Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Widyaiswara. Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. Widyaiswara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Widyaiswara
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan,
Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan di Lembaga Penyelenggara
Pelatihan. Widyaiswara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara. Kedudukan Widyaiswara ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan, Pangkat,
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Widyaiswara ? Jabatan
Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional pendidikan
lainnya. Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Widyaiswara Ahli Pertama (Assistant Trainer);
b.
Widyaiswara Ahli Muda (Junior Trainer);
c.
Widyaiswara Ahli Madya (Senior Trainer); dan
d.
Widyaiswara Ahli Utama (Prime Trainer).
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Widyaiswara adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
b.
Jabatan Widyaiswara Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Widyaiswara Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Widyaiswara Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Widyaiswara Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Widyaiswara Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Widyaiswara Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3.
Jabatan Widyaiswara Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Widyaiswara Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Widyaiswara Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d; dan
2.
Jabatan Widyaiswara Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) Widyaiswara adalah melaksanakan kegiatan Pelatihan,
Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan
kompetensi ASN. Uraian Tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan jenjang
jabatannya adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyusun kurikulum pada tingkat Pelatihan teknis tingkat dasar atau Pelatihan
sosial kultural tingkat dasar;
2.
menelaah kurikulum pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS atau Pelatihan
Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya;
3.
melakukan sinkronisasi perencanaan Pelatihan pada tingkat Pelatihan dasar calon
PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau
Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
4.
menyusun modul Pelatihan pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan
Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial
kultural tingkat dasar;
5.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat
Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis
tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
6.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat
Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis
tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
7.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat
Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis
tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
8.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran
mata Pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS,
Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan
sosial kultural tingkat dasar;
9.
menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre-test – post-test pada
tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan
teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
10.
menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat
Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat
dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
11.
menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan
dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar,
atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
12.
melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat Pelatihan dasar
calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau
Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
13.
melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk nonASN pada Pelatihan teknis
tingkat dasar atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
14.
melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning)
dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat Pelatihan dasar
calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau
Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
15.
melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning)
dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada Pelatihan
teknis tingkat dasar atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
16.
mengintegrasikan program penyelenggaraan dan tujuan pembelajaranpada Pelatihan
dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar,
atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
17.
melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada tingkat
Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis
tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
18.
melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi
lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau
Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
19.
memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pretest - post-test pada tingkat
Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis
tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
20.
memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat
Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis
tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
21.
memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis, atau Pelatihan sosial
kultural tingkat dasar;
22.
melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat
Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis
tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
23.
mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat
Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis
tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
24.
menyusun kerangka bahan evaluasi program Pengembangan Pelatihan di lingkup
instansi;
25.
menyusun pedoman teknis standardisasi proses penjaminan mutu pelaksanaan
Pelatihan ASN; dan
26.
melakukan pengembangan sistem dan model Pelatihan pada tingkat Pelatihan dasar
calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau
Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;
b.
Tupoksi Jabatan Widyaiswara Ahli Muda, meliputi:
1.
menyusun kurikulum pada tingkat Pelatihan teknis tingkat lanjutan atau
Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;
2.
menelaah kurikulum pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas atau
Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya;
3.
melakukan sinkronisasi perencanaan Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial
bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat
lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;
4.
menyusun modul Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas,
Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan
sosial kultural tingkat lanjutan;
5.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
lanjutan;
6.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
lanjutan;
7.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
lanjutan;
8.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran
mata Pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat Pelatihan manajerial bagi
pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat
lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;
9.
menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre-test - post-test pada
tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
lanjutan;
10.
menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
lanjutan;
11.
menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan
teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;
12.
melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan
teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;
13.
melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk nonASN pada Pelatihan teknis
tingkat lanjutan atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;
14.
melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning)
dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan
teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;
15.
melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning)
dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada Pelatihan
teknis tingkat lanjutan atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;
16.
mengintegrasikan program penyelenggaraan pada Pelatihan manajerial bagi pejabat
pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau
Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;
17.
melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada
Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
lanjutan;
18.
melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi
lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat Pelatihan manajerial
bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat
lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;
19.
memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pretest – post-test pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
lanjutan;
20.
memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
lanjutan;
21.
memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan
teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;
22.
melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
lanjutan;
23.
mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
lanjutan;
24.
menganalisis bahan evaluasi program Pengembangan Pelatihan di lingkup instansi;
25.
menyusun rancangan implementasi pembelajaran terintegrasi (corporate
university) lingkup instansi; dan
26.
melakukan pengembangan sistem dan model Pelatihan pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan
teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;
c.
Tupoksi Widyaiswara Ahli Madya, meliputi:
1.
mengevaluasi hasil analisis kebutuhan Pelatihan;
2.
menyusun kurikulum pada tingkat Pelatihan teknis tingkat menengah atau
Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;
3.
menelaah kurikulum pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator
atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya;
4.
melakukan sinkronisasi perencanaan Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial
bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis
tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;
5.
menyusun modul Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat
administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah,
atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;
6.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
menengah;
7.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
menengah;
8.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
menengah;
9.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran mata
Pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat Pelatihan manajerial bagi
pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat
menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah; 10. menyusun
soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre-test – post-test pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
menengah;
11.
menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
menengah;
12.
menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan
teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;
13.
melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan
teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;
14.
melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk non ASN pada Pelatihan teknis
tingkat menengah atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;
15.
melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning)
dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan
teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;
16.
melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning)
dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada Pelatihan teknis
tingkat menengah atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;
17.
mengintegrasikan program penyelenggaraan pada Pelatihan manajerial bagi pejabat
administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah,
atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;
18.
melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
menengah; 19. melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada
pelaksanaan observasi lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
menengah;
20.
memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pretest – post-test pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
menengah;
21.
memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
menengah;
22.
memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan
teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;
23.
melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
menengah;
24.
mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat
menengah;
25.
mengevaluasi program Pengembangan Pelatihan di lingkup instansi;
26.
menyusun rancangan implementasi pembelajaran terintegrasi (corporate
university) lingkup antar instansi;
27.
melaksanakan asistensi dan konsultasi pada pembelajaran terintegrasi (corporate
university) pada lingkup instansi;
28.
melaksanakan bimbingan teknis (coaching) kepakaran pada unit kerja instansi;
dan
29.
melakukan pengembangan sistem dan model Pelatihan pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan
teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah; dan
d.
Tupoksi Jabatan Widyaiswara Ahli Utama, meliputi:
1.
melaksanakan perkonsultasian penyusunan analisis kebutuhan Pelatihan;
2.
mendesain sistem atau model analisis kebutuhan Pelatihan;
3.
menyusun kurikulum pada tingkat Pelatihan teknis tingkat tinggi atau Pelatihan
sosial kultural tingkat tinggi;
4.
menelaah kurikulum pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan
tinggi atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya;
5.
melakukan sinkronisasi perencanaan Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial
bagi pejabat pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan
teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;
6.
menyusun modul Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat
pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi,
atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;
7.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural
tingkat tinggi;
8.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural
tingkat tinggi;
9.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural
tingkat tinggi;
10.
menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran
mata Pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat Pelatihan manajerial bagi
pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat
tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;
11.
menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre-test – post-test pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural
tingkat tinggi;
12.
menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;
13.
menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;
14.
melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;
15.
melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk non ASN pada Pelatihan teknis
tingkat tinggi atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;
16.
melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning)
dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;
17.
melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning)
dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada Pelatihan
teknis tingkat tinggi atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;
18.
mengintegrasikan program penyelenggaraan pada Pelatihan manajerial bagi pejabat
pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi,
atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;
19.
melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural
tingkat tinggi;
20.
melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi
lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat Pelatihan manajerial
bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis
tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;
21.
memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pretest – post-test pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural
tingkat tinggi;
22.
memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural
tingkat tinggi;
23.
memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;
24.
melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural
tingkat tinggi;
25.
mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat
Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural
tingkat tinggi; 26. mendesain model evaluasi program Pengembangan Pelatihan
pada lingkup nasional;
27.
mengembangkan model penjaminan mutu dan standar Pelatihan ASN;
28.
melaksanakan asistensi dan konsultasi pada pembelajaran terintegrasi (corporate
university) pada lingkup antar instansi;
29.
melaksanakan bimbingan teknis (coaching) kepakaran pada lingkup antar instansi;
dan
30.
melakukan pengembangan sistem dan model Pelatihan pada tingkat Pelatihan
manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional,
Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara ? Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; atau promosi. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah magister rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,
rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah magister rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,
rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan atau kualifikasi
pendidikan lain sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan, Pengembangan
Pelatihan, dan/atau Penjaminan Mutu Pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Widyaiswara Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Widyaiswara Ahli Madya;
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara
Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4)
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Widyaiswara Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli
utama lainnya.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi
yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang
Jabatan Fungsional Widyaiswara yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a)
PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara; atau b) kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam kerja yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Widyaiswara dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment