Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS


Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS yang dimnaksud Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PAl Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang diberi tugas, tanggungjawab, wewena ng dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.

 

Tugas pokok PAI Non PNS adalah melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

 

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin; b) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil perlu disesuaikan dengan perekembangan pelaksanaan tugas penyuluh bidang keislaman dan pembangunan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil;

 

Peraturan yang mendasari diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, adalah sebagai berikut

1. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);

2. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

4. Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama Non Pegawai Negeri Sipil;

5. Keputusan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 769 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Non Pegawai Negeri Sipil;

6. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi , Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Periode 2020-2024.

 

Isi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, adalah sebagai berikut:

1.    Menetapkan Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2.    Pada saat Keputusan ini mulai berlaku , Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3.    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Tujuan umum Pedoman Penyuluhan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAl Non PNS) ini bertujuan sebagai: a) Acuan dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan Penyuluhan Agama di bidang keislaman dan pembangunan, bagi aparat kementerian agama, pemerintah daerah maupun masyarakat; b) Standarisasi bagi penyelenggaraan penyuluhan Agama Islam dalam rangka sosialisasi, diseminasi, dan internalisasi terkait dengan kebijakan serta program dalam penyelenggaraan penyuluhan agama Islam, yang dilakukan oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan; c) Mengoptimalkan peran dan mobilitas masyarakat dalam menunjang tercapainya visi Bimas Islam yaitu terwujudn ya masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama dan sejahtera lahir batin dengan misi meningkatkan kualitas bimbingan, layanan keagamaan, dan permberdayaan potensi ekonomi umat Islam Indonesia; d) Membangun koordinasi yang efektif untuk mengimplementasikan kebijakan dan program Kementerian Agama dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga tingkat Kecamatan.

 

Tujuan khusus Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAl Non PNS) ini bertujuan: a) Memberikan acuan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam melaksanakan tugas penyuluhan di bidang keislaman dan pembangunan, mulai dari merencanakan, melaksanakan, melaporkan dan mengevaluasi sehingga pelaksanaannya akan semakin efesien dan efektif; b) Menggiatkan tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan Instansi Pembina, Penyuluh Agama Islam Fungsional PNS, Organisasi Profesi Penyuluh Agama dan kelompok sasaran.

 

Sasaran Pedoman Penyuluhan Agama Islam Non PNS ini adalah: 1. Sasaran Kelembagaan yakni a) Direktorat Penerangan Agama Islam; b) Bidang Penerangan Agama Islam/TOS (Tipe Organisasi Sejenis) di Kanwil Kemenag Provinsi; c) Seksi Bimas Islam/TOS/Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota; d) Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan. 2. Sasaran Operasional yaitu Penyuluh Agama Islam Non PNS. 3. Sasaran Substansial yaitu umat Islam (baik secara individu maupun kelompok) di wilayah sasaran kecamatan tempat penyuluh bertugas.

 

Ruang lingkup Pedoman PAl Non PNS ini meliputi: a) Pendahuluan yang membahas Latar Belakang, Pengertian, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; b) Tugas Pokok, Fungsi, Kedudukan dan Kompetensi PAl Non PNS; c) Ketentuan Operasional Tugas Penyuluh Agama IslamNon PNS membahas: Tugas PAl Non PNS yaitu Tugas Utama dan Penunjang; Bidang Spesialisasi Tugas Penyuluhan; Mekanisme Kerja Pelaksanaan Tugas PAl Non PNS, yang terdiri Perencanaan, Pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan dan Pelaporan serta Absensi PAl Non PNS; d) Materi dan Kelompok sasaran; e) Evaluasi Pelaksanaan Tugas PAl Non PNS yang membahas penyuluh pengganti antar waktu dan indikator evaluasi kinerjanya; f) Penutup, serta beberapa Lampiran yang diperlukan.

 

Berikut ini salinan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil. Link download Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments