Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengendalian penyelenggaraan program dan kegiatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, diperlukan sistem pengendalian intern pemerintah.
Peraturan ini merupakan
pengganti atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian
Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Berdasarkan PMA Nomor 5 Tahun
2024 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama;
dinyatakan bahwa Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI
adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara
terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan
memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan
efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.
SPI Pemerintah yang
selanjutnya disingkat SPIP adalah SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di
lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pengawasan Intern adalah
seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka
memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai
dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk
kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Adapun yang dimaksud Maturitas
Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan
pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang undangan. Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah
penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang
meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menteri bertanggung jawab melakukan
pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian. Pengendalian atas
penyelenggaraan kegiatan Kementerian dilaksanakan berdasarkan pada SPIP. Pengendalian
atas penyelenggaraan kegiatanKementerian dilaksanakan melalui: penyelenggaraan
SPIP; Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi; dan penguatan
efektivitas penyelenggaraan SPIP.
Pimpinan dan pegawai pada Kementerian
menyelenggarakan SPIP. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal
Kernen terian. Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud meliputi unsur: a) Lingkungan
Pengendalian; b) Penilaian Risiko; c) Kegiatan Pengendalian; d) Informasi dan
Komunikasi; dan e) Pemantauan Pengendalian Intern.
Lingkungan Pengendalian diimplementasikan
melalui: penegakan integritas dan nilai etika; komitmen terhadap kompetensi; kepemimpinan
yang kondusif; pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab yang tepat; penyusunan dan penerapan kebijakan yang
sehat mengenai pembinaan sumber daya manusia; perwujudan peran APIP yang
efektif; dan hubungan ketja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
Sedangkan Penilaian Risiko terdiri
atas:identifikasi risiko dan analisis risiko. Penilaian Risiko dilakukan dengan
menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan. Identifikasi risiko dilaksanakan paling sedikit dengan: a) menggunakan
metodologi yang sesuai dengan tujuan kegiatan secara komprehensif; b) menggunakan
mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor
internal; dan c) menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.
Analisis risiko dilaksanakan
untuk menentukan sebab dan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi
terhadap pencapaian tujuan Satker atau UPT. Dalam menentukan dampak dari risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Satker atau UPT menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.
Kegiatan Pengendalian dilaksanakan
sesuai dengan ukuran, kompleksitas, tugas, dan fungsi Satker atau UPT. Kegiatan
Pengendalian memiliki karakteristik paling sedikit: a) diutamakan pada kegiatan
pokok; b) harus dikaitkan dengan proses Penilaian Risiko; c) disesuaikan dengan
sifat khusus Kementerian; d) kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara
tertulis; e) prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan; dan f) dievaluasi secara teratur.
Kegiatan Pengendalian terdiri
atas: reviu atas kinerja Satker atau UPT; Pembinaan sumber daya manusia; pengendalian
atas pengelolaan sistem Informasi; pengendalian fisik atas aset; penetapan dan
reviu atas indikator dan ukuran kinerja; pemisahan fungsi; otorisasi atas
transaksi dan kejadian yang penting; pencatatan yang akurat dan tepat waktu
atas transaksi dan kejadian; pembatasan akses atas sumber daya dan
pencatatannya; akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan dokumentasi
yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama (Kemenag).
Link download Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama
Demikian iinofrmasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun
2024 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama (Kemenag).
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment