Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan. Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan. Sedangkan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan. Asisten Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
Penyuluhan
Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha
perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya
dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya
lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,
dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyuluhan
perikanan pada Instansi Pembina. Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh
Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan. Kedudukan Penyuluh
Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikananditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan dan Asisten Penyuluh Perikanan merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Asisten Penyuluh Perikanan termasuk
dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan terdiri atas:
a.
Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;
b.
Penyuluh Perikanan Ahli Muda;
c.
Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan
d.
Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan kategori
keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
2.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
b.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
c.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c.
d.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang
IV/e.
Sedangkan
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional
kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terdiri
atas:
a.
Asisten Penyuluh Perikanan Terampil;
b.
Asisten Penyuluh Perikanan Mahir; dan
c.
Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia.
Adapun
Pangkat dan Golongan Ruang Asisten
Penyuluh Perikanan? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Perikanan kategori keterampilan
adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Terampil meliputi:
1.
Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Terampil pangkat pengatur muda tingkat I,
golongan ruang II/b;
2.
Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Terampil pangkat pengatur, golongan ruang
II/c; dan
3.
Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Terampil pangkat pengatur tingkat I,
golongan ruang II/d.
b.
Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Mahir meliputi:
1.
Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Mahir pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
2.
Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Mahir pangkat penata muda tingkat I,
golongan ruang III/b.
c.
Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia meliputi:
1.
Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat penata, golongan ruang
III/c; dan
2.
Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan
ruang III/d.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Penyuluh Perikanan adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan
Perikanan. Adapun Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
1.
melakukan identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan
Perikanan;
2.
melakukan analisis Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kecamatan;
3.
melakukan identifikasi bahan penyusunan peta sentra usaha dan/atau potensi
usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
4.
melakukan pendaftaran dan/atau pemutakhiran data Pelaku Usaha non perseorangan sector
kelautan dan perikanan;
5.
menyusun profil Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
6.
menyusun profil gabungan kelompok perikanan sektor kelautan dan perikanan;
7.
menyusun rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Lanjut ke
Kelompok Kelas Madya;
8.
melakukan pembinaan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan skala
usaha menengah;
9.
melakukan pembinaan Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
10.
melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sector
kelautan dan perikanan melalui gelar teknologi/pameran;
11.
menyusun dan menyebarluaskan materi penyuluhan perikanan melalui media
tertayang;
12.
melakukan fasilitasi kemitraan sarana produksi antara pelaku utama dan pelaku
usaha dengan pemerintah;o
13.
melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha
dengan pemerintah;
14.
melakukan pengolahan data fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha
pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan;
15.
melakukan identifikasi bahan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian
lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan
16.
melakukan identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;
b.
Tupoksi Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Muda, meliputi:
1.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan
Penyuluhan Perikanan;
2.
melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kabupaten/kota;
3.
menyusun detail pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
4.
menyusun peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di
wilayah kerja penyuluhan;
5.
melakukan pembinaan penyusunan rencana usaha kelompok perikanan;
6.
melakukan penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok
Kelas Madya;
7.
menyusun rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya ke
Kelompok Kelas Utama;
8.
menyusun rekomendasi pengukuhan gabungan kelompok perikanan;
9.
melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan
perikanan risiko menengah tinggi;
10.
melakukan analisis pemanfaatan/peningkatan teknologi dan informasi sektor
kelautan dan perikanan;
11.
melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sector
kelautan dan perikanan melalui percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
12.
melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah Sasaran Utama dan Sasaran Antara
kelompok;
13.
merancang desain percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
14.
melakukan fasilitasi kemitraan sarana produksi antara pelaku utama dan pelaku
usaha dengan swasta;
15.
melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha
dengan non perbankan;
16.
melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha
dengan perbankan;
17.
melakukan analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data
produktivitas usaha kelompok perikanan;
18.
melakukan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada
pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan
19.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak
penyuluhan perikanan;
c.
Tupoksi Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Madya, meliputi:
1.
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan
Penyuluhan Perikanan;
2.
melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat regional;
3.
melakukan telaah dan evaluasi penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
4.
menyusun profil Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
5.
melakukan penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok
Kelas Utama;
6.
melakukan pengembangan kelembagaan gabungan kelompok perikanan;
7.
melakukan pendampingan pembentukan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
8.
melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan
perikanan risiko tinggi;
9.
melakukan evaluasi pemanfaatan/peningkatan teknologi dan informasi sektor
kelautan dan perikanan;
10.
melakukan evaluasi penyusunan dan penerapan metoda dan materi penyuluhan;
11.
melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran massal;
12.
melakukan evaluasi hasil kemitraan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan
pihak lain;
13.
melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan
Pelaku Usaha lingkup nasional;
14.
melakukan evaluasi hasil analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP)
dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
15.
Melakukan evaluasi hasil edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian
lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha; dan
16.
Melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan evaluasi dampak penyuluhan perikanan;
dan
d.
Tupoksi Jabatan Penyuluh Perikanan Ahli Utama, meliputi:
1.
merumuskan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2.
melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat nasional;
3.
merancang model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
4.
melakukan evaluasi penumbuhan dan pengembangan gabungan kelompok perikanan;
5.
Menyusun rancangan model pembinaan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
6.
menyusun rekomendasi pendirian Koperasi Sektor Kelautan Dan Perikanan;
7.
merancang model penerapan teknologi sector kelautan dan perikanan;
8.
merancang model teknik penyuluhan perikanan;
9.
menetapkan alternatif metode penyuluhan sesuai tujuan, sasaran, media dan
teknik komunikasi;
10.
Merancang model kemitraan usaha sector kelautan dan perikanan;
11.
melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan
Pelaku Usaha lingkup internasional;
12.
merancang model peningkatan produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data
produktivitas usaha kelompok perikanan;
13.
merancang model edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup
kepada Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha; dan
14.
Menyusun pelaporan evalusi dampak penyuluhan Perikanan
Sedangkan
tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Asisten
Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan
operasional penyuluhan perikanan. Adapun tugas
pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a.
Asisten Penyuluh Perikanan Terampil, meliputi:
1.
menyiapkan data pendukung penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan
Perikanan;
2.
menyusun detail pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
3.
menginput data Kelembagaan;
4.
melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan
perikanan risiko rendah;
5.
melakukan pendataan kebutuhan akses teknologi dan informasi kelautan dan
perikanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha sector kelautan dan perikanan;
6.
melakukan pengumpulan bahan penyebarluasan materi penyuluhan perikanan;
7.
menyusun dan menyebarluaskan materi penyuluhan perikanan melalui media
tercetak;
8.
melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran perorangan;
9.
melakukan pendataan kebutuhan kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha
dengan pihak lain untuk permodalan;
10.
melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara pelaku utama dan
pelaku usaha antar kecamatan;
11.
melakukan pengumpulan data peningkatan produktivitas dan skala usaha pelaku
utama dan/atau pelaku usaha perikanan;
12.
melakukan pengumpulan data primer aktivitas pelaku utama dan perlaku usaha yang
berdampak kepada kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
13.
melakukan pengumpulan bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan penyuluhan
perikanan;
b.
Tupoksi Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Mahir meliputi:
1.
melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kecamatan;
2.
melakukan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan;
3.
menyusun profil Kelembagaan;
4.
melakukan penilaian kemampuan Kelompok Kelas Pemula;
5.
melakukan peningkatan kemampuan Kelompok Kelas Pemula ke lanjut;
6.
melakukan pembinaan usaha skala mikro sector kelautan dan perikanan;
7.
melakukan inventarisasi kesenjangan akses teknologi dan informasi sektor
kelautan dan perikanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan
perikanan;
8.
melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sector
kelautan dan perikanan melalui studi banding;
9.
menyusun dan menyebarluaskan materi penyuluhan perikanan melalui media
terdengar;
10.
melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran utama kelompok;
11.
melakukan pendataan kebutuhan kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha
dengan pihak lain untuk sarana produksi swadaya;
12.
melakukan pengusulan Penyuluh Perikanan Swadaya;
13.
melakukan peningkatan produksi pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan;
14.
melakukan rekapitulasi aktivitas pelaku utama dan perlaku usaha yang berdampak
kepada kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
15.
melakukan verifikasi pelaksanaan pelaporan penyuluhan perikanan; dan
c.
Tupoksi Jabatan Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia, meliputi:
1.
melakukan pengolahan bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan
Perikanan;
2.
mengumpulkan bahan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat
kabupaten/kota;
3.
melakukan pengusulan pengukuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan;
4.
melakukan penilaian kelas dalam rangka peningkatan kemampuan Kelompok Kelas Lanjut;
5.
melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan
perikanan risiko menengah rendah;
6.
melakukan pembinaan usaha skala kecil sector kelautan dan perikanan;
7.
melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor
kelautan dan perikanan melalui magang;
8.
melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara pelaku utama dan
pelaku usaha antar kabupaten/kota;
9.
membimbing peningkatan kapasitas Penyuluh Perikanan Swadaya;
10.
melakukan peningkatan skala usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan;
11.
melakukan pengolahan data aktivitas pelaku utama dan perlaku usaha yang
berdampak kepada kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
12.
melakukan pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan.
Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan/atau Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari
jabatan lain; atau promosi.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan
Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen
atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi
Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil
Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil
Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap,
Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya
Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi
Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan,
atau Ekonomi Sumber Daya; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Sedangkan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui
pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah diploma tiga dibidang Penyuluhan Perikanan, Budidaya
Perikanan, Budidaya Kelautan, Budidaya Perairan, Mekanisasi Perikanan, Mesin
dan Peralatan Perikanan, Penangkapan Ikan, Pengolahan Hasil Laut, Pengolahan
Hasil Perikanan, Teknik Budidaya Perikanan, Teknik Penanganan Patologi
Perikanan, Teknik Penangkapan Ikan, Teknik Pengolahan Produk Perikanan,
Teknologi Budidaya Ikan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan,
Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Teknologi Produksi dan Manajemen
Perikanan Budidaya, atau Agribisnis Perikanan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan
lain memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan,
Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya
Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik,
Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan
Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan
Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi
Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan,
Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan,
Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber
Daya;
2.
magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi
Penyuluh Perikanan Ahli Madya dan Penyuluh Perikanan Ahli Utama;
e.
selain memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud juga harus memiliki
paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara
nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah
dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Penyuluhan Perikanan
bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan
paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
i.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4.
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
Sedangkan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) di bidang Penyuluhan Perikanan,
Budidaya Perikanan, Budidaya Kelautan, Budidaya Perairan, Mekanisasi Perikanan,
Mesin dan Peralatan Perikanan, Penangkapan Ikan, Pengolahan Hasil Laut, Pengolahan
Hasil Perikanan, Teknik Budidaya Perikanan, Teknik Penanganan Patologi
Perikanan, Teknik Penangkapan Ikan, Teknik Pengolahan Produk Perikanan,
Teknologi Budidaya Ikan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan,
Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Teknologi Produksi dan Manajemen
Perikanan Budidaya, atau Agribisnis Perikanan;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas pelayanan teknis dan operasional di
bidang penyuluhan perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan
diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan
diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui
promosi dilaksanakan untuk:
a.
PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; atau
b.
PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan 1 (satu)
tingkat lebih tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Bagi
PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui
promosi harus berijazah paling rendah:
a.
sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains
Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber
Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya
Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan
Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan
Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan
Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan,
Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi
Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya untuk
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda; dan
b.
berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas
jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
Sedangkan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui
promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana
suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan
nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c)
memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan melalui promosi dilaksanakan untuk: a) PNS yang belum menduduki
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; atau b) PNS yang akan naik
jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui promosi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Bagi
PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
melalui promosi harus berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) di bidang Penyuluhan
Perikanan, Budidaya Perikanan, Budidaya Kelautan, Budidaya Perairan, Mekanisasi
Perikanan, Mesin dan Peralatan Perikanan, Penangkapan Ikan, Pengolahan Hasil
Laut, Pengolahan Hasil Perikanan, Teknik Budidaya Perikanan, Teknik Penanganan
Patologi Perikanan, Teknik Penangkapan Ikan, Teknik Pengolahan Produk
Perikanan, Teknologi Budidaya Ikan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi
Penangkapan Ikan, Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Teknologi Produksi dan Manajemen
Perikanan Budidaya, atau Agribisnis Perikanan.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan serta Asisten Penyuluh Perikanan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment