Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan. Pengembang Kewirausahaan adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
Pengembang
Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pengembangan kewirausahaan pada Instansi Pemerintah. Pengembang Kewirausahaan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Kedudukan Pengembang Kewirausahaan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ? Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
manajemen. abatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan terdiri atas:
a.
Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;
b.
Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;
c.
Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan
d.
Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan
ruang III/a; dan
2.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I,
golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang
III/c; dan
2.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan
ruang III/d.
c.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang
IV/a;
2.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan
ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya pangkat pembina utama muda,
golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama pangkat pembina utama madya,
golongan ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan
ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (TUPOKSI) Pengembang Kewirausahaan yaitu melakukan pengembangan
kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultasi
bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi
wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis.
Uraian Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI)
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sesuai dengan jenjang
jabatannya, adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:
1.
menganalisis kebutuhan bahan pemetaan potensi kewirausahaan;
2.
mengumpulkan bahan pemetaan potensi kewirausahaan sesuai kebutuhan dan wilayah kerja;
3.
menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah
kerja desa/kelurahan;
4.
memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu
wilayah kerja desa/kelurahan;
5.
memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta
potensi kewirausahaan desa/kelurahan;
6.
menganalisis kebutuhan bahan pemetaan data kewirausahaan;
7.
mengumpulkan bahan pemetaan data kewirausahaan;
8.
menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;
9.
memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan sesuai
kebutuhan;
10.
memutakhirkan peta data wirausaha daerah desa/kelurahan;
11.
menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep analisis usaha;
12.
mengumpulkan bahan penyusunan konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau
calon wirausaha;
13.
memberikan pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha
secara daring dan/atau luring;
14.
memantau pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha untuk
bahan evaluasi;
15.
menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha
dan/atau calon wirausaha;
16.
mengumpulkan bahan penyusunan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau
calon wirausaha;
17.
menyiapkan layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha
secara daring dan/atau luring sesuai rencana;
18.
memberikan layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha
secara daring dan/atau luring;
19.
memantau penyelenggaraan layanan konsultasi bisnis untuk bahan koordinasi
dan/atau evaluasi;
20.
menganalisis kebutuhan bahan pendampingan usaha;
21.
mengumpulkan bahan pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha sesuai
kebutuhan;
22.
memberikan layanan pendampingan pendaftaran perizinan berusaha bagi wirausaha skala
mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
23.
memberikan layanan pendampingan pemanfaataan sistem aplikasi pembukuan/ pencatatan
keuangan bagi wirausaha skala mikro dan kecil;
24.
memantau perkembangan wirausaha dan/atau calon wirausaha yang telah mendapatkan
pendampingan usaha;
25.
menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan teknologi informasi
usaha;
26.
mengumpulkan bahan penyusunan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
27.
menyusun profil teknologi informasi yang telah berhasil digunakan oleh
wirausaha dalam berusaha;
28.
mengumpulkan data wirausaha yang membutuhkan teknologi informasi dalam berusaha;
29.
menganalisis ketersediaan teknologi informasi bagi wirausaha yang membutuhkan
teknologi informasi dalam berusaha;
30.
mengumpulkan ide usaha baru berbasis teknologi informasi dari wirausaha
dan/atau calon wirausaha;
31.
memantau perkembangan dan/atau pemanfaatan teknologi informasi dalam berusaha;
32.
menyusun informasi tentang inkubasi wirausaha;
33.
menyebarluaskan informasi mengenai inkubasi wirausaha dan/atau inkubator
wirausaha secara daring dan/atau luring;
34.
menganalisis potensi pembentukan dan/atau pengembangan inkubator wirausaha pada
Instansi Pemerintah/swasta;
35.
menyusun informasi atau literasi mengenai pembiayaan alternatif bagi wirausaha
dan/atau calon wirausaha;
36.
menyampaikan dan/atau menyebarluaskan informasi tentang akses pembiayaan alternatif
bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
37.
memantau pelaksanaan pembiayaan alternative bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
38.
menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha
dan/atau calon wirausaha;
39.
mengumpulkan bahan penyusunan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau
calon wirausaha;
40.
memantau pelaksanaan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
41.
menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan ekosistem bisnis
melalui peran dunia usaha dan industri;
42.
mengumpulkan bahan penyusunan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui
peran dunia usaha dan industri;
43.
memantau peran dunia usaha dan industry dalam pengembangan ekosistem bisnis;
44.
mengumpulkan kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau
nonformal;
45.
menganalisis potensi dan masalah yang dihadapi oleh wirausaha sesuai wilayah
kerja;
46.
memantau pelaksanaan kebijakan, program atau kegiatan pengembangan
kewirausahaan;
47.
memantau perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
48.
mengumpulkan data keberhasilan usaha koperasi di suatu wilayah; dan
49.
memantau alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi
pada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan;
b.
Tupoksi Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:
1.
menyusun konsep pemetaan potensi kewirausahaan;
2.
menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah
kerja kecamatan;
3.
menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah
kerja kabupaten/kota;
4.
memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu
wilayah kerja kecamatan;
5.
memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu
wilayah kerja kabupaten/kota;
6.
memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta
potensi kewirausahaan kecamatan;
7.
memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta
potensi kewirausahaan kabupaten/kota;
8.
menyusun konsep pemetaan data kewirausahaan;
9.
menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja kecamatan;
10.
menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
11.
memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja kecamatan;
12.
memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;
13.
memutakhirkan peta data wirausaha daerah kecamatan;
14.
memutakhirkan peta data wirausaha daerah kabupaten/kota;
15.
menyusun konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16.
mengevaluasi pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
17.
menyusun konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
18.
mengevaluasi dampak layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
19.
menyusun konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
20.
memberikan layanan pendampingan bagi kelompok usaha masyarakat yang berpotensi dan/atau
akan membentuk koperasi;
21.
memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan
fasilitasi standardisasi dansertifikasi produk;
22.
memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan
fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual;
23.
memberikan layanan pendampingan dalam rangka membantu wirausaha skala mikro dan
kecil untuk memperoleh layanan bantuan dan pendampingan hukum;
24.
memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan
fasilitasi promosi dan/atau pameran produk;
25.
memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha untuk mendapatkan
fasilitasi inkubasi;
26.
memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha dalam mengakses
sumber pembiayaan;
27.
mengevaluasi hasil pelaksanaan pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
28.
menyusun konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
29.
mengevaluasi pengembangan teknologi informasi usaha;
30.
mereviu model, metode, dan cara pemeringkatan inkubator wirausaha sesuai
kebutuhan dan/atau berdasarkan perkembangan;
31.
menyusun konsep pemeringkatan incubator wirausaha berdasarkan hasil uji;
32.
mereviu norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaran inkubator
wirausaha sesuai kebutuhan dan/atau berdasarkan perkembangan;
33.
menyusun konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan incubator
wirausaha berdasarkan hasil uji;
34.
memantau penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan incubator
wirausaha;
35.
mengevaluasi hasil penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan inkubator wirausaha;
36.
menyusun konsep penyelenggaraan incubator wirausaha pada Instansi Pemerintah
atau swasta;
37.
menyusun konsep skema pembiayaan alternative bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
38.
mengevaluasi hasil pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
39.
menyusun konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
40.
mengevaluasi hasil pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
41.
menyusun konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan
industri;
42.
mengevaluasi hasil peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem
bisnis;
43.
menata kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau
nonformal;
44.
menyusun konsep program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan sesuai potensi
dan masalah yang dihadapi oleh wirausaha;
45.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijakan, program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan;
46.
mengevaluasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
47.
mengevaluasi realisasi alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil,
dan koperasi pada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
Tupoksi Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:
1.
menyempurnakan konsep pemetaan potensi kewirausahaan berdasarkan hasil uji;
2.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pemetaan potensi kewirausahaan;
3.
menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah
kerja provinsi untuk pemetaan potensi kewirausahaan;
4.
menyusun dan/atau menggabungkan data potensi demografis, sosiografis, dan
geografis daerah menjadi data potensi kewirausahaan nasional;
5.
memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu
wilayah kerja provinsi untuk menjadi peta potensi kewirausahaan provinsi;
6.
menyusun dan/atau menggabungkan peta potensi kewirausahaan daerah menjadi peta potensi
kewirausahaan nasional;
7.
memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta
potensi kewirausahaan provinsi;
8.
memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta
potensi kewirausahaan nasional;
9.
menyempurnakan konsep pemetaan data kewirausahaan berdasarkan hasil uji;
10.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pemetaan data kewirausahaan;
11.
menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja provinsi;
12.
menyusun dan/atau menggabungkan data wirausaha dari berbagai daerah;
13.
memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja provinsi;
14.
menyusun dan/atau menggabungkan peta data wirausaha dari berbagai daerah
menjadi peta data wirausaha secara nasional;
15.
memutakhirkan peta data wirausaha daerah provinsi;
16.
memutakhirkan peta data wirausaha secara nasional
17.
menyempurnakan konsep analisis usaha bagi calon wirausaha dan/atau wirausaha berdasarkan
hasil uji;
18.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai analisis usaha bagi wirausaha
dan/atau calon wirausaha;
19.
menyempurnakan konsep konsultasi bisnis berdasarkan hasil uji;
20.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai konsultasi bisnis bagi wirausaha
dan/atau calon wirausaha;
21.
menyempurnakan konsep pendampingan usaha berdasarkan hasil uji;
22.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pendampingan usaha bagi wirausaha
dan/atau calon wirausaha;
23.
memberikan layanan pendampingan rapat anggota koperasi bagi koperasi dan/atau kelompok
usaha masyarakat yang baru membentuk koperasi;
24.
memberikan layanan pendampingan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kemitraan
bagi wirausaha skala mikro dan kecil dalam rangka kemitraan dengan usaha besar atau
usaha menengah;
25.
memberikan layanan pendampingan komunikasi dan negosiasi bagi wirausaha skala mikro
dan kecil dalam rangka memulai kemitraan atau melanjutkan kemitraan dengan usaha
besar atau usaha menengah;
26.
menyempurnakan konsep pengembangan teknologi informasi usaha berdasarkan hasil
uji;
27.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pengembangan teknologi informasi
usaha;
28.
mengkomunikasikan dan/atau menegosiasikan fasilitasi pembuatan dan/atau
penggunaan teknologi informasi yang dibutuhkan oleh wirausaha kepada pemangku
kepentingan dan/atau pembuat teknologi informasi usaha;
29.
memfasilitasi uji kelayakan ide usaha baru berbasis teknologi informasi bagi
wirausaha dan/atau calon wirausaha melalui rapat koordinasi atau forum diskusi;
30.
mengkomunikasikan dan/atau menegosiasikan fasilitasi implementasi ide usaha
baru berbasis teknologi informasi yang telah melalui uji kepada pemangku
kepentingan dan/atau pengembang teknologi informasi usaha;
31.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pemeringkatan inkubator wirausaha;
32.
melakukan pemeringkatan inkubator wirausaha sesuai pedoman pemeringkatan;
33.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai norma, standar, prosedur, dan
kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;
34.
menyempurnakan konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi
Pemerintah atau swasta berdasarkan hasil uji;
35.
mengkomunikasikan dan/atau menegosiasikan dengan penyedia pembiayaan alternatif
untuk dapat membuka akses pembiayaan untuk wirausaha dan/atau calon wirausaha;
36.
menyempurnakan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha berdasarkan hasil uji;
37.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai skema pembiayaan alternatif bagi
wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;
38.
menyempurnakan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha
berdasarkan hasil uji;
39.
menyusun konsep rumusan kebijakan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau
calon wirausaha;
40.
menyempurnakan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha
dan industri;
41.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pengembangan ekosistem bisnis
melalui peran dunia usaha dan industri;
42.
mengawasi penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha
mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan usaha
swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
43.
menyusun konsep rekomendasi mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan
pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan
oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
44.
menyempurnakan penataan kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau
nonformal berdasarkan hasil uji;
45.
menguji coba hasil penataan kurikulum kewirausahaan melalui lembaga pendidikan formal
dan/atau nonformal;
46.
mengevaluasi hasil uji coba kurikulum kewirausahaan melalui lembaga pendidikan formal
dan/atau nonformal;
47.
menyempurnakan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan berdasarkan
hasil uji;
48.
menyusun konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro,
kecil, dan menengah sesuai kebutuhan dan/atau sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
49.
menyempurnakan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro,
kecil, dan menengah berdasarkan hasil uji;
50.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pedoman klasifikasi dan tingkat
perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
51.
menyusun konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya
boleh diusahakan oleh koperasi;
52.
menyempurnakan konsep kriteria atau indicator bidang kegiatan ekonomi yang
hanya boleh diusahakan oleh koperasi berdasarkan hasil uji;
53.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang kegiatan
ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
54.
menyusun konsep rekomendasi mengenai bidang dan sektor usaha di suatu wilayah
yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan
usaha lainnya;
55.
menyusun konsep kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang
hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan
menengah;
56.
menyempurnakan konsep kriteria atau indicator bidang usaha atau kegiatan
ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro,
kecil, dan menengah berdasarkan hasil uji;
57.
menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang usaha
atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan
usaha mikro, kecil, dan menengah;
58.
mengawasi penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha
mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh
kementerian/lembaga/ pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
59.
menyusun konsep rekomendasi tentang penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan
pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah; dan
d.
Tupoksi Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:
1.
menguji kelayakan konsep pemetaan potensi kewirausahaan;
2.
merekomendasikan kebijakan mengenai pemetaan potensi kewirausahaan;
3.
mengekspose peta potensi kewirausahaan nasional dan/atau daerah;
4.
menguji kelayakan konsep pemetaan data kewirausahaan;
5.
merekomendasikan kebijakan mengenai pemetaan data kewirausahaan;
6.
mengekspose peta data wirausaha nasional dan/atau daerah;
7.
menguji kelayakan konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
8.
merekomendasikan kebijakan mengenai analisis usaha bagi wirausaha dan/atau
calon wirausaha;
9.
mengekspose pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
10.
menguji kelayakan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
11.
merekomendasikan kebijakan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
12.
mengekspose layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
13.
menguji kelayakan konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
14.
merekomendasikan kebijakan mengenai pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
15.
mengekspose hasil pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
16.
menguji kelayakan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;
17.
merekomendasikan kebijakan mengenai pengembangan teknologi informasi usaha;
18.
mengekspose hasil pengembangan teknologi informasi usaha;
19.
menguji kelayakan model, metode, dan cara pemeringkatan inkubator wirausaha;
20.
merekomendasikan kebijakan mengenai pemeringkatan inkubator wirausaha;
21.
menguji kelayakan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan incubator
wirausaha;
22.
merekomendasikan kebijakan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan inkubator wirausaha;
23.
mengekspose hasil penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan inkubator wirausaha;
24.
menguji kelayakan konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi
Pemerintah atau swasta;
25.
merekomendasikan pembentukan atau pengembangan lembaga inkubator pada Instansi Pemerintah
atau swasta;
26.
menguji kelayakan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
27.
merekomendasikan kebijakan skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
28.
mengekspose pembiayaan alternatif;
29.
menguji kelayakan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;
30.
merekomendasikan rumusan kebijakan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau
calon wirausaha;
31.
mengekspose hasil pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon
wirausaha;
32.
menguji kelayakan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia
usaha dan industri;
33.
merekomendasikan kebijakan pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia
usaha dan industri;
34.
mengekspose hasil penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan
usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan
usaha swasta;
35.
merekomendasikan kepada badan usaha swasta penyelenggara infrastruktur publik
mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro
dan kecil;
36.
merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk
memberikan apresiasi bagi badan usaha swasta yang telah menyediakan tempat
promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan;
37.
mengekspose hasil peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem
bisnis;
38.
menguji kelayakan hasil penataan kurikulum kewirausahaan;
39.
mengekspose hasil uji coba kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan
formal dan/atau nonformal;
40.
merekomendasikan kebijakan mengenai kurikulum kewirausahaan;
41.
menguji kelayakan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
42.
merekomendasikan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
43.
mengekspose hasil pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
44.
menguji kelayakan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha
mikro, kecil, dan menengah;
45.
merekomendasikan kebijakan mengenai pedoman klasifikasi dan tingkat
perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
46.
mengekspose perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
47.
menguji kelayakan konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang
hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
48.
merekomendasikan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang kegiatan
ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;
49.
merekomendasikan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil
diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
50.
menguji kelayakan konsep kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan
ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro,
kecil, dan menengah;
51.
merekomendasikan rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang
usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan
dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;
52.
mengekspose hasil pengawasan penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan
pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang
diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah;
53.
merekomendasikan kepada kementerian/ lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah mengenai penyelenggaraan penyediaan
tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur
publik; dan
54.
mengekspose hasil realisasi alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro,
kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Pejabat
yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari
jabatan lain; penyesuaian; atau promosi.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu
teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan,
teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan,
ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, atau ekonomi
koperasi; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari
jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut;
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu
sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman,
ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan,
bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang
lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama sampai dengan Pengembang
Kewirausahaan Ahli Madya; dan
2.
magister rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial
humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu
sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang
statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang
relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan
kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah
paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Ahli Pertama dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama
dari ASN/PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4.
63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama
lainnya.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan
kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah
paling singkat 2 (dua) tahun;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dilaksanakan
dalam hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungisonal Pengembang
Kewirausahaan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment