Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Nutrisionis. Jabatan Fungsional Nutrisionis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit. Nutrisionis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.
Jabatan
Fungsional Nutrisionis termasuk dalam Rumpun Kesehatan. Nutrisionis
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan gizi,
makanan dan dietetik di lingkungan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial atau instansi di luar Kementerian Kesehatan dan Kesejahteran Sosial. Nutrisionis
adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang Pegawai Negeri
Sipil.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Nutrisionis ? Jabatan
Nutrisionis terdiri dari Nutrisionis keterampilan dan Nutrisionis keahlian. Jenjang Jabatan Nutrisionis kategori
keterampilan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu :
1.
Jabatan Nutrisionis Pelaksana;
2.
Jabatan Nutrisionis Pelaksana Lanjutan;
3. Jabatan Nutisionis Penyetia.
Jenjang pangkat dan
golongan ruang Nutrisionis kategori keterampilan dari yang terendah sampai dengan
tertinggi, yaitu :
a.
Jabatan Nutrisionis Pelaksana :
1.
Pengatur, golongan ruang II/c.
2.
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Jabatan Nutrisionis Pelaksana Lanjutan :
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
c.
Jabatan Nutrisionis Penyelia :
1.
Penata, golongan ruang III/c
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Adapun
Jenjang Jabatan Nutrisionis kategori Keahlian
terdiri dari :
1.
Jabatan Nutrisionis Ahli Pertama;
2.
Jabatan Nutrisionis Ahli Muda;
3.
Jabatan Nutrisionis Ahli Madya;
Jenjang pangkat dan
golongan ruang Nutrisionis kategori keahlian dari yang terendah sampai dengan tertinggi
yaitu :
a.
Jabatan Nutrisionis Ahli Pertama :
1.
Jabatan Nutrisionis Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
2.
Jabatan Nutrisionis Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b
b.
Jabatan Nutrisionis Ahli Muda :
1.
Jabatan Nutrisionis Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c
2.
Jabatan Nutrisionis Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
c.
Jabatan Nutrisionis Ahli Madya :
1.
Jabatan Nutrisionis Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
2.
Jabatan Nutrisionis Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
3.
Jabatan Nutrisionis Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Tugas pokok dan
fungsi Jabatan fungsional Nutrisionis adalah melaksanakan pelayanan di bidang
gizi, makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan,
penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di Rumah Sakit. Rincian
Tugas pokok dan fungsi Jabatan
fungsional Nutrisionis kategori keterampilan berdasarkan jenjang jabatan adalah
sebagai berikut :
a.
Tupoksi Jabatan Nutrisionis Pelaksana :
1.
Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka
menyusun rencana tahunan;
2.
Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka
menyusun rencana 3 bulanan;
3.
Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka
menyusun rencana bulanan;
4.
Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka
menyusun rencana harian;
5.
Mengumpulkan data dan literature dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang
gizi, makanan dan dietetik;
6.
Mengumpulkan data dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;
7.
Mengumpulkan data dalamrangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;
8.
Mengumpulkan data untuk pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik
secara sekunder;
9.
Mengumpulkan data anak balita, bumil dan buteki untuk pemberian makanan
tambahan, penyuluhan dan pemulihan pada anak balita dengan status gizi kurang;
10.Mengumpulkan
data makanan-kelompok sasaran setempat untuk penilaian mutu gizi, makanan dan
dietetik;
11.Memeriksa
dan menerima bahan materi, pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan
dan dietetik;
12.Menyimpan
bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana kegiatan pelayanan gizi, makanan
dan dietetik;
13.Mencatat
dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan
sarana harian;
14.Menyalurkan
bahan, materi pangan, peralatan, dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah
kerja secara harian/mingguan;
15.Memeriksa
ruang penyimpanan makanan, secara harian (tiap 10 harian);
16.Melakukan
pengukuran Tinggi Badan (TB), Berat Badan (BB), umur di unit atau wialyah kerja
secara bulanan bagi anak balita;
17.Melakukan
pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja secara 4 bulanan bagi anak
sekolah SD;
18.Melakukan
pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja sesuai kebutuhan;
19.Melakukan
pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) di unit atau wilayah kerja;
20.Melakukan
pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) pada orang dewasa di unit/wilayah kerja
sesuai kebutuhan;
21.Melakukan
anamnese diet klien (food frekwensi dan ratarata contoh hidangan);
22.Melakukan
recall makanan 24 jam lewat bagi klien;
23.Melakukan
perhitungan kandungan gizi makanan klien;
24.Mencatat
dan melaporkan atas hasil pengukuran BB, TB, umur;
25.Mencatat
dan melaporkan atas hasil pengukuran IMT;
26.Mencatat
dan melaporkan atas hasil pengukuran LILA;
27.Mencatat
dan melaporkan anamnese diet;
28.Menyediakan
makanan tambahan untuk balita atau penyuluhan gizi;
29.Menyediakan
makanan biasa tambahan;
30.Menyediakan
kapsul vitamin A;
31.Menyediakan
kapsul Yodium; 32.Menyediakan preparat besi;
33.Menyediakan
obat gizi;
34.Melakukan
pencatatan harian, penyediaan makanan biasa;
35.Melakukan
pencatatan harian, penyediaan diet sederhana;
36.Memantau
diet klien selama dirawat;
37.Memantau
kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi
dan SKDN (jumlah balita yang ada/terdaftar, jumlah balita yang memiliki Kartu
Menuju Sehat, jumlah balita yang ditimbang, jumlah balita yang naik
timbangannya) secara bulanan pada posyandu;
38.Memantau
kegiatan PMT Balita, anak sekolah dan bumil meliputi sasaran, status gizi dan
SKDN terhadap macam/jumlah PMT;
39.Memantau
kegiatan pengukuran BB, TB, umur di Rumah Sakit (RS) dan masyarakat secara
bulanan;
40.Memantau
pelayanan penyelenggaraan diet di RS dan institusi lain secara harian;
41.Memantau
penggunaan bahan makanan secara harian;
42.Memantau
penggunaan bahan makanan secara mingguan/sepuluh harian,
b.
Tupoksi Jabatan Nutrisionis Pelaksana Lanjutan:
1.
Mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;
2.
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam
rangka menyusun rencana lima tahunan;
3.
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam
rangka menyusun rencana tahunan;
4.
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam
rangka menyusun rencana triwulan;
5.
Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka
menyusun rencana bulanan;
6.
Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dalam rangka menyusun rencana harian;
7.
Mengolah data dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan
dietetik;
8.
Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi untuk menyusun
pedoman gizi, makanan dan dietetik;
9.
Mengolah data menurut standar umum dalam rangka menyusun standar gizi, makanan
dan dietetik;
10.Mengumpulkan
data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi, dietetik individu;
11.Menyiapkan
sasaran pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/
pedoman/ standar/ kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;
12.Mengumpulkan
data dalam rangka menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan
dietetik;
13.Mengumpulkan
data untuk melakukan pengamatan primer (per 10 jenis)
14.Mengolah
data dengan tabulasi untuk melakukan pengamatan masalah keadaan gizi, makanan
dan dietetik;
15.Menyiapkan
bahan materi pelatihan gizi, makanan dan dietetik untuk petugas gizi pada
kelompok sasaran tertentu;
16.Mengumpulkan
data biokimia gizi sesuai kelompok sasaran tertentu;
17.Mengumpulkan
data dasar calon kader gizi bagi keperluan pelatihan gizi, makanan dan dietetik
untuk kader;
18.Menyiapkan
kegiatan pelayanan makanan dan dietetik kegiatan di bidang gizi, makanan dan
dietetik;
19.Menetapkan
pelaksanaan pelayanan makanan dan dietetik kegiatan di bidang gizi, makanan dan
dietetik;
20.Menyiapkan
pertemuan lintas program dan lintas sector + C50;
21.Melakukan
pelatihan bagi pelaksana pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
22.Menyusun
kebutuhan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan
dan dietetik;
23.Menyediakan
bahan, materi pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan
dietetik;
24.Mencatat
dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan
secara bulanan;
25.Menyalurkan
bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah
kerja secara bulanan;
26.Memeriksa
ruang penyimpanan secara mingguan;
27.Melakukan
pengukuran terhadap TB, BB, umur bagi anak sekolah / SLTP di unit atau wilayah
kerja secara triwulan;
28.Melakukan
pengukuran terhadap TB, Anak Baru Sekolah (ABS) secara tahunan;
29.Melakukan
pengukuran tahunan terhadap IMT;
30.Melakukan
pengukuran terhadap IMT pada orang dewasa di unit atau wilayah kerja secara
tahunan;
31.Mengumpulkan
data pola konsumsi makanan tiap 20 RT di unit atau wilayah kerja secara
tahunan;
32.Mencatat
dan melaporkan hasil pengukuran palpasi;
33.Mencatat
dan melaporkan hasil pengumpulan data pola konsumsi makanan;
34.Mencatat
dan melaporkan hasil pengumpulan data anemi gizi besi;
35.Menyediakan
makanan tambahan bagi anak sekolah atau pemulihan gizi;
36.Menyediakan
makanan tambahan bagi bumil dan buteki;
37.Melakukan
konsultasi gizi umum karena gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), Anemi
Gizi Besi (AGB), Kekurangan Energi Protein (KEP), dan Kekurangan Vitamin A
(KVA);
38.Melakukan
konsultasi diet sederhana sesuai standar;
39.Melakukan
pencatatan harian, penyediaan Program Makanan Tambahan I (PMT I) bagi balita,
anak sekolah, bumil;
40.Melakukan
pencatatan harian terhadap penyediaan diet khusus;
41.Melakukan
pencatatan harian terhadap penyediaan makanan cair;
42.Melakukan
pencatatan triwulan terhadap penyediaan makanan biasa;
43.Melakukan
pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet sederhana;
44.Menyusun
perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet sesuai standar;
45.Memantau
pelaksanaan kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran,
status gizi dan SKDN secara triwulan bagi SLTP/SLTA;
46.
Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi
sasaran, status gizi dan SKDN secara empat bulanan bagi SD/MI;
47.memantau
pelaksanaan kegiatan pengukuran LILA, IMT, palpasi meliputi deteksi Vitamin A
meliputi sasaran, perawatan gizi, dan standar gizi secara triwulanan;
48.Memantau
pelaksanaan kegiatan distribusi pelayanan gizi meliputi kapsul yodium/pil
besi/kapsul Vit.A, obat gizi secara triwulanan;
49.Memantau
pelaksanaan penyuluhan gizi meliputi sasaran, macam dan jumlah penyuluhan
sarana secara triwulanan;
50.Memantau
jumlah kader/pelaksana gizi, makanan dn dietetik secara triwulanan;
51.Memantau
penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di tingkat desa,
kecamatan;
52.Memantau
pelayanan penyelenggaraan diet di RS atau di institusi lain secara mingguan/10
harian;
53.Memantau
bulanan mutu diet dan PMT; 54.Mengevaluasi di bidang layanan gizi, makanan dan
dietetik hasil kegiatan pelayanan gizi terhadap pengukuran TB, BB, umur pada
akhir kegiatan secara deskriptif;
55.Mengevaluasi
hasil kegiatan di bidang layanan gizi, makanan dan dietetik terhadap PMT
balita.
c.
Tupoksi Jabatan Nutrisionis Penyelia :
1.
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam
rangka menyusun rencana lima tahunan;
2.
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam
rangka menyusun rencana tahunan;
3.
Mengolah pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam
rangka menyusun rencana triwulan;
4.
Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam
rangka menyusun rencana bulanan;
5.
Menganalisis data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam
rangka menyusun rencana harian;
6.
Menyusun rancangan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang
dalam rangka menyusun rencana harian;
7.
Mengolah data dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun pedoman gizi, makann
dan dietetik;
8.
Mengolah data dengan menggunakan standar khusus dalam rangka menyusun pedoman
gizi, makanan dan dietetik;
9.
Mengolah data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi dan dietetik;
10.Mengolah
data untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis/pedoman/standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik;
11.Melaksanakan
uji coba untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/
petunjuk teknis/pedoman/standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik;
12.Mengolah
data untuk menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
13.Mengolah data pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik dengan
tabulasi silang;
14.Mengumpulkan
data kebutuhan pelatihan gizi, makanan dan dietetika meliputi sumberdaya
manusia, dana dan teknologi;
15.Mengumpulkan
data tentang pelaksanaaan posyandu, konsumsi gizi, KMS balita, SKDN, Balok
SKDN, bahan pangan setempat untuk keperluan penyusunan dan pengembangan resep
makanan PMT, penyuluhan dan pemulihan;
16.Mencatat
dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan
makanan secara triwulan;
17.Menyalurkan
bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah
kerja secara triwulan;
18.Memeriksa
ruang penyimpanan makanan secara bulanan;
19.Melakukan
pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja secara tiga tahunan;
20.Menyediakan
diet khusus;
21.Menyediakan
makanan cair khusus;
22.Menyediakan
diet standar khusus;
23.Melakukan
konsultasi gizi khusus : balita, buteki, remaja dan usia;
24.Melakukan
pengawasan pada hasil pengukuran TB, BB, umur;
25.Melakukan
pengawasan pada hasil pengukuran LILA;
26.Melakukan
pengawasan pada hasil pengukuran IMT;
27.Melakukan
pengawsan pada hasil anamnese diet;
28.Melakukan
pengawasan pada recall makanan 24 jam yang lalu;
29.Melakukan
pengawasan pada konsultasi gizi umum;
30.Melakukan
pengawasan pada konsultasi diet sederhana;
31.Melakukan
pencatatan harian untuk penyediaan diet standar khusus;
32.Melakukan
pencatatan triwulan terhadap penyediaan PMT I, Balita, Anak Balita, Bumil;
33.Melakukan
pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet khusus;
34.Melakukan
pencatatan triwulan terhadap penyediaan makanan cair;
35.Melakukan
pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet standar khusus;
36.Menyusun
perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan 1 komplikasi;
37.Mengumpulkan
data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
38.Memantau
pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan diet di RS atau di Instansi lain secara
bulanan;
39.Memantau
pelayanan penggunaan bahan makanan secara bulanan;
40.Memantau
konsultasi diet secara sederhana meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;
41.Memantau
penyuluhan gizi umum meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;
Rincian Tugas pokok dan fungsi Jabatan fungsional Nutrisionis kategori kahlian berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a)
Tupoksi Jabatan Nutrisionis Ahli Pertama :
1.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif
dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;
2.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif
dalam rangka menyusun rencana tahunan;
3.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif
dalam rangka menyusun rencana triwulan;
4.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif
dalam rangka menyusun rencana bulanan;
5.
Menganalisis data dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan
dan dietetik;
6.
Menganalisis data secara deskriptif dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan
dan dietetik;
7.
Menganalisis data secara standar umum dalam rangka menyusun standar gizi,
makanan dan dietetik;
8.
Menyusun rancangan standar gizi, makanan dan dietetik pada penyakit tanpa
komplikasi;
9.
Menganalisis data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi, makanan dan dietetik
individu;
10.Menganalisis
uji coba studi kelayakan rancangan juklak/juknis/ pedoman/ standar/ kebutuhan
gizi, makanan dan dietetik;
11.Melaksanakan
studi kelayakan rancangan juklak/juknis/pedoman /standar/kebutuhan gizi,
makanan dan dietetik;
12.Menyusun
laporan pelaksanaan studi kelayakan rancangan juklak/juknis/pedoman
/standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
13.Menyusun
proposal untuk menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan
dietetik;
14.Melakukan
uji coba instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
15.Menganalisis
data pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik secara deskriptif;
16.Mengumpulkan
data tentang sumberdaya untuk penanggulangan masalah di bidang gizi, amkanan
dan dietetik;
17.Mengumpulkan
data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya untuk melaksanakan
koordinasi kegiatan gizi, pemantauan dan penilaian kegiatan gizi, pembinaan
kegiatan perbaikan gizi, makanan dan dietetik pada kegiatan kelompok sasaran
tertentu, pencatatan dan pelaporan;
18.Melakukan
pelatihan bagi pengelola institusi pelayanan di bidang gizi, makanan dan
dietetik;
19.Melakukan
inventarisasi fisik bahan, materi, pangan, peralatan & sarana pelayanan
gizi setiap triwulan;
20.Melakukan
pengukuran palpasi di unit atau wilayah kerja tahunan;
21.Mengumpulkan
data deteksi dini kekurangan vitamin A di unit atau wilayah kerja tahunan;
22.Mengumpulkan
data prevalensi anemi gizi besi (AGB) di unit atau wilayah kerja tahunan;
23.Melakukan
penilaian hasil pengumpulan data prevalensi anemi gizi besi;
24.Melakukan
penilaian pemeriksaan penunjang meliputi laboratorium, klinik dll;
25.Melakukan
konsultasi diet khusus dengan satu komplikasi;
26.Melakukan
konsultasi diet KEP berat tanpa komplikasi;
27.Melakukan
penyuluhan gizi/diet kelompok;
28.Melakukan
pemeriksaan pada penyediaan makanan biasa;
29.Melakukan
pemeriksaan pada penyediaan makanan khusus;
30.Melakukan
pengawasan harian mutu makanan dan PMT meliputi standar porsi, standar bumbu,
standar resep, standar menu, keamanan dan cita rasa;
31.Menyusun
perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan 2 (dua) komplikasi;
32.Melakukan
penilaian diet klien dalam tim kerja pada kunjungan keliling;
33.Mengolah
data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
34.Melakukan
rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik terhadap
penyakit tanpa komplikasi;
35.Melakukan
rujukan tenaga dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
36.Memantau
kegiatan pengukuran LILA, IMT, Palpasi, deteksi Vitamin A meliputi sasaran,
perawatan gizi, standar gizi di tingkat desa dan kecamatan secara tahunan;
37.Memantau
penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di RS atau
institusi lain secara bulanan;
38.Memantau
konsultasi diet khusus, standar khusus meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;
39.Memantau
penyuluhan gizi khusus, individu, kelompok meliputi sasaran, macam dan jumlah
diet;
40.Mengevaluasi
hasil kegiatan pelayanan gzii terhadap pengukuran TB, BB, umur pada akhir
kegiatan secara analitik;
41.Mengevaluasi
hasil kegiatan PMT di desa, kecamatan di tengah dan di akhir kegiatan pada PMT
anak sekolah;
42.Mengevaluasi
hasil distribusi pelayanan gizi meliputi kapsul yodium, kapsul Vitamin A, pil
besi, obat gizi di desa, kecamatan di tengah dan di akhir kegiatan;
43.Mengevaluasi
hasil penyuluhan gizi umum dan khusus meliputi sasaran, macam dan jumlah di
akhir kegiatan;
44.Melakukan
evaluasi penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di
kecamatan di akhir kegiatan.
b)
Tupoksi Jabatan Nutrisionis Ahli Muda :
1.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik
dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;
2.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik
dalam rangka menyusun rencana tahunan;
3.
Menyusun rancangan rencana tahunan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
4.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik
dalam rangka menyusun rencana triwulanan;
5.
Menyusun rancangan rencana triwulanan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
6.
Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik
dalam rangka menyusun rencana bulanan;
7.
Menyusun rancangan rencana bulanan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
8.
Menyusun rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan
dan dietetik;
9.
Menganalisis data secara analitik dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan
dan dietetik;
10.Menyusun
rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik tanpa komplikasi;
11.Menyajikan
rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;
12.Menyempurnakan
rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;
13.Menganalisis
data dengan standar khusus dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan
dietetik;
14.Menyajikan
rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;
15.Menyempurnakan
rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;
16.Menyusun
rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;
17.Menyusun
rancangan kenutuhan gizi, dietetik individu;
18.Menyusun
laporan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/ pedoman/
standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
19.Menyajikan
laporan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/ pedoman/
standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
20.Menyusun
Term of Reference (TOR) pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis/ pedoman/ standar/ kebutuhan gizi, makanan dan
dietetik;
21.Menyajikan
proposal penyusunan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
22.Menyusun
rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
23.Melakukan
perbaikan rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
24.Menganalisis
data pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik; secara analitik;
25.Melakukan
identifikasi bentuk pelayanan gizi, makanan dan dietetik sesuai dengan kelompok
sasaran;
26.Menyusun
bentuk penanggulangan gizi, berdasarkan masalah gizi, makanan dan dietetik pada
kelompok sasaran tertentu;
27.Melakukan
pendekatan lintas program dan lintas sektor yang memiliki sumber daya;
28.Menghimpun
sumber daya untuk penanggulangan gizi melalui pertemuan;
29.Melakukan
pelatihan bagi instansi unti kerja terkait lintas program dan lintas sektor;
30.Melakukan
penilaian hasil pengukuran BB, TB, umur sesuai standar;
31.Melakukan
penilaian hasil pengukuran LILA sesuai standar;
32.Melakukan
penilaian hasil IMT;
33.Melakukan
penilaian pengumpulan data pola konsumsi sesuai juknis;
34.Melakukan
penilaian palpasi sesuai standar;
35.Melakukan
penilaian kekurangan Vitamin A sesuai standar;
36.Melakukan
konsultasi diet khusus dengan dua komplikasi;
37.Melakukan
konsulatsi diet KEP berat dengan satu komplikasi;
38.Melakukan
pemeriksaan pada penyediaan PMT I, balita, Anak Sekolah dan Bumil;
39.Melakukan
pemeriksaan pada penyediaan makanan cair;
40.Melakukan
pengawsan konsultasi gizi khusus;
41.Melakukan
pengawasan konsultasi gizi/diet kelompok;
42.Menyusun
perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan tiga komplikasi ;
43.Menganalisa
pelaksanaan kegiatan layanan gizi, makanan dan dietetik aspek pengelolaan dan
teknologi;
44.Menganalisa
data hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
45.Menyusun
laporan hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 46.Melakukan
rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit
dengan komplikasi;
47.Menyusun
laporan rujukan dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
48.Memantau
penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di RS atau
institusi lain secara triwulan;
49.Mengevaluasi
hasil kegiatan PMT Ibu hamil (Bumil) di desa, kecamatan di tengah dan akhir
kegiatan;
50.Mengevaluasi
pelatihan pelaksanaan gizi, makanan dan dietetik meliputi macam, jumlah dan
institusi di akhir kegiatan di desa dan di kecamatan;
51.Mengevaluasi
satuan biaya diet terhadap standar pada akhir kegiatan;
52.Melakukan
evaluasi kegiatan konsultasi diet pada akhir kegiatan;
c)
Tupoksi Jabatan Nutrisionis Ahli Madya :
1.
Menyusun rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
2.
Menyajikan rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
3.
Menyempurnakan rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan
dietetik;
4.
Menyajikan rancangan egiatan gizi, makanan dan dietetik;
5.
Menyempurnakan rancangan egiatan gizi, makanan dan dietetik;
6.
Menyajikan rancangan rencana triwulan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
7.
Menyempurnakan rancangan rencana triwulan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
8.
Menyajikan rancangan rencana bulanan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
9.
Menyempurnakan rancangan rencana bulanan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;
10.Menyajikan
rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan
dietetik;
11.Menyempurnakan
rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan
dietetik;
12.Menyusun
rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;
13.Menyajikan
rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;
14.Menyempurnakan
rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;
15.Menyajikan
rancangan standar di bidang gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan
komplikasi;
16.Menyempurnakan
rancangan standar di bidang gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan
komplikasi;
17.Menyajikan
rancangan kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;
18.Menyempurnakan
rancangan kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;
19.Menyajikan
TOR studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/ pedoman/ standar/
kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
20.Menetapkan
pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/ pedoman/
standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
21.Menetapkan
kelayakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis/ pedoman/
standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;
22.Menetapkan
instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
23.Menyusun
hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
24.Menyajikan
hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
25.Menyempurnakan
hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;
26.Menetapkan
prioritas penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok
sasaran;
27.Membuat
rancangan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok
sasaran;
28.Menyusun
urutan dan jadwal pelayanan gizi, makanan dan dietetik;
29.Menghimpun
dan mendayagunakan sumber-sumber yang ada;
30.Melakukan
konsultasi diet khusus dengan tiga komplikasi;
31.Melakukan
konsultasi diet KEP berat dengan dua komplikasi;
32.Melakukan
penyuluhan gizi bagi karyawan RS;
33.Melakukan
pengawasan pada pengumpulan data pola konsumsi dan makanan;
34.Melakukan
pemeriksaan pada penyediaan diet standar khusus;
35.Melakukan
pengawasan pada konsultasi diet standar khusus;
36.Menyusun
prioritas jenis penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
37.Menyusun
proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
38.Menyajikan
proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
39.Menyempurnakan
penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
40.Menyajikan
hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
41.Menyempurnakan
laporan penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;
42.Mengevaluasi
materi/bahan peralatan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di desa,
kecamatan pada akhir tahun;
43.Mengevaluasi
perangkat lunak kegiatan pelayanan gizi lapangan dan RS pada akhir tahun;
44.Mengevaluasi
hasil penyuluhan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada akhir
tahun;
45.Mengevaluasi
hasil penyuluhan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada akhir
tahun;
46.Menganalisa
hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada
Puskesmas dan RS di akhir kegiatan;
47.Menyajikan
evaluasi kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS;
48.
Membuat laporan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas
dan RS;
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis ? Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dan jabatan Nutrisionis ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeni Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis kategori keterampilan harus memenuhi syarat sebagai berikut
a.
Berijazah serendah-rendahnya Diploma III Gizi;
b.
Pangkat serendah-rendahnya Pengatur golongan ruang II/c;
c.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis kategori
keahlian harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S 1)/Diploma IV Gizi;
b.
Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a;
c.
Setiap unsur penilaian penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
Pegawai Negeni Sipil dan jabatan lain ke dalam jabatan Nutrisionis dapat
dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Memenuhi syarat pada persyaratan pengangkatan pertama
b.
Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik
sekunang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dan
jabatan terakhir yang didudukinya.
Pegawai
Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas pelayanan gizi, makanan dan dietetik
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dan disesuaikan
dalam jabatan Nutrisionis dengan ketentuan:
a.
Untuk Nutrisionis Terampil harus memenuhi syarat:
1.
Berijazah serendah-rendahnya Diploma III Gizi;
2.
Pangkat serendah-rendahnya Pengatur golongan ruang II c;dan
3.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam
1(satu) tahun terakhir.
b.
Untuk Nutrisionis Ahli harus memenuhi syarat:
1.
Benijazah serendah-rendahnya Sarjana (Si)! Diploma IV;
2.
Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a;
3.
Setiap unsur peni!aian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment