Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Penyuluh Perindag). Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan atau Penyuluh Perindag adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perindustrian dan perdagangan. Penyuluh Perindustri dan perdagangan tingkat terampil adalah Penyuluh Perindustri dan perdagangan yang dalam pelaksanaan peke aannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
Jabatan
Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan termasuk rumpun llmu Sosial
dan yang berkaitan; Instansi Pembina Jabatan Penyuluh Perindustrian dan
Perdagangan adalah Departemen Perindustrian. Penyuluh Perindustri dan
perdagangan hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berkedudukan sebagai
ASN
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan
Perdagangan (Penyuluh Perindag)? Jabatan Penyuluh Perindustri dan
perdagangan terdiri dari Penyuluh Perindustri dan perdagangan kategori
keterampilan dan Penyuluh Perindustri dan perdagangan kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Penyuluh Perindustri dan perdagangan kategori keterampilan dari yang
terendah sampai dengan tertinggi, terdiri dari :
a.
Penyuluh Perindag Pelaksana;
b.
Penyuluh Perindag Pelaksana Lanjutan;
c.
Penyuluh Perindag Penyelia.
Jenjang pangkat dan golongan
ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan atau Penyuluh perindag kategori keterampilan
sesuai dengan jenjang jabatan, adalah:
a.
Penyuluh Perindag Pelaksana, terdiri dari:
1.
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruabf II/A
2.
Pengatur golongan ruang II/c;
3.
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Penyuluh Perindag Pelaksana Lanjutan, terdiri dari :
1.
Penata Muda, golongan ruang Ill/a;
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.
c.
Penyuluh Perindag Penyelia terdiri dari :
1.
Penata, golongan ruang III/c;
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.
Jenjang Jabatan
Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan atau Penyuluh Perindag kategori
keahlian
dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, terdiri dari :
a.
Penyuluh Perindag Pertama;
b.
Penyuluh Perindag Muda;
c.
Penyuluh Perindag Madya.
Jenjang pangkat dan
golongan ruang Penyuluh Perindustri dan perdagangan kategori keahian sesuai jenjang jabatan, adalah :
a.
Penyuluh Perindag Pertama, terdiri dari :
1.
Penata Muda, golongan ruang IIIIa;
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.
b.
Penyuluh Perindag Muda, terdiri dari :
1.
Penata, golongan ruang 111/c;
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.
c.
Penyuluh Perindag Madya, terdiri dari :
1.
Pembina, golongan IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan atau
Penyuluh Perindag,
adalah melakukan penyuluhan di bidang perindustrian dan perdagangan. Rincian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan
Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan atau Penyuluh Perindag kategori keterampilan sesuai dengan janjang
jabatan adalah sebagai berikut :
a.
Tupoksi Penyuluh Perindustri dan perdagangan Pelaksana, yaitu :
1.
Mengumpulkan data sekunder potensi wilayah dan sentra usaha industri dan
perdagangan
2.
Mengolah data potensi wilayah dan sentra usaha industri dan perdagangan;
3.
Merekapitulasi data jenis usaha industri dan perdagangan;
4.
Mengumpulkan data faktor penentu;
5.
Menyusun rencana kerja tahunan;
6.
Menyusun materi penyuluhan usaha industri dan perdagangan mikro/rumah tangga;
7.
Melakukan kunjungan tatap muka/ anjangsana kepada pengusaha bidang usaha industri
dan perdagangan mikro/rumah tangga;
8.
Melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok bidang usaha industri dan
perdagangan mikro/rumah tangga; dan
9.
Menyusun petunjuk informasi industri dan perdagangan dalam bentuk media cetak
leaflet
b.
Tupoksi Penyuluh Perindustri dan perdagangan Pelaksana Lanjutan, yaitu :
1.
Mengumpulkan data primer potensi wilayah dan sentra usaha industri dan
perdagangan;
2.
Mengolah data faktor penentu;
3.
Menyusun rencana kerja tahunan;
4.
Menyusun materi penyuluhan bidang usaha industri dan perdagangan kecil pasar
tradisional;
5.
Menyiapkan bahan alat peraga;
6.
Melakukan kunjungan tatap muka/ anjangsana kepada usaha industri dan
perdagangan kecil pasar tradisional;
7.
Melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok usaha industri dan perdagangan
kecil pasar tradisional;
8.
Merencanakan kegiatan demonstrasi (percontohan);
9.
Melakukan demonstrasi cara (percontohan);
10.
Melakukan demonstrasi hasil (percontohan);
11.
Melakukan desiminasi teknologi baru usaha industri dan perdagangan mikro/rumah
tangga;
12.
Menyusun petunjuk informasi industri dan perdagangan dalam bentuk media cetak
selebaran;
13.
Menyusun rancangan profil komoditi industri; 14.Mengumpulkan data profil
komoditi industri; 15.Mengumpulkan data peluang pasar usaha industri dan
perdagangan; 16.Melakukan pengawasan berkala barang dan jasa;
17.
Menumbuhkan kelompok usaha industri dan perdagangan dalam bentuk institusi;
18.
Merekrut calon peserta pameran industri dan perdagangan; dan
19.
Mengumpulkan data hasil pelaksanaan penyuluhan usaha industri dan perdagangan.
c.
Tupoksi Penyuluh Perindustri dan perdagangan Penyelia, yaitu :
1.
Membuat peta potensi wilayah dan sentra usaha industri dan perdagangan;
2.
Menganalisa dan merumuskan faktor penentu;
3.
Penyaji dalam pembahasan faktor penentu;
4.
Menyusun juklakljuknis penyuluhan industri dan perdagangan sebagai penyaji;
5.
Menyusun juklak/juknis penyuluhan industri dan perdagangan sebagai pembahas;
6.
Menyusun rencana kerja tahunan;
7.
Menyusun materi penyuluhan bidang usaha industri dan perdagangan kecil pasar
modern dalam negeri;
8.
Membuat alat peraga penyuluhan industri dan perdagangan;
9.
Melakukan kunjungan tatap muka/ anjangsana kepada pengusaha bidang usaha industri
dan perdagangan kecil pasar modern dalam negeri;
10.
Melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok usaha industri dan perdagangan
kecil pasar modern dalam negeri;
11.
Merencanakan uji coba lapangan paket teknologi;
12.
Melaksanakan uji coba lapangan paket teknologi;
13.
Menyusun proposal kegiatan temu lapangan;
14.
Menjadi penyaji dalam temu lapangan usaha industri dan perdagangan;
15.
Menyusun proposal studi banding dengan kelompok usaha industri dan perdagangan;
16.
Melakukan kegiatan studi banding dengan kelompok usaha industri dan perdagangan;
17.
Menyusun kurikulum/silabi pelatihan usaha industri dan perdagangan;
18.
Membuat materi/modul untuk pelatihan industri dan perdagangan, usaha industri
dan perdagangan mikro/rumah tangga;
19.
Mengajar dalam pelatihan/kursus usaha industri dan perdagangan mikro/rumah
tangga;
20.
Melakukan desiminasi teknologi baru usaha industri dan perdagangan kecil pasar
tradisional;
21.
Menyusun petunjuk informasi industri dan perdagangan dalam bentuk media cetak brosur;
22.
Membimbing penyusunan rencana tahunan usaha industri dan perdagangan
mikro/rumah tangga;
23.
Bimbingan penerapan sistem manajemen mutu usaha industri dan perdagangan
mikro/rumah tangga;
24.
Bimbingan penerapan manajemen pengolah limbah fisika, kimia, sosekbid bidang
usaha industri dan perdagangan mikro/rumah tangga;
25.
Mengolah data profil komoditi industri;
26.
Menyusun buku profil komoditi;
27.
Mengolah data peluang pasar usaha industri dan perdagangan;
28.
Melakukan pengawasan kasuistis barang dan jasa yang beredar;
29.
Membentuk organisasi usaha industri dan perdagangan; dan
30.
Mengolah data hasil pelaksanaan penyuluhan usaha industri dan perdagangan.
Rincian
Rincian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan atau Penyuluh Perindag
kategori keahlian sebagai
berikut:
a. Tupoksi Penyuluh Perindustri dan perdagangan Pertama,yaitu:
1.
Mengindentifikasi permasalahan usaha industri dan perdagangan;
2.
Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah usaha industri dan
perdagangan;
3.
Sebagai penyaji dalam diskusi konsep program penyuluhan usaha industri dan
perdagangan;
4.
Mengumpulkan data pedoman penyuluhan industri dan perdagangan;
5.
Menyusun rencana kerja tahunan;
6.
Menyusun materi penyuluhan bidang usaha industri dan perdagangan kecil pasar
modern luar negeri;
7.
Melakukan kunjungan tatap muka/ anjangsana kepada pengusaha bidang, usaha industri
dan perdagangan kecil pasar modern luar negeri;
8.
Melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok usaha industri dan perdagangan
kecil pasar modern luar negeri;
9.
Menyusun proposal kegiatan mimbar sarasehan bidang usaha industri dan
perdagangan;
10.
Membuat materi/modul untuk pelatihan industri dan perdagangan usaha inclag
kecil pasar tradisional;
11.
Mengajar dalam pelatihan/kursus usaha industri dan perdagangan kecil pasar
tradisional;
12.
Melakukan desiminasi teknologi baru usaha industri dan perdagangan kecil pasar
modern;
13.
Menyusun petunjuk informasi industri dan perdagangan dalam bentuk, media cetak
poster;
14.
Membimbing pengumpulan data penyusunan proposal usaha industri dan perdagangan;
15.
Membimbing penyusunan rencana tahunan usaha industri dan perdagangan kecil pasar
tradisional;
16.
Bimbingan penerapan sistim manajemen mutu usaha industri dan perdagangan kecil
pasar tradisional;
17.
Bimbingan penerapan manajemen pengolah limbah fisika, kimia, sosekbid, bidang usaha
industri dan perdagangan kecil pasar tradisional;
18.
Memberikan jasa konsultasi survei lapangan;
19.
Membimbing pemenuhan kelayakan ekspor/impor;
20.
Merekrut calon wirausaha baru industri dan perdagangan dan atau inkubator;
21.
Menyusun rancangan profil investasi;
22.
Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan profil investasi;
23.
Membuat informasi peluang pasar usaha industri dan perdagangan;
24.
Pengawasan standar klausul baku barang dan jasa yang beredar;
25.
Penyebarluasan informasi hasil pengawasan;
26.
Menyusun proposal pameran industri dan perdagangan;
27.
Membuat desain display pameran industri dan perdagangan; dan
28.
Sebagai penyaji dalam diskusi konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha
industri dan perdagangan.
b. Tupoksi Penyuluh Perindustri dan perdagangan Muda,
yaitu :
1.
Menganalisis data potensi wilayah usaha industri dan perdagangan;
2.
Sebagai penyaji dalam diskusi konsep hasil indentifikasi;
3.
Sebagai nara sumber dalam diskusi konsep hasil indentifikasi;
4.
Merumuskan alternatif pemecahan masalah usaha industri dan perdagangan;
5.
Merumuskan kebutuhan penyuluhan usaha industri dan perdagangan;
6.
Sebagai nara sumber dalam pembahasan faktor - faktor penentu;
7.
Menyusun konsep program penyuluhan usaha industri dan perdagangan;
8.
Sebagai pembahas dalam diskusi konsep program penyuluhan usaha industri dan
perdagangan;
9.
Mengolah dan menganalisis data sebagai bahan penyusunan pedoman penyuluhan industri
dan perdagangan;
10.
Menyusun konsep pedoman penyuluhan industri dan perdagangan;
11.
Sebagai penyaji diskusi konsep pedoman penyuluh industri dan perdagangan;
12.
Sebagai pembahas diskusi konsep pedoman penyuluh industri dan perdagangan;
13.
Merumuskan konsep pedoman penyuluhan industri dan perdagangan;
14.
Mengolah dan menganalisis data sebagai bahan penyusunan juklak/juknis
penyuluhan industri dan perdagangan;
15.
Menyusun konsep juklak/juknis penyuluhan industri dan perdagangan;
16.
Merumuskan konsep juklak/juknis penyuluhan industri dan perdagangan;
17.
Mengumpulkan dan mengolah bahan/ data informasi bahan penyempurnaan
kebijaksanaan;
18.
Menyusun rencana kerja tahunan;
19.
Menyusun materi Penyuluhan bidang usaha industri dan perdagangan menengah tingkat
kesulitan I;
20.
Melakukan kunjungan tatap muka/ anjangsana kepada pengusaha bidang usaha industri
dan perdagangan menengah tingkat kesulitan I;
21.
Melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok usaha industri dan perdagangan
menengah tingkat kesulitan I;
22.
Sebagai moderator temu lapangan/temu wicara dengan usaha industri dan
perdagangan;
23.
Menyusun proposal kegiatan temu wicara dengan usaha industri dan perdagangan;
24.
Menjadi penyaji dalam temu wicara dengan usaha industri dan perdagangan;
25.
Menyusun proposal temu bisnis dengan usaha industri dan perdagangan;
26.
Menyusun laporan hasil temu bisnis denq::Jn usdha industri dan perdagangan;
27.
Sebagai nara sumber kegiatan mimbar sarasehan bidang usaha industri dan
perdagangan;
28.
Membuat materi/modul untuk pelatihan usaha industri dan perdagangan kecil pasar
modern;
29.
Mangajar dalam pelatihan/kursus usaha industri dan perdagangan kecil pasar modern;
30.
Melakukan kegiatan penyuluhan melalui media elektronika radio;
31.
Melakukan layanan jasa konsultasi usaha industri dan perdagangan secara
langsung;
32.
Melakukan desiminasi teknologi baru usaha industri dan perdagangan menengah;
33.
Menyusun petunjuk inforrnasi industri dan perdagangan dalam bentuk media elektronika
sound slide;
34.
Membimbing analisis data penyusunan proposal usaha industri dan perdagangan;
35.
Menyusun rancangan studi kelayakan business plan (rancangan usaha);
36.
Melakukan penelitian lapangan dalam rangka penyusunan studi kelayakan business
plan (rancangan usaha);
37.
Sebagai penyaji dalam presentasi rancangan studi kelayakan business plan
(rancangan usaha);
38.
Menyusun studi kelayakan business plan (rancangan usaha);
39.
Membimbing penyusunan rencana tahunan usaha industri dan perdagangan kecil pasar
modern;
40.
Bimbingan penerapan sistem manajemen mutu usaha industri dan perdagangan kecil pasar
modern;
41.
Bimbingan penerapan manajemen lingkungan pengolah limbah fisika, kimia,
sosekbid IS0-14000 bidang usaha industri dan perdagangan kecil pasar modern;
42.
Melakukan diagnosa dalam rangka memberikan jasa konsultasi usaha industri dan
perdagangan;
43.
Mengolah data hasil diagnosa dalam rangka memberikan jasa konsultasi usaha industri
dan perdagangan;
44.
Melakukan sosialisa;;i ketentuan eksJJor/impor;
45.
Membimbing penyelcsaian dc,kumen ekspor/impor;
46.
Menyusun kerangka acuan dan studi AMDAL berdampak penting;
47.
Menyusun dokumen AMDAL berdarnpak penting;
48.
Membimbing calon wirausaha industri dan perdagangan dan atau inkubator;
49.
Membuat evaluasi terbentuknya wirausaha baru industri dan perdagangan dan atau inkubator;
50.
Mengolah data profil investas;
51.
Menyusun buku profil investasi;
52.
Menyajikan informasi peluang pasar usaha industri dan perdagangan;
53.
Menyusun agenda permasalahan dalam rangka negosiator bisnis;
54.
Menyusun laporan hasil negosiasi bisnis;
55.
Pemasarakatan peraturan perundang-undangan dan sistem pengawasan;
56.
Menyusun landasan (AD/ART) / pedoman institusi usaha industri dan perdagangan;
57.
Menyusun katalog dan bahan promosi pameran industri dan perdagangan;
58.
Membuat laporan hasil pameran industri dan perdagangan; 59.Menyusun rencana kegiatan
evaluasi;
60.
Sebagai pembahas diskusi konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha industri
dan perdagangan; dan
61.
Merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha industri dan perdagangan.
c. Tupoksi Penyuluh Perindustri dan perdagangan Madya,
yaitu :
1. Sebagai pembahas dalam diskusi konsep hasil identifikasi;
2. Sebagai pembahas dalam pembahasan faktor-faktor
penentu;
3. Sebagai nara sumber dalam diskusi konsep program
penyuluhan usaha industri dan perdagangan;
4. Merumuskan konsep program penyuluhan usaha industri
dan perdagangan;
5. Sebagai nara sumber dalam diskusi penyusunan konsep
pedoman penyuluhan industri dan perdagangan;
6. Mengumpulkan data dan bahan penyusunan juklak/juknis penyuluhan
industri dan perdagangan;
7. Sebagai nara sumber dalam diskusi penyusunan konsep
juklak/juknis penyuluhan industri dan perdagangan;
8. Menyusun rencana /desain kajian;
9. Menganalisis data dan merumuskan hasil kajian;
10. Menyusun rumusan perubahan /penyempurnaan
kebijaksanaan usaha industri dan perdagangan;
11. Menyusun rencana kerja tahunan;
12. Menyusun materi penyuluhan usaha industri dan
perdagangan menengah tingkat kesulitan II;
13. Melakukan kunjungan tatap muka/ anjangsana kepada
pengusaha bidang usaha industri dan perdagangan menengah tingkat kesulitan II;
14. Melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok usaha industri
dan perdagangan menengah tingkat kesulitan II;
15. Menjadi moderator dalam temu wicara usaha industri
dan perdagangan;
16. Melakukan kontak bisnis dan menghasilkan MOU/kontrak;
17. Mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan dalam kegiatan
mimbar sarasehan bidang usaha industri dan perdagangan;
18. Membuat materi/modul untuk pelatihan industri dan
perdagangan usaha industri dan perdagangan menengah;
19. Mengajar dalam pelatihan/kursus usaha industri dan
perdagangan menengah;
20. Melakukan kegiatan penyuluhan melalui media
elektronika TV;
21. Melakukan desiminasi teknologi baru usaha industri
dan perdagangan besar;
22. Menyusun petunjuk informasi industri dan perdagangan
dalam bentuk media elektronika film /video;
23. Menyusun petunjuk informasi industri dan perdagangan dalam
bentuk naskah radio!TV/seni budaya/ pertunjukan;
24. Membimbing penyusunan proposal pengembangan usaha industri
dan perdagangan;
25. Mengolah dan mengalisis data hasil penelitian
lapangan dalam rangka studi kelayakan business plan (rancangan usaha);
26. Sebagai nara sumber presentasi rancangan studi
kelayakan;
27. Membimbing penyusunan rencana tahunan usaha industri
dan perdagangan menengah;
28. Bimbingan penerapan sistem manajemen mutu usaha / industri
dan perdagangan menengah;
29. Bimbingan penerapan manajemen lingkungan pengolah
limbah fisika, kimia, sosekbid IS0-14000 bidang usaha industri dan perdagangan
menengah;
30. Analisis kondisi usaha dalam rangka memberikan jasa
konsultasi;
31. Presentasi rancangan rekomendasi hasil analisis jasa
konsultasi;
32. Membuat laporan dan rekomendasi jasa konsultan;
33. Membimbing penyusunan kerangka acuan dan studi AMDAL
berdampak tidak penting;
34. Membimbing penyusunan dokumen AMDALberdampak tidak
penting;
35. Melakukan kegiatan sebagai negosiator bisnis;
36. Melakukan sosialisasi dan desiminasi peraturan dan
hasil pengawasan pengembangan amplikasi dibidang pengawasan;
37. Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan
penyuluhan usaha industri dan perdagangan;
38. Sebagai nara sumber dalam diskusi konsep laporan
hasil pelaksanaan penyuluhan usaha industri dan perdagangan; dan
39. Merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha
industri dan perdagangan.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Penyuluh Perindag) ? Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Penyuluh Perindustri dan perdagangan, adalah pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Terampil atau Penyuluh Perindustrian dan Perdangangan Ahli dapat dipertimbangkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Bagi Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan kategori keterampilan
1.
Berijazah serendah-rendahnya SMU/SMK sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan
untuk jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;
2.
Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang
II/b;
3.
Sekurang-kurangnya telah memiliki pengalaman bekerja selama 4 (empat) tahun di
bidang penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan;
4.
Memiliki penilaian kinerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5.
Tersedia lowongan formasi jabatan; dan
6.
Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun
berdasarkan jabatan terakhir yang didudukinya.
b.
Bagi Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan kategori keahlian
1.
Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (51)/ Diploma IV sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan untuk jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;
2.
Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/ a;
3.
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan memperoleh setifikat tanda Iulus;
4.
Memiliki penilaian kinerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5.
Tersedia lowongan formasi jabatan; dan
6.
Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun
berdasarkan jabatan terakhir yang didudukinya.
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Penyuluh Perindustri
dan perdagangan tingkat terampil atau Penyuluh Perindustri dan perdagangan tingkat
ahli dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Memenuhi syarat sebagaimana persyaratan pengangkatan pertama;
b.
Memiliki pengalaman di bidang penyuluhan industri dan perdagangan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
berdasarkan jabatan terakhir yang di dudukinya; dan
d.
Hasil penilaian kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1• (satu) tahun
terakhir.
Demikian informasi tentag Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Penyuluh Perindag) dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Penyuluh Perindag). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment