Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Kader Ulama Tahun 2024. Beasiswa Pendidikan Indonesia Kader Ulama Masjid Istiqlal, selanjutnya disingkat Beasiswa Pendidikan Kader Ulama adalah beasiswa jenjang magister dan doktoral yang dikelola Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bekerjasama dengan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan pembiayaan LPDP yang diperuntukan bagi calon ulama.
Perguruan Tinggi Tujuan dan Program
Studi
●
Perguruan tinggi tujuan Beasiswa Pendidikan Kader Ulama adalah Institut PTIQ
Jakarta.
●
Program studi tujuan Beasiswa Pendidikan Kader Ulama program magister maupun doktor
adalah Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir.
Adapun skema Beasiswa
Pendidikan Kader Ulama tahun 2024 adalah sebagai berikut
1. Beasiswa Pendidikan Kader Ulama diberikan untuk
jenjang pendidikan:
a.
Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
b.
Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama
48 (empat puluh delapan) bulan.
2. Penyelenggaraan studi Beasiswa Pendidikan Kader
Ulama diselenggarakan di Institut PTIQ Jakarta dan peserta wajib tinggal di asrama
yang disediakan
3. Peserta wajib mengikuti program penguatan kapasitas
menjadi ulama bertaraf internasional yang merupakan bagian dari kurikulum atau kegiatan
akademik program dan diselenggarakan dalam bentuk short course dengan durasi:
a.
3 (tiga) bulan bagi peserta program Magister
b.
6 (enam) bulan bagi peserta program Doktor
4. Durasi short course dihitung sebagai bagian
dari masa studi jenjang Pendidikan Magister atau Doktor.
5. Perguruan tinggi atau BPMI menetapkan tanggal
awal dan akhir short course.
Komponen Dana Beasiswa Pendidikan
Indonesia Kader Ulama Tahun 2024
1. Dana Pendidikan
a. Dana Pendaftaran
b. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
c. Dana Tunjangan Buku
d. Dana Penelitian Tesis/Disertasi
e. Dana Seminar Internasional
f. Dana Publikasi Jurnal Internasional
2. Dana Pendukung
a. Dana Transportasi
b. Dana Asuransi Kesehatan
c. Dana Kedatangan
d. Dana Hidup Bulanan
e. Dana Lomba Internasional
f. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
g. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)
Apa saja persyaratan umum pendaftaran
Beasiswa Pendidikan Kader Ulama tahun 2024? Persyaratan umum Beasiswa Pendidikan
Kader Ulama sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi:
a. program diploma empat (D4) atau sarjana (S1)
untuk beasiswa magister;
b. program magister (S2), dokter spesialis, atau
dokter subspesialis untuk beasiswa doktor; atau
c. diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana
(S1) langsung doktor, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki LoA dari Perguruan Tinggi tujuan;
dan
b. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai
pendaftar doktor (S3) Beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister
(S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang
telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa
doktor.
5. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program
Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat
menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti
pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar
negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
a. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau
Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
b. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau
Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
c. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah
dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi
pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
7. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going)
dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan
tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib
membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan
tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat
tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi
substansi.
c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian
resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan
Penerima Beasiswa.
d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi
dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya
sebagai Calon Penerima Beasiswa.
e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan
mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan
statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going)
dokter spesialis/dokter subspesilais dapat mendaftar program magister atau sebaliknya
pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister dapat mendaftar
program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
a. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib
menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP,
sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
b. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat
keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan
pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima
Beasiswa.
c. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi
dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya
sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan
Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
9. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun
tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor dalam negeri ataupun
luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan
dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari
perguruan tinggi tersebut.
10. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan
persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun
di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan
dengan dua cara:
a. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan
dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang
terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone.
Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi
yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
b. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang
ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah
dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat
tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
11. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua
program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada
saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon
II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah
Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan;
a. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar
untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
b. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor
Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
12. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di
semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan urat usulan atau surat rekomendasi
sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI
AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat
pendaftaran beasiswa LPDP.
13. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di
semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi
sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk
mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa
LPDP.
14. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program
studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
15. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler
atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas
sebagai berikut:
a. Kelas eksekutif;
b. Kelas khusus;
c. Kelas karyawan;
d. Kelas jarak jauh;
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan
tinggi induk;
f. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi
dalam negeri;
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1
(satu) negara perguruan tinggi; atau
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan
LPDP.
16. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan
pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP sebagaimana terlampir.
17. Menulis profil diri termasuk riwayat
pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
18. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana
pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
19. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar
program pendidikan doktor.
20. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah,
prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi
riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi
pada aplikasi pendaftaran.
Apa saja persyaratan khusus pendaftaran
Beasiswa Pendidikan Kader Ulama tahun 2024? Persyaratan khusus Beasiswa Pendidikan
Kader Ulama sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan batas usia
pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pendaftar jenjang pendidikan
magister berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
b. Pendaftar jenjang pendidikan
Doktor berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
2. Mengunggah dokumen Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang
Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00
pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau
telah dilegalisir.
b. Pendaftar jenjang Doktor wajib
memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00
atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
c. Khusus pendaftar jenjang Doktor
dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan
tinggi asal, yang diunggah bersama transkrip nilai.
3. Mengunggah dokumen
sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua)
tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode
pendaftaran berjalan (21 Agustus 2024). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (www.ets.org),
PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org), Duolingo English
Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id)
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program Magister
skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 400, TOEFL® iBT 33, PTE
Academic 30; atau IELTS™ 4,5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen
400.
b. Pendaftar program Doktor skor
minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 450, TOEFL® iBT 45, PTE Academic
36; atau IELTS™ 5,0, Duolingo English Test 75, TOEP 46 atau ekuivalen 450.
c. Sertifikat TOEFL ITP yang
berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di
Indonesia.
4. Mengunggah surat rekomendasi
dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidang keagamaan.
Ketentuan tentang LoA
Letter of
Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan
bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan
nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi
sesuai ketentuan LPDP.
2. Perguruan Tinggi dan Program
Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
3. LoA yang dapat diterima oleh
LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali
persyaratan berupa:
a. Persyaratan sponsor
pendanaan;
b. Persyaratan dokumen fisik
ijazah;
c. Persyaratan dokumen fisik
transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
d. Persyaratan tambahan lain
yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa
pada program studi yang dituju.
4. Pendaftar Beasiswa LPDP
yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan
LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi
dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
5. Jika pendaftar mengunggah
LoA yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria
pendaftaran.
Berikut ini Jadwal Pendaftaran
Beasiswa Pendidikan Indonesia Kader Ulama Tahun 2024
Pendaftaran Seleksi 19 Juni
– 18 Juli 2024
Seleksi Administrasi 22 Juli
– 7 Agustus 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
9 Agustus 2024
Pengajuan Sanggah 10 – 11
Agustus 2024
Pengumuman Hasil Sanggah 21
Agustus 2024
Seleksi Bakat Skolastik 27 –
31 Agustus 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat
Skolastik 5 September 2024
Seleksi Substansi 10
September – 25 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi
Substansi 7 November 2024
Periode Perkuliahan paling cepat Januari 2025
Untuk mengetahui lebih
lengkap tentang tata cara Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Kader Ulama
Tahun 2024 serta Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia
Kader Ulama Tahun 2024. silahkan download dan baca Panduan Beasiswa Pendidikan Indonesia
Kader Ulama Tahun 2024
Link download Panduan BeasiswaPendidikan Indonesia Kader Ulama Tahun 2024
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Beasiswa
Pendidikan Indonesia Kader Ulama Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment