Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. Pejabat Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman atau disebut Pemeriksa PVT adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Pemeriksa
PVT berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan
Substantif PVT pada Instansi Pembina. Pemeriksa PVT berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT.
Kedudukan Pemeriksa PVT ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaiamana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT (Perlindungan
Varietas Tanaman) ? Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT termasuk dalam klasifikasi/rumpun
ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT terdiri atas:
a.
Pemeriksa PVT Ahli Pertama;
b.
Pemeriksa PVT Ahli Muda; dan
c.
Pemeriksa PVT Ahli Madya.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Pemeriksa PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) adalah sebagai
berikut
a.
Jabatan Pemeriksa PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) Ahli Pertama meliputi:
1.
Pemeriksa PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) Ahli Pertama pangkat penata muda,
golongan ruang III/a; dan
2.
Pemeriksa PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) Ahli Pertama pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pemeriksa PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) Ahli Muda meliputi:
1.
Pemeriksa PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) Ahli Muda pangkat penata, golongan
ruang III/c; dan
2.
Pemeriksa PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) Ahli Muda pangkat penata tingkat
I, golongan ruang III/d.
c.
Pemeriksa PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) Ahli Madya meliputi:
1.
Pemeriksa PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) Ahli Madya pangkat pembina,
golongan ruang IV/a;
2.
Pemeriksa PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) Ahli Madya pangkat pembina
tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pemeriksa PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) Ahli Madya pangkat pembina utama
muda, golongan ruang IV/c.
Tugas Pokok dan
Fungsi (Tupoksi) Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah melakukan pemeriksaan
substantif Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), yakni pemeriksaan dokumen
Permohonan Hak PVT, pelaksanaan Pemeriksaan Substantif; pemantauan keragaan
Varietas Tanaman; pelaksanaan identifikasi varietas contoh; dan penyusunan atau
penyempurnaan panduan pelaksanaan uji. Adapun uraian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) sesuai dengan jenjang jabatannya aalah sebagai
berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Pertama, meliputi:
1.
melakukan verifikasi dokumen permohonan Hak PVT dan penamaan Varietas Tanaman;
2.
menyusun daftar umum PVT;
3.
menyusun berita resmi PVT;
4.
mengidentifikasi bahan Pemeriksaan Substantif;
5.
melakukan pengukuran karakter kuantitatif ;
6.
mengidentifikasi bahan pengamatan pengujian tambahan;
7.
menyusun tabel lengkap karakteristik tanaman;
8.
melakukan input deskripsi Varietas Tanaman hasil Pemeriksaan Substantif;
9.
melakukan identifikasi varietas contoh yang akan dikalibrasi dengan Varietas
Tanaman yang akan dilakukan pemantauan keragaan;
10.
melakukan identifikasi varietas contoh; dan
11.
mengidentifikasi bahan penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji;
b.
Tupoksi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Muda, meliputi:
1.
melakukan analisis kebaruan Varietas Tanaman yang dimohonkan Hak PVT;
2.
melakukan penelusuran Varietas Tanaman;
3.
menyusun proposal Pemeriksaan Substantif;
4.
melakukan pengamatan visual grup untuk pemeriksaan keseragaman dan kestabilan Varietas
Tanaman;
5.
melakukan pengamatan visual karakter kuantitatif, kualitatif, dan
pseudokualitatif;
6.
melakukan analisis data hasil pengukuran karakter kuantitatif;
7.
melakukan pengambilan foto Varietas Tanaman yang diuji;
8.
melakukan pengamatan pada pengujian tambahan;
9.
melakukan analisis hasil Pemeriksaan Substantif;
10.
melakukan verifikasi deskripsi Varietas Tanaman hasil Pemeriksaan Substantif;
11.
menyusun proposal pemantauan keragaan Varietas Tanaman;
12.
menyusun laporan pemantauan keragaan Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT;
13.
menganalisis data hasil identifikasi varietas contoh;
14.
menyusun konsep panduan teknis pengujian dalam PVT;
15.
menyusun konsep manual pemeriksaan jenis tanaman; dan
16.
menyusun konsep panduan teknis pengujian lainnya dalam PVT; dan
c.
Tupoksi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Madya, meliputi:
1.
melakukan analisis kebenaran dokumen permohonan Hak PVT;
2.
melakukan evaluasi keberatan, sanggahan, atau pandangan masyarakat atas
permohonan Hak PVT;
3.
melakukan validasi calon varietas pembanding;
4.
melakukan evaluasi rencana Pemeriksaan Substantif;
5.
melakukan validasi penilaian keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman;
6.
melakukan evaluasi hasil foto Varietas Tanaman yang diuji;
7.
melakukan analisis ekspresi karakter dan sifat unik Varietas Tanaman;
8.
melakukan intrepretasi hasil pengujian tambahan;
9.
mengevaluasi hasil Pemeriksaan Substantif;
10.
memberikan keterangan hasil Pemeriksaan Substantif dalam sidang komisi PVT;
11.
memberikan keterangan dalam sidang komisi banding;
12.
melakukan evaluasi proposal pemantauan keragaan Varietas Tanaman;
13.
melakukan validasi konsistensi karakteristik, keseragaman dan kestabilan
Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT;
14.
melakukan evaluasi terhadap hasil identifikasi varietas contoh;
15.
melakukan validasi penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji;
16.
melakukan validasi konsep manual pemeriksaan jenis tanaman; dan
17.
melakukan validasi penyusunan konsep panduan teknis pengujian lainnya dalam
PVT.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yaitu pejabat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratansebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah:
1.
paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian untuk Pemeriksa PVT
Ahli Pertama dan Pemeriksa PVT Ahli Muda; dan
2.
paling rendah magister bidang pertanian untuk Pemeriksa PVT Ahli Madya;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan Substantif
PVT paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Pertama
dan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Muda; dan
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Madya.
Pengangkatan
dalam jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi
yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh
lembaga pemerintah yang terkait dengan bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a)
pengangkatan PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; atau b)
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT 1 (satu) tingkat lebih
tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment