Jenjang Jabatan pangkat golongan ruang dan tupoksi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode. Adapun yang dimaksud pengawasan alat dan mesin pertanian adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengawasi peredaran dan penggunaan alat dan atau mesin pertanian
Jabatan
Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian termasuk dalam rumpun pengawas
kualitas dan keamanan. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada
unit organisasi yang membidangi pertanian pada Instansi Pemerintah. Pengawas
Alat dan Mesin Pertanian merupakan jabatan karier PNS.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan pangkat
golongan ruang dan tupoksi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
? Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian merupakan Jabatan
Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan
Mesin Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a.
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
b.
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan
c.
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian kategori keahlian adalah
sebagai berikut
a.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama pangkat penata muda,
golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda pangkat penata, golongan
ruang III/c; dan
2.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda pangkat penata tingkat I,
golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya pangkat pembina, golongan
ruang IV/a;
2.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya pangkat pembina tingkat I,
golongan ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya pangkat pembina utama
muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Utama pangkat pembina utama
madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Utama pangkat pembina utama,
golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan
pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta
pengembangan metode. Menurut Permenpan RB, Tugas
pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
sesuai jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1.
melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan pengujian;
2.
melakukan kaji ulang permohonan pengujian;
3.
menyusun rencana kerja pengujian;
4.
melakukan persiapan pengujian;
5.
melakukan uji coba alat dan mesin pertanian tanpa beban;
6.
melakukan uji verifikasi;
7.
melakukan uji unjuk kerja tingkat kesulitan 1;
8.
melakukan uji pelayanan;
9.
melakukan uji beban berkesinambungan;
10.
melakukan uji kesesuaian
11.
melakukan analisa bahan awal dan bahan dari hasil operasi alat dan mesin
pertanian;
12.
melakukan pengolahan paket data hasil uji;
13.
menyusun rencana kerja pengawasan alat dan mesin pertanian;
14.
menyusun pedoman/petunjuk teknis dibidang pengawasan alat dan mesin pertanian;
15.
menyusun database alat dan mesin pertanian yang sudah memiliki test report dan
terdaftar;
16.
melakukan pendataan Calon Penerima/Calon Lokasi (CP/CL) berdasarkan proposal
bantuan dari Kelompok Tani (POKTAN) untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin
pertanian;
17.
melakukan inventarisasi alat dan mesin pertanian untuk pengawasan alat dan
mesin pertanian yang beredar di masyarakat;
18.
melakukan identifikasi alat dan mesin pertanian untuk pengawasan alat dan mesin
pertanian yang beredar di masyarakat;
19.
melakukan pengawasan terhadap penyimpangan spesifikasi teknis alat dan mesin
pertanian yang diedarkan dengan prototipenya untuk pengawasan alat dan mesin
pertanian yang beredar dimasyarakat;
20.
melakukan pengawasan terhadap brosur/informasi spesifikasi alat dan mesin
pertanian yang tidak sesuai ditingkat distributor untuk pengawasan alat dan
mesin pertanian yang beredar di masyarakat;
21.
melakukan pemantauan terhadap ketersediaan suku cadang alat dan mesin pertanian
untuk pengawasan terhadap pelayanan purnajual alat mesin pertanian;
22.
melakukan pemantauan terhadap kesesuaian garansi alat dan mesin pertanian untuk
pengawasan terhadap pelayanan purnajual alat mesin pertanian;
23.
melakukan identifikasi pelaksanaan pemeliharaan alat dan mesin pertanian di
lapangan;
24.
melakukan penyusunan konsep Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) /
Persyaratan Teknis Minimal (PTM);
25.
Melakukan identidikasi kebutuhan RSNI/PTM;
26.
melakukan audit internal laboratorium uji;
27.
melakukan kaji ulang manajemen laboratorium;
28.
melakukan verifikasi instrumen uji;
29.
melakukan uji banding alat dan mesin pertanian;
30.
melakukan evaluasi kelayakan instrumen uji;
31.
melakukan penyusunan dokumen sistem mutu;
32.
melakukan kaji ulang dokumen sistem mutu;
33.
mengikuti program uji profisiensi;
34.
melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran permohonan sertifikasi;
35.
melakukan audit kesesuaian sistem mutu perusahaan yang disertifikasi;
36.
melakukan pengambilan contoh alat dan mesin pertanian yang disertifikasikan;
37.
menyusun bahan sidang komisi teknis;
38.
melakukan pembahasan penerbitan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Sertifikat
Nasional Indonesia (SSPT SNI) melalui sidang komisi teknis;
39.
melakukan pengawasan berkala terhadap sistem manajemen mutu perusahaan alat dan
mesin pertanian yang telah memperoleh SPPT SNI;
40.
menyiapkan dokumen yang akan dipublikasikan;
41.
melakukan survey kepuasan pelanggan; dan
42.
melakukan audit internal Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) alat dan mesin
pertanian;
b.
Tupoksi jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja pengujian;
2.
melakukan persiapan pengujian;
3.
melakukan uji coba alat dan mesin pertanian tanpa beban;
4.
melakukan uji verifikasi;
5.
melakukan uji unjuk kerja tingkat kesulitan 2;
6.
melakukan uji pelayanan;
7.
melakukan uji beban berkesinambungan;
8.
melakukan uji kesesuaian;
9.
melakukan penyusunan konsep laporan hasil uji;
10.
menyusun rencana kerja pengawasan alat dan mesin pertanian;
11.
menyusun pedoman/petunjuk teknis dibidang pengawasan alat dan mesin pertanian;
12.
melakukan pengawasan terhadap kesesuaian spesifikasi dan dokumen alat dan mesin
pertanian yang terdaftar;
13.
melakukan validasi data CP/CL penerima alat dan mesin pertanian untuk Melakukan
pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;
14.
melakukan analisis kebutuhan alat dan mesin pertanian untuk pengawasan
penyediaan alat dan mesin pertanian;
15.
melakukan verifikasi kebutuhan untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin
pertanian;
16.
menyusun rekomendasi spesifikasi teknis untuk pengawasan penyediaan alat dan
mesin pertanian;
17.
melakukan pemeriksaan alat dan mesin pertanian ditingkat penyedia/penerima untuk
pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;
18.
melakukan pengawasan terhadap penyimpangan spesifikasi teknis alat dan mesin
pertanian yang diedarkan dengan prototipenya untuk pengawasan alat dan mesin
pertanian yang beredar dimasyarakat;
19.
melakukan uji petik alat dan mesin pertanian yang diduga tidak layak pakai
untuk pengawasan alat dan mesin pertanian yang beredar di masyarakat;
20.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bimbingan teknis pengoperasian/ perawatan
alat dan mesin pertanian di tingkat petani/ POKTAN/ gabungan kelompok tani
(GAPOKTAN)/ unit pelayanan jasa alat dan mesin pertanian (UPJA)/brigade alat
dan mesin pertanian;
21.
melakukan pendampingan untuk optimalisasi penggunaan/ pemanfaatan alat dan
mesin pertanian sebagai anggota;
22.
melakukan analisis alat dan mesin pertanian spesifik lokasi;
23.
melakukan evaluasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian oleh
petani/POKTAN/GAPOKTAN/ UPJA/brigade alat dan mesin pertanian.
24.
melakukan pengawasan penumbuhan dan pengembangan lembaga pengelola alat dan
mesin pertanian serta bengkel alat dan mesin pertanian sebagai anggota;
25.
melakukan penyusunan konsep metode uji;
26.
melakukan penyusunan konsep RSNI/PTM;
27.
melakukan identifikasi kebutuhan RSNI/PTM;
28.
melakukan pembahasan/konsensus RSNI/PTM;
29.
melakukan penyiapan bahan usulan hasil perumusan RSNI/PTM;
30.
melakukan audit internal laboratorium uji;
31.
melakukan kaji ulang manajemen laboratorium;
32.
melakukan verifikasi instrumen uji;
33.
melakukan uji banding alat dan mesin pertanian;
34.
melakukan penyusunan dokumen sistem mutu;
35.
melakukan kaji ulang dokumen sistem mutu;
36.
memberikan tanggapan teknis terhadap keluhan konsumen;
37.
mengikuti program uji profisiensi;
38.
melakukan audit kecukupan dokumen sistem mutu perusahan yang disertifikasi;
39.
melakukan audit kesesuaian sistem mutu perusahaan yang disertifikasi;
40.
melakukan pengambilan contoh alat dan mesin pertanian yang disertifikasikan;
41.
melakukan pembahasan penerbitan SPPT SNI melalui sidang komisi teknis;
42.
melakukan pengawasan berkala terhadap sistem manajemen mutu perusahaan alat dan
mesin pertanian yang telah memperoleh SPPT SNI;
43.
melakukan survey kepuasan pelanggan; dan
44.
melakukan audit internal LSPRO alat dan mesin pertanian; dan
c.
Tupoksi Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja pengujian;
2.
melakukan persiapan pengujian;
3.
melakukan uji coba alat dan mesin pertanian tanpa beban;
4.
melakukan uji verifikasi;
5.
melakukan uji unjuk kerja tingkat kesulitan iii;
6.
melakukan uji pelayanan;
7.
melakukan uji beban berkesinambungan;
8.
melakukan uji kesesuaian;
9.
melakukan evaluasi konsep laporan hasil uji;
10.
menyusun rencana kerja pengawasan alat dan mesin pertanian;
11.
menyusun pedoman/petunjuk teknis dibidang pengawasan alat dan mesin pertanian;
12.
melakukan verifikasi kebutuhan untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin
pertanian;
13.
menyusun rekomendasi spesifikasi teknis untuk pengawasan penyediaan alat dan
mesin pertanian;
14.
melakukan pemeriksaan alat dan mesin pertanian ditingkat penyedia/penerima
untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;
15.
menyusun rekomendasi kebijakan pelaksanaan pengujian untuk pengawasan alat dan
mesin pertanian yang beredar di masyarakat;
16.
melakukan pengawasan terhadap penyimpangan spesifikasi teknis alat dan mesin
pertanian yang diedarkan dengan prototipenya untuk pengawasan alat dan mesin
pertanian yang beredar dimasyarakat;
17.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bimbingan teknis pengoperasian/perawatan
alat dan mesin pertanian ditingkat petani/POKTAN/GAPOKTAN/UPJA/brigade alat dan
mesin pertanian;
18.
melakukan pendampingan untuk optimalisasi penggunaan / pemanfaatan alat dan
mesin pertanian sebagai ketua;
19.
melakukan analisis ekonomi alat dan mesin pertanian;
20.
melakukan analisis kebutuhan alat dan mesin pertanian;
21.
melakukan analisis pemanfaatan alat dan mesin pertanian;
22.
Melakukan evaluasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian oleh
petani/POKTAN/GAPOKTAN/ UPJA/brigade alat dan mesin pertanian;
23.
melakukan pengawasan penumbuhan dan pengembangan lembaga pengelola alat dan
mesin pertanian serta bengkel alat dan mesin pertanian sebagai Ketua;
24.
melakukan penyusunan konsep RSNI/PTM;
25.
melakukan identifikasi kebutuhan RSNI/PTM;
26.
melakukan pembahasan/konsensus RSNI/PTM;
27.
melakukan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) alat dan mesin
pertanian;
28.
melakukan audit internal laboratorium uji;
29.
melakukan kaji ulang manajemen laboratorium;
30.
melakukan verifikasi instrumen uji;
31.
melakukan uji banding alat dan mesin pertanian;
32.
melakukan validasi metode uji; 33. melakukan penyusunan dokumen sistem mutu;
34.
melakukan kaji ulang dokumen sistem mutu;
35.
mengikuti program uji profisiensi;
36.
melakukan identifikasi kesiapan/ketersediaan sumber daya manusia, lokasi, dan
SNI;
37.
melakukan audit kesesuaian sistem mutu perusahaan yang disertifikasi;
38. melakukan pembahasan penerbitan SSPT SNI
melalui sidang komisi teknis;
39.
melakukan pengawasan berkala terhadap sistem manajemen mutu perusahaan alat dan
mesin pertanian yang telah memperoleh SPPT SNI;
40.
melakukan audit internal LSPRO alat dan mesin pertanian; dan
41.
melakukan kaji ulang manajemen LSPRO.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian (inpassing); dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-empat) bidang Teknologi
Pertanian, Mekanisasi Pertanian, Teknik Pertanian, dan Teknik Mesin;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun
oleh instansi pembina; dan
f.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui perpindahan
dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-empat) bidang Teknologi
Pertanian, Mekanisasi Pertanian, Teknik Pertanian, dan Teknik Mesin;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun
oleh instansi pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan alat dan mesin
pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun;
g.
nilai kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas
Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui penyesuaian
(inpassing) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
e.
memiliki pengalaman di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian paling
sedikit 2 (dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui promosi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai
standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan b) nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan pangkat golongan ruang dan tupoksi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment