekaman audio/video)

Ahli Utama Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media cetak dan digital (naskah/ slideIflayerIinfograpis Iposter Ibooklet/ rekaman audioIvideo)

 

4. Pelaksaanaan Pembangunan Bimbingan atau Penyuluhan tentang Keagamaan dan

Ahli Pertama Membentuk kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan dalam forum tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I

Ahli Muda Membentuk kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan tentang

keagamaan dan pembangunan dalam forum tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II

Ahli Madya Membentuk kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tentang keagam aan dan pembangunan dalam forum tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III.

Ahli Utama Membentuk kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan dalam forum tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV

Semua Jenjang Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi / media sosialIradio Itelevisi tentang keagamaan dan pembangunan.

 

5. Kegiatan Pelayanan Konseling atau Informasi

Ahli Pertama Melaksanakan kegiatan pelayanan konselingl informasil dialog Kategori I

Ahli Muda Melaksanakan kegiatan pelayanan konselinglinformasil dialog Kategori II

Ahli Madya Melaksanakan kegiatan pelayanan konselinglinformasil dialog Kategori III.

Ahli Utama Melaksanakan kegiatan pelayanan konselingl informasil dialog Kategori IV

 

6. Pelayanan Pendampingan atau Mediasi Masalah Keagamaan dan Pembangunan

Ahli Pertama Melaksanakan pendampingan ladvokasi dan atau mediasi masalah keagamaan dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat I

Ahli Muda Melaksan akan pendampinganl advokasi dan atau mediasi masalah keagamaan dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat II

Ahli Madya Melaksanakan pendampingan ladvokasi dan atau mediasi masalah keagamaan dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat III

Ahli Utama Melaksanakan pendampinganl advokasi dan atau mediasi masalah keagamaan dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat IV

 

7. Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Bimbingan atau Penyuluhan

Ahli Pertama Menyusun Instrumen, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I

Ahli Muda Menyusun Instrumen , dan melaksanakan monitoring serta evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II

Ahli Madya Menyusun Instrumen, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pad a kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III

Ahli Utama Menyusun Instrumen, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pad a kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV

 

8. Pengembangan ModeliMetodeiProgram Kegiatan Bimbingan atau Penyuluhan

Ahli Pertama Mendesain dan atau mengembangkan modellmetodelprogram bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I

Ahli Muda Mendesain dan atau mengembangkan model /metode/program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II

Ahli Madya Mendesain dan atau mengembangkan model /metode/program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III

Ahli Utama Mendesain dan atau mengembangkan model /metode/program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV

 

9. Pengabdian Masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan

Ahli Pertama Aktif melakukan pengabdian masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan atau lintas sektor dengan organisasiIlembaga pemerin tah I swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di tingkat Kecamatan

Ahli Muda Aktif melakukan pengabdian masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan atau lintas sektor dengan organisasiIlembaga pemerintahl swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di tingkat KabupateniKota

Ahli Madya Aktif melakukan pengabdi an masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan atau lintas sektor dengan organisasiIlembaga pemerin tah I swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di tingkat Provinsi

Ahli Utama Aktif melakukan pengabdian masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan atau lintas sektor dengan organisasi Ilembaga pemerin tah I swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di tingkat Nasionaliinternasional

10. Pengembangan Kompetensi Penyuluh Agama Islam

Semua Jenjang Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi: Terlaksananya pelatihan fungsional

Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi: pelatihan substansionall pelatihan fungsionallbimbingan teknisl Seminarllokakaryalkonferensil simposiuml studi banding- lapangan dan sejenisnya

Menyusun karya tulis: KTIIPedomaniModuliNaskah populerdan lain-lain terkait bimbingan atau penyuluhan kegamaan atau pembangunan

 

B. Tingkat dan Kategori Kelompok Sasaran Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungswnal Penyuluh Agama Islam

1. Ahli Pertama

A. Tingkat I (Masyarakat Umum dan/ atau Masyarakat Khusus)

1. Masyarakat Umum:

a. Masyarakat pedesaan;

b. Masya rakat transmigrasi;

c. Masyarakat perkotaan;

d. Komplek perumahan; dan

e. Asrama.

2. Masyarakat Khusus:

a. Generasi muda;

b. Remaja dan Pemuda Masjid;

c. Karang Taruna/Lembaga kepemudaan;

d. Pramuka;

e. LPM;

f. Majelis Taklimjforum kajian keagamaan;

g. TPQ/TKQ;

h. Sasaran khusus;

i. Masyarakat gelandangan dan pengemis;

j . Korban bencana;

k. Panti rehabilitasi/Pondok sosial;

l. Daerah terpencil;

m. Masyarakat daerah terpencil; dan

n. . Masyarakat suku terasing.

B. Kategori I

1. Pemberantasan buta aksara al-Qur'anjPemahaman kitab suci;

2. Keluarga Sakinah/Harmonis;

3. Pemberdayaan ekonomi umat; dan

4. Pembangunan/Sosial/ keagamaan lainnya (contoh: masalah stunting, penanggulangan kemiski nan, pelestarian lingkungan, dll) .

 

2. Ahli Muda

A. Tingkat II (Masyarakat Umum dan/atau Masyarakat Khusus)

1. Masyarakat umum

a. Perkotaan

1) Masyarakat pasar; dan

2) Daerah pemukinan baru.

2. Masyarakat Khusus

a. Generasi Muda

1) Prakerja;

2) Calon Pengantin; dan

3) Karang tarunajlembaga kepemudaan lainnya .

b. LPM

1) Majelis Taklim/forum kajian keagamaan; dan

2) Pondok Pesantren dan sejenisnya.

c. Sasaran khusus

1) Korban bencana; dan

2) Kelompok tuna susila.

d. . Daerah terpencil

1) Masyarakat daerah terluar; dan

2) Masyarakat daerah terdepan .

 

B. Kategori II

1. Pengelolaan dana sosial keagamaan;

2. Produk halal/baik;

3. Pemberdayaan ekonomi umat; dan

4. Pembangunan/Sosial keagamaan lainnya (contoh: masalah stunting, penanggulangan kemiskinan, elestarian lin kun an, dan lain-lain.

 

3. Ahli Madya

A. Tingkat III (Masyarakat Umum danjatau Masyarakat Khusus)

1. Masyarakat

a. LPM Khusus

1) Kelompok kajian (sejenis Majelis Taklim)

b. Sasaran Khusus

1) Korban bencana;

2) Lembaga pemasyarakatan;

3) Rumah sakit; dan

4) Calon jamaah haji dan pasca haji.

c. Cendekiawan

1) Pegawai/karyawan instansi pemerintah; dan

2) Kelompok profesi.

B. Kategori III

1. Penanggulangan penyalahgunaan NAPZA dan HIV AIDS;

2. Kerukunan umat beragama;

3. Pemerdayaan ekonomi umat; dan

4. Pembangunan/Sosial keagamaan lainnya (contoh: masalah stunting, penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkun gan, dan lain-lain)


4. AHLI UTAMA

A. Tingkat IV (Masyarakat Umum danjatau Khusus)

1. LPM

a. Kelompok kajian (sejenis Majelis Taklim)

2. Sasaran Khusus

a. Korban bencana;

b. Lembaga pemasyarakatan;

c. Rumah sakit; dan

d. Calon jemaah haji dan pasca haji.

3. Cendekiawan

a. Pegawai/ karyawan instansi pemerintah;

b. Kelompok profesi;

c. Masyarakat peneliti serta para ahli;

d. Masyarakat kampusjakademis; dan

e. Sasaran khusus bidang spesialisasi.

B. Kategori IV

1. Pencegahan radikalisme dan aliran sempalan;

2. Pemberdayaan wakaf/hibah;

3. Pemberdayaan ekonomi umat; dan

4. Pembangunan sosial keagamaan lainnya (contoh: masalah stunting, penanggulangan kemiskinan, pelestarian alam, dan lain-lain

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam

 

Link download Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments