Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS yang dimnaksud Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PAl Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang diberi tugas, tanggungjawab, wewena ng dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Tugas pokok PAI Non PNS
adalah melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa
agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Kepdirjen Bimas
Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri
Sipil, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Penyuluh Agama Islam Non
Pegawai Negeri Sipil merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk
mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin; b) bahwa
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017
Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil perlu disesuaikan
dengan perekembangan pelaksanaan tugas penyuluh bidang keislaman dan
pembangunan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non
Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Nomor
504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, adalah
sebagai berikut
1.
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1252);
2.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
3.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
6 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
4.
Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium bagi Penyuluh
Agama Non Pegawai Negeri Sipil;
5.
Keputusan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Agama Nomor 769 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Non Pegawai
Negeri Sipil;
6.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi , Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh
Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Periode 2020-2024.
Isi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh
Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan
Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2. Pada
saat Keputusan ini mulai berlaku , Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non
Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan umum Pedoman Penyuluhan
Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAl Non PNS) ini bertujuan sebagai: a) Acuan
dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan Penyuluhan Agama di bidang keislaman
dan pembangunan, bagi aparat kementerian agama, pemerintah daerah maupun
masyarakat; b) Standarisasi bagi penyelenggaraan penyuluhan Agama Islam dalam
rangka sosialisasi, diseminasi, dan internalisasi terkait dengan kebijakan
serta program dalam penyelenggaraan penyuluhan agama Islam, yang dilakukan oleh
pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan; c) Mengoptimalkan peran dan mobilitas
masyarakat dalam menunjang tercapainya visi Bimas Islam yaitu terwujudn ya
masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama dan sejahtera lahir batin dengan
misi meningkatkan kualitas bimbingan, layanan keagamaan, dan permberdayaan
potensi ekonomi umat Islam Indonesia; d) Membangun koordinasi yang efektif
untuk mengimplementasikan kebijakan dan program Kementerian Agama dari tingkat
Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga tingkat Kecamatan.
Tujuan khusus Pedoman
Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAl Non PNS) ini bertujuan: a) Memberikan
acuan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam melaksanakan tugas penyuluhan
di bidang keislaman dan pembangunan, mulai dari merencanakan, melaksanakan,
melaporkan dan mengevaluasi sehingga pelaksanaannya akan semakin efesien dan
efektif; b) Menggiatkan tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan Instansi
Pembina, Penyuluh Agama Islam Fungsional PNS, Organisasi Profesi Penyuluh Agama
dan kelompok sasaran.
Sasaran Pedoman Penyuluhan
Agama Islam Non PNS ini adalah: 1. Sasaran Kelembagaan yakni a) Direktorat
Penerangan Agama Islam; b) Bidang Penerangan Agama Islam/TOS (Tipe Organisasi
Sejenis) di Kanwil Kemenag Provinsi; c) Seksi Bimas Islam/TOS/Seksi Penerangan Agama
Islam, Zakat dan Wakaf di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota; d) Kantor Urusan Agama
(KUA) di Kecamatan. 2. Sasaran Operasional yaitu Penyuluh Agama Islam Non PNS. 3.
Sasaran Substansial yaitu umat Islam (baik secara individu maupun kelompok) di
wilayah sasaran kecamatan tempat penyuluh bertugas.
Ruang lingkup Pedoman PAl
Non PNS ini meliputi: a) Pendahuluan yang membahas Latar Belakang, Pengertian,
Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; b) Tugas Pokok, Fungsi, Kedudukan dan
Kompetensi PAl Non PNS; c) Ketentuan Operasional Tugas Penyuluh Agama IslamNon PNS
membahas: Tugas PAl Non PNS yaitu Tugas Utama dan Penunjang; Bidang
Spesialisasi Tugas Penyuluhan; Mekanisme Kerja Pelaksanaan Tugas PAl Non PNS,
yang terdiri Perencanaan, Pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan dan Pelaporan serta
Absensi PAl Non PNS; d) Materi dan Kelompok sasaran; e) Evaluasi Pelaksanaan Tugas
PAl Non PNS yang membahas penyuluh pengganti antar waktu dan indikator evaluasi
kinerjanya; f) Penutup, serta beberapa Lampiran yang diperlukan.
Berikut ini salinan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil. Link download Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment