Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Penata Ruang. Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Penata Ruang yang selanjutnya disebut Penata Ruang adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Penata
Ruang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penataan ruang
pada Instansi Pemerintah. Penata Ruang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang. Kedudukan
Penata Ruang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penata Ruang ? Jabatan
Fungsional Penata Ruang merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional
Penata Ruang termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang
berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Ruang merupakan jabatan fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penata Ruang Ahli Pertama;
b. Penata Ruang Ahli Muda;
c.
Penata Ruang Ahli Madya; dan
d.
Penata Ruang Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Penata Ruang kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Penata Ruang Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Penata Ruang Ahli Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Penata Ruang Ahli Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Penata Ruang Ahli Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Penata Ruang yaitu melakukan kegiatan penyelenggaraan
penataan ruang. Uraian Tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan jenjang
jabatannya adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi jabatan Penata Ruang Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan rencana tata ruang;
2.
melakukan pengumpulan data dan informasi pengaturan rencana tata ruang;
3.
mengolah dan menganalisis data dan informasi pengaturan rencana tata ruang;
4.
menyiapkan bahan materi teknis pengaturan rencana tata ruang;
5.
menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan rencana tata ruang;
6.
menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan rencana tata ruang;
7.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pembinaan penataan
ruang;
8.
melakukan pengumpulan data dan informasi pengaturan pembinaan penataan ruang;
9.
mengolah dan menganalisis data pengaturan pembinaan penataan ruang;
10.
menyiapkan bahan materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang;
11.
menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang;
12.
menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang;
13.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pengendalian
pemanfaatan ruang;
14.
melakukan pengumpulan data dan informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan
ruang;
15.
menyiapkan bahan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
16.
menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan
ruang;
17.
menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan
ruang;
18.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan penertiban pemanfaatan
ruang;
19.
melakukan pengumpulan data dan informasi pengaturan penertiban pemanfaatan
ruang;
20.
menyiapkan bahan materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
21.
menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan
ruang;
22.
menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan
ruang;
23.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pengawasan penataan
ruang;
24.
melakukan pengumpulan data dan informasi pengaturan pengawasan penataan ruang;
25.
menyiapkan bahan materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang;
26.
menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang;
27.
menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang;
28.
menyusun konsep kerangka acuan kerja penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria di bidang penataan ruang;
29.
melakukan identifikasi kebutuhan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang
penataan ruang;
30.
melakukan pengumpulan data dan informasi norma, standar, prosedur, kriteria di
bidang penataan ruang;
31.
mengolah dan menganalisis data norma, standar, prosedur, kriteria di bidang
penataan ruang;
32.
menyiapkan bahan materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang
penataan ruang;
33.
menyiapkan bahan pembahasan materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di
bidang penataan ruang;
34.
menyiapkan bahan materi substansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di
bidang penataan ruang;
35.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pengaturan
penataan ruang;
36.
melakukan pengumpulan data dan informasi terkait program khusus kegiatan pengaturan
penataan ruang;
37.
mengolah dan menganalisis data terkait program khusus kegiatan pengaturan
penataan ruang;
38.
menyusun hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang
berkaitan dengan kegiatan penyusunan materi teknis pengaturan penataan ruang;
39.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan koordinasi
penyelenggaraan penataan ruang;
40.
menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
41.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan sosialiasi
penyelenggaraan penataan ruang;
42.
menyiapkan data dan informasi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;
43.
menyusun bahan sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;
44.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan bimbingan teknis
penataan ruang;
45.
menyiapkan bahan dalam rangka pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi
bidang penataan ruang;
46.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan fasilitasi pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat;
47.
mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk
pemerintah daerah dan masyarakat;
48.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan bidang penataan ruang;
49.
mengidentifikasi kebutuhan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang
yang perlu dikembangkan;
50.
melakukan pengumpulan data dan informasi penelitian dan pengembangan bidang
penataan ruang;
51.
menyiapkan kebutuhan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
52.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pengembangan sistem informasi
bidang penataan ruang;
53.
melakukan inventarisasi sistem informasi dan komunikasi yang tepat dengan
substansi penataan ruang yang ada;
54.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan publikasi penataan ruang;
55.
melakukan inventarisasi informasi bidang penataan ruang yang ada dalam kegiatan
penyebarluasan informasi penataan ruang;
56.
mengidentifikasi kebutuhan informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan
penyebarluasan informasi penataan ruang;
57.
menyusun bahan informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan
penyebarluasan informasi penataan ruang;
58.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pengembangan kesadaran dan
tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang;
59.
melakukan identifikasi kebutuhan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat bidang penataan ruang;
60.
menyusun bahan materi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di
bidang penataan ruang;
61.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pembinaan
penataan ruang;
62.
melakukan pengumpulan data dan informasi program khusus kegiatan pembinaan
penataan ruang;
63.
mengolah dan menganalisis data program khusus kegiatan pembinaan penataan
ruang;
64.
menyusun hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang
berkaitan dengan pembinaan penataan ruang;
65.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan penyusunan rencana tata ruang;
66.
melakukan kajian awal dan persiapan teknis penyusunan rencana tata ruang;
67. melakukan pengumpulan data dan informasi
penyusunan rencana tata ruang;
68.
mengolah data dan melakukan analisis dasar penyusunan rencana tata ruang;
69.
mengidentifikasi data spasial untuk penyusunan rencana tata ruang;
70.
menyiapkan bahan pembahasan konsep rencana tata ruang;
71.
mengindentifikasi kelengkapan dokumen rencana tata ruang dalam rangka
persetujuan substansi;
72.
menyiapkan bahan materi substansi teknis rencana tata ruang;
73.
mengidentifikasi kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan
lingkungan;
74.
menyusun konsep kerangka acuan kerja peninjauan kembali rencana tata ruang;
75.
menyiapkan bahan atau dokumen rencana tata ruang;
76.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pemanfaatan ruang;
77. mengumpulkan data dan informasi
pemanfaatan ruang;
78.
mengidentifikasi arahan pemanfaatan ruang pada dokumen rencana tata ruang;
79.
melakukan monitoring program pemanfaatan ruang;
80.
melakukan penyusunan konsep kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan
pengendalian pemanfaatan ruang;
81.
melakukan pengumpulan data dan informasi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan
ruang;
82.
melakukan pengolahan dan analisis data kegiatan pelaksanaan pengendalian
pemanfaatan ruang;
83.
melakukan penyusunan konsep kerangka acuan kerja kegiatan penertiban
pemanfaatan ruang;
84.
melakukan pengumpulan data dan informasi kegiatan penertiban pemanfaatan ruang;
85.
melakukan kajian awal indikasi pelanggaran serta sengketa dan konflik penataan
ruang pada kegiatan penertiban pemanfaatan ruang;
86. menyusun konsep kerangka acuan kerja
kegiatan terkait program khusus pelaksanaan penataan ruang;
87.
melakukan pengumpulan data dan informasi program khusus kegiatan pelaksanaan
penataan ruang;
88.
mengolah dan menganalisis data program khusus kegiatan pelaksanaan penataan
ruang;
89.
menyusun hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang
berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang;
90.
menyusun hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang
berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang;
91.
menyusun hasil supervisi administrasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan
dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang;
92.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pemantauan dan evaluasi
pemanfaatan ruang;
93.
melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kegiatan pemantauan dan
evaluasi pemanfaatan ruang;
94.
mengolah dan menganalisis data dan informasi pada kegiatan pemantauan dan
evaluasi pemanfaatan ruang;
95.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pengawasan teknis;
96.
melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kegiatan pengawasan teknis;
97.
mengolah dan menganalisis data dan informasi pengawasan teknis;
98.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan pengawasan khusus;
99.
melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kegiatan pengawasan khusus;
100.
mengolah dan menganalisis data dan informasi pengawasan khusus;
101.
menyusun konsep kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus kegiatan
pengawasan penataan ruang;
102.
melakukan pengumpulan data dan informasi program khusus kegiatan pengawasan
penataan ruang;
103.
mengolah dan menganalisis data program khusus kegiatan pengawasan penataan
ruang; dan
104.
menyusun hasil supervisi administrasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan
dengan kegiatan pengawasan penataan ruang.
b.
Tupoksi jabatan Penata Ruang Ahli Muda, meliputi:
1.
menyusun kriteria dan ketentuan peraturan zonasi;
2.
menyusun konsep materi teknis pengaturan rencana tata ruang;
3.
menyusun telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan
rencana tata ruang;
4.
menyusun substansi teknis pengaturan rencana tata ruang;
5.
menyusun telaahan terhadap substansi teknis dalam pembahasan rancangan
peraturan pengaturan rencana tata ruang;
6.
menyusun kriteria dan ketentuan pembinaan penataan ruang;
7.
menyusun konsep materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang;
8.
menyusun telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan
pembinaan penataan ruang;
9.
menyusun substansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang;
10.
menyusun telaahan terhadap substansi teknis dalam pembahasan rancangan
peraturan pengaturan pembinaan penataan ruang;
11.
mengolah dan menganalisis data dan informasi pengaturan pengendalian
pemanfaatan ruang;
12.
menyusun persyaratan teknis dan administrasi pemberian izin pemanfaatan ruang;
13.
menyusun kriteria penetapan pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan
ruang;
14.
menyusun konsep materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
15.
menyusun telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan
pengendalian pemanfaatan ruang;
16.
menyusun substansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
17.
menyusun telaahan terhadap substansi teknis dalam pembahasan rancangan
peraturan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
18.
mengolah dan menganalisis data dan informasi pengaturan penertiban pemanfaatan
ruang;
19.
menyusun kriteria dan ketentuan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
20.
menyusun konsep materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
21.
menyusun telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan
penertiban pemanfaatan ruang;
22.
menyusun substansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
23.
menyusun telaahan terhadap substansi teknis dalam pembahasan rancangan
peraturan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
24.
mengolah dan menganalisis data pengaturan pengawasan penataan ruang;
25.
menyusun kriteria dan ketentuan pengawasan penataan ruang;
26.
menyusun konsep materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang;
27.
menyusun telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan
pengawasan penataan ruang;
28.
menyusun substansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang;
29.
menyusun telaahan terhadap substansi teknis dalam pembahasan rancangan
peraturan pengaturan pengawasan penataan ruang;
30.
menyusun kebutuhan norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang;
31.
menyusun konsep materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria bidang
penataan ruang;
32.
menyusun telaahan dalam pembahasan teknis konsep norma, standar, prosedur,
kriteria bidang penataan ruang;
33.
menyusun substansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan
ruang;
34.
menyusun telaahan terhadap substansi teknis dalam pembahasan rancangan
peraturan, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
35.
menyusun kajian program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang;
36.
menyusun hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang
berkaitan dengan kegiatan penyusunan materi teknis penataan ruang;
37.
menyusun hasil koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
38.
menyusun prosiding hasil koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
39.
merumuskan substansi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;
40.
menyusun prosiding sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;
41.
menyusun hasil pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi bidang penataan
ruang;
42.
menyusun pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang yang dibutuhkan untuk
pemerintah daerah dan masyarakat;
43.
menyiapkan kurikulum pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk
pemerintah daerah dan masyarakat;
44.
melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
45. menganalisis hasil penelitian dan
pengembangan bidang penataan ruang;
46.
menganalisis informasi bidang penataan ruang yang sesuai dengan sistem
informasi dan komunikasi yang ada;
47.
menganalisis jenis atau bentuk informasi bidang penataan ruang;
48.
menganalisis desain sistem informasi dan komunikasi yang sesuai dengan
kebutuhan bidang penataan ruang;
49.
menyusun bahan manual sistem informasi bidang penataan ruang;
50.
menyusun konsep penyebarluasan informasi bidang penataan ruang;
51.
merumuskan materi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di
bidang penataan ruang sesuai dengan metode yang tepat;
52.
menyusun kajian program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang;
53.
menyusun hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang
berkaitan dengan pembinaan penataan ruang;
54.
mengolah dan menganalisis data rencana tata ruang;
55.
menyusun materi teknis rencana tata ruang;
56.
melakukan analisis rencana tata ruang;
57.
menyusun konsep rencana tata ruang;
58.
membuat peta rencana tata ruang;
59.
menganalisis materi rencana tata ruang dengan kebijakan nasional dalam rangka
persetujuan substansi;
60.
menyusun telaahan dalam pembahasan teknis penyusunan rencana tata ruang;
61.
menganalisis pengaruh kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan
lingkungan;
62.
mengkaji rencana tata ruang dalam rangka peninjauan kembali rencana tata ruang;
63.
menyusun format program pemanfaatan ruang;
64.
menyusun format sinkronisasi program pembangunan dan pemanfaatan ruang; 65.
melakukan analisis data kesesuaian rencana tata ruang dalam rangka menyusun
rekomendasi kesesuaian tata ruang;
66.
melakukan kajian lanjutan terhadap kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
67.
melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait penertiban pemanfaatan ruang;
68.
melakukan penelaahan lapangan terkait penertiban pemanfaatan ruang;
69.
melakukan pengolahan data dan analisis terkait penertiban pemanfaatan ruang;
70.
melakukan rekonstruksi dan simulasi pelanggaran, atau sengketa dan konflik
penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang;
71.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang
dalam penertiban pemanfaatan ruang;
72.
melakukan penyusunan analisis alternatif penyelesaian sengketa dan konflik
penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang;
73.
menyusun kajian program khusus kegiatan pelaksanaan penataan ruang;
74.
menyusun hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang
berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang;
75.
menyusun hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang
berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang;
76.
menyusun hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang
berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang;
77.
menyusun laporan kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang;
78.
menyusun laporan kajian terkait hasil pengawasan teknis;
79.
menyusun laporan kajian terkait hasil permasalahan khusus dalam kegiatan
pengawasan khusus;
80.
menyusun kajian program khusus kegiatan pengawasan penataan ruang; dan
81.
menyusun hasil supervisi substansi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan
kegiatan pengawasan penataan ruang.
c.
Penata Ruang Ahli Madya, meliputi:
1.
merumuskan telaahan konsep materi teknis pengaturan rencana tata ruang dalam
pembahasan lintas sektor;
2.
merumuskan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan rencana tata ruang;
3.
merumuskan telaahan terhadap substansi teknis pengaturan rencana tata ruang
dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
4.
merumuskan hasil pembahasan dan harmonisasi substansi teknis pengaturan rencana
tata ruang;
5.
merumuskan telaahan konsep materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang
dalam pembahasan lintas sektor;
6.
merumuskan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan pembinaan penataan
ruang;
7.
merumuskan telaahan terhadap substansi teknis pengaturan pembinaan penataan
ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
8.
merumuskan hasil pembahasan dan harmonisasi substansi teknis pengaturan
pembinaan penataan ruang;
9.
merumuskan telaahan konsep materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan
ruang dalam pembahasan lintas sektor;
10.
merumuskan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan pengendalian
pemanfaatan ruang;
11.
merumuskan telaahan terhadap substansi teknis pengaturan pengendalian
pemanfaatan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan
perundang-undangan;
12.
merumuskan hasil pembahasan dan harmonisasi substansi teknis pengaturan
pengendalian pemanfaatan ruang;
13.
merumuskan telaahan konsep materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan
ruang dalam pembahasan lintas sektor;
14.
merumuskan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan penertiban
pemanfaatan ruang;
15.
merumuskan telaahan terhadap substansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan
ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
16.
merumuskan hasil pembahasan dan harmonisasi substansi teknis pengaturan
penertiban pemanfaatan ruang;
17.
merumuskan telaahan konsep materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang
dalam pembahasan lintas sektor;
18.
merumuskan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan pengawasan penataan
ruang;
19.
merumuskan telaahan terhadap substansi teknis pengaturan pengawasan penataan
ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
20.
merumuskan hasil pembahasan dan harmonisasi substansi teknis pengaturan
pengawasan penataan ruang;
21.
merumuskan telaahan konsep materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria
bidang penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
22.
merumuskan hasil pembahasan konsep materi teknis norma, standar, prosedur,
kriteria di bidang penataan ruang;
23.
merumuskan telaahan terhadap substansi teknis norma, standar, prosedur,
kriteria bidang penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan
perundang-undangan;
24.
merumuskan hasil pembahasan dan harmonisasi substansi teknis norma, standar,
prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
25.
merumuskan telaahan program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang dalam
pembahasan lintas sektor;
26.
mengevaluasi hasil pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pengaturan
penataan ruang;
27.
merumuskan kajian dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang
strategis sektoral;
28. melakukan evaluasi substansi sosialisasi
penyelenggaraan penataan ruang;
29.
melakukan evaluasi pemberian materi bimbingan, supervisi dan konsultasi bidang
penataan ruang;
30.
menyiapkan modul atau bahan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang
untuk pemerintah daerah dan masyarakat;
31.
melakukan evaluasi substansi pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang
untuk pemerintah daerah dan masyarakat;
32.
melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
33.
merumuskan alternatif skenario penelitian dan pengembangan bidang penataan
ruang;
34.
melakukan evaluasi terhadap sistem informasi bidang penataan ruang;
35.
merumuskan jenis atau bentuk informasi bidang penataan ruang;
36.
merumuskan telaahan konsep penyebarluasan informasi bidang penataan ruang;
37.
melakukan evaluasi terhadap konsep penyebarluasan informasi bidang penataan
ruang;
38.
melakukan evaluasi materi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
di bidang penataan ruang;
39.
merumuskan telaahan program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang dalam
pembahasan lintas sektor;
40. mengevaluasi hasil pekerjaan pihak ketiga
yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang;
41.
merumuskan telaahan konsep rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor;
42.
mengevaluasi konsep rencana tata ruang;
43.
merumuskan telaahan konsep materi teknis rencana tata ruang;
44.
mengevaluasi materi rencana tata ruang dengan kebijakan nasional dalam rangka
persetujuan substansi;
45.
merumuskan telaahan terhadap substansi teknis rencana tata ruang dalam
pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
46.
merumuskan hasil pembahasan konsep rencana tata ruang dalam pembahasan lintas
sektor;
47.
melakukan kajian kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan
lingkungan dalam perencanaan tata ruang;
48.
melakukan evaluasi rencana tata ruang dalam peninjauan kembali rencana tata
ruang;
49.
mengevaluasi implementasi indikasi program dalam arahan pemanfaatan ruang;
50.
mengkaji kesesuaian rencana tata ruang dalam arahan pemanfaatan ruang;
51.
merumuskan konsep program dan pembiayaan pemanfaatan ruang dalam arahan
pemanfaatan ruang;
52. melakukan evaluasi kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang;
53.
merumuskan rekomendasi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
54.
melaksanakan perumusan konsep rekomendasi dan tindak lanjut indikasi
pelanggaran, perumusan konsep rekomendasi pengenaan sanksi administrasi, atau
perumusan konsep rekomendasi penyelesaian sengketa dan konflik bidang penataan
ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang;
55.
melaksanakan upaya penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang di luar
pengadilan kepada pihak yang bersengketa dalam penertiban pemanfaatan ruang;
56.
melaksanakan pendampingan perkara di pengadilan dalam penertiban pemanfaatan
ruang;
57.
melakukan penyusunan laporan hasil audit tata ruang, pengenaan sanksi, dan
penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan
ruang;
58.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam penertiban pemanfaatan ruang;
59.
merumuskan telaahan program khusus kegiatan pelaksanaan penataan ruang dalam
pembahasan lintas sektor;
60.
mengevaluasi hasil pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan
penataan ruang;
61.
mengevaluasi hasil pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peta
rencana tata ruang;
62.
mengevaluasi hasil pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan
peninjauan kembali rencana tata ruang;
63.
merumuskan konsep rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
pemanfaatan ruang;
64.
merumuskan konsep rekomendasi dan tindak lanjut hasil pengawasan teknis;
65.
merumuskan konsep rekomendasi dan tindak lanjut hasil permasalahan khusus dalam
kegiatan pengawasan khusus;
66.
merumuskan telaahan program khusus kegiatan pengawasan penataan ruang dalam pembahasan
lintas sektor; dan
67.
mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan
kegiatan pengawasan penataan ruang.
d.
Tupoksi Jabatan Penata Ruang Ahli Utama, meliputi:
1.
menyusun kajian strategis terhadap konsep materi teknis pengaturan rencana tata
ruang;
2. menyusun rekomendasi hasil kajian strategis
terhadap konsep materi teknis pengaturan rencana tata ruang;
3.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengaturan rencana
tata ruang;
4.
merumuskan kajian strategis terhadap konsep materi teknis pengaturan pembinaan
penataan ruang;
5.
merumuskan rekomendasi hasil kajian strategis terhadap konsep materi teknis
pengaturan pembinaan penataan ruang;
6.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengaturan pembinaan
penataan ruang;
7.
merumuskan kajian strategis terhadap konsep materi teknis pengaturan pemanfaatan
ruang;
8.
merumuskan rekomendasi hasil kajian strategis terhadap konsep materi teknis
pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
9.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengaturan
pengendalian pemanfaatan ruang;
10.
merumuskan kajian strategis terhadap konsep materi teknis pengaturan penertiban
pemanfaatan ruang;
11.
merumuskan rekomendasi hasil kajian strategis terhadap konsep materi teknis
pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
12.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengaturan
penertiban pemanfaatan ruang;
13.
merumuskan kajian strategis terhadap konsep materi teknis pengaturan pengawasan
penataan ruang;
14.
merumuskan rekomendasi hasil kajian strategis terhadap konsep materi teknis
pengaturan pengawasan penataan ruang;
15.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengaturan
pengawasan penataan ruang;
16.
merumuskan kajian strategis terhadap konsep materi teknis norma, standar,
prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
17.
merumuskan rekomendasi hasil kajian strategis terhadap konsep materi teknis
norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
18.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan penyusunan norma,
standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
19.
merumuskan rekomendasi terhadap program khusus pada kegiatan pengaturan
penataan ruang;
20.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan penelaahan dan
analisis terkait program khusus pada kegiatan pengaturan penataan ruang;
21.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengevaluasian
pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pengaturan penataan ruang;
22.
merumuskan kajian dalam rangka koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan
penataan ruang;
23.
melakukan kegiatan pengembangan model koordinasi penyelenggaraan penataan
ruang;
24.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pelaksanaan
koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
25.
mengembangkan model penyebarluasan informasi penyelenggaraan penataan ruang;
26.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pelaksanaan
sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;
27.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pemberian materi
bimbingan, supervisi, dan konsultasi bidang penataan ruang;
28.
mengembangkan metode dan model pengembangan kompetensi bidang penataan ruang;
29.
mengembangkan substansi dan materi pengembangan kompetensi bidang penataan
ruang;
30.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan fasilitasi
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah
daerah dan masyarakat;
31.
melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
32.
mengembangkan hasil penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
33.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; 34. mengkaji kebutuhan
pengembangan sistem informasi bidang penataan ruang;
35.
menyusun rekomendasi pengembangan sistem informasi bidang penataan ruang;
36.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengembangan sistem
informasi bidang penataan ruang;
37.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pelaksanaan
penyebarluasan informasi penataan ruang;
38.
mengembangkan inovasi untuk peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
di bidang penataan ruang;
39.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengembangan
kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang;
40.
merumuskan rekomendasi terhadap program khusus kegiatan pembinaan penataan
ruang;
41.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan penelaahan dan
analisis program khusus pembinaan penataan ruang;
42.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengevaluasian
pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pembinaan penataan ruang;
43.
merumuskan rekomendasi terhadap konsep rencana tata ruang;
44.
merumuskan rekomendasi hasil evaluasi materi rencana tata ruang dengan
kebijakan nasional dalam rangka persetujuan substansi;
45.
merumuskan rekomendasi perbaikan kebijakan rencana dan program terhadap
keberlanjutan lingkungan;
46.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan perencanaan tata
ruang;
47.
merumuskan rekomendasi hasil peninjauan kembali rencana tata ruang;
48.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan peninjauan kembali
rencana tata ruang;
49.
melakukan sinkronisasi program strategis nasional pembangunan dan pemanfaatan
ruang;
50.
merumuskan rekomendasi kesesuaian tata ruang;
51.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pemanfaatan ruang;
52.
mengevaluasi secara menyeluruh implementasi kebijakan bidang pengendalian
pemanfaatan ruang;
53.
merumuskan rekomendasi kebijakan bidang pengendalian pemanfaatan ruang;
54.
melaksanakan perumusan dan pengembangan kebijakan bidang penertiban pemanfaatan
ruang;
55.
merumuskan rekomendasi terhadap program khusus pelaksanaan penataan ruang;
56.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan penelaahan dan
analisis program khusus pelaksanaan penataan ruang;
57.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengevaluasian
pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pelaksanaan penataan ruang;
58.
melakukan evaluasi keseluruhan terhadap pemantauan dan evaluasi pemanfaatan
ruang;
59.
melakukan evaluasi keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan pengawasan teknis;
60.
melakukan evaluasi keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan pengawasan khusus;
61.
merumuskan rekomendasi terhadap program khusus pengawasan penataan ruang;
62.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan penelaahan dan analisis
programprogram khusus pengawasan penataan ruang; dan
63.
melakukan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengevaluasian
pekerjaan pihak ketiga pada kegiatan pengawasan penataan ruang.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang yaitu Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang dapat dilakukan melalui . pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu perencanaan
wilayah dan kota, planologi, teknik arsitektur, teknik sipil, teknik lingkungan,
geografi, teknik geodesi, atau teknik geologi; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang perencanaan
wilayah dan kota, planologi, teknik arsitektur, teknik sipil, teknik
lingkungan, geografi, teknik geodesi, teknik geologi atau kualifikasi
pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang
yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Ruang paling
singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata
Ruang Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata
Ruang Ahli Madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli
Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Penata
Ruang Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui
perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah magister di bidang perencanaan wilayah dan kota,
planologi, teknik arsitektur, teknik sipil, teknik lingkungan, geografi, teknik
geodesi, teknik geologi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan
tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penataan ruang paling
singkat 2 (dua) tahun untuk pendidikan sesuai dengan kualifikasi;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang melalui promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi
yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a)
ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang; atau b) kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis manajerial, dan sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan
e.
tidak sedang dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Demikian informs tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment