Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Perekam Medis. Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh Aparatur Sipil Negara. Perekam Medis adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan.
Instansi
Pembina jabatan fungsional Perekam Medis adalah Kementerian Kesehatan. Perekam
Medis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan
rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan instansi pemerintah. Perekam
Medis merupakan jabatan karier. Jabatan fungsional Perekam Medis termasuk dalam
rumpun kesehatan.
Bagaimana
Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang
dan Tupoksi Perekam Medis ? Jabatan fungsional Perekam Medis, terdiri atas Perekam
Medis Terampil dan Perekam Medis Ahli. Jenjang
jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dari yang paling rendah sampai
dengan yang paling tinggi,yaitu:
a.
Perekam Medis Pelaksana;
b.
Perekam Medis Pelaksana Lanjutan; dan
c.
Perekam Medis Penyelia.
Sedangkan
Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Ahli dari yang paling rendah sampai
dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.
Perekam Medis Ahli Pertama;
b.
Perekam Medis Ahli Muda; dan
c. Perekam Medis Ahli Madya
Adapun
jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil sesuai
dengan jenjang jabatannya, adalaH
a.
Jabatan Perekam Medis Pelaksana:
1.
Jabatan Perekam Medis Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2.
Jabatan Perekam Medis Pelaksana pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
b.
Jabatan Perekam Medis Pelaksana Lanjutan:
1.
Jabatan Perekam Medis Pelaksana Lanjutan pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a; dan
2.
Jabatan Perekam Medis Pelaksana Lanjutan pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b.
c.
Jabatan Perekam Medis Penyelia:
1.
Jabatan Perekam Medis Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Perekam Medis Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang
pangkat, golongan ruang Perekam Medis Ahli sesuai dengan jenjang jabatannya,
yaitu:
a.
Jabatan Perekam Medis Ahli Pertama:
1.
Jabatan Perekam Medis Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2.
Jabatan Perekam Medis Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
b.
Jabatan Perekam Medis Ahli Muda:
1.
Jabatan Perekam Medis Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Perekam Medis Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Perekam Medis Ahli Madya:
1.
Jabatan Perekam Medis Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Perekam Medis Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3.
Jabatan Perekam Medis Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
Adapun
Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Perekam
Medis adalah melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan
yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi. Adapun rincian
Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) jabatan fungsional Perekam Medis Terampil
sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Perekam Medis Pelaksana, meliputi:
1.
Mengidentifikasi kebutuhan formulir dalam penyusunan SIM rekam medis manual
(berbasis kertas);
2.
Mengidentifikasi kebutuhan isi dan data dalam formulir dalam penyusunan SIM
rekam medis manual (berbasis kertas);
3.
Mengklasifikasi kegiatan pelayanan dalam rangka penyusunan alur pembentukan SIM
rekam medis (manual);
4.
Merancang alur kegiatan pelayanan dalam rangka penyusunan alur pembentukan SIM
rekam medis (manual);
5.
Mengidentifikasi informasi yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan
baik internal maupun eksternal
6.
Melakukan wawancara untuk mengisi identitas pribadi data sosial pasien rawat
jalan dalam rangka pelaksanaan rekam medis di tempat penerimaan pasien baru dan
lama rawat jalan;
7.
Membuat dan memutakhirkan Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP) rawat jalan dalam
rangka pelaksanaan rekam medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat
jalan;
8.
Melakukan wawancara untuk mengisi identitas pribadi data sosial pasien rawat
inap dan menginformasikan ke ruang perawatan dalam rangka pelaksanaan rekam
medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat inap;
9.
Menyiapkan rekam medis rawat inap serta meminta rekam medis rawat inap ke
petugas rekam medis bagian penyimpanan dalam rangka pelaksanaan rekam medis di
tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat inap;
10.
Membuat, menyimpan dan memutakhirkan Kartu Kendali (KK) dalam rangka
pelaksanaan rekam medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat inap;
11.
Mengisi buku registerasi pendaftaran pasien rawat jalan melalui
pencatatan/registrasi pasien;
12.
Membuat dan memutakhirkan KIUP rawat jalan melalui pencatatan/registrasi
pasien;
13.
Membuat dan memutakhirkan Indeks Utama Pasien (IUP) rawat jalan melalui
pencatatan/ registerasi pasien;
14.
Membuat indeks penyakit, indeks tindakan medis dan indeks dokter pasien rawat
jalan melalui pencatatan/registerasi pasien;
15.
Mengisi buku registrasi pendaftaran pasien rawat inap melalui
pencatatan/registrasi pasien;
16.
Membuat dan memutakhirkan KIUP rawat inap melalui pencatatan/registrasi pasien;
17.
Membuat dan memutakhirkan IUP rawat inap melalui pencatatan/registrasi pasien;
18.
Membuat indeks penyakit, indeks tindakan medis dan indeks dokter pasien rawat
inap dalam rangka pelaksanaan rekam medis melalui pencatatan/ registrasi
pasien;
19.
Menerima data rekam medis dalam rangka asembling rekam medis rawat jalan
berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada;
20.
Mencatat buku ekspedisi dalam rangka assembling rekam medis rawat jalan
berdasarkan SOP yang ada;
21.
Menyeleksi rekam medis incomplete dalam rangka asembling rekam medis rawat
jalan berdasarkan SOP yang ada;
22.
Menyisipkan slip lembar kekurangan dalam rangka asembling rekam medis rawat
jalan berdasarkan SOP yang ada;
23.
Membuat laporan incomplete dalam rangka asembling rekam medis rawat jalan
berdasarkan SOP yang ada;
24.
Menerima rekam medis dalam rangka assembling rekam medis rawat inap berdasarkan
SOP yang ada;
25.
Mencatat buku ekspedisi dalam rangka assembling rekam medis rawat inap
berdasarkan SOP yang ada;
26.
Mengidentifikasi data dalam rangka penyusunan katalog jenis formulir rekam
medis secara manual;
27.
Mengklasifikasi data dalam rangka penyusunan katalog jenis formulir rekam medis
secara manual;
28.
Mengolah data katalog jenis formulir rekam medis secara manual dalam rangka
penyusunan katalog jenis formulir rekam medis secara manual;
29.
Membuat laporan data katalog catatan mutu formulir rekam medis secara manual;
30.
Memasukkan data demografi pasien, kode diagnosa dan tindakan medis pasien rawat
jalan ke dalam soft ware case mix.
31.
Memasukkan data demografi pasien, kode diagnosa dan tindakan medis pasien rawat
inap ke dalam soft ware case mix;
32.
Memproses grouping untuk menentukan tarif case mix;
33.
Menyiapkan dan menyerahkan laporan hasil grouping dalam bentuk txt ke bagian
akuntansi untuk diverifikasi internal;
34.
Menerima kembali berkas klaim/file txt hasil koreksi dari bagian akuntansi;
35.
Melakukan input ulang hasil koreksi kedalam software case mix;
36.
Menyortir rekam medis rawat jalan dalam rangka penyimpanan rekam medis;
37.
Menyimpan rekam medis rawat jalan dan menjaga agar penyimpanan rekam medis
aman, rahasia, tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan;
38.
Menyimpan rekam medis rawat jalan inaktif yang bernilai guna dengan media
tertentu;
39.
Menyeleksi rekam medis yang akan disusutkan dalam rangka proses retensi;
40.
Membuat daftar pertelaan rekam medis yang akan disusutkan;
41.
Mendistribusikan rekam medis ke unit terkait;
42.
Mengumpulkan data untuk penyusunan laporan cakupan pelayanan pada sarana pelayanan
kesehatan;
43.
Mengumpulkan data penyakit dan tindakan medis untuk penyusunan laporan
morbiditas dan mortalitas pasien rawat inap;
44.
Mengumpulkan data penyakit menular untuk penyusunan laporan morbiditas dan
mortalitas pasien rawat jalan;
45.
Menghitung angka ketidakkelengkapan pengisian informed consent;
46.
Mengidentifikasi data formulir analisis mutu sistem pengembalian berkas rekam
medis;
47.
Mengumpulkan data analisis mutu system pengembalian berkas rekam medis;
48.
Mengidentifikasi keabsahan data rekam medis secara manual dalam rangka evaluasi
rekam medis pasien rawat inap; dan
49.
Mengobservasi data pada setiap lembaran rekam medis dalam rangka evaluasi
keabsahan data.
b.
Tupoksi Perekam Medis Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1.
Memvalidasi kebenaran data kelengkapan pengisian identitas pribadi data sosial
pasien rawat inap serta membuat kartu pasien dalam rangka pelaksanaan rekam
medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat jalan;
2.
Menyiapkan rekam medis serta meminta rekam medis rawat jalan ke petugas rekam
medis bagian penyimpanan dalam rangka pelaksanaan rekam medis di tempat
penerimaan pasien baru dan lama rawat jalan;
3.
Memvalidasi kebenaran data kelengkapan pengisian identitas pribadi data sosial
pasien rawat inap serta membuat kartu pasien dalam rangka pelaksanaan rekam
medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat inap;
4.
Menyeleksi rekam medis incomplete dalam rangka assembling rekam medis rawat
inap berdasarkan SOP yang ada;
5.
Menyisipkan slip lembar kekurangan dalam rangka assembling rekam medis rawat
inap berdasarkan SOP yang ada;
6.
Membuat laporan incomplete dalam rangka assembling rekam medis rawat inap
berdasarkan SOP yang ada;
7.
Mengidentifikasi data untuk analisa kuantitatif rekam medis secara manual;
8.
Mengklasifikasi data untuk analisa kuantitatif rekam medis secara manual;
9.
Mengklasifikasi data katalog jenis formulir rekam medis secara manual;
10.
Memilih, mengkode dan mengindeks seluruh diagnosa penyakit pasien rawat jalan
sesuai buku pedoman yang telah ditentukan;
11.
Memberi kode dan indeks tindakan medis pasien rawat jalan sesuai buku pedoman
yang ditentukan;
12.
Memberi kode dan indeks tindakan medis pasien rawat inap sesuai buku pedoman
yang ditentukan;
13.
Memproses permintaan surat keterangan medis, baik untuk pengadilan maupun non
pengadilan;
14.
Memproses pembuatan resume/abstraksi rekam medis;
15.
Mensortir rekam medis rawat inap;
16.
Menyimpan rekam medis rawat inap dan menjaga agar penyimpanan rekam medis aman,
rahasia, tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan;
17.
Menyimpan rekam medis rawat inap inaktif yang bernilai guna dengan media
tertentu dan menjaga kerahasiaan isi rekam medis sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1966 dan peraturan RS/PKM;
18.
Memantau pelaksanaan sistem penyimpanan rekam medis rawat jalan dan menjaga
kerahasiaan isi rekam medis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1966 dan
peraturan RS/PKM;
19.
Menyusun rancangan jadwal retensi rekam medis;
20.
Melaksanakan pemusnahan rekam medis;
21.
Memberikan layanan jasa peminjaman rekam medis termasuk menyediakan data untuk penelitian,
pendidikan tenaga kesehatan;
22.
Mencatat rekam medis yang dipinjam/dikeluarkan;
23.
Memvalidasi rekam medis yang telah kembali sesuai peminjaman;
24.
Melakukan analisa kuantitatif rekam medis (QA);
25.
Mengumpulkan data untuk penyusunan laporan efisiensi pelayanan pada sarana
pelayanan kesehatan;
26.
Mengumpulkan data penyakit dan tindakan medis untuk penyusunan laporan
morbiditas dan mortalitas pasien rawat jalan;
27.
Mengumpulkan data penyakit tertentu untuk penyusunan laporan morbiditas dan
mortalitas pasien rawat jalan;
28.
Mengumpulkan data penyakit tertentu untuk penyusunan laporan morbiditas dan
mortalitas pasien rawat inap;
29.
Melakukan analisis kuantitatif rekam medis;
30.
Merekapitulasi data penyakit dan tindakan medis dalam rangka pengumpulan data
untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat inap;
31.
Merekapitulasi data penyakit menular dalam rangka pengumpulan untuk penyusunan
laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat inap;
32.
Merekapitulasi data penyakit tertentu dalam rangka pengumpulan untuk penyusunan
laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat inap;
33.
Merekapitulasi data dalam rangka pengumpulan untuk penyusunan laporan cakupan
pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan;
34.
Merekapitulasi data dalam rangka pengumpulan untuk penyusunan laporan mutu
pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan;
35.
Merekapitulasi data dalam rangka pengumpulan untuk penyusunan laporan efisiensi
pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan;
36.
Menyusun laporan mutu pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan/statistik rumah
sakit dalam rangka penyusunan laporan rekam medis;
37.
Menyusun laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat jalan dalam rangka
penyusunan laporan rekam medis;
38.
Menyusun laporan morbiditas dan mortalitas penyakit pasien rawat inap dalam
rangka penyusunan laporan rekam medis;
39.
Menyusun laporan morbiditas dan mortalitas penyakit menular pasien rawat jalan
dalam rangka penyusunan laporan rekam medis;
40.
Menyusun laporan morbiditas dan mortalitas penyakit menular pasien rawat inap
dalam rangka penyusunan laporan rekam medis;
41.
Melakukan monitoring analisis mutu system pengembalian rekam medis manual;
42.
Merekapitulasi rekam medis masuk/keluar;
43.
Memverifikasi data yang dimanipulasi terhadap otorisasi akses dalam rangka
keabsahan data; dan
44.
Mengidentifikasi keabsahan data rekam medis rawat jalan secara manual.
c.
Tupoksi Perekam Medis Penyelia:
1.
Mengusulkan hasil rancangan alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan
SIM rekam medis (manual);
2.
Melakukan komunikasi/sosialisasi alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun
alur pembentukan SIM rekam medis (manual);
3.
Mengusulkan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rangka
menyiapkan pengumpulan data rekam medis;
4.
Membuat usulan bentuk formulir untuk pengolahan data kegiatan pelayanan medis
dan panduan pengisian rekam medis dalam rangka persiapan pengumpulan;
5.
Mengolah data analisa kuantitatif rekam medis secara manual;
6.
Membuat laporan data analisa kuantitatif rekam medis secara manual;
7.
Mengklarifikasi data analisa kuantitatif rekam medis secara manual;
8.
Memberi kode dan indeks penyakit dan kode tindakan medis dan kematian pasien
rawat inap sesuai buku pedoman yang telah ditentukan dalam rangka pengolahan
data rekam medis;
9.
Memantau pelaksanaan sistem penyimpanan rekam medis rawat inap dan menjaga
kerahasiaan isi rekam medis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1966 dan
peraturan RS/PKM dalam rangka penyimpanan rekam medis;
10.
Menilai rancangan jadwal retensi rekam medis dalam rangka penyusutan/retensi
rekam medis;
11.
Menilai rekam medis yang akan disusutkan dalam rangka penyusutan/retensi rekam
medis;
12.
Membuat berita acara pemusnahan rekam medis dalam rangka penyusutan/retensi
rekam medis;
13.
Mengidentifikasikan informasi yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan
keputusan, baik pihak intern maupun sarana pelayanan kesehatan ekstern dalam
rangka persiapan pengumpulan data rekam medis;
14.
Membuat laporan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rangka persiapan
pengumpulan data rekam medis;
15.
Membuat usulan bentuk formulir untuk pengolahan data kegiatan pelayanan medis
dan panduan pengisiannya dalam rangka persiapan pengumpulan data rekam medis;
16.
Mengevaluasi formulir rekam medis yang digunakan dalam rangka persiapan
pengumpulan data rekam medis;
17.
Memperbaiki bentuk formulir untuk pengolahan data kegiatan pelayanan medis dan
panduan pengisiannya dalam rangka persiapan pengumpulan data rekam medis;
18.
Mengumpulkan data penyakit menular untuk penyusunan laporan morbiditas dan
mortalitas pasien rawat inap dalam rangka pengumpulan data rekam medis;
19.
Merekapitulasi data penyakit dan tindakan medis untuk penyusunan laporan
morbiditas dan mortalitas pasien rawat jalan dalam rangka pengumpulan data
rekam medis;
20.
Merekapitulasi data penyakit menular untuk penyusunan laporan morbiditas dan
mortalitas pasien rawat jalan dalam rangka pengumpulan data penyakit dan
tindakan medis;
21.
Merekapitulasi data penyakit tertentu untuk penyusunan laporan morbiditas dan
mortalitas pasien rawat jalan dalam rangka pengumpulan data penyakit dan
tindakan medis;
22.
Menyusun laporan cakupan pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan/statistik
rumah sakit;
23.
Menyusun laporan efisiensi pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan/statistik
rumah sakit;
24.
Menyusun laporan morbiditas dan mortalitas penyakit tertentu rawat jalan;
25.
Menyusun laporan morbiditas dan mortalitas penyakit tertentu rawat inap;
26.
Memvalidasi surat keterangan medis baik untuk pengadilan maupun non pengadilan
dalam rangka penyusunan laporan rekam medis;
27.
Memberikan informed consent pelepasan informasi atas data medis yang akan dikeluarkan
rumah sakit dalam rangka penyusunan laporan rekam medis;
28.
Melakukan koordinasi pihak yang terkait data yang menyimpang/tidak sesuai dalam
rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara manual (rawat inap);
29.
Membuat kesimpulan dan saran dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis
rawat inap secara manual;
30.
Melakukan observasi data pada setiap lembaran rekam medis dalam rangka evaluasi
keabsahan data rekam medis secara manual (rawat jalan);
31.
Melakukan verifikasi data yang dimanipulasi terhadap otorisasi akses dalam
rangka evaluasi keabsahan rekam medis rawat jalan secara manual;
32.
Melakukan koordinasi pihak yang terkait data yang menyimpang/tidak sesuai dalam
rangka evaluasi keabsahan data rekam medis rawat jalan secara manual; dan
33.
Membuat kesimpulan dan saran dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis
rawat jalan secara manual.
Sedangkan
rincian TUPOKSI jabatan fungsional Perekam Medis Ahli sesuai dengan jenjang
jabatan, sebagai berikut:
a.
Tupoksi Perekam Medis Ahli Pertama, meliputi:
1.
Menyusun rencana 5 tahunan dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;
2.
Menyusun rencana tahunan dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;
3.
Menyusun rencana triwulan manajemen mutu dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;
4.
Menyusun rencana triwulan surveilans kasus tertentu (penyakit menular, tidak
menular, kronik, KLB) dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;
5.
Menyusun rencana triwulan audit koding dalam rangka pengumpulan data bahan
perencanaan;
6.
Menyusun rencana triwulan logistik dalam rangka pengumpulan data bahan
perencanaan;
7.
Menyusun jadwal kerja (pembagian tugas) dalam rangka pengumpulan data bahan
perencanaan;
8.
Mengidentifikasi struktur dan butiran data untuk kebutuhan SIM rekam medis
dalam rangka kebutuhan SIM rekam medis dalam komputerisasi;
9.
Mengidentifikasi keterkaitan butiran data pada SIM rekam medis dalam rangka
kebutuhan SIM rekam medis dalam komputerisasi;
10.
Mengidentifikasi koneksi data awal yang terproses menjadi informasi untuk
keputusan manajemen dalam rangka kebutuhan SIM rekam medis dalam komputerisasi;
11.
Mengidentifikasi struktur dan butiran data untuk kebutuhan SIM rekam medis
rangka kebutuhan SIM rekam medis hybrid;
12.
Mengidentifikasi keterkaitan butiran data pada SIM rekam medis rangka kebutuhan
SIM rekam medis hybrid;
13.
Mengidentifikasi koneksi data awal yang terproses menjadi informasi untuk
keputusan manajemen rangka kebutuhan SIM rekam medis hybrid;
14.
Mengidentifikasi hak akses user/pengguna rangka kebutuhan SIM rekam medis
hybrid;
15.
Mengklasifikasi kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan SIM
rekam medis (komputerisasi, hybrid);
16.
Merancang alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan SIM
rekam medis (komputerisasi, hybrid);
17.
Membuat usulan hasil rancangan alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun
alur pembentukan SIM rekam medis (komputerisasi, hybrid);
18.
Melakukan komunikasi/sosialisasi alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun
alur pembentukan SIM rekam medis (komputerisasi, hybrid);
19.
Melakukan identifikasi dalam rangka rancangan format penggantian biaya/klaim
diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap;
20.
Membuat klasifikasi dalam rangka rancangan format penggantian biaya/klaim
diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap;
21.
Mengidentifikasi data penggantian biaya/klaim dalam menjamin validitas data
berbagai register sebagai dasar outcome dalam rangka rancangan modul aplikasi;
22.
Mengklasifikasi data penggantian biaya/klaim dalam menjamin validitas data
berbagai register sebagai dasar outcome dalam rangka rancangan modul aplikasi;
23.
Mengidentifikasi dalam rangka rancangan tampilan formulir pendaftaran rawat
jalan;
24.
Mengklasifikasi dalam rangka rancangan tampilan formulir pendaftaran rawat
jalan;
25.
Mengidentifikasi dalam rangka rancangan tampilan formulir pendaftaran rawat
inap;
26.
Mengklasifikasi dalam rangka rancangan tampilan formulir pendaftaran rawat
inap;
27.
Mengidentifikasi dalam rangka rancangan tampilan analisis mutu sistem
pengembalian Rekam Medis Informasi Kesehatan (RMIK);
28.
Mengklasifikasi dalam rangka rancangan tampilan analisis mutu sistem
pengembalian RMIK;
29.
Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan tampilan analisis kuantitatif RMIK
secara elektronik;
30.
Mengklasifikasi data dalam rangka rancangan tampilan analisis kuantitatif RMIK
secara elektronik;
31.
Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan tampilan analisis kualitatif rekam
medis secara manual;
32.
Mengklasifikasi data dalam rangka rancangan tampilan analisis kualitatif rekam
medis secara manual;
33.
Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan format formulir dalam rancangan
alat bantu monitoring keakuratan koding klinis;
34.
Mengklasifikasi data dalam rangka format formulir dalam rancangan alat bantu
monitoring keakuratan koding klinis;
35.
Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan sistem indeks penyakit, kode
tindakan medis, indeks dokter dan kematian komputerisasi;
36.
Mengklasifikasi data dalam rangka rancangan sistem indeks penyakit, kode
tindakan medis, indeks dokter dan kematian komputerisasi;
37.
Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan sistem seleksi rekam medis yang
akan disusutkan;
38.
Mengklasifikasi data format formulir dalam rangka rancangan sistem seleksi
rekam medis yang akan disusutkan;
39.
Mengidentifikasi data format formulir dalam rangka rancangan desain aplikasi
pelaporan sesuai kebutuhan rekam medis;
40.
Mengklasifikasi format formulir dalam rangka rancangan desain aplikasi
pelaporan sesuai kebutuhan rekam medis;
41.
Mengidentifikasi kebutuhan modul RMIK;
42.
Mengidentifikasi variabel data dalam rangka membuat konsep/rancangan tampilan
analisa kelengkapan pengembalian RMIK untuk dikomputerisasikan;
43.
Mengklasifikasi variabel data dalam rangka membuat konsep/rancangan tampilan
analisa kelengkapan pengembalian RMIK untuk dikomputerisasikan;
44.
Mengidentifikasi tampilan isian dalam rangka rancangan tampilan isian rekam
medis secara elektronik;
45.
Mengklasifikasi tampilan isian dalam rangka rancangan tampilan isian rekam
medis secara elektronik;
46.
Mengidentifikasi data tampilan dalam rangka rancangan tampilan analisis
kualitatif rekam medis secara elektonik;
47.
Mengklasifikasi data tampilan dalam rangka rancangan tampilan analisis
kualitatif rekam medis secara elektonik;
48.
Mengidentifikasi dalam rangka rancangan tampilandata/butiran informasi
demografi pasien rawat jalan dan rawat inap;
49.
Mengklasifikasi dalam rangka rancangan tampilan data/butiran informasi
demografi pasien rawat jalan dan rawat inap;
50.
Mengidentifikasi tampilan dalam rangka rancangan register rawat jalan dan rawat
inap;
51.
Mengklasifikasi tampilan dalam rangka rancangan register rawat jalan dan rawat
inap;
52.
Mengidentifikasi tampilan dalam rangka rancangan IUP rawat jalan;
53.
Mengklasifikasi tampilan dalam rangka rancangan IUP rawat jalan;
54.
Mengidentifikasi data untuk sistem retensi rekam medik dalam rangka merancang
tampilan format seleksi rekam medis yang akan disusutkan;
55.
Mengklasifikasi data untuk sistem retensi rekam medik dalam rangka merancang
tampilan format seleksi rekam medis yang akan disusutkan;
56.
Mengidentifikasi butiran data analisis rancangan sistem aplikasi rekam medis
rawat jalan dan rawat inap;
57.
Mengklasifikasi butiran data dalam rangka analisis rancangan sistem aplikasi
rekam medis rawat jalan dan rawat inap;
58.
Mengidentifikasi data catatan mutu formulir dalam rangka penyusunan katalog
tampilan rekam medis secara komputerisasi;
59.
Mengklasifikasi data catatan mutu formulir dalam rangka penyusunan katalog
tampilan rekam medis secara komputerisasi;
60.
Menganalisis kode penyakit rawat jalan termasuk gawat darurat dalam rangka
audit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;
61.
Mengidentifikasi menu atau modul dalam rangka menganalisis data tampilan
kelengkapan pengendalian RMIK;
62.
Menguji coba roses jalannya modul dalam rangka menganalisis data tampilan
kelengkapan pengendalian RMIK;
63.
Memverifikasi hasil uji coba menu atau modul dalam rangka menganalisis data
untuk tampilan kelengkapan pengendalian RMIK;
64.
Membuat sosialisasi pelaksanaan uji coba menu atau modul dalam rangka
menganalisis data untuk tampilan kelengkapan pengendalian RMIK;
65.
Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring
laporan hasil pemeriksaan penunjang;
66.
Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring
transfer pasien;
67.
Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring
laporan anestesi;
68.
Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring
infeksi nosokomial;
69.
Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring
resume keperawatan;
70.
Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring
resume pasien pulang;
71.
Mencari data untuk audit klinis dalam indeks penyakit dan tindakan dalam rangka
pengumpulan data untuk pengkajian (kebutuhan khusus) proyek riset klinis;
72.
Menganalisi data sesuai dengan keperluan audit klinis dalam rangka pengumpulan
data untuk pengkajian (kebutuhan khusus) proyek riset klinis;
73.
Menyajikan data untuk keperluan audit klinis dalam rangka pengumpulan data
untuk pengkajian (kebutuhan khusus) proyek riset klinis;
74.
Mengidentifikasi dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara
elektronik (rawat jalan); dan
75.
Mengidentifikasi dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara
elektronik (rawat inap).
b.
Tupoksi Perekam Medis Ahli Muda, meliputi:
1.
Menyusun kebutuhan bahan terkait SIM rekam medis;
2.
Menyusun kebutuhan SIM rekam medis dalam TOR/KAK;
3.
Membuat modul sebagai usulan rancangan program dalam rangka penyediaan bahan rancangan
SIM rekam medis;
4.
Mengkoordinasikan dengan tim IT dalam rangka penyediaan bahan rancangan SIM
rekam medis;
5.
Membuat usulan dalam rangka pembuatan modul RMIK;
6.
Merencanakan SOP audit koding diagnosa penyakit dan tindakan medis;
7.
Merencanakan program audit koding diagnose penyakit dan tindakan medis;
8.
Merencanakan data audit koding diagnose penyakit dan tindakan medis;
9.
Merencanakan uji coba audit diagnosa penyakit dan tindakan medis sesuai dengan
dokumen rekam medis;
10.
Merencanakan validasi kode diagnosa penyakit dan tindakan medis;
11.
Merencanakan daftar catatan hasil kode yang tidak sesuai diagnosa penyakit dan
tindakan medis;
12.
Merencanakan laporan hasil audit diagnose penyakit dan tindakan medis;
13.
Merencanakan katalog data pasien yang ada pada aplikasi secara sampling
diagnosa penyakit dan tindakan medis;
14.
Merencanakan validasi kode penyakit dan tindakan pasien rawat jalan diagnosa
penyakit dan tindakan medis;
15.
Merencanakan validasi kode penyakit dan tindakan pasien rawat inap diagnosa
penyakit dan tindakan medis;
16.
Melakukan infomed concent masuk rawat inap di TPP pasien rawat inap dalam
rangka pelaksanaan rekam medis;
17.
Melakukan analisis data entri dalam rangka kegiatan penerimaan pasien rawat
jalan dan rawat inap secara manual;
18.
Menyusun laporan analisis data entri dalam rangka penerimaan pasien pelayanan
rekam medis rawat jalan dan rawat inap;
19.
Melakukan penyempurnaan data dalam rangka kegiatan penerimaan pasien rekam
medis rawat jalan dan rawat inap secara manual;
20.
Melakukan analisis kegiatan dalam rangka pelayanan RMIK rawat jalan dan rawat
inap secara komputerisasi;
21.
Menyusun data kegiatan pelayanan rekam medis rawat jalan dan rawat inap secara
komputerisasi;
22.
Melakukan penyempurnaan data kegiatan pelayanan rekam medis rawat jalan dan
rawat inap secara komputerisasi;
23.
Mengajukan katalog catatan mutu formulir rekam medis dalam rangka penyusunan
secara komputerisasi;
24.
Melakukan verifikasi tindakan pasien rawat jalan termasuk gawat darurat dalam
rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;
25.
Melakukan validasi kode penyakit pasien rawat jalan termasuk gawat darurat
dalam rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;
26.
Melakukan evaluasi kode penyakit rawat jalan termasuk gawat darurat dalam
rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;
27.
Melakukan analisis kode penyakit dan tindakan pasien rawat inap dalam rangka
mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;
28.
Melakukan verifikasi kode tindakan pasien pasien rawat inap dalam rangka
mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;
29.
Melakukan validasi kode tindakan pasien pasien rawat inap dalam rangka
mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;
30.
Melakukan evaluasi kode penyakit pasien rawat inap dalam rangka mengaudit
kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;
31.
Melakukan persiapan/pengumpulan data yang akan diaudit dalam rangka mengaudit
kodifikasi penyakit dan tindakan secara manual;
32.
Menyusun kriteria penyakit dan tindakan yang akan diaudit dalam rangka
mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara manual;
33.
Melakukan verifikasi penyakit pasien rawat jalan termasuk gawat darurat dalam
rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara manual;
34.
Melakukan verifikasi kode penyakit dan tindakan pasien rawat inap dalam rangka
mengaudit kodifikasi secara manual;
35.
Melakukan validasi kode penyakit dan tindakan pasien rawat jalan termasuk gawat
darurat dalam rangka mengaudit kodifikasi secara manual;
36.
Melakukan validasi kode penyakit dan tindakan pasien rawat inap dalam rangka
mengaudit kodifikasi secara manual;
37.
Melakukan analisa kode penyakit dan tindakan pasien rawat jalan dan atau gawat
darurat dalam rangka mengaudit kodifikasi secara manual;
38.
Melakukan analisa kode penyakit dan tindakan pasien rawat inap dalam rangka
mengaudit kodifikasi secara manual;
39.
Melakukan evaluasi kode tindakan pasien rawat jalan termasuk gawat darurat
dalam rangka mengaudit kodifikasi secara manual;
40.
Melakukan evaluasi kode penyakit dan tindakan pasien rawat inap dalam rangka
mengaudit kodifikasi secara manual;
41.
Menyajikan hasil evaluasi audit kode penyakit dan tindakan dalam rangka
mengaudit kodifikasi secara manual;
42.
Mengidentifikasi menu atau modul dalam rangka mengevaluasi KAK SIM rekam medis;
43.
Mengobservasi jalannya setiap modul dalam rangka mengevaluasi KAK SIM rekam
medis;
44.
Memverifikasi hasil observasi yang tidak sesuai dalam rangka mengevaluasi KAK
SIM rekam medis;
45.
Membuat kesimpulan dan saran hasil observasi dalam rangka mengevaluasi KAK SIM
rekam medis;
46.
Mengusulkan rekomendasi dalam rangka evaluasi KAK SIM rekam medis;
47.
Membuat kesimpulan dan saran dalam rangka menganalisis data untuk tampilan
modul kelengkapan pengendalian RMIK;
48.
Memvalidasi isi tampilan komputer dalam rangka melakukan pemantauan isian rekam
medis secara elektronik;
49.
Melakukan audit isian dalam rangka melakukan pemantauan isian rekam medis
secara elektronik;
50.
Melakukan autentifikasi dalam rangka melakukan pemantauan isian rekam medis
secara elektronik;
51.
Melakukan otorisasi dalam rangka melakukan pemantauan isian rekam medis secara
elektronik;
52.
Melakukan monitoring laporan operasi dalam rangka melakukan pemantauan isian
rekam medis secara elektronik;
53.
Melakukan pengamanan back-up data dalam rangka mengoreksi dan menilai akses
data;
54.
Mengkaji kebutuhan informasi sistem pelayanan rekam medis dalam rangka
mengoreksi dan menilai akses data;
55.
Melakukan pemeriksaan secara komputerisasi kegiatan pelayanan rawat jalan dan
rawat inap dalam rangka mengoreksi dan menilai akses data;
56.
Melakukan pemeriksaan secara komputerisasi kegiatan pengolahan berkas rekam
medis dalam rangka mengoreksi dan menilai akses data;
57.
Mengidentifikasi pelayanan rekam medis dalam pelaksanaan SIM-RS/elektronik
rekam medis yang terkait aturan perundangan dalam rangka evaluasi;
58.
Mengobservasi pelayanan rekam medis dalam pelaksanaan SIM-RS/elektronik rekam
medis yang terkait aturan perundangan dalam rangka evaluasi;
59.
Memverifikasi pelayanan rekam medis pelaksanaan SIM-RS/elektronik rekam medis
yang terkait aturan-perundangan dalam rangka evaluasi;
60.
Membuat kesimpulan dan saran hasil observasi dalam rangka mengevaluasi
pelayanan rekam medis dalam pelaksanaan SIM-RS/elektronik rekam medis yang
terkait aturan perundangan;
61.
Mengusulkan rekomendasi dalam rangka evaluasi pelayanan rekam medis dalam
pelaksanaan SIMRS/elektronik rekam medis yang terkait aturan perundangan;
62.
Melakukan observasi data pada setiap lembaran rekam medis dalam rangka evaluasi
keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat jalan);
63.
Melakukan verifikasi data yang dimanipulasi terhadap otorisasi akses dalam
rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat jalan);
64.
Melakukan observasi data pada setiap lembaran rekam medis dalam rangka evaluasi
keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat inap);
65.
Melakukan verifikasi data yang dimanipulasi terhadap otorisasi akses dalam
rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat inap);
66.
Melakukan koordinasi pihak yang terkait data yang menyimpang/tidak sesuai dalam
rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat inap); dan
67.
membuat kesimpulan dan saran dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis
secara elektronik (rawat inap).
c.
Tupoksi Perekam Medis Ahli Madya, meliputi :
1.
Menyusun rencana 5 tahunan dalam rangka pengelolaan data menjadi informasi;
2.
Menyusun rencana tahunan dalam rangka pengelolaan data menjadi informasi;
3.
Menyusun rencana triwulan manajemen mutu dalam rangka mengelola data menjadi
informasi;
4.
Menyusun rencana triwulan surveilans kasus tertentu (penyakit menular, tidak
menular, kronik, KLB) dalam rangka mengelola data menjadi informasi;
5.
Menyusun rencana triwulan audit koding dalam rangka mengelola data menjadi
informasi;
6.
Menyusun rencana triwulan logistik dalam rangka mengelola data menjadi
informasi;
7.
Menyusun jadwal kerja (pembagian tugas) dalam rangka mengelola data menjadi
informasi;
8.
Mengusulkan format sistem dalam rangka merancang penggantian biaya/ klaim
diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap;
9.
Melakukan komunikasi ke IT tentang format aplikasi dalam rangka merancang
format penggantian biaya/klaim diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan
rawat inap;
10.
Membuat usulan modul aplikasi dalam rangka merancang format penggantian
biaya/klaim diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap dalam
bentuk menjamin validitas data berbagai register sebagai dasar outcome;
11.
Melakukan komunikasi modul aplikasi dalam rangka merancang format penggantian
biaya/klaim diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap dalam
bentuk menjamin validitas data berbagai register sebagai dasar outcome;
12.
Membuat usulan desain tampilan dalam rangka merancang formulir pendaftaran
rawat jalan;
13.
Mengkomunikasikan desain aplikasi dalam rangka merancang formulir pendaftaran
rawat jalan;
14.
Membuat usulan desain tampilan dalam rangka merancang formulir pendaftaran
rawat inap;
15.
Melakukan komunikasi desain aplikasi dalam rangka merancang formulir
pendaftaran rawat inap;
16.
Membuat usulan desain tampilan dalam rangka merancang tampilan analisis mutu system
pengembalian RMIK;
17.
Melakukan komunikasi desain aplikasi dalam rangka merancang tampilan analisis
mutu system pengembalian RMIK;
18.
Membuat usulan disain tampilan dalam rangka merancang tampilan analisis
kuantitatif RMIK secara elektronik;
19.
Melakukan komunikasi disain aplikasi dalam rangka merancang tampilan analisis
kuantitatif RMIK secara elektronik;
20.
Membuat usulan disain aplikasi tampilan dalam rangka merancang tampilan
analisis kualitatif rekam medis secara manual;
21.
Melakukan komunikasi disain aplikasi dalam rangka merancang tampilan analisis
kualitatif rekam medis secara manual;
22.
Membuat usulan disain format dalam rangka merancang format formulir sebagai
alat bantu untuk digunakan memonitor keakuratan koding klinis;
23.
Melakukan komunikasi disain aplikasi dalam rangka merancang format formulir
sebagai alat bantu untuk digunakan memonitor keakuratan koding klinis;
24.
Membuat usulan disain sistem dalam rangka merancang sistem indeks penyakit,
kode tindakan medis, indeks dokter dan kematian komputerisasi;
25.
Melakukan komunikasi disain aplikasi dalam rangka merancang sistem indeks
penyakit, kode tindakan medis, indeks dokter dan kematian komputerisasi;
26.
Membuat usulan disain format formulir dalam rangka merancang sistem seleksi
rekam medis yang akan disusutkan;
27.
Melakukan komunikasi disain aplikasi format formulir dalam rangka merancang
sistem seleksi rekam medis yang akan disusutkan;
28.
Membuat usulan disain format formulir pelaporan dalam rangka merancang desain
aplikasi pelaporan sesuai kebutuhan rekam medis;
29.
Melakukan komunikasi disain aplikasi format formulir pelaporan dalam rangka
merancang desain aplikasi pelaporan sesuai kebutuhan rekam medis;
30.
Membuat usulan variabel data analisa kelengkapan dalam rangka membuat konsep/ rancangan
tampilan analisa kelengkapan pengembalian RMIK untuk dikomputerisasikan;
31.
Melakukan komunikasi variabel data analisa dalam rangka membuat
konsep/rancangan tampilan analisa kelengkapan pengembalian RMIK untuk
dikomputerisasikan;
32.
Membuat usulan tampilan dalam rangka merancang tampilan isian rekam medis
secara elektronik;
33.
Melakukan komunikasi tampilan isian dalam rangka merancang tampilan isian rekam
medis secara elektronik;
34.
Melakukan komunikasi disain aplikasi dalam rangka merancang tampilan analisis
kualitatif rekam medis secara elektonik;
35.
Membuat usulan desain tampilan dalam rangka merancang tampilan data/butiran
informasi demografi pasien rawat jalan dan rawat inap;
36.
Melakukan komunikasi desain aplikasi dalam rangka merancang tampilan
data/butiran informasi demografi pasien rawat jalan dan rawat inap;
37.
Membuat usulan desain tampilan dalam rangka merancang tampilan register rawat
jalan dan rawat inap;
38.
Melakukan komunikasi desain aplikasi tampilan dalam rangka merancang tampilan
register rawat jalan dan rawat inap;
39.
Membuat usulan desain tampilan dalam rangka merancang tampilan IUP rawat jalan;
40.
Melakukan komunikasi desain tampilan dalam rangka merancang tampilan IUP rawat
jalan;
41.
Membuat usulan disain aplikasi pada pihak ketiga dalam rangka merancang
tampilan format seleksi rekam medis yang akan disusutkan;
42.
Melakukan koordinasi disain aplikasi untuk system seleksi dalam rangka
merancang tampilan format seleksi rekam medis yang akan disusutkan;
43.
Membuat usulan butiran data dalam rangka membuat analisis rancangan sistem
aplikasi rekam medis rawat jalan dan rawat inap;
44.
Melakukan koordinasi butiran data untuk analisis rancangan dalam rangka membuat
analisis rancangan sistem aplikasi rekam medis rawat jalan dan rawat inap;
45.
Membuat usulan hasil analisis perancangan dalam rangka membuat analisis
perancangan bridging sistem aplikasi RMIK dengan SIMRS;
46.
Membuat usulan hasil analisis perancangan bridging sistem dalam rangka membuat
analisis perancangan bridging sistem aplikasi RMIK dengan SIMRS;
47.
Membuat rekomendasi data kegiatan penerimaan pasien dalam rangka melakukan
kegiatan penerimaan pasien rawat jalan dan rawat inap secara manual;
48.
Membuat rekomendasi data kegiatan pelayanan dalam rangka melakukan kegiatan
pelayanan rawat jalan dan rawat inap secara komputerisasi;
49.
Melakukan koordinasi disain aplikasi untuk katalog catatan mutu formulir rekam
medis secara komputerisasi dalam rangka menyusun katalog tampilan rekam medis;
50.
Melakukan koordinasi pihak yang terkait data yang menyimpang/tidak sesuai dalam
rangka mengevaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat inap);
dan
51.
Membuat kesimpulan dan saran dalam rangka mengevaluasi keabsahan data rekam
medis secara elektronik (rawat inap).
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan fungsional Perekam Medis ? Pejabat yang berwenang mengangkat ASN dalam jabatan fungsional Perekam Medis yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ASN yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis Terampil harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah Diploma III (D.III) rekam medis informasi kesehatan;
b.
pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
c.
Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku; dan
d.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
ASN yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis
Ahli harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) rekam medis informasi
kesehatan;
b.
Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku;
c.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
d.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Perekam
Medis dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Memenuhi syarat seperti yang terdapat dalam persyaratan pengangkatan pertama;
b.
Memiliki pengalaman di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan paling
kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan;
c.
Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
d.
Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
dan
e.
Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perekam Medis.
Perekam
Medis Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) dapat
diangkat dalam jabatan fungsional Perekam Medis Ahli, apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
Memiliki ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) rekam medis informasi
kesehatan;
b.
Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku;
c.
Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perekam Medis Ahli; dan
d.
Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
Demikian uraian tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Perekam Medis dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan fungsional Perekam Medis. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment