Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana
teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum. Instansi pembina dalam rangka
melaksanakan tugas pembinaan menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan
Fungsional Penyuluh Hukum secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan
pembinaan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ? Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan
jabatan karier yang diduduki oleh ASN/PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional
Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penyuluh Hukum dari yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi, yaitu:
a.
Penyuluh Hukum Pertama;
b.
Penyuluh Hukum Muda;
c.
Penyuluh Hukum Madya; dan
d.
Penyuluh Hukum Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Penyuluh Hukum adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan
2.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
b.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
c.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c.
d.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d; dan
2.
Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) Penyuluh Hukum yaitu melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum. Rincian
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan
Fungsional Penyuluh Hukum sesuai
jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Penyuluh Hukum Pertama, meliputi:
1.
menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah;
2.
menyiapkan materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan;
3.
menyusun bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan;
4.
menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan
akomodatif;
5.
menyiapkan materi Penyuluhan Hukum sesuai dengan sasaran dan segmentasi
masyarakat;
.
menyusun pemetaan Penyuluhan Hukum terhadap sasaran, wilayah dan kebutuhan
hukum masyarakat;
7.
menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;
8.
menyusun materi/instrumen pembentukan sekolah/perguruan tinggi sadar hukum;
9.
menyusun materi lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) untuk tingkat
kabupaten/kota;
10.
menyusun materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;
11.
menyusun dan menyiapkan materi/instrumen untuk kelompok KADARKUM;
12.
menyusun materi Temu Sadar Hukum (TSH) untuk antar kelompok;
13.
menyusun materi/instrumen pembentukan desa binaan sadar hukum;
14.
menyusun perencanaan Penyuluhan Hukum terpadu terhadap materi, sasaran, tempat,
penyuluh dan biaya;
15.
menyusun materi instrumen bantuan hukum non litigasi;
16.
melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat
pusat atau daerah;
17.
membuat materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan
cetakan/bahan simulasi;
18.
melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung bertatap muka dengan audiens dalam
bentuk ceramah/simulasi hukum/sosialisasi;
19.
membuat bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan/media
elektronik;
20.
melakukan bimbingan/pembinaan terhadap kelompok KADARKUM;
21.
melaksanakan TSH sebagai moderator;
22.
melaksanakan lomba KADARKUM sebagai peserta;
23.
melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media cetak;
24.
melakukan pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau
kecamatan;
25.
melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;
26.
melaksanakan TSH untuk pelajar/mahasiswa;
27.
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai
anggota;
28.
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai
anggota;
29.
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim
sebagai anggota;
30.
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau
kecamatan dalam tim sebagai ketua;
31.
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau
kecamatan dalam tim sebagai anggota;
32.
melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan
akomodatif;
33.
membuat peta Penyuluhan Hukum tentang sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum
masyarakat;
34.
melaksanakan pembentukan desa/kelurahan binaan sadar hukum;
35.
melaksanakan pembentukan Desa/kelurahan Sadar Hukum (DSH);
36.
mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan
tingkat pusat atau daerah;
37.
mengevaluasi Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat meliputi sasaran, lokasi dan
kesadaran hukum;
38.
mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung;
39.
mengevaluasi pembentukan KADARKUM dan kelompok KADARKUM;
40.
mengevaluasi TSH;
41.
mengevaluasi materi lomba KADARKUM;
42.
mengevaluasi lomba KADARKUM;
43.
mengevaluasi efektifitas sekolah/perguruan tinggi berpredikat sadar hukum;
44.
mengevaluasi pembentukan desa binaan sadar hukum;
45.
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui teknik
pendekatan akomodatif;
46.
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang partisipatif masyarakat;
47.
mengevaluasi pelaksanaan konsultasi hukum;
48.
mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum non litigasi;
49.
membahas hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
50.
melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum
dalam tim sebagai anggota;
51.
melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum
secara mandiri;
52.
melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim
sebagai anggota;
53.
melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum secara
mandiri; 54. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode,
tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta; 55. melakukan
pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
56.
melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
57.
membahas hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim
sebagai peserta; 58. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan
Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai anggota;
59. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum
dengan berbagai lapisan masyarakat secara mandiri;
60.
melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim
sebagai peserta;
61.
melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif
dalam tim sebagai peserta;
62.
melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara
mandiri;
63.
melaksanaan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
64.
melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan
65.
melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi
dalam tim sebagai anggota.
b.
Tupoksi Jabatan Penyuluh Hukum Muda, meliputi:
1.
menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang norma-norma hukum dan nilai-nilai yang
berkembang di masyarakat;
2.
menyiapkan materi Penyuluhan Hukum tidak langsung dalam bentuk sinopsis atau
skenario;
3.
menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan
komunikatif;
4.
menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat
peduli hukum;
5.
menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat provinsi;
6.
menyusun materi/instrumen pembentukan DSH;
7.
menyusun materi/instrumen konsultasi hukum;
8.
melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung tentang norma-norma hukum dan
nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;
9.
melaksanakan TSH sebagai narasumber;
10.
melaksanakan pelatihan/pembinaan lomba KADARKUM tingkat provinsi atau nasional;
11.
melaksanakan KADARKUM sebagai pemandu;
12.
melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media elektronik;
13.
melakukan pelatihan/bimbingan lomba kadarkum tingkat kabupaten/kota;
14.
melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli
hukum;
15.
melaksanakan TSH terhadap aparatur penyelenggara negara;
16.
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai
ketua;
17.
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai
ketua;
18.
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim
sebagai ketua;
19.
melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan
komunikatif;
20.
membuat peta permasalahan hukum;
21.
melakukan pembinaan DSH;
22.
melaksanakan layanan bantuan hukum dalam bentuk non litigasi;
23.
mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang norma-norma hukum dan nilai-nilai
hukum yang berkembang di masyarakat;
24.
mengevaluasi DSH;
25.
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui
pendekatan komunikatif; 26. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang
pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
27.
mengevaluasi Penyuluhan Hukum terpadu; 28. melakukan pembahasan hasil
pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum sebagai pembahas;
29.
melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum
secara mandiri;
30.
melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum
sebagai peserta; 31. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program
Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
32.
melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam
tim sebagai anggota;
33.
melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan
media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;
34.
melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan
media Penyuluhan Hukum secara mandiri; 35. melaksanakan diseminasi hasil
pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
36. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
37.
melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum
dalam tim sebagai pembahas;
38.
melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum
secara mandiri;
39.
melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan
berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai ketua;
40.
melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum
dalam tim sebagai anggota;
41.
melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum
secara mandiri;
42.
melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai
anggota;
43.
melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai
anggota;
44.
melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
45.
melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim
sebagai penyaji;
46.
membahas evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
47.
melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif
dalam tim sebagai pembahas;
48.
melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai Ketua; dan
49.
melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum secara mandiri.
c.
Tupoksi Jabatan Penyuluh Hukum Madya, meliputi:
1.
menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan
secara edukatif;
2.
menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran
hukum;
3.
menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat nasional;
4.
menyusun program Penyuluhan Hukum;
5.
melaksanakan lomba KADARKUM sebagai dewan juri;
6.
melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;
7.
melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan
edukatif;
8.
melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terpadu;
9.
melaksanakan layanan konsultasi hukum;
10.
mengevaluasi program Penyuluhan Hukum;
11.
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui
pendekatan edukatif;
12.
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pembudayaan kesadaran hukum;
13.
melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
14.
melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim
sebagai penyaji;
15.
melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum
dalam tim sebagai ketua;
16.
melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
17.
melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri; 18. melakukan
pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai
pembahas;
19.
melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam
tim sebagai ketua;
20.
melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara
mandiri;
21.
melaksanakan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan
media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
22.
melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, tehnik dan media
Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
23.
melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum
dalam tim sebagai penyaji;
24.
melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai
anggota;
25.
melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
26.
melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum
dalam tim sebagai ketua;
27.
melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai
anggota;
28.
melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara
mandiri;
29.
melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai
ketua;
30.
melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
31.
melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam
tim sebagai anggota;
32.
melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai
ketua;
33.
melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai
anggota;
34.
melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
35.
melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim
sebagai pembahas;
36.
melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif
dalam tim sebagai penyaji; dan
37.
melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi
dalam tim sebagai ketua.
d.
Tupoksi Jabatan Penyuluh Hukum Utama, meliputi:
1.
menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan
persuatif;
2.
menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya
hukum;
3.
menyusun kebijakan Penyuluhan Hukum;
4.
membuat pedoman teknik Penyuluhan Hukum yang popular dan dimanfaatkan;
5.
melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;
6.
membuat pedoman bimbingan terhadap kelompok KADARKUM;
7.
membuat pedoman/standarisasi pembentukan DSH;
8.
melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan
persuatif;
9.
membuat pedoman pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM;
10.
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui
pendekatan persuatif;
11.
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang kontemporer dan budaya hukum;
12.
mengevaluasi kebijakan Penyuluhan Hukum;
13.
melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
14.
melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
15.
melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
16.
melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam
tim sebagai penyaji;
17.
melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media
Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
18.
melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai
ketua;
19.
melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai
ketua;
20.
melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam
tim sebagai ketua;
21.
melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum
secara mandiri; dan
22.
melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai
ketua.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ? Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan. ASN/PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang hukum atau bidang lain yang
kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
b.
menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c.
telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Penyuluhan Hukum; dan
d.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
ASN/PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum harus
memenuhi syarat:
a.
sebagaimana persyaratan pengangkat pertama Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
b.
memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
c.
berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d.
tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Hukum dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment