Revisi atau Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.
Kepdirjen
Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Revisi
atau Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 diterbitkan dengan
pertimbanga: a) bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada
Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul
Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) bahwa untuk
meningkatkan efektivitas dan al{untabilitas pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah,
perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
c) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaan barang dan
jasa dalam pemanfaatan Operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu didukung dengan system pengadaan
barang dan jasa secara elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama; d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah;
Landasan
hukum diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS
Madrasah Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nom or 47, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten tang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasion al Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
9.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
10.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2101);
11.
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 20 19 ten
tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1131);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian NegarajLembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.OS/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
13.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun
2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor
19
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
14.
. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan
Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
15.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 955);
16.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
Diktum
KESATU Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 menyatakan Menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 menyatakan bahwa
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi
Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten /
Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan
pelaporan dana bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah.
KETIGA
Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 menyatakan Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 5 Maret 2024
Isi
Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024, antara
lain terkait peran Pengawas Madrasah dan Komite Madrasah dalam pengawasan Dana
BOS RA Madrasah tahun 2024, yang menyatakan bahwa Pengawas Madrasah berperan
mengawasi pengelolaan dana BOP dan BOS mulai tahap perencanaan, pelaksanaan
hingga pelaporan, baik terkait keuangan maupun target kinerja yang ditetapkan
dan capaian kinerja Madrasah. Pengawas Madrasah dapat memberikan masukan pada
saat perencanaan terhadap rencana keuangan dan target kinerja yang ditetapkan
oleh madrasah, serta pada tahap pelaksanaan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja
yang dilakukan madrasah. Pengawas menyampaikan masukannya kepada kepala madrasah
untuk ditindaklanjuti dan kepada tim pengelola BOS/BOP Kabupaten/Kota sebagai
bagian dari monitoring dan evaluasi.
Tugas
Pengawas dalam pengelolaan dana BOP/BOS adalah sebagai berikut:
1.
Tahap Perencanaan:
a.
Memberikan Pendampingan pada saat Madrasah/ RA menyusun EDM berbasis online
atau offline bersama Tim Pengembang Madrasah/RA (TPM);
b.
Mendampingi Madrasah/RA dalam menyusun rencana kerja Madrasah/RA (RKM/RKT);
c.
Mendampingi Madrasah/RA dalam menyusun e-RKAM;
d.
Melaporkan basil pendampingan pada tahap perencanaan pengelolaan dana BOP/ BOS
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.
Tahap Pelaksanaan:
a.
Pendampingan penggunaan Dana BOS/ BOP agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku; dan
b.
Mendorong penggunaan dana secara optimal untuk mendukung peningkatan kualitas
pendidikan di Madrasah / RA.
3.
Tahap Pelaporan:
a.
Mendampingi madrasah dalam penatausaha an pelaporan Dana BOS/BOP; dan
b.
Mendampingi madrasah dalam penyusunan pelaporan Dana BOS/BOP agar sesuai dengan
Petunjuk Teknis.
4.
Tahap Monitoring dan Evaluasi:
a.
Melakukan Monitoring dan Evaluasi penggunaan Dana BOS/BOP yang dilaksanakan
oleh Madrasah/RA;
b.
Membuat catatan terhadap kemungkinan terjadinya potensi penyalahgunaan dana BOS
/BOP dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c.
Memberikan rekomendasi atau saran perbaikan jika ditemukan penggunaan dana yang
tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis;
d.
Memberikan edukasi dan bimbingan kepada pengelola Dana BOS/BOP terkait dengan
penggunaan, tata kelola keuangan dan pelaporan yang baik dan benar; dan
e.
Melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban Dana BOS/BOP.
Adapun
Peran Komite Madrasah sebagai bagian tim pengelola BOP dan BOS melaksanakan
tugas dan menyelenggarakan fungsi antara lain:
1.
Pemberian pertimbangan dalam:
a.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
b.
Penetapan kriteria kinerja Madrasah; dan
2. Pengawasan terhadap pengelo laan dana BOP/BOS oleh
Madrasah; dan
3. Penerimaan dan tindaklanjut keluhan, saran, kritik,
dan aspirasi dari peserta didik, orangtuajwali, dan Masyarakat.
Terkait
Kriteria Penerima Dana BOS RA Madrasah Tahun 2024 dinytakan dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Revisi
atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 bahwa BOP dapat diberikan
kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
berbentuk Raudhatul Athfal;
2.
memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
sekurang-kurangnya yang telah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum
mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOP RA tahun anggaran 2024 dapat
diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan
sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022);
3.
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatul Athfal
yang diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T, perbatasan negara dan/
atau daerah lain yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Raudhatul
Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
4.
aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani
proses penutupanfpencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan
sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota.
5.
membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta
membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran
yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh
Direktorat KSKK Madrasah;
6.
melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan
dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan
7.
Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik/ sengketa,
dan/ atau berperkara hukum.
Sedangkan
Dana BOS Madrasah dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah
(MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah maupun masyarakat;
2.
Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
sekurang-kurangnya yang telah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai
tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOS Madrasah tahun anggaran 2024 dapat
diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan
sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022);
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi madrasah yang
diselenggarakan masyarakat yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/
atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah;
4.
Aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani
proses penutupanjpencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan
sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
5.
membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta
membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran
yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh
Direktorat KSKK Madrasah;
6.
Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan
dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan
7.
Yayasan penye lenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik/ sengketa, dan/
atau berperkara hukum.
Adapuan
besaran Satuan Biaya BOP dan BOS berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun
2024 Tentang Revisi atau Perubahan
Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.
BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun;
2.
BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/M adrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/M
adrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran
BOS-14).
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS
Madrasah Tahun 2024. LINK DOWNLOAD KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 1291 TAHUN 2024
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS
Madrasah Tahun 2024. Semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang bertugas sebagai
pengelola dana BOS RA dan Madrasah. Terima kasih.
No comments
Post a Comment