Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penata Perizinan. Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan. Penata Perizinan adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
Penata
Perizinan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penataan
Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Instansi
Pemerintah. (2) Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (3) Kedudukan Penata Perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan
Ruang dan Tupoksi Penata Perizinan ? Jabatan Fungsional Penata Perizinan
merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Penata Perizinan termasuk
dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penata Perizinan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. enjang Jabatan Fungsional
Penata Perizinan terdiri atas:
a.
Penata Perizinan Ahli Pertama;
b.
Penata Perizinan Ahli Muda;
c.
Penata Perizinan Ahli Madya; dan
d.
Penata Perizinan Ahli Utama
Sedangkan
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Penata Perizinan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan
2.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
b.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
c.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c.
d.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d; dan
2.
Jabatan Penata Perizinan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas Pokok dan
fungsi (tupoksi) Penata Perizinan yaitu melaksanakan Penataan Pelayanan
Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan. Uraian tugas Pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penata Perizinan
sesuai dengan jenjang jabatannya adalah kegiatan sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Penata Perizinan Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyusun prosedur instruksi kerja pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
2.
menyusun skema pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
dinamis berbasis wilayah pengguna layanan;
3.
menyusun skema pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
berbasis urusan/sektor;
4.
menyusun laporan penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
5.
melakukan kesesuaian data kelayakan survei lapangan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
6.
menyusun prosedur sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan terintegrasi;
7.
menyusun bisnis proses pengembangan system pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan terintegrasi;
8.
menyusun rencana kerja sama antar penyelenggara layanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
9.
menyusun maklumat pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
10.
menyusun konsep prosedur penyederhanaan pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
11.
mengidentifikasi kebutuhan alat peraga penyelenggaraan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
12.
menyusun konsep masukan teknis biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
13.
mengidentifikasi konsultasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan pada media informasi publik;
14.
melakukan layanan konsultasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
15.
merumuskan tatacara partisipasi masyarakat dalam pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
16.
memetakan permasalahan partisipasi terhadap pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
17.
menyusun rencana penyuluhan masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
18.
menyusun laporan mediasi, konsiliasi, atau ajudikasi pelayanan Perizinan,
Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
19.
menyusun tanggapan atas pengaduan masyarakat pada pelayanan Perizinan,
Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
20.
mengidentifikasi jenis sanksi pelanggaran dalam pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
21.
menyusun rekomendasi rentang waktu penyelesaian produk layanan Perizinan,
Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
22.
menyusun laporan hasil pemetaan pelanggaran pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
23.
mengidenfikasi data Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
24.
menyusun dokumen Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
25.
mengidentifikasi hasil pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
26.
merumuskan program kerja pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
27.
merumuskan konsep laporan hasil pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan
menengah tinggi;
28.
merumuskan instruksi pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah
tinggi;
29.
menyusun peta data pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah
tinggi;
30.
mengklasifikasi dokumen Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan
menengah tinggi serta standar;
31.
melakukan pendampingan hasil pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan
menengah tinggi;
32.
merumuskan pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan
menengah tinggi;
33.
menyusun peta data pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
34.
merumuskan rekomendasi pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
35.
mengidentifikasi kualifikasi data pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko
tinggi; dan
36.
menyusun laporan berkala pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
b.
Tupoksi Jabatan Penata Perizinan Ahli
Muda, meliputi:
1.
melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen syarat Perizinan, Perizinan Berusaha,
dan Nonperizinan;
2.
menganalisis kelayakan dokumen pengajuan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
3.
merumuskan usulan keputusan permohonan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
4.
menganalisis kebutuhan pengembangan system pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan terintegrasi;
5.
melakukan pengawasan pengajuan Perizinan pada sistem Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan terintegrasi;
6.
menganalisis hasil pengawasan sistem Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan terintegrasi;
7.
menganalisis kebutuhan pelayanan sesuai segmentasi pengguna layanan Perizinan,
Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
8.
mendesain area lokasi dalam rangka penyelenggaraan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan secara bergerak (mobile);
9.
menyusun perkiraan kebutuhan biaya keluaran proses Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
10.
menganalisis permasalahan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
11.
merumuskan rekomendasi penyelesaian permasalahan pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
12.
merumuskan konten informasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan dalam bentuk elektronik;
13.
merumuskan konten informasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan dalam bentuk nonelektronik;
14.
merumuskan alternatif penyelesaian permasalahan layanan konsultasi pelayanan
Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
15.
menganalisis kepatuhan masyarakat pada prosedur pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
16.
menganalisis indeks kemudahan usaha;
17.
menganalisis pengaduan langsung pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
18.
merumuskan konsep rencana tindak lanjut pengaduan masyarakat;
19.
merumuskan konsep penyelesaian sengketa Perizinan Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
20.
menganalisis data indeks kepuasan masyarakat;
21.
merumuskan metode pencegahan praktik percaloan pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
22.
merumuskan konsep mutu standar pengawasan berbasis risiko rendah;
23.
merumuskan rekomendasi hasil pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko
rendah;
24.
merumuskan mitigasi risiko dalam pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko
rendah;
25.
menganalisis pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan
menengah tinggi;
26.
merumuskan instruksi pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
27.
menganalisis dokumen pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
28.
menganalisis hasil laporan pendampingan pengawasan Perizinan Berusaha berbasis
risiko tinggi;
29.
merumuskan mitigasi risiko dalam pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko
tinggi; dan
30.
melakukan pengawasan pascaterbit Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
c. Tupoksi Jabatan
Penata Perizinan Ahli Madya, meliputi:
1.
mengkaji konsep keputusan atas permohonan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
2.
menganalisis pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
3.
mengevaluasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
4.
mengevaluasi pengembangan sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan terintegrasi;
5.
merumuskan standar pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
6.
menganalisis perkiraan kebutuhan biaya keluaran proses Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
melaksanakan evaluasi perkiraan kebutuhan biaya keluaran proses Perizinan,
Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.
mengevaluasi hasil rekomendasi penyelesaian permasalahan pelayanan Perizinan,
Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
9.
merumuskan bisnis proses layanan konsultasi pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
10.
menganalisis dukungan masyarakat terhadap aktivitas pelayanan Perizinan,
Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
11.
merumuskan daya saing wilayah pada aktivitas pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
12.
melakukan advokasi teknis pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
13.
melakukan mediasi, konsiliasi, atau ajudikasi pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
14.
merumuskan gugatan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
15.
menganalisa pemberian sanksi pelanggaran penyelenggaraan pelayanan Perizinan,
Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
16.
mengevaluasi hasil pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
17.
mengevaluasi standar pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
18.
merumuskan konsep penghargaan bagi sumber daya manusia pelayanan Perizinan,
Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
19.
menganalisis hambatan pada saat pemberian pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
20.
mengevaluasi kualitas produk layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
21.
mengevaluasi akses layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
22.
merumuskan konsep laporan hasil pengawasan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
23.
merumuskan instruksi pengawasan Perizinan, Perizinan Berusaha berbasis risiko
rendah, dan Nonperizinan;
24.
mengevaluasi hasil pengawasan Perizinan, Perizinan Berusaha berbasis risiko
menengah rendah dan menengah tinggi, dan Nonperizinan; dan
25.
merumuskan mitigasi risiko dalam pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko
menengah rendah dan menengah tinggi; dan
d.
Tupoksi Jabatan Penata Perizinan Ahli
Utama, meliputi:
1.
merumuskan perkiraan kebutuhan biaya keluaran proses Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
mengkaji akses informasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
3.
merumuskan risalah informasi baru dalam pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
4.
mengevaluasi hasil layanan konsultasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha,
dan Nonperizinan;
5.
mengkaji kebutuhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
6.
mengkaji dampak Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang diberikan
terhadap kualitas kehidupan masyarakat;
7.
mengkaji perubahan daya saing wilayah terhadap pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan;
8.
merumuskan hasil advokasi teknis pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan
Nonperizinan;
9.
merumuskan hasil mediasi, konsiliasi, atau ajudikasi pelayanan Perizinan,
Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
10.
merumuskan konsep hasil pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan hasil
verifikasi dalam pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; dan
11.
mengevaluasi indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan, Perizinan
Berusaha, dan Nonperizinan.
Pejabat
yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan
yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan
ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan dilakukan melalui pengangkatan
pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang sosial, ekonomi,
pertanian, bisnis, pendidikan, teknik/rekayasa, lingkungan, kesehatan, sains
informasi, hukum, pariwisata, atau transportasi; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat di bidang sosial, ekonomi, pertanian, bisnis,
pendidikan, teknik/rekayasa, lingkungan, kesehatan, sains informasi, hukum, pariwisata,
transportasi, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Pertama, Jabatan
Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Perizinan
Ahli Madya; dan
2.
magister dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
untuk Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Utama;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Pelayanan
Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Utama yang
telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4.
63 (enam puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional ahli utama lain yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Utama.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui penyesuaian harus memenuhi
syarat sebagai berikut: berstatus ASN/PNS; memiliki integritas dan moralitas
yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah sarjana atau
diploma empat; memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang Penataan
Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan paling singkat 2
(dua) tahun; dan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional,
dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang akan
diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui promosi dilaksanakan dalam
hal ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Perizinan atau kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penata Perizinan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment