Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Penyuluh Narkoba adalah Pegawai Negeri yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Penyuluhan Narkoba adalah kegiatan penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba termasuk dalam ilmu sosial dan yang berkaitan. Penyuluh
Narkoba berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang penyuluhan narkoba
pada instansi pusat dan daerah. Penyuluh Narkoba merupakan jabatan karier. Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba yaitu Badan Narkotika Nasional. Instansi
pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan menyampaikan hasil
pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Penyuluh narkoba secara berkala sesuai
dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba ? Jabatan
Fungsional Penyuluh narkoba merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh narkoba dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi terdiri atas:
a.
Penyuluh narkoba Ahli Pertama;
b.
Penyuluh narkoba Ahli Muda;
c.
Penyuluh narkoba Ahli Madya; dan
d.
Penyuluh narkoba Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Penyuluh narkoba kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Penyuluh narkoba Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Penyuluh narkoba Ahli Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Penyuluh narkoba Ahli Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Penyuluh narkoba Ahli Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) jabatan Penyuluh Narkoba adalah melakukan kegiatan penyuluhan
dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN).
Uraian
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan
Penyuluh Narkoba, meliputi:
a.
menyusun gambaran umum tentang kondisi, situasi, isu-isu, permasalahan,
karakteristik audience, akses terhadap media dan atau program narkoba pada
sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
b.
melakukan asesmen terhadap kelompok sasaran lingkungan pekerja, masyarakat,
pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
c.
merencanakan dan koordinasi dengan pihak terkait kegiatan penyuluhan narkoba
pada sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan
kesehatan;
d.
menyusun materi penyuluhan narkoba pada sasaran lingkungan pekerja, masyarakat,
pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
e.
melakukan kegiatan penyuluhan narkoba secara langsung pada sasaran lingkungan
pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
f.
melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten
P4GN dalam bentuk media elektronik (Televisi) sesuai sasaran lingkungan
pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
g.
melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten
P4GN dalam bentuk media elektronik (Penyiaran/ Melalui Radio) sesuai sasaran
lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
h.
melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten
P4GN dalam bentuk media elektronik (online) sesuai sasaran lingkungan pekerja,
masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
i.
melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten
P4GN dalam bentuk media non elektronik (media cetak dalam bentuk tertulis)
sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan
kesehatan;
j.
melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten
P4GN dalam bentuk media non elektronik (media cetak dalam bentuk selebaran)
sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan
kesehatan;
k.
melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten
P4GN dalam bentuk media non elektronik (media konvensional dalam bentuk tatap
muka) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan
kesehatan;
l.
melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten
P4GN dalam bentuk media non elektronik (media konvensional pagelaran seni
budaya anti narkoba) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan,
keluarga, dan kesehatan;
m.
melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba secara langsung pada sasaran
lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
n.
melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung (dengan cara
kuesioner) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga,
dan kesehatan;
o.
melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung (dengan cara
pengamatan langsung dari masyarakat) sesuai sasaran lingkungan pekerja,
masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
p.
melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan
konten P4GN dalam bentuk media elektronik (Televisi) sesuai sasaran lingkungan
pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
q.
melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan
konten P4GN dalam bentuk media elektronik (Penyiaran/Melalui Radio) sesuai
sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
r.
melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan
konten P4GN dalam bentuk media elektronik (online) sesuai sasaran lingkungan
pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
s.
melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan
konten P4GN dalam bentuk media non elektronik (media cetak dalam bentuk
tertulis) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga,
dan kesehatan;
t.
melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan
konten P4GN dalam bentuk media non elektronik (media cetak dalam bentuk
selebaran) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga,
dan kesehatan;
u.
melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan
konten P4GN dalam bentuk media non elektronik (media konvensional melalui tatap
muka) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan
kesehatan;
v.
melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan
konten P4GN dalam bentuk media non elektronik (media konvensional dalam bentuk
pagelaran seni budaya anti narkoba) sesuai sasaran lingkungan pekerja,
masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;
w.
melakukan pengkajian dan pengembangan metode, tehnik dan model penyuluhan
narkoba dalam tim sebagai ketua atau anggota;
x. melakukan pengkajian dan pengembangan
metode, tehnik dan model penyuluhan narkoba secara mandiri;
y.
melakukan pelaksanaan uji coba (try out) pengembangan metode, tehnik dan model
penyuluhan narkoba dalam tim sebagai ketua atau anggota;
z.
melakukan pelaksanaan uji coba (try out) pengembangan metode, tehnik dan model
penyuluhan narkoba secara mandiri;
aa.
hasil pengkajian dan pengembangan metode, tehnik, dan model penyuluhan narkoba
dalam tim sebagai ketua atau anggota;
bb.
hasil pengkajian & pengembangan metode,tehnik, dan model penyuluhan narkoba
secara mandiri
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat ASN/PNS dalam jabatan Penyuluh narkoba yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangundangan. ASN/PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Penyuluh narkoba harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) bidang komunikasi,
kesehatan masyarakat, sosiologi, psikologi, hukum, dan bidang lain yang ditentukan
oleh pimpinan instansi pembina;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c.
telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Penyuluh narkoba; dan
d.
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Penyuluh Narkoba dapat dipertimbangkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tersedia lowongan formasi untuk jabatan Penyuluh Narkoba;
b.
berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) bidang komunikasi,
kesehatan masyarakat, sosiologi, psikologi, hukum, dan bidang lain yang ditentukan
oleh pimpinan instansi pembina;
c.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d.
telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Penyuluh Narkoba;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan narkoba paling
kurang 2 tahun;
f.
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g.
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment