Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian. Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian. Adapun yang dimaksud Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam pada saat tertentu.
Penilai
Pemerintah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penilaian
pada Instansi Pemerintah. Penilai Pemerintah berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Kedudukan Penilai Pemerintah ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah ? Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Penilai Pemerintah termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten profesional yang
berhubungan dengan keuangan dan penjualan. Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah) terdiri atas:
a.
Penilai Pemerintah Ahli Pertama;
b.
Penilai Pemerintah Ahli Muda;
c.
Penilai Pemerintah Ahli Madya; dan
d.
Penilai Pemerintah Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
2.
Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
b.
Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
c.
Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3.
Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c.
d.
Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d; dan
2. Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Penilai Pemerintah yaitu melaksanakan kegiatan di bidang
Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam. Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah sesuai jenjang jabatannya, adalah sebagai
berikut:
a.
Penilai Pemerintah Ahli Pertama, meliputi:
1.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori I;
2.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori I;
3.
melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori
I;
4.
menganalisis perhitungan nilai properti kategori I.A;
5.
menganalisis perhitungan nilai properti kategori I.B;
6.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori
I;
7.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori I;
8.
menyusun laporan Penilaian properti kategori I;
9.
mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
10.
melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori
A;
11.
melakukan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
12.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian
kategori A;
13.
menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
14.
melakukan survei data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;
15.
merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori I atau
laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
16.
melakukan survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya
dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
17.
mengolah data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian
bangunan;
18.
melakukan pembaruan data final hasil survei dalam daftar komponen Penilaian
bangunan setelah sinkronisasi;
19.
mengklasifikasikan dokumen penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
20.
melakukan survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar
komponen Penilaian lainnya;
21.
mengklasifikasikan dokumen penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya; dan
22.
mengkompilasi bahan penyusunan standardisasi di bidang Penilaian;
b.
Tupoksi Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Muda, meliputi:
1.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori II;
2.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori II; 3.
melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori
II;
4.
menganalisis perhitungan nilai properti kategori II; 5. merumuskan penjelasan
teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori II;
6.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori II;
7.
menyusun laporan Penilaian properti kategori II; 8. mengidentifikasi data
permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
9.
melakukan survei lapangan penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
10.
melakukan verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan
penatausahaan;
11.
menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan penatausahaan;
12.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam
tujuan penatausahaan;
13.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan
penatausahaan;
14.
menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
15.
mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
16.
melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori
B;
17.
menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
18.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian
kategori B;
19.
menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
20.
menganalisis data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;
21.
mengolah data awal uji petik Penilaian kategori I dan II;
22.
melakukan survei lapangan dalam rangka uji petik Penilaian kategori I dan II;
23.
menganalisis dalam rangka uji petik Penilaian kategori I dan II;
24.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan uji petik Penilaian kategori I dan II;
25.
menyusun laporan uji petik Penilaian kategori I dan II;
26.
merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori II, laporan
Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan, atau laporan analisis terpisah
di bidang Penilaian kategori B;
27.
melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori I, atau laporan
analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
28.
menyusun rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat,
dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
29.
memeriksa data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian
bangunan;
30.
melakukan verifikasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen
Penilaian bangunan;
31.
melakukan sinkronisasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar
komponen Penilaian bangunan;
32.
menyusun rencana dan kompilasi data awal dalam rangka penyusunan daftar
komponen Penilaian lainnya;
33.
memeriksa data hasil survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan
daftar komponen Penilaian lainnya;
34.
mengolah data hasil survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan
daftar komponen Penilaian lainnya;
35.
merumuskan daftar komponen Penilaian lainnya;
36.
melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kantor
operasional/kabupaten/kota;
37.
melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup kantor
operasional/kabupaten/kota;
38.
menyusun tanggapan kepada aparat pemeriksa;
39.
melakukan survei lapangan dalam rangka pendampingan aparat pemeriksa;
40.
mengkompilasi bahan evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;
41.
mengkompilasi bahan kajian standardisasi di bidang Penilaian;
42.
merumuskan pertimbangan teknis atas penyusunan standardisasi di bidang
Penilaian; dan
43.
mengkompilasi data kerja sama di bidang Penilaian;
c.
Tupoksi Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Madya, meliputi:
1.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori III;
2.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori III;
3.
melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori
III;
4.
menganalisis perhitungan nilai properti kategori III;
5.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori
III;
6.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori III;
7.
menyusun laporan Penilaian properti kategori III;
8.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian bisnis;
9.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian bisnis;
10.
melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian bisnis; 11.
menganalisis perhitungan nilai bisnis;
12.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai bisnis;
13.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian bisnis;
14.
menyusun laporan Penilaian bisnis;
15.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan,
penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
16.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian sumber daya alam tujuan
pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
17.
melakukan verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan
pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
18.
menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan,
perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
19.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam
tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai
ekonomi;
20.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan
pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
21.
menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan,
perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
22.
mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
23.
melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori
C;
24.
menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
25.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian
kategori C;
26.
menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
27.
mengolah data awal uji petik Penilaian kategori III dan IV;
28.
melakukan survei lapangan dalam rangka uji petik Penilaian kategori III dan IV;
29.
menganalisis dalam rangka uji petik Penilaian kategori III dan IV;
30.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan uji petik Penilaian kategori III dan
IV;
31.
menyusun laporan uji petik Penilaian kategori - 15 - III dan IV;
32.
merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori III,
laporan Penilaian bisnis, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan
pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi, atau
laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
33.
melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori II, laporan Penilaian
sumber daya alam tujuan penatausahaan, atau laporan analisis terpisah di bidang
Penilaian kategori B;
34.
memfinalisasi hasil sinkronisasi data hasil survei dalam rangka penyusunan
daftar komponen Penilaian bangunan;
35.
memfinalisasi daftar komponen Penilaian bangunan;
36.
melakukan pengujian atas daftar komponen Penilaian lainnya;
37.
memfinalisasi daftar komponen Penilaian lainnya;
38.
melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kantor wilayah/provinsi;
39.
melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup kantor
wilayah/ provinsi;
40.
melakukan validasi atas laporan Penilaian/analisis terpisah di bidang Penilaian
lingkup kantor operasional/kota/kabupaten;
41.
merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;
42.
merumuskan kajian standardisasi di bidang Penilaian;
43.
mengkompilasi bahan perumusan naskah akademik standardisasi di bidang
Penilaian;
44.
merumuskan materi substansi standardisasi di bidang Penilaian;
45.
merumuskan desain kerja sama di bidang Penilaian; dan
46.
mengkompilasi data perjanjian kerja sama di bidang Penilaian; dan
d.
Tupoksi Jabatan Penilai Pemerintah Ahli Utama, meliputi:
1.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori IV;
2.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori IV;
3.
melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori
IV;
4.
menganalisis perhitungan nilai properti kategori IV;
5.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori
IV;
6.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori IV;
7.
menyusun laporan Penilaian properti kategori IV;
8.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
9.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian sumber daya alam tujuan
pengusahaan;
10.
melaksanakan verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan
pengusahaan;
11.
menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pengusahaan;
12.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam
tujuan pengusahaan;
13.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan
pengusahaan;
14.
menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
15.
mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
16.
melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori
D;
17.
menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
18.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian
kategori D;
19.
menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
20.
merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori IV, laporan
Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan, atau laporan analisis terpisah
di bidang Penilaian kategori D;
21.
melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori III, laporan Penilaian
properti kategori IV, laporan Penilaian bisnis, laporan Penilaian sumber daya
alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai
ekonomi, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan, laporan analisis
terpisah di bidang Penilaian kategori C, atau laporan analisis terpisah di
bidang Penilaian kategori D;
22.
melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kementerian/lembaga dan/atau
nasional;
23.
melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup
kementerian/ lembaga dan/atau nasional;
24.
melakukan validasi atas laporan Penilaian/ analisis terpisah di bidang
Penilaian lingkup kantor wilayah/provinsi dan/atau kementerian/lembaga;
25.
memberikan keterangan ahli atau saksi ahli di bidang Penilaian;
26.
memfinalisasi hasil evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;
27.
memfinalisasi kajian standardisasi di bidang Penilaian;
28.
merumuskan naskah akademik standardisasi di bidang Penilaian;
29.
memfinalisasi naskah akademik standardisasi di bidang Penilaian;
30.
memfinalisasi materi substansi standardisasi di bidang Penilaian;
31.
menyusun rekomendasi desain kerjasama di bidang Penilaian;
32.
merumuskan naskah perjanjian kerja sama di bidang Penilaian; dan
33.
memfinalisasi naskah perjanjian kerja sama di bidang Penilaian
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah ? Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang penilaian,
ekonomi, bisnis, keuangan negara, hukum, teknik, ilmu komputer, ilmu sosial, manajemen,
statistika, matematika dan ilmu pengetahuan alam, pertanian, kehutanan,
kelautan, atau pertambangan; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui perpindahan dari jabatan
lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang penilaian, ekonomi,
bisnis, keuangan negara, hukum, teknik, ilmu komputer, ilmu sosial, manajemen,
statistika, matematika dan ilmu pengetahuan alam, pertanian, kehutanan,
kelautan, pertambangan, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina;
e.
berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penilai
Pemerintah Ahli Utama;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian paling singkat
2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
i.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4.
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Ahli Utama bagi pejabat fungsional ahli utama dari Jabatan Fungsional lainnya.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan
diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui promosi dilaksanakan dalam
hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; atau b)
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah satu tingkat lebih
tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui
promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment