Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Asesor SDM Aparatur. Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur Asesor SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur. Adapun yang dimaksud Asesmen Kompetensi/Potensi Aparatur Sipil Negara adalah suatu proses penilaian untuk mendapatkan buktibukti tingkat kompetensi/potensi aparatur sipil negara
Asesor
SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen
kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber
daya manusia aparatur pada Instansi Pemerintah. Asesor SDM Aparatur berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asesor
SDM Aparatur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kedudukan Asesor SDM Aparatur) ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur ? Jabatan
Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Asesor SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan
Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur terdiri atas:
a.
Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama;
b.
Asesor SDM Aparatur Ahli Muda;
c.
Asesor SDM Aparatur Ahli Madya; dan
d.
Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Asesor SDM Aparatur kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
2.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I,
golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
c.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan
ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c.
d.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang
IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Asesor SDM Aparatur yaitu melakukan kegiatan asesmen
kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber
daya manusia aparatur. Uraian Tugas pokok
dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sesuai dengan
jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, meliputi:
1.
menentukan pendekatan asesmen kompetensi/ potensi;
2.
menyusun rencana asesmen kompetensi/ potensi;
3.
mengorganisasikan rencana asesmen kompetensi/ potensi;
4.
mereviu materi dan data asesmen yang telah dijalankan;
5.
menetapkan dan memelihara lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/potensi;
6.
merangkum bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi;
7.
mendukung dan menjamin kesesuaian kompetensi asesi;
8.
membuat keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai
standar yang disyaratkan;
9.
menganalisis pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
10.
mengevaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
11.
membuat keputusan dan feedback hasil asesmen kompetensi/potensi
12.
menyusun laporan hasil asesmen kompetensi/potensi;
13.
merangkum data pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil asesmen;
dan
14.
melakukan analisis dan rekomendasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pemanfaatan hasil asesmen.
b.
Tupoksi jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda, meliputi:
1.
melakukan kontekstualisasi dan meninjau rencana asesmen kompetensi/potensi;
2.
menganalisis rancangan dan pengembangan perangkat/instrumen/materi uji kompetensi/
potensi;
3.
menentukan fokus perangkat/instrumen asesmen kompetensi/potensi;
4.
menentukan kebutuhan perangkat/instrumen asesmen kompetensi/potensi;
5.
menyusun rancangan dan mengembangkan perangkat instrumen asesmen kompetensi/
potensi;
6.
melakukan uji coba dan validasi perangkat/instrumen asesmen kompetensi/
potensi;
7.
menyusun panduan asesmen kompetensi/ potensi aparatur sipil negara;
8.
memvalidasi proses asesmen;
9.
menetapkan dan memelihara lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/potensi;
10.
merangkum bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi;
11.
mendukung dan menjamin kesesuaian kompetensi asesi;
12.
membuat keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai
standar yang disyaratkan;
13.
menganalisis pelaksanaan asesmen kompetensi/ potensi;
14.
mengevaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi; 15. membuat keputusan dan
feedback hasil asesmen kompetensi/potensi;
16.
menyusun panduan monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil asesmen;
17.
menyusun panduan pemanfaatan hasil asesmen kompetensi/potensi;
18.
menyusun kerangka kerja asesmen sumber daya manusia aparatur berbasis
kompetensi/potensi strategik; dan
19.
menyusun kerangka kerja sertifikasi kompetensi sdm aparatur strategik.
c.
Tupoksi Asesor SDM Aparatur Ahli Madya, meliputi:
1.
mengevaluasi perencanaan dan pengorganisasian asesmen/asesmen
kompetensi/potensi;
2.
mengembangkan instrumen ukur kompetensi/potensi aparatur sipil negara;
3.
menetapkan dan memelihara lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/potensi;
4.
merangkum bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi;
5.
mendukung dan menjamin kesesuaian kompetensi asesi;
6.
membuat keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai
standar yang disyaratkan;
7.
menganalisis pelaksanaan asesmen kompetensi/ potensi;
8.
mengevaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
9.
membuat keputusan dan feedback hasil asesmen kompetensi/potensi;
10.
mereview dan merekomendasikan pemanfaatan hasil asesmen kompetensi/potensi
aparatur sipil negara;
11.
menganalisis kerangka kerja asesmen sumber daya manusia aparatur berbasis
kompetensi/potensi strategik atau sertifikasi kompetensi sdm aparatur
strategik;
12.
mengevaluasi penerapan asesmen sdm aparatur berbasis kompetensi/potensi
strategik atau sertifikasi kompetensi sdm aparatur strategic;
13.
menyusun panduan asesmen sdm aparatur berbasis kompetensi strategik; 14.
menyusun panduan asesmen sdm aparatur berbasis potensi strategik; 15. menyusun
panduan sertifikasi kompetensi sdm aparatur strategik; 16. mengembangkan
sistem/ model instrumen asesmen; dan 17. menyusun revisi dan rekomendasi
sistem.
d.
Tupoksi Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, meliputi:
1.
menganalisis rancangan dan pengembangan perangkat/ instrumen/materi uji
kompetensi/potensi;
2.
menetapkan dan memelihara lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/potensi;
3.
merangkum bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi
4.
mendukung dan menjamin kesesuaian kompetensi asesi;
5.
membuat keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai
standar yang disyaratkan;
6.
menganalisis pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
7.
mengevaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
8.
membuat keputusan dan feedback hasil asesmen kompetensi/potensi; 9.
melaksanakan pengendalian mutu secara berkala pelaksanaan asesmen
kompetensi/potensi;
10.
mengembangkan sistem/model manajemen sumber daya manusia aparatur berbasis
kompetensi/potensi stategik;
11.
mengembangkan sistem pelaporan hasil asesmen;
12.
mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi asesmen; dan
13.
mendesain sistem pengelolaan database hasil asesmen;
14.
mengembangkan sistem asesmen
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional SDM Aparatur dapat dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu administrasi
negara/publik, pemerintahan, kebijakan publik, manajemen/ pengembangan sumber
daya manusia, atau psikologi; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
bagi PNS.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu administrasi
negara/publik, pemerintahan, kebijakan publik, manajemen/ pengembangan sumber
daya manusia, psikologi, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Asesor
SDM Aparatur yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang asesmen
kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber
daya manusia aparatur paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Asesor
SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Asesor
SDM Aparatur Ahli Madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur
Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pejabat
fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan tugas Jabatan
Fungsional Asesor SDM Aparatur sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Utama
melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah magister;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang asesmen
kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber
daya manusia aparatur paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur melalui promosi dilaksanakan dalam
hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungisonal Asesor SDM Aparatur; atau b)
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur satu tingkat lebih
tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur melalui
promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment