Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penata Laksana Barang. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang adalah ASN/PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang termasuk dalam Rumpun Manajemen. Penata
Laksana Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pengelolaan BMN/D pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Penata Laksana
Barang merupakan jabatan karier ASN/PNS.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ? Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori
keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Penata Laksana Barang Terampil;
b.
Penata Laksana Barang Mahir; dan
c.
Penata Laksana Barang Penyelia
Adapun
Pangkat dan Golongan Pengelola Penata
Laksana Barang ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang kategori keterampilan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan pengelola Penata Laksana Barang Terampil meliputi:
1.
pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Jabatan pengelola Penata Laksana Barang Mahir meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c.
Jabatan pengelola Penata Laksana Barang Penyelia meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Tugas pokok dan
fungsi (TUPOKSI) Penata Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan
BMN/D. (1) Uraian Tugas pokok dan fungsi
(TUPOKSI) Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai jenjang
jabatannya, sebagai berikut:
a.
Penata jabatan Laksana Barang Terampil, meliputi:
1.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen BMN/D untuk penyusunan rencana
kebutuhan BMN/D pengadaan berupa tanah dan/atau bangunan;
2.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen BMN/D untuk penyusunan rencana
kebutuhan BMN/D pengadaan berupa selain tanah dan/atau bangunan;
3.
mengidentifikasi, mengumpulkan, dan memutakhirkan data/dokumen untuk penyusunan
rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan;
4.
menyusun surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan
beserta dokumen kelengkapannya;
5.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan penggunaan BMN/D; 6.
menyusun surat permohonan penggunaan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
7.
menyusun surat perjanjian penggunaan sementara BMN/D;
8.
menyusun berita acara serah terima penggunaan BMN/D;
9.
menyusun surat perjanjian penggunaan BMN/D untuk dioperasikan oleh pihak lain;
10.
menyusun surat izin penghunian rumah negara;
11.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
12.
menyusun surat usulan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
13.
menyusun surat perjanjian sewa/pinjam pakai BMN/D;
14.
menyusun berita acara serah terima akhir sewa/pinjam pakai BMN/D;
15.
menyusun laporan perkembangan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D;
16.
menyusun laporan berakhirnya sewa/pinjam pakai BMN/D;
17.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D
berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan kurang dari
500 (lima ratus) unit;
18.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D
berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000
(seribu) unit;
19.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D
berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit;
20.
menyusun surat usulan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
21.
menyusun surat permohonan penjualan BMN/D melalui lelang beserta dokumen
kelengkapannya;
22.
menyusun berita acara serah terima pemindahtanganan BMN/D;
23.
menyusun naskah hibah BMN/D;
24.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa
selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit;
25.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa
selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu)
unit;
26.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa
selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit;
27.
menyusun surat usulan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 28.
menyusun berita acara pemusnahan BMN/D;
29.
menyusun laporan pelaksanaan pemindahtanganan/pemusnahan BMN/D;
30.
mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan penghapusan BMN/D;
31.
menyusun surat usulan penghapusan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
32.
menyusun laporan pelaksanaan penghapusan BMN/D;
33.
menyusun rekomendasi pengamanan fisik dan pemeliharaan BMN/D;
34.
melaksanakan pengamanan administrasi BMN/D;
35.
melaksanakan pengamanan hukum BMN/D; 36. membukukan data transaksi BMN/D berupa
aset tetap dan aset lainnya;
37.
membukukan data transaksi BMN/D berupa persediaan;
38.
memutakhirkan daftar barang ruangan/daftar barang lainnya/kartu identitas
barang;
39.
menyusun laporan barang kuasa pengguna semesteran/tahunan;
40.
melakukan rekonsiliasi internal tingkat unit akuntansi Kuasa Pengguna Barang;
41.
melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang;
42.
melakukan opname fisik barang persediaan;
43.
menyusun laporan persediaan;
44.
melakukan persiapan pelaksanaan inventarisasi pada unit kerjanya; 45. melakukan
pendataan awal dan inventarisasi BMN/D;
46.
melakukan pelaporan inventarisasi BMN/D tingkat Kuasa Pengguna Barang; 47.
melakukan pemantauan dan penertiban BMN/D;
48.
menyusun laporan hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D;
49.
melakukan penatausahaan peminjaman BMN/D lingkup satuan kerja;
50.
melaksanakan konsultasi pengelolaan BMN/D; dan
51.
menindaklanjuti rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D;
b.
Tupoksi jabatan Penata Laksana Barang Mahir, meliputi:
1.
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D
pengadaan tingkat wilayah;
2.
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D
pengadaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
3. melakukan verifikasi dan validasi
kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat wilayah;
4.
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D
pemeliharaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
5.
menghimpun usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat
wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya beserta dokumen kelengkapannya;
6.
melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan penggunaan BMN/D;
7.
menyusun surat penerusan permohonan penggunaan BMN/D beserta dokumen
kelengkapannya;
8.
melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
9.
menyusun keputusan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D;
10.
menyusun surat penerusan permohonan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen
kelengkapannya;
11.
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan pemindahtanganan
BMN/D;
12.
menyusun surat penerusan permohonan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen
kelengkapannya;
13.
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan pemusnahan BMN/D;
14.
menyusun surat penerusan permohonan pemusnahan BMN/D beserta dokumen
kelengkapannya;
15.
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan penghapusan BMN/D;
16. menyusun surat penerusan permohonan penghapusan BMN/D beserta dokumen
kelengkapannya;
17.
menghimpun data mutasi BMN/D ke dalam daftar barang pengguna-wilayah/ Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya dan melakukan validasi mutasi/ distribusi BMN/D unit di
bawahnya;
18.
menyusun laporan barang pengguna wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
19.
melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang
wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; 20. melakukan pemutakhiran dan/atau
rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya;
21.
melakukan verifikasi dan validasi serta menghimpun laporan pengawasan dan
pengendalian BMN/D tingkat wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
22.
melakukan asistensi terkait pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya
;
23. memberikan layanan konsultasi pengelolaan BMN/D;
24.
melaksanakan koordinasi pengelolaan BMN/D; dan
25.
melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa
Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D; dan
c.
Penata Laksana Barang Penyelia, meliputi:
1.
melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D
pengadaan tingkat Pengguna Barang;
2.
melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D
pemeliharaan tingkat Pengguna Barang;
3.
menghimpun dan menyusun rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan
tingkat Pengguna Barang beserta dokumen kelengkapannya;
4.
melakukan pembahasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait reviu
rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang;
5.
melakukan perbaikan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat
Pengguna Barang sesuai hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
6.
melakukan penelaahan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan dengan
Pengelola Barang;
7.
melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan penggunaan BMN/D;
8.
menyusun surat persetujuan penggunaan yang telah didelegasikan kewenangannya
oleh pengelola barang;
9.
menyusun surat permohonan persetujuan penggunaan BMN/D beserta dokumen
kelengkapannya;
10.
melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
11.
menyusun surat permohonan persetujuan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen
kelengkapannya;
12.
melakukan verifikasi dan validasi usulan pemindahtanganan BMN/D;
13.
menyusun surat persetujuan pemindahtanganan BMN/D yang telah didelegasikan
kewenangannya oleh pengelola barang;
14.
menyusun surat permohonan persetujuan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen
kelengkapannya;
15.
melakukan verifikasi dan validasi usulan pemusnahan BMN/D;
16.
menyusun surat persetujuan pemusnahan BMN/D yang telah didelegasikan
kewenangannya oleh pengelola barang;
17.
menyusun surat permohonan persetujuan pemusnahan BMN/D beserta dokumen
kelengkapannya;
18.
melakukan verifikasi dan validasi usulan penghapusan BMN/D;
19.
menyusun surat persetujuan penghapusan BMN/D yang telah didelegasikan
kewenangannya oleh pengelola barang;
20.
menyusun surat keputusan penghapusan BMN/D;
21.
menyusun surat permohonan persetujuan penghapusan BMN/D beserta dokumen
kelengkapannya;
22. melaksanakan pengamanan hukum BMN/D;
23.
menghimpun data mutasi BMN/D ke dalam daftar barang pengguna dan melakukan
validasi mutasi/distribusi BMN/D seluruh unit di bawahnya;
24.
menyusun laporan barang pengguna semesteran/tahunan;
25.
melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan pengelola barang;
26.
melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di
bawahnya;
27.
melakukan verifikasi dan validasi serta menghimpun laporan pengawasan dan
pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang;
28.
menyusun laporan konsolidasi hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat
Pengguna Barang;
29.
melakukan asistensi pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya;
30.
memberikan layanan konsultasi pengelolaan BMN/D;
31. melaksanakan koordinasi pengelolaan BMN/D Tingkat Pengguna Barang; dan
32.
melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa
Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan . promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-tiga) bidang ekonomi, teknik,
matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi
Pembina;
e.
mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; dan
f.
memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-3) bidang ekonomi, teknik,
matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi
Pembina;
e.
mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/D paling
singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui penyesuaian/inpassing harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah D-3 (Diploma-3);
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/D paling
singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar
kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b) nilai prestasi
kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui promosi dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
yang akan diduduki.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Semog ada manfaatnya
No comments
Post a Comment