Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pemeriksa Merek. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek. Pemeriksa Merek adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, danhak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pemeriksaan substantif di bidang merek.
Pemeriksa
Merek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif
merek pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hokum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Merek berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual. Dalam
hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pemeriksa Merek dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Bagaimana
Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang
dan Tupoksi Pemeriksa Merek ? Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek merupakan jabatan
karier ASN. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek termasuk dalam klasifikasi/rumpun
hak cipta, paten, dan merek. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Adapun jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
terdiri atas:
a.
Jabatan Pemeriksa Merek Ahli Pertama;
b.
Jabatan Pemeriksa Merek Ahli Muda;
c.
Jabatan Pemeriksa Merek Ahli Madya;dan
d.
Jabatan Pemeriksa Merek Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Merek Industri kategori keahlian adalah sebagai
berikut
a.
Jabatan Pemeriksa Merek Industri Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.Pemeriksa
Merek Industri Ahli Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.Pemeriksa
Merek Industri Ahli Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.Pemeriksa
Merek Industri Ahli Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yaitu melaksanakan pemeriksaan
substantif di bidang merek, meliputi perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan
pemeriksaan substantif permohonan pendaftaran merek, pemantauan dan pengembangan,
serta menghubungkan tugas antar lembaga dibidang merek. Adapun Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Pemeriksa
Merek berdasarkan jenjangan jabatan adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Pemeriksa Merek Ahli Pertama melakukan pemeriksaan substantif terhadap
permohonan pendaftaran merek tradisional, serta menyiapkan bahan pemantauan
bagi permohonan merek tradisional;
b.
Tupoksi Pemeriksa Merek Ahli Muda melakukanpemeriksaan substantif terhadap permohonan
pendaftaran merek non tradisional dan tanggapan, serta menyiapkan bahan
pemantauan bagi permohonan merek non tradisional, tanggapan dan penolakan tetap;
c.
Tupoksi Pemeriksa Merek Ahli Madya melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan
pendaftaran merek internasional melalui protokol madrid dan permohonan
keberatan dan sanggahan, serta melakukan validasi dan pemantauan terhadap pemeriksaan
substantif dana dvokasi di bidang merek; dan
d.
Tupoksi Pemeriksa Merek Ahli Utama melaksanakan evaluasi atas pemantauan
pelaksanaan pemeriksaan substantif, merumuskan kebijakan dan pengembangan di
bidang merek, serta advokasi di bidang merek dengan tingkat yang lebih kompleks.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek ? Pengangkatan AS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain; dan/atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang rumpun ilmu
terapan, humaniora, dan formal.
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Merek melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus ASN ;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat di bidang rumpun ilmu terapan, humaniora, dan formal
atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa Merek yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukumdan hak asasi manusia atau sederajat untuk Perpindahan Jabatan
Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Pertama danPemeriksa Merek Ahli Muda;
2.
magister di bidang rumpun ilmu terapan, humaniora, dan formal atau kualifikasi
pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa
Merek yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukumdan hak asasi manusia untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
Ahli Madya dan Pemeriksa Merek Ahli Utama;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum dan hak
asasi manusia;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan substantif
merekpaling rendah 2 (dua) tahun;
g.
memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dalam jenjang
ahli pertama dan ahli muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek jenjang
Ahli Madya;dan
3)
60 (enam puluh) tahun untuk perpindahan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dalam
jenjang ahli utama bagi ASN yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan
bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek jenjang ahli utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek jenjang ahli madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek jenjang ahli
muda;dan
d.
pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek jenjang ahli
pertama.
Selain
perpindahan sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, ditetapkan
sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
Merek ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.
b.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan
Fungsional Pemeriksa Merek jenjang ahli pertama, ahli muda, danahli madya,
paling tinggi berusia1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki.
c.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
Promosi
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam
atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Merek. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek melalui promosi
ke dalam atau dari Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
b.
memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin ASN ;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
ASN dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN tingkat sedang atau berat dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Merek harus memenuhi persyaratan:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hokum dan hak asasi manusia;
c.
memiliki predikat kinerja bernilai paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
dan
d.
berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek jenjang ahli madya dan ahli
utama.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pemeriksa Merek dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment