Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Perekayasa. Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Perekayasa adalah ASN/PNS yang melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
Perekayasa
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengkajian dan
Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada Instansi Pemerintah. Perekayasa berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Perekayasa. Kedudukan Perekayasa ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban
kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Perekayasa ? Jabatan
Fungsional Perekayasa merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional
Perekayasa termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan penelitian dan
perekayasaan. Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa terdiri atas:
a.
Perekayasa Ahli Pertama;
b.
Perekayasa Ahli Muda;
c.
Perekayasa Ahli Madya; dan
d.
Perekayasa Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Perekayasa adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Perekayasa Ahli Pertama meliputi:
1.
Perekayasa Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Perekayasa Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Perekayasa Ahli Muda meliputi:
1.
Perekayasa Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Perekayasa Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Perekayasa Ahli Madya meliputi:
1.
Perekayasa Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Perekayasa Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Perekayasa Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Perekayasa Ahli Utama meliputi:
1.
Perekayasa Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Perekayasa Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) Perekayasa yaitu melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Uraian
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan
Fungsional Perekayasa sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai
berikut:
a.
Tupoksi jabatan Perekayasa Ahli Pertama, meliputi:
1.
melaksanakan pengujian;
2.
melaksanakan pengembangan teknologi;
3.
melaksanakan rancang bangun;
4.
melaksanakan pengoperasian;
5.
melaksanakan hasil penilaian kelayakan teknologi;
6.
melaksanakan hasil evaluasi kesesuaian teknologi;
7.
melaksanakan kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi teknologi dan
kemitraan;
8.
melaksanakan hasil peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna
teknologi;
9.
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
10.
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
11.
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya;
b.
Tupoksi Jabatan Perekayasa Ahli Muda, meliputi:
1.
melaksanakan supervisi hasil pengujian;
2.
melaksanakan supervisi hasil pengembangan teknologi;
3.
melaksanakan supervisi hasil rancang bangun;
4.
melaksanakan supervisi hasil pengoperasian;
5.
melaksanakan supervisi hasil penilaian kelayakan teknologi;
6.
melaksanakan supervisi hasil evaluasi kesesuaian teknologi;
7.
melaksanakan supervisi kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi
teknologi dan kemitraan;
8.
melaksanakan supervisi hasil peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan
pengguna teknologi;
9.
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
10.
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
11.
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya;
c.
Perekayasa Ahli Madya, meliputi:
1.
melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi;
2.
melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi;
3.
melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi;
4.
melaksanakan sinkronisasi program Pengkajian teknologi;
5.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian
teknologi;
6.
melaksanakan sinkronisasi kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi
teknologi dan kemitraan;
7.
melaksanakan sinkronisasi peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna
teknologi;
8.
melaksanakan sinkronisasi program Penerapan teknologi;
9.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan
teknologi
10.
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
11.
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
12.
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya; dan
d.
Perekayasa Ahli Utama, meliputi:
1.
melaksanakan sinkronisasi kualitas teknis program Pengkajian teknologi;
2.
melaksanakan manajemen pengetahuan program/ kegiatan Pengkajian teknologi;
3.
melaksanakan penyusunan rencana program Pengkajian teknologi;
4.
melaksanakan sinkronisasi program Pengkajian teknologi;
5.
melaksanakan penyusunan dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi;
6.
melaksanakan sinkronisasi kualitas teknis program Penerapan teknologi;
7.
melaksanakan manajemen pengetahuan program Penerapan teknologi;
8.
melaksanakan penyusunan rencana program Penerapan teknologi;
9.
melaksanakan sinkronisasi program Penerapan teknologi;
10.
melaksanakan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi;
11.
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
12.
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
13.
menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perekayasa ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kimia, ilmu atau
sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika,
astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik,
seni, desain/arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian,
peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau
rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik
atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil,
teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau
rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa
elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika,
teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan,
teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau
rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa
material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik
atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa
nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan,
teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan,
teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal,
ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau
sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains
gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer,
transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi
geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains
komputasi, kimia-informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi
sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa
sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi
pendidikan, atau pengembangan kurikulum; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau
sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu
hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/arsitektur,
komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains
perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik
atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik
atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa
perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika,
teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau
rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa
instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa - 19 - lingkungan, teknik atau
rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri
pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik
atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa
geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir,
teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik
atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik
bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal, ilmu
atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains
kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi,
kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi,
bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi,
penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi,
kimia-informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya
alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem,
teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan,
pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan
Fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli
pertama dan ahli muda;
2.
magister bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan,
biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan
keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/ arsitektur, komputer, matematika,
ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan
wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa
biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa
kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik
atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa
komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi,
teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol,
teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau
rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri
pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik
atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau
rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa
kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa
keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan
kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/ geotermal, ilmu atau sains
lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran
gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan
masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi,
bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi,
penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi,
kimia-informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya
alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem,
teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan,
pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan
Fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli
madya; dan
3.
doktor bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan,
biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan
keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/ arsitektur, komputer, matematika,
ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan
wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa
biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa
kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik
atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa
komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi,
teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol,
teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau
rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri
pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik
atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau
rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa
kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa
keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan
kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi (geotermal), ilmu atau sains
lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran
gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan
masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi,
bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi,
penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi,
kimia-informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya
alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem,
teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan,
pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan
Fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli
utama;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerekayasaan yang akan
diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Pertama dan
Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Utama bagi ASN/PNS
yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Perekayasa
Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan
dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah doktor sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina bagi jabatan fungsional Perekayasa Ahli Utama;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengkajian dan Penerapan
teknologi paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi
yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN/PNS
yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa; atau b) kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional Perekayasa 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Perekayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Perekayasa dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perekayasa. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment