Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengembang Tafsir Al-Qur’an. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an. Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al Qur’an.
Pengembang
Tafsir Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina. Pengembang Tafsir
Al-Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al-Qur’an. Kedudukan Pengembang Tafsir Al-Qur’an ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagaimana
Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang
dan Tupoksi Pengembang tafsir Al Qur’an ? Pengembang Tafsir Al-Qur’an
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir
Al-Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an terdiri atas:
a.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama;
b.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;
c.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan
d.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an kategori keahlian adalah sebagai
berikut
a.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan
ruang III/a; dan
2.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I,
golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Mudpangkat penata, golongan ruang
III/c; dan
2.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Mudpangkat penata tingkat I, golongan
ruang III/d.
c.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang
IV/a;
2.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya pangkat pembina tingkat I,
golongan ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya pangkat pembina utama muda,
golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utampangkat pembina utama madya,
golongan ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utampangkat pembina utama, golongan
ruang IV/e.
Tugas Pokok dan
fungsi (TUPOKSI) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan
Pengembangan Tafsir Al-Qur’an seperti melalakukan Pengkajian Al-Qur’an; Pengembangan
Penerjemahan Al-Qur’an; dan Penafsiran Al-Qur’an; uji publik hasil kajian
terjemahan Al-Qur’an; dan diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an;
Adapun
Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) Pengembang
Tafsir Al-Qur’an sesuai Jenjang Jabatan adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja dan program Pengkajian Al-Qur’an;
2.
mengkaji perkembangan kodifikasi Al-Qur’an;
3.
mengkaji iluminasi (pola hiasan) manuskrip mushaf Al-Qur’an;
4.
mengkaji dinamika sosial terkait manuskrip dan literatur Al-Qur’an;
5.
menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi literatur Al-Qur’an;
6.
menganalisis data kebutuhan masyarakat terhadap aplikasi Al-Qur’an;
7.
mengidentifikasi materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8.
menyusun rencana kerja dan program pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
9.
memetakan terjemahan Al-Qur’an di Indonesia dan luar negeri;
10.
menganalisis terjemahan Al-Qur’an di Indonesia dan luar negeri;
11.
menganalisis metode dan pendekatan penerjemahan Al-Qur’an;
12.
menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;
13.
melakukan identifikasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
14.
melaksanakan kegiatan diseminasi terjemahan AlQur’an;
15.
menyusun materi publikasi berbasis terjemahan Al-Qur’an;
16.
menyusun rencana kerja dan program Penafsiran Al-Qur’an;
17.
mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku bacaan tafsir
bagi siswa madrasah/pesantren;
18.
mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis terkait ahkam dan doa;
19.
menelaah ayat tentang akidah, akhlak, dan pendidikan;
20.
menyusun biografi ahli tafsir;
21.
menginventarisasi manuskrip tafsir;
22.
menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi tafsir Al-Qur’an; dan
23.
melakukan identifikasi materi diseminasi terjemahan, tafsir, dan hasil kajian
Al-Qur’an;
b.
Tupoksi Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, meliputi:
1.
menyusun standar operasional prosedur Pengkajian Al-Qur’an;
2.
mengkaji elemen ulumul Qur’an pada mushaf;
3.
mengkaji rasm, qiraat, syakl, dan dhobt pada manuskrip mushaf Al-Qur’an;
4.
mengkaji aduan masyarakat terkait terjemahan dan tafsir Al-Qur’an;
5.
mengembangkan tema literatur Al-Qur’an sebagai bahan untuk pembuatan buku
elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan
bentuk digital lainnya;
6.
melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala
wilayah;
7.
menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8.
menyusun standar operasional prosedur pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
9.
menganalisis terjemahan Al-Qur’an di Indonesia dan kaidah penerjemahan
Al-Qur’an;
10.
mengembangkan tema terjemahan Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku
audio, electronic publication, audio dan visual, metadata, dan bentuk digital
lainnya;
11.
melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala wilayah;
12.
menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
13.
menyusun standar operasional prosedur Penafsiran Al-Qur’an;
14.
melakukan penyusunan buku bacaan tafsir untuk siswa madrasah/pesantren;
15.
mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku tafsir tematik;
16.
menganalisis istilah, nama, dan kosakata AlQur’an;
17.
mengidentifikasi ayat dan hadis sains untuk penyusunan tafsir ayat kauniah;
18.
melakukan penafsiran ayat tentang doa dan surah tertentu dalam Al-Qur’an;
19.
menganalisis dialektika masyarakat dengan tafsir Al-Qur’an;
20.
menelaah manuskrip tafsir;
21.
mengembangkan tema tafsir Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio,
electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
22.
melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala
wilayah;
23.
menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an;
24.
melaksanakan kegiatan diseminasi tafsir AlQur’an; dan
25.
menyusun materi publikasi media berbasis tafsir Al-Qur’an;
c.
Tupoksi Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, meliputi:
1.
mengidentifikasi masalah tafsir, terjemahan, dan hasil kajian Al-Qur’an
lainnya;
2.
mengkaji ilmu Al-Qur’an dan kaidahnya;
3.
mengkaji dialektika masyarakat dengan mushaf AlQur’an;
4.
merancang konten aplikasi Al-Qur’an;
5.
melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala
nasional;
6.
menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian literatur
Al-Qur’an;
7.
menyelenggarakan kegiatan diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8.
menyusun materi publikasi media berbasis hasil kajian literatur Al-Qur’an;
9.
melakukan pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
10.
melakukan pengembangan terjemahan Al-Qur’an bahasa daerah;
11.
melakukan pengembangan terjemahan Al-Qur’an bahasa asing;
12.
menganalisis dialektika masyarakat dengan terjemahan Al-Qur’an;
13.
melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala nasional;
14.
menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian terjemahan
Al-Qur’an;
15.
melakukan penafsiran dan penyusunan buku tafsir tematik;
16.
melakukan penafsiran kauniah/tafsir ilmi;
17.
melakukan penafsiran ayat dan hadis tentang ahkam (tafsir ahkam), akidah,
akhlak, dan pendidikan;
18.
menganalisis kaidah, metode, dan pendekatan kitab tafsir dan karakteristiknya;
19.
mentahkik manuskrip tafsir;
20.
melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala
nasional; dan
21.
menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an;
dan
d.
Tupoksi Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama, meliputi:
1.
merumuskan rancangan induk (grand design) rencana program Pengkajian Al-Qur’an;
2.
merancang dan mengembangkan hasil kajian literatur Al-Qur’an;
3.
melakukan penjaminan mutu hasil kajian manuskrip Al-Qur’an;
4.
menyusun rekomendasi hasil kajian dinamika pemahaman Al-Qur’an di masyarakat;
5.
mengoreksi dan menjamin mutu konten digitalisasi literatur Al-Qur’an;
6.
mengevaluasi dan menjamin mutu konten pengembangan aplikasi Al-Qur’an;
7.
melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala internasional;
8.
mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil uji publik literatur Al-Qur’an;
9.
mengevaluasi dan menjamin mutu materi diseminasi hasil kajian literatur
Al-Qur’an;
10.
menyusun desain inovasi serta metode diseminasi dan publikasi hasil kajian
literatur Al-Qur’an;
11.
merumuskan rancangan induk (grand design)rencana dan program penerjemahan
Al-Qur’an;
12.
melakukan pengembangan terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa isyarat;
13.
melakukan pengembangan terjemahan Al-Qur’an braille;
14.
menilai hasil penelaahan terjemahan Al-Qur’an;
15.
mengevaluasi dan menjamin mutu konten
digitalisasi
terjemahan Al-Qur’an;
16.
melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala internasional;
17.
mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil uji publik terjemahan Al-Qur’an;
18.
menyusun desain dan inovasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
19.
melakukan penjaminan mutu materi diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an;
20.
menyusun rancangan induk (grand design) rencana dan program Penafsiran
Al-Qur’an;
21.
mengembangkan tafsir Al-Qur’an;
22.
melakukan inovasi kaidah penafsiran dan karya tafsir nusantara;
23.
mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil telaah manuskrip tafsir;
24.
mengevaluasi dan menjamin mutu konten digitalisasi tafsir Al-Qur’an;
25.
melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala
internasional;
26.
menilai dan menyusun rekomendasi hasil uji public tafsir Al-Qur’an;
27.
melakukan penjaminan mutu materi diseminasi tafsir Al-Qur’an; dan
28.
mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil diseminasi dan publikasi tafsir
Al-Qur’an.
Pengangkatan
ASN ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan oleh
pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan. Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir
Al-Qur’an dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan
lain, penyesuaian, atau promosi.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu agama Islam; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui perpindahan dari
jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan
tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;
2.
magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan
tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli
Madya; dan
3.
doktor di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan
tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli
Utama;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir
Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al-Qur’an ahli pertama dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli
Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir
Al-Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4.
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan
Fungsional Ahli Utama lain.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui penyesuaian harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir
Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional,
serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui Promosi dilaksanakan
untuk: a) ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir
Al-Qur’an; atau b) ASN yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al-Qur’an satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Bagi
ASN yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a.
sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan
tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli
Pertama, Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir AlQur’an Ahli Madya; dan
b.
magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan
tugas Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk
jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
ASN
yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama
harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Persyaratan
lain diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengembang tafsir Al Qur’an dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment