Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penerjemah. Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan. Penerjemah adalah ASN yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang Penerjemahan.
Jabatan
Fungsional Penerjemah merupakan jabatan karier ASN. Penerjemah berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang Penerjemahan pada Instansi Pemerintah. Penerjemah
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Penerjemah. Dalam hal Penerjemah berkedudukan pada Unit Organisasi
yang dipimpin oleh pejabat fungsional lain, Penerjemah dapat berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang
memimpin Unit Organisasi.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Penerjemah ? Jabatan Fungsional Penerjemah
termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penerjemah
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penerjemah terdiri atas:
a.
Penerjemah ahli pertama;
b.
Penerjemah ahli muda;
c.
Penerjemah ahli madya; dan
d.
Penerjemah ahli utama.
Seangkan
Jenjang pangkat, golongan ruang Penerjemah Ahli sesuai dengan jenjang
jabatannya, yaitu:
a.
Jabatan Penerjemah Ahli Pertama:
1. Jabatan Penerjemah Ahli Pertama pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a; dan
2. Jabatan Penerjemah Ahli Pertama pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Penerjemah Ahli Muda:
1. Jabatan Penerjemah Ahli Muda pangkat Penata, golongan
ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Penerjemah Ahli Madya:
1. Jabatan Penerjemah Ahli Madya pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a;
2. Jabatan Penerjemah Ahli Madya pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Jabatan Penerjemah Ahli Madya pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Adapun
Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Jabatan
Fungsional Penerjemah yaitu melaksanakan kegiatan Penerjemahan. Tugas dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi Penerjemahan tulis,
Penerjemahan lisan dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan. Adapun Tupoksi Penerjemah
berdasarkan jenjang jabatan adalah
a.
Tupoksi Penerjemah ahli pertama melaksanakan Penerjemahan tulis, Penerjemahan
lisan paraprofesional, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan;
b.
Tupoksi Penerjemah ahli muda melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan
terjemahan, Penerjemahan lisan kemasyarakatan, dan penyuntingan naskah bahan Penerjemahan;
c.
Tupoksi Penerjemah ahli madya melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan
terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan profesional,
dan penyelarasan naskah bahan Penerjemahan; dan
d.
Penerjemah ahli utama melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan
suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan konferensi dan kegiatan strategis di
bidang Penerjemahan.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ? Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dilakukan melaluipengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa dan sastra,
atau pendidikan bahasa; dan
e.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan
pertama erupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari
calon PNS bagi Jabatan Fungsional Penerjemah pada jenjang ahli pertama; atau ahli
muda;
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau
bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah
bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau
2.
magister bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau bidang lain yang
relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang
ahli utama.
3.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh pimpinan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan
manajemen kabinet;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerjemahan yang akan
diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
f.
nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
g.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama dan
Penerjemah ahli muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama bagi PNS
yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah
ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah
ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli
muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli
Pertama.
Selain
perpindahan perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam
jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional
Penerjemah pada ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda,
dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah pada, ahli pertama,
ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas
usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c.
perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
Promosi
dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dilaksanakan melalui: a) Promosi ke dalam
atau dari Jabatan Fungsional Penerjemah; dan b) Kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Penerjemah. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui
promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah jenjang ahli utama.
Demikian uraian tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penerjemah dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment