Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pemeriksa Paten. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten. Pemeriksa Paten adalah ASN yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang paten.
Pemeriksa
Patenber kedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif
paten pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Paten berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual. Dalam
hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pemeriksa Paten dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Bagaimana
Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang
dan Tupoksi Pemeriksa Paten ? Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten merupakan jabatan
karier ASN. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam klasifikasi/rumpun
hak cipta, paten, dan merek. Jabatan Pemeriksa Paten merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Adapun Jenjang
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten terdiri atas:
a.
Jabatan Pemeriksa Paten Ahli Pertama;
b.
Jabatan Pemeriksa Paten Ahli Muda;
c.
Jabatan Pemeriksa Paten Ahli Madya;dan
d.
Jabatan Pemeriksa Paten Ahli Utama
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Paten Industri kategori keahlian adalah sebagai
berikut
a.
Jabatan Pemeriksa Paten Industri Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pemeriksa Paten Industri Ahli Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d.
c.
Pemeriksa Paten Industri Ahli Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Pemeriksa Paten Industri Ahli Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah melaksanakan pemeriksaan
substantif di bidang paten meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan
substantif, serta pengembangan sistem dan advokasi di bidang paten. Adapun Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Pemeriksa
Paten berdasarkan jenajang
jabatan adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Pemeriksa Paten Ahli Pertama melaksanakan analisis dan validasi untuk
pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat
I di bidang paten;
b.
Tupoksi Pemeriksa PatenAhli Muda melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan
substantif dokumen permohonan paten tingkat II di bidang paten;
c.
Tupoksi Pemeriksa Paten Ahli Madya melaksanakan analisis, validasi, supervisi,
pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten
tingkat III dan advokasi di bidang paten;dan
d.
Tupoksi Pemeriksa Paten Ahli Utama melaksanak ananalisis, validasi, supervisi,
pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten
tingkat IV serta pengembangan sistem, perumusan kebijakan dan advokasi dibidang
paten.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten ? Pengangkatan AS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain; dan/atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu terapan,
formal, dan alam;
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Paten melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus ASN ;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat di bidang rumpun ilmuterapan, formal, dan alam atau kualifikasi
pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa Paten yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukumdan hak asasi manusia atau sederajat untuk
Perpindahan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Pertamadan Pemeriksa Paten Ahli
Muda;dan
2.
magister di bidang rumpun ilmu terapan, formal, dan alam atau kualifikasi pendidikan
lainnya yang relevan dengan bidang tugas Perpindahan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Paten yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia atau sederajat untuk Jabatan Fungsional
Pemeriksa Paten Ahli Madya dan Pemeriksa Paten Ahli Utama; dan
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan substantif
paten paling rendah 2 (dua) tahun;
g.
memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun untuk perpindahan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun untuk perpindahan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
dalam jenjang Ahli Madya;dan
3)
60 (enam puluh) tahun untuk perpindahan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dalam
jenjang ahli utama bagi ASN yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan
bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli
madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli muda;dan
d.
pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli
pertama.
Selain
perpindahan sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, ditetapkan
sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
Paten pada jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.
b.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli
madya, paling tinggi berusia1 (satu) tahun sebelum batasusia pensiun jabatan yang
diduduki.
c.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
Promosi
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam
atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Paten. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten melalui promosi ke
dalam atau dari Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
b.
memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin ASN ;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
ASN dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN tingkat sedang atau berat dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Paten harus memenuhi persyaratan:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
c.
memiliki predikat kinerja bernilai paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
dan
d.
berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten jenjang ahli madya dan ahli
utama.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pemeriksa Paten dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment