Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah). Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren
PPUPD
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. PPUPD dalam melaksanakan
tugasnya, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah. Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah) ? Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik
dan hubungan luar negeri. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a.
PPUPD Ahli Pertama;
b.
PPUPD Ahli Muda;
c.
PPUPD Ahli Madya; dan
d.
PPUPD Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional PPUPD adalah sebagai berikut
a.
Jabatan PPUPD Ahli Pertama meliputi:
1.
PPUPD Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
PPUPD Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
PPUPD Ahli Muda meliputi:
1.
PPUPD Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
PPUPD Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
PPUPD Ahli Madya meliputi:
1.
PPUPD Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
PPUPD Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
PPUPD Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
PPUPD Ahli Utama meliputi:
1.
PPUPD Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
PPUPD Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) yaitu melaksanakan
kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang
meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.
Uraian
kegiatan Tugas pokok dan fungsi
(tupoksi) Jabatan Fungsional PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah) sesuai jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan PPUPD Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyiapkan bahan dan mengidentifikasi isu strategis dalam rangka penyusunan
konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2.
menyiapkan bahan dan mengidentifikasi isu strategis dalam rangka penyusunan
konsep rencana pengawasan tahunan;
3.
menyiapkan bahan melalui identifikasi isu strategis dalam rangka penyusunan
konsep rencana strategis atau rencana kerja;
4.
mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja pengawasan meliputi reviu,
evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan
umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
5.
mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja pengawasan meliputi
reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan
pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6.
menyiapkan bahan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
7.
menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembagian
urusan;
8.
menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam
kelembagaan daerah;
9.
menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam
kepegawaian daerah;
10.
menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam keuangan
daerah;
11.
menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam
pembangunan daerah;
12.
menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam pelayanan
publik;
13.
menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kerja
sama daerah;
14.
menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kebijakan
daerah;
15.
menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepala
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16.
menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan umum
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
17.
menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
18.
mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
19.
mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi,
monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan
minimal;
20.
menyiapkan bahan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian
standar pelayanan minimal;
21.
mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan wajib
pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
22.
mengidentifikasi capaian pelaksanaan pelayanan dasar atau standar pelayanan
minimal;
23.
mengidentifikasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam
pencapaian standar pelayanan minimal;
24.
menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas
kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan
tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
25.
menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan atas capaian
standar pelayanan minimal
26.
menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian
standar pelayanan minimal;
27.
mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring,
dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
28.
mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi,
monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
29.
menyiapkan bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
30.
mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan konkuren atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan
kriteria;
31.
mengidentifikasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria;
32.
mengidentifikasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
33.
menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas
kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan
tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
34.
menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan
ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria; -
35.
menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma,
standar, prosedur, dan kriteria;
36.
mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring,
dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren
oleh pemerintahan daerah;
37.
mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi,
monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
38.
menyiapkan bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan
konkuren oleh pemerintahan daerah;
39.
mengidentifikasi target capaian yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan
penganggaran daerah;
40.
mengidentifikasi dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan capaian target
dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
41.
mengidentifikasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
42.
menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas
kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan
tugas dalam pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren
oleh pemerintahan daerah;
43.
menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan terhadap dampak
pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
44.
menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan
urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
45.
mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring,
dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
46.
mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi,
monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
47.
menyiapkan bahan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
desa;
48.
mengidentifikasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki potensi
penyimpangan;
49.
menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas
kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan
tugas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
50.
menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa;
51.
menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
desa; 52. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja pemeriksaan khusus;
53.
mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja pemeriksaan khusus;
54.
menyiapkan bahan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
55.
mengumpulkan data dukung dari pemberi informasi dalam rangka pemeriksaan
khusus;
56.
memverifikasi data pendukung dari pemberi informasi dalam rangka pemeriksaan
khusus;
57.
menyiapkan bahan dan data klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka
pemeriksaan khusus;
58.
menyusun kertas kerja pengawasan untuk pelaksanaan tugas dalam pemeriksaan
pengaduan masyarakat;
59.
menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian
keterangan ahli atau saksi fakta;
60.
menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan khusus;
61.
menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
62.
mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring,
dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
63.
mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi,
monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern
pemerintah;
64.
menyiapkan bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat
pengawas intern pemerintah;
65.
mengidentifikasi dokumen terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah;
66.
mengidentifikasi dokumen terkait rencana strategis;
67.
mengidentifikasi dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran daerah
tahunan dengan ketentuan;
68.
mengidentifikasi dokumen terkait penyusunan laporan kinerja;
69.
mengidentifikasi dokumen terkait laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
70.
mengidentifikasi dokumen dan kebijakan terkait pelaksanaan sistem pengendalian
internal pemerintah;
71.
mengumpulkan dan mengidentifikasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan
Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern
pemerintah;
72.
mengumpulkan data dan kebijakan terkait pelaksanaan kerja sama aparat pengawas
intern pemerintah dengan instansi lain;
73.
mengumpulkan data dan kebijakan terkait pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan
pungutan liar;
74.
mengumpulkan data dan kebijakan terkait pelaksanaan reformasi birokrasi;
75.
mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah;
76.
menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan
oleh aparat pengawas intern pemerintah; dan
77.
menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat
pengawas intern pemerintah.
b.
Tupoksi Jabatan PPUPD Ahli Muda, meliputi:
1.
menganalisis isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan 5
(lima) tahunan;
2.
menganalisis isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan
tahunan;
3.
menyusun konsep rencana pengawasan tahunan;
4.
menganalisis isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana strategis
atau rencana kerja;
5.
melaksanakan kegiatan pengorganisasian;
6.
menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam
rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7.
menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8.
menyusun bahan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
9.
menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembagian urusan;
10.
menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kelembagaan daerah;
11.
menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepegawaian
daerah;
12.
menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam keuangan daerah;
13.
menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembangunan daerah;
14.
menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan pelayanan publik;
15.
menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kerja sama
daerah;
16.
menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kebijakan daerah;
17.
menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepala daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
18.
menyusun konsep laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
19.
menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan umum
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
20.
menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
21.
menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam
pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
22.
menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
23.
menyusun bahan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian
standar pelayanan minimal;
24.
menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan
urusan wajib pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian standar pelayanan
minimal;
25.
mengevaluasi dan menganalisis capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal;
26.
mengevaluasi dan menganalisis efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya
dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
27.
melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja
pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas
kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan
minimal;
28.
menyusun konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan
minimal;
29.
menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas
hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
30.
menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar
pelayanan minimal;
31.
menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas
pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
pemerintah;
32.
menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh pemerintah;
33.
menyusun bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
34.
menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan konkuren;
35.
menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar,
prosedur, dan kriteria; 36. menganalisis dan mengevaluasi efisiensi dan
efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
37.
melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja
pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas
kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
38.
menyusun konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma,
standar, prosedur, dan kriteria;
39.
menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas
pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
40.
menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma,
standar, prosedur, dan kriteria;
41.
menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap
dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
42.
menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan
daerah;
43.
menyusun bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren
oleh pemerintahan daerah;
44.
menganalisis dan mengevaluasi target capaian yang ditetapkan dalam dokumen
perencanaan dan penganggaran daerah;
45.
menganalisis dan mengevaluasi dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan
capaian target dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
46.
menganalisis dan mengevaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya
dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
47.
melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja
pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas
kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan terhadap dampak
pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
48.
menyusun konsep laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
49.
menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan terhadap
dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
50.
menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan
urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
51.
menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
52.
menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
53.
menyusun bahan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
desa;
54.
menganalisis dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki
potensi penyimpangan;
55.
melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja
pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas
kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa;
56.
menyusun konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
57.
menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
58.
menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
desa;
59.
menyusun program kerja pemeriksaan khusus;
60.
menyusun revisi program kerja pemeriksaan khusus;
61.
menyusun bahan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
62.
melakukan analisis dan penelaahan atas informasi awal dalam rangka pemeriksaan
khusus;
63.
melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk penyusunan bahan klarifikasi
pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
64.
menyusun konsep laporan klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka
pemeriksaan khusus;
65.
melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama untuk pelaksanaan tugas
dalam pemeriksaan pengaduan masyarakat;
66.
menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian
keterangan ahli atau saksi fakta;
67.
menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan khusus;
68.
menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan khusus;
69.
menyusun bahan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
70.
menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib
dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
71.
menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
72.
menyusun bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat
pengawas intern pemerintah;
73.
menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait rencana pembangunan
jangka menengah daerah dengan ketentuan yang berlaku;
74.
menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait rencana strategis
dengan ketentuan;
75.
menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait perencanaan
pembangunan dan anggaran daerah tahunan dengan ketentuan; 76. menganalisis dan
mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait penyusunan laporan kinerja dengan
ketentuan;
77.
menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan;
78.
menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen dan kebijakan terkait
pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah dengan ketentuan;
79.
menganalisis dan mengevaluasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan
Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern
pemerintah atas kemajuan penyelesaiannya;
80.
menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian data dan kebijakan terkait pelaksanaan
kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
81.
menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian data dan kebijakan terkait pelaksanaan
aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
82.
menganalisis dan mengevaluasi data dan dokumen terkait pelaksanaan reformasi
birokrasi;
83.
mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah;
84.
menyusun konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas
intern pemerintah;
85.
menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib
dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah; dan 86. menyusun bahan
ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern
pemerintah.
c.
Tupoksi Jabatan PPUPD Ahli Madya, meliputi:
1.
menyusun konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2.
mengevaluasi rencana pengawasan tahunan;
3.
menyusun konsep rencana strategis atau rencana kerja;
4.
melaksanakan kegiatan supervisi pengawasan;
5.
mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6.
mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
7.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan umum
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8.
merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pembagian
urusan;
9.
merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam
kelembagaan daerah;
10.
merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam
kepegawaian daerah;
11.
merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam keuangan
daerah;
12.
merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam
pembangunan daerah;
13.
merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pelayanan
publik;
14.
merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kerja
sama daerah;
15.
merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kebijakan
daerah;
16.
merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kepala
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17.
melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan
pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda;
18.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
atas hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli
Muda;
19.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan umum
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
20.
mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
21.
mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
22.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose atas program kerja pengawasan dalam
pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
23.
merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam
penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian
standar pelayanan minimal;
24.
merekomendasikan perbaikan atas capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal;
25.
merekomendasikan peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya
dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
26.
melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja
pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas
kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan
minimal yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
27.
melakukan reviu rekomendasi dan menyetujui laporan hasil pengawasan atas
pengawasan capaian standar pelayanan minimal; 28. melakukan reviu konsep
laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli
Muda;
29.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Muda;
30.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan
capaian standar pelayanan minimal;
31.
mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh pemerintah;
32.
mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh pemerintah;
33.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose atas pengawasan ketaatan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
34.
merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren;
35.
merekomendasikan perbaikan atas kepatuhan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
36.
merekomendasikan perbaikan guna efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber
daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
37.
melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja
pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, kertas kerja reviu
untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah yang telah
dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
38.
melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Muda atas
pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
39.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
dari PPUPD Ahli Muda atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan
kriteria;
40.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas
pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
41.
mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan
daerah;
42.
mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh
pemerintahan daerah;
43.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
44.
merekomendasikan perbaikan atas target capaian yang ditetapkan dalam dokumen
perencanaan dan penganggaran daerah;
45.
merekomendasikan perbaikan atas dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan
capaian target dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
46.
merekomendasikan perbaikan guna efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber
daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
47.
melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja
pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas
kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan terhadap dampak
pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah yang telah
dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
48.
melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Muda terhadap
dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
49.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan
daerah dari PPUPD Ahli Muda;
50.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap
dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
51.
mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
52.
mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
53.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
54.
memberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan desa;
55.
melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja
pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas
kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
56.
melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
desa dari PPUPD Ahli Muda;
57.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Muda;
58.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
59.
mengusulkan program kerja pemeriksaan khusus;
60.
mengusulkan revisi program kerja pemeriksaan khusus;
61.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
62.
melakukan reviu hasil penelaahan pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan
khusus;
63.
mengendalikan teknis proses penelaahan dalam rangka pemeriksaan khusus;
64.
menyusun konsep klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan
khusus;
65.
melakukan reviu hasil klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan
khusus dari PPUPD Ahli Muda;
66.
melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama untuk pelaksanaan tugas
dalam pemeriksaan pengaduan masyarakat yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD
Ahli Muda;
67.
menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian
keterangan ahli atau saksi fakta; 68. melakukan reviu konsep laporan hasil
pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda; 69. melakukan reviu usulan konsep
surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda;
70.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
71.
mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
72.
mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
73.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan wajib
dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
74.
merekomendasikan hasil reviu rencana pembangunan jangka menengah daerah;
75.
merekomendasikan hasil reviu rencana strategis;
76.
merekomendasikan hasil reviu perencanaan pembangunan dan anggaran daerah
tahunan;
77.
merekomendasikan hasil reviu laporan kinerja;
78.
merekomendasikan hasil reviu laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
79.
merekomendasikan hasil evaluasi sistem pengendalian internal pemerintah;
80.
merekomendasikan hasil monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan
Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas
intern pemerintah;
81.
merekomendasikan hasil pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah
dengan instansi lain; 82. merekomendasikan hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
83.
merekomendasikan hasil penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi;
84.
mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah;
85.
melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli
Muda;
86.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Muda; dan
87.
melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan wajib
dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
d.
Tupoksi PPUPD Ahli Utama, meliputi:
1.
mengevaluasi rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
2.
menentukan tema pengawasan tahunan;
3.
melaksanakan kegiatan pengendalian mutu pengawasan;
4.
melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
5.
melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
6.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan umum
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7.
melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
8.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
atas hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan umum
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
10.
melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
11.
melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
12.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose atas program kerja pengawasan dalam
pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
13.
mengendalikan mutu hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
14.
melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan atas capaian standar
pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Madya;
15.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Madya;
16.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan
capaian standar pelayanan minimal;
17.
melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh pemerintah;
18.
melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh pemerintah;
19.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
20.
mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan;
21.
melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Madya
atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
22.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
dari PPUPD Ahli Madya;
23.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan
ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
24.
melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan
daerah;
25.
melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh
pemerintahan daerah; 26. mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose terhadap dampak
pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
27.
mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan;
28.
melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan terhadap dampak
pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah dari PPUPD
Ahli Madya;
29.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan
daerah dari PPUPD Ahli Madya;
30.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak
pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
31.
melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
32.
melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
33.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa;
34.
mengendalikan mutu pelaksanaan pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
35.
melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Madya;
36.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Madya;
37.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa;
38.
melakukan reviu program kerja pemeriksaan khusus;
39.
melakukan reviu revisi program kerja pemeriksaan khusus;
40.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
41.
mengendalikan mutu proses penelaahan dalam rangka pemeriksaan khusus;
42.
melakukan reviu dan menyetujui konsep laporan klarifikasi pengaduan masyarakat
dalam rangka pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh PPUPD Ahli Madya;
43.
menyampaikan hasil laporan pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus
kepada pimpinan;
44.
mengendalikan mutu pelaksanaan pemeriksaan pengaduan masyarakat;
45.
memberikan keterangan ahli sebagai ahli atau saksi fakta kepada penyidik atau
jaksa penuntut umum;
46.
melakukan komunikasi dengan jaksa penuntut umum dalam rangka pemberian
keterangan ahli atau saksi fakta;
47.
menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian
keterangan ahli atau saksi fakta di peradilan;
48.
mengikuti pelaksanaan proses pemberian keterangan ahli atau saksi fakta di
peradilan;
49.
melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli
Madya;
50.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan
khusus dari PPUPD Ahli Madya;
51.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
52.
melakukan reviu program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan
wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
53.
melakukan reviu revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau
pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
54.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan
oleh aparat pengawas intern pemerintah;
55.
mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah;
56.
melakukan reviu dan menyetujui laporan hasil pengawasan wajib dilakukan dari
PPUPD Ahli Madya;
57.
melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan
wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Madya; dan
58.
mengendalikan mutu pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan
oleh aparat pengawas intern pemerintah.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dibidang ilmu hukum,
ekonomi, akuntansi, sosial, administrasi, teknik, informatika, politik dan pemerintahan;
dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum,
ekonomi, akuntansi, sosial, administrasi, teknik, informatika, politik, pemerintahan
atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan atau manajemen
pemerintahan daerah paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi.
PPUPD
Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui
perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah magister di semua bidang ilmu yang relevan dengan
bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan atau di bidang
manajemen pemerintahan daerah paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok
rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan
nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c)
memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilaksanakan dalam hal: a)
PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah melalui satu tingkat lebih tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
melalui melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah). Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment