Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2024 atau Jadwal Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan AKGTK Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Petunjuk Teknis atau Juknis
AKGTK Madrasah Tahun 2024 diterbitkan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri
Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan
petunjuk teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Pendidikan merupakan skala
prioritas dalam pembangunan. Guru dan tenaga kependidikan mempunyai tugas,
fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan Indonesia.
Guru dan tenaga kependidikan yang profesional mampu mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembanya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satunya dengan
peningkatan sumber daya manusia. Kualitas sumberdaya manusia sangat penting dalam
upaya mempercepat pengembangan potensi manusia untuk mampu mengembangkan tugas yang
menjadi tanggung jawabnya. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di madrasah melalui
peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.
Salah satu kewajiban pengawas
adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sebagai tenaga profesional, guru
dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi
diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut.
Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
pengendalian mutu yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya
tersebut dilakukan melalui asesmen kompetensi untuk melakukan penilaian dan pengukuran
terhadap keprofesionalitasan guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Peningkatan keprofesian guru
dan tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan melalui Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam rangka
mendukung pengembangan keprofesian berkelanjutan ini, Kementerian Agama melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan kompetensi guru dan
tenaga kependidikan madrasah melalui Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga
Kependidikan. Baseline pemetaan ini menjadi dasar Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam dalam menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
dan Tenaga Kependidikan.
Petunjuk Teknis Asesmen
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dimaksudkan sebagai acuan dalam
pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah. Adapun Tujuan
diterbitkan Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
bertujuan untuk menjamin pemetaan dan evaluasi kompetensi guru dan tenaga kependidikan
yang terarah, sistematis dan akuntabel.
Ruang lingkup petunjuk
teknis ini meliputi: 1) Pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, ruang
lingkup dan sasaran; 2) Asesmen kompetensi yang memuat landasan asesmen kompetensi,
tujuan asesmen kompetensi, manfaat asesmen kompetensi, ruang lingkup asesmen
kompetensi, sasaran dan komposisi soal asesmen kompetensi, dimensi kompetensi, prinsip
asesmen kompetensi, organisasi penyelenggara asesmen kompetensi, peserta asesmen
kompetensi, tempat pelaksanaan asesmen kompetensi, dan alur pengembangan
instrumen asesmen kompetensi; 3) Mekanisme pelaksanaan asesmen kompetensi yang memuat
ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi, alur pendaftaran asesmen kompetensi, teknik
pelaksanaan, pelaksanaan asesmen kompetensi, tata tertib peserta, bimtek
proktor/teknisi dan pengawas ruang, uji coba aplikasi asesmen kompetensi, waktu
pelaksanaan asesmen kompetensi, tempat asesmen kompetensi, pembiayaan, dan pelaporan:
4) Penutup
Sasaran petunjuk teknis ini
adalah: 1) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama Republik Indonesia: 2) Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Wilayah; 3) Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan
Islam pada Kantor Kementerian Agama. 4) Penanggungjawab asesmen di tempat asesmen
kompetensi; 5) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Link download Petunjuk Teknis AKGTK Tahun 2024 (DISINI)
Link download Surat Edaran Jadwal
AKGTK Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2024 berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment