Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Widyaprada. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Widyaprada adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan
Jabatan
Fungsional Widyaprada termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya. Jabatan
Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah. Widyaprada merupakan jabatan karier ASN/PNS.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan dan Tupoksi Jabatan Fungsional Widyaprada ? Jabatan Fungsional
Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Widyaprada dari jenjang terendah sampai
dengan
jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Widyaprada Ahli Pertama;
b.
Widyaprada Ahli Muda;
c.
Widyaprada Ahli Madya; dan
d.
Widyaprada Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Widyaprada adalah sebagai
berikut
a.
Jabatan Widyaprada Ahli Pertama
meliputi:
1.
Jabatan Widyaprada Ahli Pertama pangkat
penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Widyaprada Ahli Pertama pangkat
penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Widyaprada Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Widyaprada Ahli Muda pangkat
penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Widyaprada Ahli Muda pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Widyaprada Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Widyaprada Ahli Madya pangkat
pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Widyaprada Ahli Madya pangkat pembina
tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Widyaprada Ahli Madya pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Widyaprada Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Widyaprada Ahli Utama pangkat
pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Jabatan Widyaprada Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan,
Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi
Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Uraian Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional
Widyaprada sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir
kegiatan sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Widyaprada Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyusun kerangka acuan identifikasi kebutuhan pemetaan mutu pendidikan;
2.
menginventarisasi dan mengidentifikasi data peta mutu pendidikan;
3.
mengolah data peta mutu pendidikan setiap satuan pendidikan;
4.
menginventarisasi dan mengidentifikasi data untuk pemantauan dan evaluasi
pemetaan mutu pendidikan setiap jenjang satuan pendidikan;
5.
mengolah data hasil pemantauan dan evaluasi pemetaan mutu pendidikan setiap
jenjang satuan pendidikan;
6.
mengidentifikasi kebutuhan bahan pembimbingan satuan pendidikan;
7.
menyusun pedoman pembimbingan satuan pendidikan sebagai anggota;
8.
melaksanakan pembimbingan satuan pendidikan;
9.
menginventarisasi dan mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pembimbingan berdasarkan instrumen yang sudah disusun;
10.
mengidentifikasi kebutuhan bahan pendampingan satuan pendidikan;
11.
menyusun pedoman pendampingan satuan pendidikan dalam tim sebagai anggota;
12.
merancang program pendampingan satuan pendidikan;
13.
melaksanakan pendampingan satuan pendidikan;
14.
menginventarisasi dan mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pendampingan peningkatan mutu berdasarkan instrumen yang sudah disusun;
15.
menginventarisasi dan mengidentifikasi data kebutuhan supervisi mutu
pendidikan;
16.
mengolah data kebutuhan supervisi mutu pendidikan;
17.
melaksanakan supervisi pendidikan;
18.
menginventarisasi dan mengidentifikasi data evaluasi pemantauan dan evaluasi
supervisi pendidikan berdasarkan instrumen yang sudah disusun;
19.
mengolah data hasil pemantauan dan evaluasi supervisi pendidikan;
20.
menyusun kerangka acuan untuk pengembangan model;
21.
melakukan inventarisasi dan identifikasi data kebutuhan pengembangan model;
22.
mengolah dan menganalisis hasil studi pendahuluan;
23.
menyusun naskah model SNP dan perangkatnya sebagai anggota;
24.
melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara konseptual;
25.
melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional
sebagai anggota;
26.
merancang master model penjaminan mutu pendidikan sebagai anggota; dan
27.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengembangan model penjaminan mutu;
b.
Tupoksi Jabatan Widyaprada Ahli Muda, meliputi:
1.
menganalisis dan menyusun instrumen identifikasi kebutuhan pemetaan mutu
pendidikan;
2.
memverifikasi dan memvalidasi data peta mutu pendidikan;
3.
mengkaji/menganalisis data peta mutu pendidikan setiap satuan pendidikan;
4.
mengkaji permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan;
5.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu
pendidikan;
6.
menganalisis data hasil pemantauan dan evaluasi;
7.
menyusun bahan paparan untuk koordinasi kebutuhan pembimbingan satuan pendidikan;
8.
menyusun pedoman pembimbingan satuan pendidikan dalam tim sebagai anggota;
9.
menyusun instrumen pembimbingan satuan pendidikan;
10.
melaksanakan pembimbingan satuan pendidikan;
11.
menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan; 12.
menyusun bahan paparan untuk koordinasi kebutuhan pendampingan peningkatan
mutu;
13.
menyusun pedoman pendampingan satuan pendidikan dalam tim sebagai anggota;
14.
menyusun instrumen pendampingan satuan pendidikan;
15.
merancang program pendampingan satuan pendidikan;
16.
melaksanakan pendampingan satuan pendidikan;
17.
menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan pendampingan peningkatan mutu
pendidikan;
18.
mengolah data hasil pemantauan dan evaluasi pendampingan mutu pendidikan;
19.
menganalisis kebutuhan supervisi mutu pendidikan;
20.
menyusun pedoman supervisi mutu pendidikan;
21.
mengembangkan instrumen supervisi mutu pendidikan;
22.
melaksanakan supervisi pendidikan;
23.
menyusun instrumen evaluasi supervisi mutu pendidikan;
24.
menganalisis hasil evauasi supervisi pendidikan;
25.
menyusun kerangka acuan pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;
26.
menyusun instrumen studi pendahuluan;
27.
melakukan studi pendahuluan model SNP;
28.
mengolah dan menganalisis hasil studi pendahuluan;
29.
menyusun naskah model SNP dan perangkatnya sebagai anggota/ketua;
30.
melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional
sebagai anggota/ketua;
31.
merancang master model penjaminan mutu pendidikan sebagai anggota; dan
32.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengembangan model penjaminan mutu;
c.
Tupoksi Jabatan Widyaprada Ahli Madya, meliputi:
1.
menyusun instrumen pemetaan mutu pendidikan;
2.
merancang program pemetaan mutu pendidikan;
3.
menganalisis dan menyusun rekomendasi kebutuhan pemenuhan mutu pendidikan
lingkup wilayah/regional;
4.
menganalisis dan menyusun rekomendasi pemenuhan mutu pendidikan lingkup
nasional;
5.
menyusun rencana tindak lanjut pemenuhan mutu pendidikan lingkup
wilayah/regional;
6.
menyusun rencana tindak lanjut pemenuhan mutu pendidikan lingkup nasional;
7.
menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil pemetaan mutu pendidikan
lingkup wilayah/regional/nasional;
8.
menyusun kerangka acuan pengembangan pemetaan mutu pendidikan;
9.
melakukan kajian/analisis identifikasi pendahuluan untuk penyusunan grand
design pengembangan pemetaan mutu pendidikan;
10.
menyusun pedoman pembimbingan satuan pendidikan sebagai anggota/ketua;
11.
menyusun bahan/materi pembimbingan satuan pendidikan;
12.
merancang program pembimbingan satuan pendidikan;
13.
melaksanakan pembimbingan satuan pendidikan;
14.
melakukan kajian/analisis hasil pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan;
15.
menyusun rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan;
16.
menyusun kerangka acuan pengembangan hasil evaluasi pembimbingan satuan
pendidikan;
17.
menyusun kajian untuk strategi pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;
18.
menyusun kajian untuk penyusunan grand design pengembangan pembimbingan satuan
pendidikan;
19.
menyusun pedoman pendampingan satuan pendidikan dalam tim sebagai
anggota/ketua;
20.
menyusun bahan/materi pendampingan satuan pendidikan;
21.
merancang program pendampingan satuan pendidikan;
22.
melaksanakan pendampingan satuan pendidikan;
23.
menyusun kajian/analisis hasil pelaksanaan pendampingan mutu pendidikan;
24.
menyusun kerangka acuan pengembangan pendampingan satuan pendidikan;
25.
menyusun kajian/ analisis/ rekomendasi pengembangan pendampingan peningkatan
mutu;
26.
melakukan kajian untuk penyusunan grand design pengembangan pendampingan
peningkatan mutu satuan pendidikan;
27.
menyusun rencana program supervisi mutu pendidikan;
28.
menyusun bahan/materi supervisi pendidikan;
29.
melaksanakan supervisi pendidikan;
30.
menyusun rencana tindak lanjut hasil supervisi pendidikan;
31.
menyusun kajian untuk penyusunan grand design pengembangan hasil evaluasi
supervisi pendidikan;
32.
memvalidasi instrumen dan naskah studi pendahuluan;
33.
menyusun desain program pengembangan model SNP;
34.
menyusun naskah model SNP dan perangkatnya dalam tim sebagai anggota/ketua;
35.
melaksanakan validasi naskah model penjaminan mutu;
36.
melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional
sebagai ketua;
37.
merancang master model penjaminan mutu pendidikan sebagai anggota/ketua;
38.
melakukan kajian pengembangan model; dan
39.
mengkaji/menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan model penjaminan mutu; dan
d.
Tupoksi Jabatan Widyaprada Ahli Utama, meliputi:
1.
menyusun instrumen pemetaan mutu pendidikan;
2.
merancang program pemetaan mutu pendidikan;
3.
menganalisis dan menyusun rekomendasi pemenuhan mutu pendidikan lingkup
nasional;
4.
menyusun rencana tindak lanjut pemenuhan mutu pendidikan lingkup nasional;
5.
menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil pemetaan mutu pendidikan
lingkup nasional;
6.
menyusun kajian/analisis identifikasi pendahuluan untuk penyusunan grand design
pengembangan pemetaan mutu pendidikan;
7.
menyusun grand desain pengembangan pemetaan mutu;
8.
menyusun kajian/analisis identifikasi pendahuluan untuk strategi pemenuhan mutu
pendidikan;
9.
menyusun rencana strategi pengembangan hasil evaluasi pemetaan mutu pendidikan;
10.
menyusun pedoman pembimbingan satuan pendidikan dalam tim sebagai ketua;
11.
mengkaji bahan/materi pembimbingan satuan pendidikan;
12.
merancang program pembimbingan satuan pendidikan;
13.
melaksanakan pembimbingan satuan pendidikan;
14.
menyusun rencana tindak lanjut hasil pelaksanaan pembimbingan satuan
pendidikan;
15.
menyusun rencana strategi pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;
16.
menyusun desain pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;
17.
menyusun pedoman pendampingan satuan pendidikan dalam tim sebagai ketua;
18.
mengkaji bahan/materi pendampingan satuan pendidikan;
19.
melaksanakan pendampingan satuan pendidikan;
20.
menyusun rencana tindak lanjut pelaksanaan pendampingan;
21.
menyusun rencana strategi pengembangan pendampingan satuan pendidikan;
22.
menyusun kajian untuk penyusunan grand design pengembangan pendampingan
peningkatan mutu satuan pendidikan;
23.
menyusun grand desain pengembangan pendampingan peningkatan mutu satuan
pendidikan;
24.
menyusun rencana program supervisi mutu pendidikan;
25.
menyusun bahan/materi supervisi pendidikan;
26.
melaksanakan supervisi pendidikan;
27.
menyusun rencana tindak lanjut hasil supervisi pendidikan;
28.
menyusun kajian untuk penyusunan grand design pengembangan hasil evaluasi
supervisi pendidikan;
29.
melakukan kajian untuk strategi pengembangan hasil evaluasi supervisi
pendidikan;
30.
menyusun rencana strategi pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;
31.
menyusun desain pengembangan supervisi pendidikan;
32.
melaksanakan validasi naskah model penjaminan mutu;
33.
merancang master model penjaminan mutu pendidikan sebagai ketua;
34.
menyusun rekomendasi pengembangan model sistem penjaminan mutu;
35.
merancang rencana strategi pengembangan hasil evaluasi pengembangan model
sistem penjaminan mutu;
36.
menyusun desain pengembangan model sistem penjaminan mutu;
37.
mengkaji/menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan model penjaminan mutu; dan
38.
menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut penyempurnaan pelaksanaan
penyusunan model penjaminan mutu.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang
pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan
tugas jabatan ditetapkan oleh instansi pembina;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain dapat
dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang
pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan
tugas jabatan, ditetapkan oleh instansi pembina;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh instansi pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Widyaprada Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada
Ahli Utama untuk PNS yang telah
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui penyesuaian/inpassing harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu
Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan b) nilai prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Demikian informasi tentan Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Jabatan Fungsional Widyaprada dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfatnya.
No comments
Post a Comment