Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan. Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.Adapun yang dimaksud Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TPHPI
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan
teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina. TPHPI berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI. Kedudukan TPHPI ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan
Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
? Jabatan Fungsional TPHPI merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan
Fungsional TPHPI termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan
Fungsional TPHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional TPHPI terdiri atas:
a.
TPHPI Pemula;
b.
TPHPI Terampil;
c.
TPHPI Mahir; dan
d.
TPHPI Penyelia.
Adapun
Pangkat dan Golongan TPHPI (Teknisi
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) ? Berikut Pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) kategori keterampilan
adalah sebagai berikut
a.
Jabatan TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) Pemula meliputi:
1.
Jabatan TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) Pemula pangkat
pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/a;
b.
Jabatan TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) Terampil meliputi:
1.
Jabatan TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) Terampil pangkat
pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
Jabatan TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) Terampil pangkat
pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
Jabatan TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) Terampil pangkat
pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
c.
Jabatan TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) Mahir meliputi:
1.
TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) Mahir pangkat penata muda,
golongan ruang III/a; dan
2.
TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) Mahir pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b.
d.
Jabatan TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) Penyelia meliputi:
1.
Jabatan TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) Penyelia pangkat
penata, golongan ruang III/c; dan
2. Jabatan TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) adalah melaksanakan
kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. Sedangkan uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional
TPHPI (Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) berdasarkan jenjang
jabatan adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan TPHPI Pemula, meliputi:
1.
melakukan pengamatan kondisi sarana media pembawa;
2.
melakukan pelayanan permohonan Karantina Ikan;
3.
melakukan penyiapan ruang, alat dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
4.
melakukan pencatatan dan pengarsipan hasil pengujian sampel;
5.
melakukan pengukuran dan pemeriksaan media pembawa sederhana;
6.
melakukan simulasi penggunaan alat dan bahan di instalasi dalam rangka upaya
preventif;
7.
melakukan perawatan ikan sampel;
8.
melakukan perawatan kualitas air sampel;
9.
melakukan pengamanan objek Karantina Ikan; 10. melakukan pengumpulan data
tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
11.
melakukan pengadministrasian proses penangkapan, penahanan terhadap tersangka, penggeledahan,
penyitaan, dan penanganan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Karantina
Ikan;
b.
Tupoksi jabatan TPHPI Terampil, meliputi:
1.
melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina
Ikan tahunan;
2.
melakukan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja
penyelenggaraan Karantina Ikan;
3.
melakukan pemeriksaan kondisi media pembawa;
4.
melakukan simulasi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
5.
melakukan pemeriksaan kesterilan ruang, alat, dan bahan pemeriksaan dan/atau
pengujian;
6.
melakukan pemeriksaan kesiapan ruang, alat, dan bahan untuk tindakan Karantina
Ikan pada instalasi Karantina Ikan;
7.
melakukan perawatan spesimen pengujian;
8.
melakukan penyetelan peralatan laboratorium sederhana;
9.
melakukan pengoperasian peralatan tindakan Karantina Ikan;
10.
melakukan sanitasi dan desinfeksi alat dan bahan;
11.
melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang bukti pelanggaran di bidang
Karantina Ikan;
12.
melakukan pendokumentasian tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang
Karantina Ikan;
13.
melakukan perawatan barang bukti dari orang atau badan dalam tindak pidana di
bidang Karantina Ikan;
14.
melakukan pendokumentasian penyegelan tempat kejadian perkara tindak pidana di
bidang Karantina Ikan;
15.
melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan
Karantina Ikan; dan
16.
mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di
bidang penyelenggaraan Karantina Ikan;
c.
Tupoksi TPHPI Mahir, meliputi:
1.
melakukan penanganan kerusakan/cacat kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
2.
menyusun rekapitulasi data pelayanan Karantina Ikan;
3.
melakukan sterilisasi alat dan bahan;
4.
melakukan pelayanan karantina dasar dalam rangka upaya promotif;
5.
melakukan pemeriksaan, perawatan, pencatatan spesimen, dan pengarsipan hasil
pengujian;
6.
melakukan anastesi ikan;
7.
melakukan pemeriksaan dan pengujian isolasi dan ekstraksi sampel media pembawa;
8.
melakukan inventarisasi status kelayakan alat dan bahan pemeriksaan Karantina
Ikan;
9.
melakukan desinfeksi alat, bahan, sarana, dan prasarana;
10.
melakukan tindakan kuratif menggunakan bahan pengendalian;
11.
melakukan pendampingan aklimatisasi ikan sampel yang sederhana;
12.
melakukan penyiapan kelengkapan dokumen dalam pengenaan sanksi administratif
terhadap pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
13.
melakukan penyiapan kelengkapan dokumen penyelesaian penanganan perkara tindak
pidana di bidang Karantina Ikan;
14.
melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina
Ikan;
15.
melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem penyelenggaraan Karantina Ikan;
dan
16.
melakukan verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang
penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
d.
Tupoksi Jabatan TPHPI Penyelia, meliputi:
1.
melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja
penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2.
melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan
rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3.
melakukan pengawasan parameter biosekuriti lingkungan yang bersih, terkendali,
dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
4.
melakukan klasifikasi data intersepsi penyakit ikan;
5.
melakukan intervensi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
6.
melakukan penyiapan materi teknis produk pelayanan Karantina Ikan;
7.
melakukan pengoperasian peralatan pengujian laboratorium;
8.
melakukan pengecekan antara peralatan pemeriksaan dan pengujian;
9.
melakukan pengawasan desinfeksi sarana dan prasarana;
10.
melakukan pemeriksaan parameter sanitasi, desinfeksi, dan sterilisasi dalam
tindakan Karantina Ikan;
11.
melakukan pengawasan perawatan ikan kohabitasi;
12.
melakukan inventarisasi dugaan pelanggaran perimeter/ketentuan Karantina Ikan;
13.
memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau
persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
14.
melakukan pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan
Karantina Ikan.
Pengangkatan
ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS
dalam Jabatan Fungsional TPHPI dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan
dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (TPHPI) ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya
perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI pemula;
atau
2.
diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya
perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI Pemula
dan TPHPI terampil; dan
2.
diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir dan
TPHPI penyelia;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI paling
singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional TPHPI.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui penyesuaian harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat bagi TPHPI Pemula dan
TPHPI terampil; dan
2.
diploma tiga bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia; e. memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan
paling singkat 2 (dua) tahun;
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
g.
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional TPHPI.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang
bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah
terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional
TPHPI yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan
dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang
jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi dilaksanakan untuk: a) ASN/PNS
yang belum menduduki Jabatan Fungsional TPHPI; atau b) ASN/PNS yang akan naik
jenjang Jabatan Fungsional TPHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (TPHPI). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment