Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Penyuluh Perikanan dan Asisten Penyuluh Perikanan

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan. Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan. Sedangkan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan. Asisten Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.

 

Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina. Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan. Kedudukan Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikananditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Asisten Penyuluh Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Asisten Penyuluh Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri atas:

a. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;

b. Penyuluh Perikanan Ahli Muda;

c. Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan

d. Penyuluh Perikanan Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Sedangkan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terdiri atas:

a. Asisten Penyuluh Perikanan Terampil;

b. Asisten Penyuluh Perikanan Mahir; dan

c. Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia.

 

Adapun Pangkat dan Golongan Ruang Asisten Penyuluh Perikanan? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Terampil meliputi:

1. Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Mahir meliputi:

1. Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia meliputi:

1. Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Penyuluh Perikanan adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan. Adapun Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;

2. melakukan analisis Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kecamatan;

3. melakukan identifikasi bahan penyusunan peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;

4. melakukan pendaftaran dan/atau pemutakhiran data Pelaku Usaha non perseorangan sector kelautan dan perikanan;

5. menyusun profil Koperasi sektor kelautan dan perikanan;

6. menyusun profil gabungan kelompok perikanan sektor kelautan dan perikanan;

7. menyusun rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Lanjut ke Kelompok Kelas Madya;

8. melakukan pembinaan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan skala usaha menengah;

9. melakukan pembinaan Koperasi sektor kelautan dan perikanan;

10. melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sector kelautan dan perikanan melalui gelar teknologi/pameran;

11. menyusun dan menyebarluaskan materi penyuluhan perikanan melalui media tertayang;

12. melakukan fasilitasi kemitraan sarana produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pemerintah;o

13. melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pemerintah;

14. melakukan pengolahan data fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan;

15. melakukan identifikasi bahan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan

16. melakukan identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;

 

b. Tupoksi Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;

2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kabupaten/kota;

3. menyusun detail pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;

4. menyusun peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;

5. melakukan pembinaan penyusunan rencana usaha kelompok perikanan;

6. melakukan penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya;

7. menyusun rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya ke Kelompok Kelas Utama;

8. menyusun rekomendasi pengukuhan gabungan kelompok perikanan;

9. melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko menengah tinggi;

10. melakukan analisis pemanfaatan/peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;

11. melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sector kelautan dan perikanan melalui percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;

12. melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah Sasaran Utama dan Sasaran Antara kelompok;

13. merancang desain percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;

14. melakukan fasilitasi kemitraan sarana produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan swasta;

15. melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan non perbankan;

16. melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan perbankan;

17. melakukan analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;

18. melakukan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan

19. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;

 

c. Tupoksi Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;

2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat regional;

3. melakukan telaah dan evaluasi penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;

4. menyusun profil Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;

5. melakukan penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Utama;

6. melakukan pengembangan kelembagaan gabungan kelompok perikanan;

7. melakukan pendampingan pembentukan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;

8. melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko tinggi;

9. melakukan evaluasi pemanfaatan/peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;

10. melakukan evaluasi penyusunan dan penerapan metoda dan materi penyuluhan;

11. melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran massal;

12. melakukan evaluasi hasil kemitraan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan pihak lain;

13. melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup nasional;

14. melakukan evaluasi hasil analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;

15. Melakukan evaluasi hasil edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha; dan

16. Melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan evaluasi dampak penyuluhan perikanan; dan

 

d. Tupoksi Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Utama, meliputi:

1. merumuskan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;

2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat nasional;

3. merancang model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;

4. melakukan evaluasi penumbuhan dan pengembangan gabungan kelompok perikanan;

5. Menyusun rancangan model pembinaan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;

6. menyusun rekomendasi pendirian Koperasi Sektor Kelautan Dan Perikanan;

7. merancang model penerapan teknologi sector kelautan dan perikanan;

8. merancang model teknik penyuluhan perikanan;

9. menetapkan alternatif metode penyuluhan sesuai tujuan, sasaran, media dan teknik komunikasi;

10. Merancang model kemitraan usaha sector kelautan dan perikanan;

11. melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup internasional;

12. merancang model peningkatan produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;

13. merancang model edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha; dan

14. Menyusun pelaporan evalusi dampak penyuluhan Perikanan

 

Sedangkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Asisten Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan. Adapun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Asisten Penyuluh Perikanan Terampil, meliputi:

1. menyiapkan data pendukung penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;

2. menyusun detail pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;

3. menginput data Kelembagaan;

4. melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko rendah;

5. melakukan pendataan kebutuhan akses teknologi dan informasi kelautan dan perikanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha sector kelautan dan perikanan;

6. melakukan pengumpulan bahan penyebarluasan materi penyuluhan perikanan;

7. menyusun dan menyebarluaskan materi penyuluhan perikanan melalui media tercetak;

8. melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran perorangan;

9. melakukan pendataan kebutuhan kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pihak lain untuk permodalan;

10. melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha antar kecamatan;

11. melakukan pengumpulan data peningkatan produktivitas dan skala usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan;

12. melakukan pengumpulan data primer aktivitas pelaku utama dan perlaku usaha yang berdampak kepada kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

13. melakukan pengumpulan bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan;

 

b. Tupoksi Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Mahir meliputi:

1. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kecamatan;

2. melakukan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan;

3. menyusun profil Kelembagaan;

4. melakukan penilaian kemampuan Kelompok Kelas Pemula;

5. melakukan peningkatan kemampuan Kelompok Kelas Pemula ke lanjut;

6. melakukan pembinaan usaha skala mikro sector kelautan dan perikanan;

7. melakukan inventarisasi kesenjangan akses teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan;

8. melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sector kelautan dan perikanan melalui studi banding;

9. menyusun dan menyebarluaskan materi penyuluhan perikanan melalui media terdengar;

10. melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran utama kelompok;

11. melakukan pendataan kebutuhan kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pihak lain untuk sarana produksi swadaya;

12. melakukan pengusulan Penyuluh Perikanan Swadaya;

13. melakukan peningkatan produksi pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan;

14. melakukan rekapitulasi aktivitas pelaku utama dan perlaku usaha yang berdampak kepada kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

15. melakukan verifikasi pelaksanaan pelaporan penyuluhan perikanan; dan

 

c. Tupoksi Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia, meliputi:

1. melakukan pengolahan bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;

2. mengumpulkan bahan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kabupaten/kota;

3. melakukan pengusulan pengukuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan;

4. melakukan penilaian kelas dalam rangka peningkatan kemampuan Kelompok Kelas Lanjut;

5. melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko menengah rendah;

6. melakukan pembinaan usaha skala kecil sector kelautan dan perikanan;

7. melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui magang;

8. melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha antar kabupaten/kota;

9. membimbing peningkatan kapasitas Penyuluh Perikanan Swadaya;

10. melakukan peningkatan skala usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan;

11. melakukan pengolahan data aktivitas pelaku utama dan perlaku usaha yang berdampak kepada kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

12. melakukan pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan/atau Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; atau promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah diploma tiga dibidang Penyuluhan Perikanan, Budidaya Perikanan, Budidaya Kelautan, Budidaya Perairan, Mekanisasi Perikanan, Mesin dan Peralatan Perikanan, Penangkapan Ikan, Pengolahan Hasil Laut, Pengolahan Hasil Perikanan, Teknik Budidaya Perikanan, Teknik Penanganan Patologi Perikanan, Teknik Penangkapan Ikan, Teknik Pengolahan Produk Perikanan, Teknologi Budidaya Ikan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Teknologi Produksi dan Manajemen Perikanan Budidaya, atau Agribisnis Perikanan; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya;

2. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya dan Penyuluh Perikanan Ahli Utama;

e. selain memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud juga harus memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Penyuluhan Perikanan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) di bidang Penyuluhan Perikanan, Budidaya Perikanan, Budidaya Kelautan, Budidaya Perairan, Mekanisasi Perikanan, Mesin dan Peralatan Perikanan, Penangkapan Ikan, Pengolahan Hasil Laut, Pengolahan Hasil Perikanan, Teknik Budidaya Perikanan, Teknik Penanganan Patologi Perikanan, Teknik Penangkapan Ikan, Teknik Pengolahan Produk Perikanan, Teknologi Budidaya Ikan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Teknologi Produksi dan Manajemen Perikanan Budidaya, atau Agribisnis Perikanan;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas pelayanan teknis dan operasional di bidang penyuluhan perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi dilaksanakan untuk:

a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; atau

b. PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi harus berijazah paling rendah:

a. sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda; dan

b. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama.

 

Sedangkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui promosi dilaksanakan untuk: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; atau b) PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.


Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui promosi harus berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) di bidang Penyuluhan Perikanan, Budidaya Perikanan, Budidaya Kelautan, Budidaya Perairan, Mekanisasi Perikanan, Mesin dan Peralatan Perikanan, Penangkapan Ikan, Pengolahan Hasil Laut, Pengolahan Hasil Perikanan, Teknik Budidaya Perikanan, Teknik Penanganan Patologi Perikanan, Teknik Penangkapan Ikan, Teknik Pengolahan Produk Perikanan, Teknologi Budidaya Ikan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Teknologi Produksi dan Manajemen Perikanan Budidaya, atau Agribisnis Perikanan.


Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter